Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) temukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, ada tiga temuan atau pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam UU pemilu.
Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan berdasarkan hasil temuan dari tim pemantau ada di temukan pelanggaran mulai iklan diluar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.
“Hasil pemantauan teman-teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal, artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret itu kita temukan iklannya 22 Maret,” ucap Yusron ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong pemilu dan pilpres 2019, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur. Kemudian temuan kedua adalah terkait durasi dimana sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV tiga puluh detik dalam temuan di temukan format iklan ada back sound kemudian ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan akan tetapi durasinya 120 detik.
“Kemudian yang ketiga unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh sistem stasiun jaringan atau TV nasional, hasil pemantauan temen-temen di sini ya hanya satu pihak yang diberitakan,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuk langkah apa yang akan dilakukan.
Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan. Red dari mataramnews.co.id
Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Rabu (10/4/2019).
Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/4/2019). Bimtek yang kemudian memiliki nama generik “Sekolah P3SPS”, yang terselenggara atas kerjasama KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ini telah memasuki Angkatan XXXVIII.
Kegiatan ini diikuti 36 perserta yang terdiri atas perwakilan dari lembaga penyiaran televisi dan radio lokal, anggota masyarakat, dan mahasiswa, akan berlangsung selama dua hari, 10-11 April 2019.
Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, bimbingan teknis itu merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.
“Karena itu, kami bersama Kementerian akan memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.
Narasumber pada Bimtek kali ini antara lain Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, yang menyampaikan materi kuliah umum berjudul Peran Media dalam Mencegah Kekerasan dan Eksploitasi terhadap Anak, narasumber komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, serta Mayong Suryo Laksono. ***
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyaring konten informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan supaya aman dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Dalam rangka memberikan perlindungan tehadap konsumen terkait produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.
Terkait itu, KPID Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut untuk berkordinasi ke KPID, tujuannya agar produk-produk tersebut dapat diketahui apakah aman dikonsumsi dan bisa digunakan oleh masyarakat.
Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui Komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran Widde Munadir Rosa mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan Yayasan Konsumen Indonesia.
Pengawasan itu bertujuan agar dapat melindungi masyarakat dari informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.
Selain itu agar dapat melindungi masyarakat dari bahaya dan dampak buruk dari kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.
Menurut Widde, salah satu tugas KPID adalah melakukan filter dan menyaring tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dengan berpatokak pada UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. Sementara peranan gugus tugas adalah untuk menilai produk-produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lain lainnya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk tersebut, atau melakukan kordinasi kepada KPID terhadap produk itu, apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes, kalau produknya belum mencantumkan izin, nantinya KPID Riau akan melakukan kordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan, bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatanmasyarakat,” jelas Widde.
Sementara itu, Komisioner KPID Riau, Mohammad Asrar Rais, mengingatan lembaga penyiaran bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di segmen-segmen dialog, monolog dan iklan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan apabila produk-produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.
“Untuk penayangan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib di tayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00WIB, apabila tidak mengindahkan, lembaga penyiaran akan dikenakan sangsi oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Asrar.
Widde kembali menambahkan, apabila lembaga penyiaran radio dan televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan maka KPID Riau akan Memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran tersebut dengan dasar hukum UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 siaran iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf (f).
“Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID RIAU kepada lembaga penyiaran radio dan televisi yang berada di provinsi riau dapat melakukan kerjasama yang baik sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, baik dialog maupun monolog dan iklan produk,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya kordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, dapat terwujud siaran sehat cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.
“Apabila ada temuan tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar masyarakat bisa melaporkan Pengaduan secara tertulis maupun online melaui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, tweeter, facebook, whatsApp atau laporkan ke KPID Riau, melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau pesan WhatsApp 0853-5593 3377, bisa juga dengan no telepon 082171141117,” tutup Widde. Red dari Tribunpekanbaru.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan puluhan Mahasiswa Program Vokasi Universitas Indonesia (UI), Selasa (9/4/2019). Kedatangan para mahasiswa yang mengambil jurusan penyiaran ini untuk mengetahui secara langsung apa tugas dan fungsi lembaga atas amanah Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kepala Program Studi Vokasi UI, Devierahmawati mengatakan, KPI itu seperti "Pentagonnya" penyiaran di Indonesia. Menurutnya, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk mengatur baik tidaknya lalulintas siaran. “KPI itu menjadi panutan kami di kampus dan kami selalu mendukung. Karena itu kami perlu tahu lebih mendalam tentang KPI,” katanya saat mengutarakan maksud tujuan datang ke KPI Pusat.
Membuka pemaparan tentang kelembagaan KPI, Tenaga Ahli Guntur Karyapati menjelaskan, KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). “Karenanya, kerja KPI sangat bergantung dengan regulasi jadi ketika ada pertanyaan perihal siapa yang melakukan sensor atau blur terhadap sebuah tayangan, dapat dipastikan itu bukan kewenangan kami. KPI hanya mengatur setelah tayang,” paparnya.
Soal sensor dan blur ini ternyata masih ditanyakan beberapa mahasiswa pada saat sesi tanyajawab dan diskusi. Ketidaktahuan ini dikarenakan mereka belum sepenuhnya memahami soal regulasi penyiaran dan tupoksi KPI. “Kami harap KPI dapat menginformasikan hal ini dengan mensosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” kata salah satu mahasiswa.
Sementara itu, menutup pertemuan dengan mahasiswa, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan harapan agar para mahasiswa dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia juga meminta mahasiswa mengembangkan kemampuan dirinya dengan terus menciptakan kreasi, ide baru yang kreatif. “Jangan ada lagi copy paste-copy paste,” katanya.
Usai pertemuan itu, para mahasiswa diberi kesempatan melihat secara langsung sistem dan cara pengawasan siaran serta proses pengaduan di KPI Pusat. ***
Banjarmasin - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 1-2 April 2019 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakonras KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia. Adapun rekomendasi dari tiap bidang adalah sebagai berikut:
I. BIDANG KELEMBAGAAN
1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk kembali menganggarkan Pembiayaan KPI Daerah untuk tahun 2020, dengan melampirkan Surat dari KPI Daerah yang berisi permohonan usulan kebutuhan biaya dari masing-masing KPI Daerah.
2. KPI Pusat dan KPI Daerah bersama-sama melakukan upaya yang masif melalui media massa di masing-masing daerah demikian juga mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran segera disahkan.
3. Revisi terhadap Peraturan KPI ditunda dan akan dibentuk Tim untuk membahas lebih lanjut oleh KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi I DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan/atau pihak lainnya.
II. BIDANG PENGAWASAN ISI SIARAN
1. KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.
2. KPI Pusat dan KPI Daerah dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan teknis yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
3. KPI Pusat dan KPI Daerah mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019.
4. KPI Pusat dan KPI Daerah mendorong peran lembaga penyiaran untuk senantiasa menyampaikan informasi yang benar dan berkualitas tentang penyelenggaraan Pemilu dan seluruh peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga terwujud Pemilihan Umum yang bermartabat.
5. KPI Pusat bersama KPI Daerah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
6. KPI Pusat dan KPI Daerah menegakkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penayangan pada waktu yang sama program siaran lokal bagi lembaga penyiaran swasta Sistem Stasiun Jaringan.
7. Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
III. BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR DAN SISTEM PENYIARAN
1. Penyempurnaan aplikasi perizinan penyiaran Online Single Submission (OSS) dan fasilitasi bimbingan teknis:
a. Notifikasi penerbitan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP SIMP3);
b. Mengakomodasi lembaga penyiaran yang belum ada dalam aplikasi perizinan penyiaran OSS;
c. Bimbingan teknis untuk KPI Daerah.
2. Merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melibatkan KPI dalam:
a. Perluasan wilayah layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyangkut perluasan wilayah antar provinsi;
b. Notifikasi kepada KPI berkenaan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
3. Membentuk kelompok kerja (Pokja) Tata Niaga Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
4. Posisi sikap KPI bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.