Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menganggap iklan boyband BTS di salah satu perusahaan e-commerce berbau LGBT. Atas dasar itu, lembaga tersebut mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menarik iklan tersebut dari peredaran di Indonesia.

"Kami berharap, KPI mencabut iklan tersebut sehingga bangsa ini dapat terlindungi dari perilaku menyimpang LGBT. Anak dan remaja sangat rentan menduplikasi perilaku seperti itu,” ungkap Zoel Nasution, Koordinator Aksi Unjuk Rasa LAKSI dalam keterangannya.

Menanggapi hal itu, pihak KPI pun angkat bicara. Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah mengatakan, sejauh ini iklan yang dibintangi boyband asuhan Big Hit Entertainment itu tidak menampilkan tudingan yang dilayangkan oleh LAKSI.

Dalam keterangan Nuning menjelaskan, pihaknya tidak menemukan unsur-unsur yang menjadi keberatan LAKSI dalam iklan tersebut. “BTS tidak mengenakan pakaian keperempuan-perempuanan, tidak pula mengajak penonton untuk berorientasi seks berbeda. Bahkan, mereka tidak melecehkan kelompok masyarakat tertentu,” kata Nuning kepada Okezone, pada Jumat (10/1/2020).

Meski belum menerima delik aduan dari LAKSI, namun KPI akan menarik konten tersebut apabila memang terbukti ditemukan unsur berbau LGBT. “Sebenarnya tidak hanya BTS. Kalau memang ada pria yang divisualkan dalam kostum wanita dan sebaliknya, itu merupakan bagian dari upaya promosi LGBT. Tidak boleh tayang di TV.”

Tudingan LGBT yang dilayangkan LAKSI kepada perusahaan e-commerce itu ternyata diambil berdasarkan artikel pemberitaan di sejumlah media. Menurut keterangan Zoel, boyband BTS menunjukkan dukungan mereka terhadap perilaku hidup LGBT dan kehidupan liberal. Red dari okezone

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (10/1/2020).

Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan perembangan penyiaran di tanah air. “Kami ingin menyampaikan berbagai hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan juga penguatan di bidang yang lain,” kata Agung Suprio.

Selain itu, pertemuan juga membahas persoalan isi siaran terkait konten-konten yang mengandung unsur radikalisme di media elektronik seperti televisi dan radio. ***

 

Jakarta -- Stasiun Televisi ANTV menyatakan telah menghentikan penayangan Program Siaran “Pesbukers”untuk waktu yang tidak ditentukan. Informasi tentang penghentian itu diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada saat melakukan kegiatan pembinaan dengan pihak ANTV di Kantor KPI Pusat, beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, penghentian tayangan acara “Pesbukers” telah dilakukan ANTV sejak tanggal 9 Desember 2019 lalu.  Penghentian tersebut dilakukan atas inisiatif ANTV.

“Sejak tanggal 9 Desember hingga saat ini kami sudah tidak lagi melihat tayangan Pesbukers di layar kaca ANTV. Hal ini telah menjadi catatan tim pemantauan kami,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, kepada kpi.go.id, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat sebelumnya, tayangan Program Siaran “Pesbukers” ANTV hadir setiap hari dari Pukul 16.30 hingga 18.00 WIB. Program ini juga telah mendapatkan sanksi administratif dari KPI Pusat berupa teguran kedua pada 8 Oktober 2019 karena melakukan pengabaian pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. *** 

 

Jakarta - Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV, telah dilaksanakan pada 31 Desember 2019 – 1 Januari 2020. Penghentian tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3), khususnya terkait adegan kekerasan yang detil dan intensif pada tayangan tanggal 20, 27, 30 September, dan 3-6,8 dan 10 Oktober 2019. 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, tidak tayangnya program siaran “Anak Langit” selama dua hari menunjukkan pihak SCTV sudah melaksanakan keputusan KPI atas sanksi yang telah dijatuhkan.  

Lebih jauh Santi menjelaskan, sanksi dijatuhkan KPI pada program ini, lantaran munculnya adegan kekerasan yang melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja, yang menjadi semangat dari P3 & SPS KPI 2012. Apalagi pada program ini disematkan klasifikasi R (Remaja), ujarnya. Dalam P3 & SPS sendiri sudah jelas memberikan deskripsi tentang program siaran dengan klasifikasi Remaja. “Termasuk juga larangan bermuatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai suatu hal yang lumrah”, tambah Santi. 

Dari data KPI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019, sanksi yang dijatuhkan pada lembaga penyiaran didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja. Sedangkan jika melihat dari aduan masyarakat, keluhan terbanyak adalah mengenai konten kekerasan yang muncul dalam program siaran. Santi menegaskan, KPI akan tetap konsisten menegakkan regulasi penyiaran pada setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat. Dengan dilaksanakannya penghentian sementara oleh lembaga penyiaran yang dijatuhkan sanksi, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi program siaran lain untuk memastikan memiliki muatan yang tetap selaras dengan regulasi penyiaran.

 

Jakarta -- Dunia penyiaran di tanah air mengalami perubahan karena berkembangannya teknologi informasi. Informasi yang biasa kita peroleh dari TV dan Radio sekarang ini sudah bisa diakses melalui jaring internet. Ini salah satu bentuk penyelarasan media konvensional dengan media terbarukan. 

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menjadi tamu acara Broadcasting Basic Training di Media Development Program (MDP) ke-10 yang diselenggarakan DNK TV di Teater Aqib Suminto, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta, Rabu (3/1/2020).

“Dunia penyiaran dan kreatifitas industri di Indonesia saat ini dapat dibilang mengikuti perkembangannya. Hal tersebut dapat terlihat ketika informasi kini sudah berkembang yaitu sebelumnya hanya terdapat di televisi, radio, atau cetak saja tetapi kini telah ada internet.

Dalam kesempatan itu, Reza mengatakan pelatihan yang diadakan ini komprehensif di kalangan mahasiswa. “Lembaga penyiaran itu melayani jutaan masyarakat Indonesia dan kalau bisa kita memberikan literasi kepada orang sekitar dan mereka akan tahu bahwa industri itu tidak segampang yang mereka ketahui,” ungkapnya.

Menurutnya, mahasiswa perlu belajar dan memiliki serta menguasai satu keahlian tertentu. Sebagai mahasiswa tidak hanya sekadar tahu tetapi juga mengasah keahliannya tersebut hingga memiliki tujuan di masa depan dan berkembang menjadi orang sukses.

Ketua pelaksana MDP ke-10 DNK TV, Tri Indah Seruni menjelaskan, selain materi regulasi penyiaran pada hari pertama Broadcasting Basic Training, terdapat juga materi sejarah televisi di dunia dan komunitas, mental attitude, serta Standar Operation Production (SOP) produksi dan program televisi.

“Kita ini bergerak di bidang penyiaran tentu harus mengetahui hukum dan aturan atau regulasi di penyiaran. Dalam pelatihan ini kita tanamkan materi dan ilmu tersebut dengan baik maka, manfaatkanlah waktu dan ambil ilmu sebanyak-banyaknya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.