Ternate – Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk kritis terhadap media, salah satu caranya melalui literasi media. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, saat membuka acara Literasi Media yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Ternate, Kamis (05/09/19). 

Dalam sambutannya, Abdul Ghani juga menekankan pentingnya peran KPI dalam menciptakan tayangan yang berkualitas. “KPI dengan aturan yang dimiliki akan mampu mewujudkan penyiaran yang mendidik dan mengedukasi. Namun tetap dibutuhkan peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti orang tua untuk mengajarkan anak mereka menonton tayangan yang baik,” imbuhnya. 

Setelah sambutan dari Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, yang mejadi penanggung jawab kegiatan literasi media KPI Pusat, menjelaskan pentingnya literasi bagi masyarakat dan salah satunya melalui literasi media yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPID. 

“KPID memiliki peran penting untuk meliterasi masyarakat agar dapat memilah tayangan yang sehat, oleh karena itu peran KPID harus mendapat penguatan dari pemerintah Provinsi,” ujar Nuning 

Nuning panggilan akrabnya menyampaikan, literasi media merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk memilah informasi yang benar dan terhindar dari berita palsu yang sedang marak. “Dengan literasi media diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah informasi. Oleh karena itu, literasi media harus terus ditingkatkan ke depannya dan menjadi tanggung jawab berbagai pihak,” pungkasnya 

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dengan narasumber diantaranya Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, dan Hardly Stefano, Akademisi yang juga menjabat Anggota DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif serta Ketua KPID Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, menjelaskan tentang peran serta fungsi KPI Pusat selaku regulator penyiaran. “Sebagai regulator yang mengawasi tayangan TV serta radio, KPI bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.  

Komisioner KPI Pusat asal Aceh ini berpesan ke peserta untuk menjadi pengguna media yang cerdas. Menurutnya, pengguna media dituntut untuk mampu memfilter segala informasi yang didapat. Jangan kita menelan mentah informasi yang didapat. Setelah kita mencari kebenaran akan suatu informasi, barulah kita membagikan informasi tersebut ke orang lain,” tuturnya. 

Pentingnya soal literasi turut disampaikan Nurlaela Syarif. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat makin masifnya informasi yang beredar dan salah satu cara agar masyarakat dapat menggunakan media dengan benar adalah melalui literasi media. 

Anggota DPRD ini menerangkan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi informasi adalah hoax. Ternate yang masuk daerah rawan bencana masih ditemukan peredaran berita hoax di masyarakat tentang bencana di sini. “Ini disebabkan adanya budaya meneruskan informasi tanpa kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan salah satu cara mencegah hal itu melalui litarasi media seperti ini,” tegasnya. 

Di akhir sesi, Nurlaela mengajak semua pihak untuk aktif menggiatkan program literasi media kepada masyarakat dan hal itu dimulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “DPRD Kota Ternate akan menjadikan literasi media sebagai pokok pembahasan di parlemen. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sini semakin melek media,” tutupnya. 

Ajakan untuk menjadi pengguna media yang baik turut disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, menjadi penonton cerdas yang dapat memilih tayangan yang berkualitas akan mendorong lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang berkualitas juga. 

Hardly, panggilan akrabnya, memaparkan beberapa langkah agar masyarakat dapat menjadi penonton yang cerdas, diantaranya dengan memperhatikan klasifikasi usia yang ada disetiap tayangan. “Batasi dan damping anak dalam menonton tayagan TV, pilih siaran yang bermanfaat, serta mulai menerapkan langkah untuk menceritakan yang baik dan laporkan yang buruk untuk tayangan TV,” jelasnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu siswa SMA Islam Ternate, Rahmat, menanyakan perihal dampak dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar.  Menanggapai hal itu, Hardly menjawab bahwa jika sebuah program acara mendapat sanksi pemberhentian sementara akan membuat kerugian besar bagi lembaga penyiaran tersebut.  

“Salah satunya kerugian materiil karena berkurangnya pendapatan iklan. Sedangkan untuk teguran tertulis merupakan kartu kuning agar acara tersebut segera melakukan perbaikan,” ujar Hardly sekaligus menutup acara. Tim peliputan literasi media Ternate

Pihak Trans TV dan KPI Pusat sedang menyaksikan tayangan yang diduga melanggar di Kantor KPI Pusat, Rabu (4/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi tayangan di tiga program siaran yang diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Rabu (4/9/2019). Sesuai dengan P3-SPS, klarifikasi dilakukan sebagai tahapan sebelum dijatuhkannya sanksi administratif.

Adapun tiga program siaran itu yakni Gank Prank, Pagi-pagi Pasti Happy, dan Brownis. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan undangan klarifikasi ini untuk mendengarkan penjelasan Trans TV atas dugaan pelanggaran yang terdapat di tiga program siaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan Trans TV akan menjadi bahan pertimbangan KPI sebelum memutuskan penjatuhan sanksi kepada tiga program siaran yang diduga melanggar.

“Dugaan pelanggaraan yang dilakukan dalam tiga program tersebut soal perseteruan pribadi, saling mengejek dan membuka aib. Ada ruang privasi yang tidak pantas disampaikan dalam ruang publik penyiaran. Karenanya, kami butuh klarifikasi langsung Trans TV terkait hal itu,” kata Mulyo yang diamini Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti menyatakan,  pemantauan KPI telah menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat pada tiga program tersebut di beberapa tanggal penayangan antara bulan Juli hingga Agustus 2019. Temuan dugaan pelanggaran itu selaras dengan pengaduan yang datang dari masyarakat ke KPI. 

“Selain temuan dari pemantauan juga ada  laporan pengaduan masyarakat. Prinsipnya, dari temuan pemantauan dan pengaduan masyarakat ada yang sama,” kata Santi, panggilan akrabnya.

Santi juga meminta lembaga penyiaran agar berhati-hati saat memastikan siarannya aman dan pantas disajikan ke masyarakat. Menurut dia, konten acara harus memiliki kaitan dengan kebutuhan publik atau kepentingan masyarakat lebih luas ketimbang unsur pribadi. “Fungsi media tidak hanya untuk hiburan tapi juga mendidik. Unsur edukasinya harus diutamakan,” tegasnya. 

Sementara itu, mewakili Trans TV, Freddy Melmambessy menyatakan meminta maaf atas tayangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, tidak ada niat kesengajaan dari pihak melakukan itu. “Kami minta maaf jika ada adegan tersebut. Kami akan perbaiki dan hal ini tidak terulang kembali. Secara prinsip, kami selalu melakukan kontrol dan evaluasi internal. Termasuk menyampaikan  rambu-rambu seperti yang terdapat dalam P3-SPS” katanya. ***

 

Mamuju - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) siap menghadapi tantangan era digital dan berani kritisi kebijakan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Saut Situmorang, saat menerima kunjungan inspiratif dari Pengurus Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (PERSADA.ID) dan sejumlah Kepala Dinas Kominfo Provinsi di Kanal Radio TV KPK Lantai VI Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin.

"Insan penyiaran daerah harus berani mengungkapkan dan mengkritisi kebijakan pemerintah apabila dianggap salah dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Saut Situmoran dalam rilis KPID Sulbar, Rabu (28/8/2019).

"Jangan pernah berpikir pesan yang disampaikan tidak bermanfaat untuk orang lain. Dalam setiap pesan pasti ada yang menerima manfaat dan bisa menjadi modal utamanya meraih kesuksesan," sambungnya.

Dalam upaya mencegah tindakan korupsi, KPK membuka peluang kerjasama dengan LPPL, sebagai salah satu media yang efektif.

"KPK ke depan bekerjasama dengan lembaga penyiaran di daerah agar setiap kunjungan pejabat atau komisioner KPK harus berkesempatan diwawancarai baik secara live atau tidak, ini bentuk penguatan KPK kepada LPPL untuk ambil bagian mencegah Korupsi," ujar Saut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPID Sulbar Busrang Riandhy, menyambut baik langkah KPK menjadikan Radio dan TV Publik Lokal sebagai media sosialisasi pencegahan korupsi.

"Kita mengapresiasi langkah yang akan dibangun PERSADA.ID dengan KPK, ini suatu inovasi dan langkah kreatif, tentu sebagai KPID akan mendorong itu dan mengingatkan lembaga penyiaran bukan hanya LPPL tetapi LPS serta Lembaga Penyiaran Komunitas agar ambil bagian dari program pencegahan korupsi demi kemajuan daerah," terang Busran.

Sementara itu, Urwa, Komisioner KPID Sulbar yang ikut dalam pertemuan di KPK dan RRI mengatakan saat ini di tengah masyarakat, kurang kesadaran terhadap media, padahal betapa pentingnya media yang kita miliki selama ini.

"Jika tidak ada radio di rumah dan kantor, ada HP yang memiliki radio, sisa colok hadset dan cari otomatis frekuesni di wilayah itu maka informasi akan muncul," jelas Komisioner Asal Polman ini.

Ia mengharapkan, para pengelolah LPPL untuk tidak takut, ketika sedikit banyaknya pendengar radio. Sebab, dari itu akan bermunculan SDM yang mampu menjaga bangsa dan negara ini lewat berbagai inovasi baru. Red dari KPID Sulbar

 

 

Majene – Komisi Penyairan Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dan Program Studi (Prodi) Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Selasa (3/9/2019), menandatangani MoA (Memorandum of Agreement) untuk perkuat kerjasama secara teknis yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara KPID Sulbar dan STAIN Majene yang ditandatangani beberapa bulan lalu. Penandatangan MoA disaksikan ratusan Mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah umum.

Ketua STAIN Majene, Nafis Djuaeni mengatakan, literasi media diperlukan mahasiswa, khususnya mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) agar dapat menjadi Mubaligh dan Mubalighah yang handal atau juga menjadi jurnalis yang berkarakter. "Literasi media di daerah kita Sulawesi Barat ini sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan para dai atau calon dai sekaligus juga para jurnalis agar handal," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I STAIN Majene, Muliadi, mengatakan kerjasama dengan KPID Sulbar merupakan langkah awal bagi pihaknya menciptakan prodi favorit di kampus ini. "Tentunya pihak kampus akan melengkapi fasilitas, peningkatan SDM dan pengadaan sarana prasarana seperti  laboratorium komunikasi agar STAIN ini bisa jadi corong literasi media komunikasi di Sulawesi Barat," jelasnya.

Muliadi berharap, program studi KPI ini menjadi prodi favorit di STAIN dan menjadi tempat mendidik para dai profesional dan jurnalis yang handal. Menurutnya, mahasiswa komunikasi dapat menciptakan lapangan kerja di era digitalisasi saat ini. “Jangan takut jadi sarjana komunikasi," kata Muliadi memberi semangat mahasiswanya.

Ditempat yang sama, Ketua Prodi KPI, Fathiyah Jamil, mengatakan kuliah umum ini bagian kalender akademik bagi setiap mahasiswa baru STAIN Majene. Adapun penandatanganan MoA antar KPID dan STAIN Majene, lanjut Fathiyah, untuk menciptakan SDM yang berkualitas dengan ikut membantu KPID mengawasi aktifitas lembaga penyiaran, radio dan TV di sulbar. 

Salah satu point dari kerjasama ini, kata Fathiyah adalah bagaimana KPID Sulbar dapat menfasilitasi mahasiswa khususnya Prodi KPI untuk melakukan praktek perkuliahan dan magang profesi di KPID Sulbar. 

Usai tandatangan, Wakil Ketua KPID, Budiman Imran, didaulat menjadi pembicara literasi media. Dalam kesempatan itu, dia meminta mahasiswa KPI harus mampu menciptakan SDM yang berkualitas dan berinovasi baik untuk pribadi dan kampus. "Kita semua dapat berpartisipasi aktif bersama KPID dengan mendorong terciptanya iklim siaran yang sehat di televisi dan radio yang ada di Sulawesi Barat," tandasnya.

Acara itu juga dihadiri Komisioner KPID bidang Perizinan, Urwa, dan Ketua Jurusan UAD STAIN M. Sadik.  Red dari Humas KPID Sulbar

 

Nunukan - Mengantisipasi luberan nilai-nilai asing melalui penyiaran, maka keberadaan penyiaran nasional di daerah perbatasan menjadi penting dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya siaran TV dan Radio penting didorong agar ideologi tetap terjaga di wilayah batas negara. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Launching Penyiaran Digital di Perbatasan, di Nunukan, MInggu (31/8/2019). 

"Penyiaran di perbatasan adalah upaya mensosialisasikan nilai-nilai ideologi bangsa," tuturnya dalam acara yang mengangkat tema "Menjahit Indonesia dari Perbatasan" itu.

Pria yang akrab disapa Agung ini juga mengatakan bahwa digitalisai sudah bergema dan harus disambut dengan kolaboratif. "Sistem penyiaran di perbatasan kita akan semakin baik melalui digitalisasi. Informasi akan semakin merata. Tentu saja ini tidak lepas dari kerja-kerja kolaboratif antar pihak," lanjut Agung.

Selain Agung, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Kordinator dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza dan Aswar Hasan.

Selain menghadiri acara Digital di Perbatasan, KPI juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan penting keberadaan KPID di Kaltara. "Kalimantan Utara menjadi satu-satunya Provinsi yang belum ada KPI Daerah-nya," ujar Mulyo. 

Irsal Ambia menambahkan, jika KPID Kaltara terbentuk akan semakin memudahkan koordinasi antara KPI Pusat dan daerah. "Ada banyak hal yang menjadi fokus KPI saat ini. Jika KPID sudah ada di Kaltara tata kelola penyiaran akan semakin baik. Ini juga sesuai amanat Undang-undang Penyiaran," kata Irsal.

Senada dengan Mulyo dan Irsal, Mohamad Reza menyampaikan tentang perlunya kehadiran KPID di setiap Provinsi. "Kalimantan Utara ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Sehingga isu-isu penyiaran perbatasan juga harus diperhatikan. Ini juga alasan kenapa KPID Kaltara harus dibentuk," ungkap Komisioner dari Gorontalo ini. 

Terkait hal itu, Dinas Kominfo Kaltara mengatakan kendala pembentukan KPI Daerah di Kaltara adalah PP 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan penyiaran sebagai kewenangan pusat.  Karena itu, Kepala Dinas Kominfo Kaltara, Syahrullah Mursalin berharap kendala ini segera dicarikan solusi agar KPID Kaltara segera terbentuk. 

"Kami sadar meskipun tidak banyak, penyiaran di wilayah Kaltara  penting dikelola agar bukan penyiaran negara tetangga yang justru leluasa mengisi ruang-ruang keluarga di Kaltara ini," ungkapnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.