Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan puluhan Mahasiswa Program Vokasi Universitas Indonesia (UI), Selasa (9/4/2019). Kedatangan para mahasiswa yang mengambil jurusan penyiaran ini untuk mengetahui secara langsung apa tugas dan fungsi lembaga atas amanah Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kepala Program Studi Vokasi UI, Devierahmawati mengatakan, KPI itu seperti "Pentagonnya" penyiaran di Indonesia. Menurutnya, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk mengatur baik tidaknya lalulintas siaran. “KPI itu menjadi panutan kami di kampus dan kami selalu mendukung. Karena itu kami perlu tahu lebih mendalam tentang KPI,” katanya saat mengutarakan maksud tujuan datang ke KPI Pusat.
Membuka pemaparan tentang kelembagaan KPI, Tenaga Ahli Guntur Karyapati menjelaskan, KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). “Karenanya, kerja KPI sangat bergantung dengan regulasi jadi ketika ada pertanyaan perihal siapa yang melakukan sensor atau blur terhadap sebuah tayangan, dapat dipastikan itu bukan kewenangan kami. KPI hanya mengatur setelah tayang,” paparnya.
Soal sensor dan blur ini ternyata masih ditanyakan beberapa mahasiswa pada saat sesi tanyajawab dan diskusi. Ketidaktahuan ini dikarenakan mereka belum sepenuhnya memahami soal regulasi penyiaran dan tupoksi KPI. “Kami harap KPI dapat menginformasikan hal ini dengan mensosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” kata salah satu mahasiswa.
Sementara itu, menutup pertemuan dengan mahasiswa, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan harapan agar para mahasiswa dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia juga meminta mahasiswa mengembangkan kemampuan dirinya dengan terus menciptakan kreasi, ide baru yang kreatif. “Jangan ada lagi copy paste-copy paste,” katanya.
Usai pertemuan itu, para mahasiswa diberi kesempatan melihat secara langsung sistem dan cara pengawasan siaran serta proses pengaduan di KPI Pusat. ***