Bogor - Kampanye pasangan kandidat calon kepala daerah banyak didominasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), hal tersebut mengemuka dalam Sidang Bidang Pengawasan Isi Siaran pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring (3/11/2020). 

Menurut Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam pemasangan iklan harus memperhatikan banyak hal diantaranya adalah penggunaan lembaga penyiaran di sekitar wilayah yang siarannya dapat diakses di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020. 

Selain itu siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada tidak dapat menjangkau wilayah yang tersebut. Maka pemanfaatan LPB untuk penyelenggaraan penyiaran Pilkada dapat dilakukan. “Yang penting, LPB tersebut telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Santi. 

Hal ini terkait pula dengan kebijakan KPI yang mengatur mengenai Kampanye Pilkada di LPB. Harus diakui bahwa LPB memiliki daya jangkau yang lebih luas dibandingkan LPS, LPK, maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi terkait pilkada dan calon kepala daerah yang ikut berkompetisi. 

Dalam sidang bidang pengawasan isi siaran ini, mengemuka pula usulan mengenai penguatan konten lokal, revisi P3SPS, dan pemerataan siaran digital. KPID menyampaikan harapan agar konten lokal dapat ditingkatkan lagi kehadirannya dari ketentuan yang ada sekarang. Seluruh KPID dipastikan ikut menghadiri secara daring sidang bidang pengawasan isi siaran pada Rakornas 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo turut hadir memandu sidang ini. Rumusan rekomendasi bidang pengawasan isi siaran akan disampaikan dalam Sidang Pleno Rakornas 2020. DNS/Foto: AR

 

 

Sentul -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah untuk segera membentuk Tim Digital Nasional (TDN) yang akan bertugas mempersiapkan proses migrasi sistem siaran TV analog ke siaran digital atau ASO (analog switch off) pada 2022. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (3/11/2020).

Menurut Reza, tim ini nantinya terdiri atas perwakilan pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), KPI dan stakeholder terkait. Tim akan bekerja mengurusi seluruh kesiapan perpindahan mulai dari regulasi, infrastruktur pendukung hingga persoalan teknis sampai dengan batas waktu proses perpindahan yang kemungkinan berlangsung pada November 2022 mendatang.

“Kita ketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) lalu. Ini berarti kick off perpindahan siaran analog ke digital akan bergulir pada tanggal 2 November 2022. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan proses digitalisasi dan ini bukan waktu yang lama. Jadi tim harus segera dibentuk,” tegas Reza yang juga Koordinator bidang Pengawasan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Keterlibatan KPI dalam tim nasional ini, kata Reza, guna menjamin diversifikasi konten dan meratanya penyiaran di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, permasalahan konten dalam konteks digital akan makin beragam serta melimpah dan ini membutuhkan pengawasan. 

Blankspot siaran juga harus jadi perhatian karena masih banyak daerah yang belum terjangkau siaran. Penyiaran digital bisa jadi solusi, utamanya tentang diversity of content pada multipleks, fungsi KPI untuk menjamin itu,” ujarnya.

Rencananya, lanjut Reza, dalam waktu dekat KPI akan berbicara dengan Kemkominfo serta stakeholder terkait untuk membahas pembentukan tim nasional digital ini. Selain itu juga, KPI akan menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan mengenai persiapan digital ini.

Sementara itu, sejumlah KPID mendukung usulan rencana agar dibentuk sebuah tim nasional untuk digitalisasi. Menurut mereka, keputusan membentuk tim digital ini sangat tepat karena migrasi dari siaran analog ke digital membutuhkan sebuah proses yang serius dan sistematis. ***

 

Sentul -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menilai posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diperkuat dalam menghadapi tantangan dan pesatnya perkembangan konten serta digitalisasi penyiaran yang dimulai pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada saat menjadi narasumber seminar utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2020 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/11/2020).

Untuk itu, lanjut Meutya, Komisi I DPR segera menggodok perubahan UU Penyiaran guna melengkapi aturan yang sudah ada dalam UU Cipta Kerja terkait digitalisasi penyiaran. 

“Misalnya, ketika kita masuk ke ranah penyiaran digital maka KPI-nya perlu dikuatkan karena akan dihadapkan dengan banyak sekali konten-konten penyiaran yang tentu semakin penuh tantangan untuk mengawasi. Dan saya yakni ini bisa asal kita kuatkan undang-undangnya,” katanya. 

Meutya juga mengingatkan, ada waktu dua tahun bagi kita untuk melakukan tranformasi dari sistem siaran analog ke digital. “Dan ini harus penting dipersiapkan oleh teman-teman televisi. Dan tentunya juga KPI akan mengawasi hal ini,” tambahnya.

Terkait penanggulangan pandemi Covid-19, Meutya menilai media berperan besar dalam menangani hal itu. Menurutnya, untuk melawan pandemi ini adalah dengan informasi yang tepat, akurat dan informasi yang dapat dimanfaatkan. 

“Dalam delapan bulan ini, kita selalu mengingatkan peran media dalam hal ini. Tapi yang perlu diprotek dari penyebaran virus ini adalah teman-teman wartawan. Karena itu, sosialisasi dan permintaan menjaga jarak dalam liputan terus dilakukan.  Meskipun sulit awalnya, sekarang teman-teman sudah jauh lebih tertib,” tutur Meutya.

Dalam kesempatan itu, Meutya mengingatkan fungsi penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Jika yang dituliskan dalam undang-undang ini tidak terjadi maka disitu ada pembengkokan atau pelanggaran. Jika ada yang salah atau tidak kita rasakan, justru memecah belah atau punya potensi memecah belah integrasi nasional, maka disitu perlu masuk KPI untuk melihat ada penyelewengan terhadap undang-undang penyiaran,” tegas Meutya dalam presentasinya. 

Dia juga meminta TV menayangkan program-program acara yang variatif, mendidik, menghibur dan juga menghadirkan optimisme. Selain itu, media harus patuh pada aturan protokol covid dalam setiap produksi siarannya. ***/foto AR

 

Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 digelar secara daring dengan peserta anggota KPID dari seluruh Indonesia. Diawali dengan Seminar Nasional bertemakan “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19”, Rakornas juga membahas tentang masalah actual penyiaran lainnya, seperti perubahan regulasi penyiaran dalam undang-undang cipta kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, 1November lalu. 

Pada sidang kelembagaan, Rakornas KPI 2020 yang dihelat pada 2 November 2020, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia memaparkan perbandingan regulasi penyiaran dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja. Irsal mengatakan terdapat perbedaan mendasar tentang penyiaran dalam kedua undang-undang tersebut yang memiliki implikasi terhadap peran KPI dalam fungsi dan tugas yang diemban.

Menurut Irsal, Undang-undang Cipta Kerja, dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya PP tentang perijinan berusaha dan PP tentang tata cara penjatuhan sanksi administratif. Forum ini mendorong keterlibatan aktif KPI dalam proses penyusunan peraturan turunan tersebut. 

Sementara itu, menurut Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya Hardly Stefano Pariela, hadirnya undang-undang cipta kerja tidak serta merta menghilangkan undang-undang penyiaran. Aturan yang ada dalam undang-undang penyiaran masih tetap berlaku kecuali yang telah ditetapkan berubah atau dihapus  oleh undang-undang cipta kerja. 

Bahasan lain dari sidang bidang kelembagaan adalah tentang literasi media sebagai penguatan instutusi KPI, serta pengaturan media baru. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah memaparkan capaian KPI dalam menyelenggarakan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sepanjang tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut  KPID pun ikut urun rembug menyampaikan usulan terkait literasi media. Menurut Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng, literasi media memang harus semakin digiatkan KPI sebagai wujud eksistensi lembaga ini di tengah publik. “Semakin banyak kita terjun ke masyarakat memberikan literasi, semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa KPI merupakan lembaga yang mereka butuhkan,” ujar Olga. 

Sedangkan terkait pengawasan media baru, KPID memberikan usulan agar literasi media juga dikaitkan dengan penggunaan media baru. Ditambah lagi, masih menurut KPID, banyak masyarakat menilai bahwa pengawasan media baru juga dilakukan oleh KPI. Masukan lain yang disampaikan dari berbagai KPID adalah terkait penguatan kelembagaan KPI, revisi undang-undang penyiaran, pelaksanaan sistem stasiun jaringan pasca undang-undang cipta kerja, serta proses perpanjangan ijin penyiaran.  

Sidang bidang kelembagaan yang dihadiri oleh 25 KPID se-Indonesia ini berhasil menyepakati rumusan rekomendasi Rakornas KPI 2020, yang diantaranya mengawal proses pembahasan undang-undang penyiaran baru, yang dapat memberikan penguatan KPI dan KPID secara struktur kelembagaan. 

 

Sentul -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, peran media penyiaran sangat besar untuk memutus rantai penyebaran virus covid di tanah air. Peran ini diwujudkan melalui penyampaian informasi serta iklan layanan masyarakat (ILM) tentang bahaya virus tersebut.

Hal itu disampaikannya di sela-sela seminar utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/11/2020).

Menurut Doni, masih ada sebagian masyarakat yang tidak percaya covid-19 atapun merasa tidak mungkin terpapar virus ini. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya ada 17% persen.

Jika saat ini penduduk Indonesia ada 270 juta orang, maka dari 17%-nya ada sebanyak 44,9 juta orang merasa tidak akan terpapar Covid-19. “Ini suatu angka yang sangat besar. Artinya masih ada 44,9 juta orang yang merasa tidak mungkin dan sangat tidak mungkin terpapar Covid,” kata Doni.

Oleh karenanya, Dia merasa peran media sangat penting guna  menekan angka ketidakpercayaan tersebut. Menurut Doni, angka 63% keberhasilan sosialisasi Covid-19 ada di tangan media.

“Nah disinilah sekali lagi pentingnya peran media. Saya mendapatkan sesuatu yang disampaikan satu lembaga bahwa 63 persen keberhasilan sosialisasi itu ada di tangan media. Jadi kalau kita data di sini media sosial itu menduduki peringkat yang pertama, kemudian berikutnya adalah televisi, WhatsApp dan sejumlah media lainnya termasuk radio kemudian juga iklan dan sebagainya” kata Doni.

Dalam kesempatan itu, Doni juga meminta agar semua pihak baik di pusat maupun di daerah saling bersinergi. “Mohon kiranya berkenan setiap organisasi yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota untuk bisa bersinergi dengan Satgas provinsi,” tuturnya.

Menurutnya, paling tidak 17 persen dari warga negara kita yang merasa tidak mungkin dan sangat tidak mungkin terpapar Covid ini dapat ingatkan bahwa Covid ini nyata. “Covid ini bukanlah rekayasa, Covid bukanlah konspirasi. Covid ini ibarat wabah,” tegas Doni.

Sementara itu, di seminar yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo mengatakan, pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi telah menunjukkan akslerasi digital Indonesia.

"Tahun ini dan tahun depan akan ada peningkatan luar biasa bahkan sampai tahun 2022. Targetnya 2022 persoalan-persoalan terkait informatika untuk cover 4G di Indonesia mudah-mudahan tertangani," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 83.218 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, masih ada 12.548 desa/kelurahan yang belum terkoneksi jaringan 4G.

Khusus daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, kata dia, pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan 4G di 9.113 daerah. "Akan dikerjakan selama 2021 dan 2022. Termasuk non-3T, ada 3.345 desa. Inilah yang masih sering jadi problem," kata Widodo.

Untuk mendukung upaya tersebut, Widodo menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Komisi I DPR, terutama dalam hal alokasi pendanaan infrastruktur transformasi digital. **/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.