Jakarta - Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), prinsip perlindungan anak adalah hal yang sangat mendasar dalam pengawasan konten siaran di televisi dan radio. Karenanya, jika ada program siaran yang mengeksploitasi anak, melakukan bullying pada anak, maka dapat dipastikan KPI akan tegas memberikan sanksi. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan di kantor KPI dalam pertemuan dengan pengelola program siaran televisi, (20/1).

 

Selain itu, harus diingat pula, KPI mengedepankan prinsip imparsialitas dalam penjatuhan sanksi. “Sehingga, jika terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegas Nuning. Dirinya mencermati, belakangan ini banyak program siaran di televisi yang bersumber dari sesuatu yang sedang viral di media sosial. “Hal ini harus mendapat perhatian khusus untuk diatur,” ujarnya. Agar tidak semata-mata menampilkan yang viral demi menaikkan angka rating. Padahal harus dipahami betul, aturan di televisi dan radio sangat berbeda dengan aturan di media sosial yang sangat longgar dan cenderung tak punya aturan.

 

Dia mengingatkan, jangan sampai konten-konten viral di media sosial yang cenderung menimbulkan penyakit sosial baru, diamplifikasi oleh televisi ke tengah publik. “Jangan sampai televisi melakukan amplifikasi terhadap konten viral di sosmed yang muatannya mengarah pada munculnya penyakit sosial,” tandasnya. Pada dasarnya menjadikan muatan viral di media sosial sebagai konten televisi kalau memang positif, rasanya baik-baik saja. Maka dari itu, ketika menginisiasi sebuah program siaran, jangan sampai memunculkan persoalan baru. Misalnya, eksploitasi anak, bullying, mandi-mandi lumpur atau pun pukul-pukul panci,” ujarnya. Yang seperti itu seharusnya tidak perlu dimunculkan di televisi, kecuali dalam rangka menjadikan sebuah bahasan tentang fenomena sosial dengan mengundang narasumber yang kompeten.

 

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti. Mulyo berpendapat, mungkin saja televisi mengangkat sesuatu yang viral di media sosial. Norma sosial harus menjadi pertimbangan sebelum dimunculkan. “Apakah punya potensi menimbulkan kegaduhan? Jika iya, maka harus ada pesan dan edukasi kepada publik bahwa ada yang tidak benar dari konten tersebut agar tidak ditiru. Sehingga, konten televisi hadir sebagai pengingat bagi masyarakat, jangan justru membuat muatan siaran yang membenarkan konten-konten negatif,” ujarnya.

 

Termasuk persoalan konten mandi lumpur yang juga muncul di televisi. “Kalau tidak ada penegasian yang tegas dari televisi dan penjelasan pada publik, ini yang membuat saya yakin kalau anak-anak dan publik secara umum akan semakin bersemangat membuat konten yang nyeleneh, agar dapat duit. Yang penting ditonton sebanyak-banyaknya orang,” tambah Mulyo.

KPI juga menerima penjelasan dari para pengelola program siaran tentang alasan konten-konten viral diangkat di televisi. Nuning berharap, para produser program memiliki sensitivitas yang baik terhadap perlindungan anak dan juga perempuan dalam menjalankan ide-ide kreatif untuk konten televisi. “Yang pasti mereka juga harus paham menempatkan gimmick dalam sebuah program. Jangan sampai eksplotatif dan juga mengesampingkan kepentingan anak, baik yang hadir di televisi ataupun sebagai penonton,”ujar Nuning.

 

Catatan lain dari Nuning terhadap program siaran yang mengambil konten media sosial adalah persoalan rumah tangga perselingkuhan antara mertua dan menantu yang muncul di televisi, dengan menghadirkan pelaku. Hal-hal seperti ini, menurut Nuning, menunjukkan minimnya sensitivitas pengelola program tentang kewajiban memberikan edukasi kepada publik.

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pekan depan tepatnya Selasa (24/1/2023). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Kamis (19/1/2023). 

“Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 Insya Allah nanti kita akan adakan rapat internal,” kata Abdul Harris kepada awak media.

Wakil Ketua Komisi I DPR menjelaskan, pihaknya telah dua hari menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dibagi ke dalam lima sesi. Dia mengatakan sedianya tahapan uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR untuk mengambil keputusan terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, namun terpaksa diundur karena beberapa hal.

“Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan, namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara,” ujarnya.

Abdul Harris juga menyebutkan ke 27 nama Calon Anggota KPI Pusat yang telah dikirimkan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022–2025 ke DPR RI telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Kita sudah mendengarkan paparan mereka kemudian pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada mereka dan sudah dijawab dengan baik, dan kami sudah punya penilaian terhadap mereka,” tuturnya.

Meski begitu Abdul Harris mengatakan belum mengantongi sembilan nama Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan karena mekanisme penentuannya harus diambil melalui rapat internal Komisi I DPR.

Ia menyebut pihaknya menyoroti pula perihal peran pengawasan KPI dalam tahun Pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan terhadap 27 calon anggota tersebut.

“Hampir semua pertanyaan anggota itu mempertanyakan kepada calon anggota KPI bagaimana sikap dia melakukan pengawasan terhadap TV, baik swasta maupun publik, dalam tahun politik yang akan datang. Semua ditanyakan dan dijawab rata-rata dengan baik oleh calon anggota KPI,” ujar Abdul.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta KPI berperan maksimal mengawasi siaran televisi maupun radio memasuki tahun politik.

“Peran KPI diharapkan maksimal agar konten penyiaran memberikan kesejukan, pendidikan politik sehat, dan bermartabat bagi masyarakat, terutama menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam,” kata Christina.

Pemilihan Komisioner KPI Pusat baru ini, tutur dia, momentumnya tepat karena Indonesia mulai memasuki tahun politik. “Dengan demikian kami berharap pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat, tapi KPID di daerah-daerah harus aktif melakukan pengawasan,” ucap Christina di tempat yang sama.

Christina juga mengatakan, KPI memiliki peran penting mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran Tanah Air, baik televisi maupun radio kerap digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam, dan hoaks.

“Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran,” kata Christina.

Dia mengatakan tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini, antara lain, menyangkut citra publik, anggaran terbatas, dan pengawasan siaran “platform streaming” atau media baru OTT (“over the top”) yang walaupun belum masuk sebagai kewenangan KPI, tetapi ternyata menjadi sumber hiburan masyarakat.

“KPI perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tertunda sejak tahun 2020. Ini mendesak untuk dilakukan,” katanya. ***/Foto: AR

 

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, periode 2022-2025. 

Uji kepatutan akan dilakukan oleh Komisi I yang membidangi urusan komunikasi, informasi, pertahanan dan keamanan pada 18-19 Januari 2023 mendatang.  

Dalam proses seleksi nantinya sebanyak 27 calon KPI akan disaring Komisi I DPR. Selanjutnya hanya akan dipilih 9 calon yang akan menjadi anggota KPI pusat, periode 2022-2025. Proses seleksi calon anggota KPI pusat yang dipilih oleh DPR RI tersebut berdasarkan pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Beleid itu mengatur bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh  DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Berikut 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025: 

1. Afgiansyah: S2 International Communication Management, Haagse Hogeschool. Bekerja di PT Mediawave Interaktif sebagai Direktur Operasional sejak 2019-2022 

2. Ahmad Alhafiz: S2 Manajemen Komunikasi, Universitas Indonesia. Bekerja di PT MNC Digital Entertainment Tbk d.h PT Studios International Tbk sebagai Corporate Secretary sejak 2017-2021 

3. Amad Junaidi: S2 Kajian Gender/Wanita Universitas Indonesia. Bekerja di Universitas Tarumanagara sebagai Dosen Tetap sejak 2008-2022. 

4. Akbar Ciptanto: S2 Ilmu Tanaman, Universitas Brawijaya dan S2 Biotechnology Agro-Industry, Price of Songkla University. Bekerja di KPID Provinsi Kalimantan Timur sebagai Anggota dan Ketua sejak 2015-2022. 

5. Aliyah: S2 Language and Linguistics, University of Malaya (Kuala Lumpur, Malaysia). Bekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/MPR RI sebagai Tenaga Ahli, sejak 2019-2024.   

6. Amin Shabana: S2 Manajemen Komunikasi, Universitas Indonesia. Bekerja di On Point Communications sebagai Founder dan Direktur, sejak 2017-2022. 

7. Arif Adi Kuswardono: S1 Hukum Internasional, Universitas Diponegoro. Bekerja di Komisi Informasi Pusat sebagai Komisioner, sejak 2017-2021 

8. Bondan Kartiko: S1 Ekonomi Manajemen, Universitas Indonesia. Bekerja di Pikiran Rakyat Media Network sebagai Pimred Zona Banten, sejak 2020-2022 

9. Cecep Suryadi: S2 Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia. Bekerja di Komisi Informasi Pusat sebagai Komisioner, sejak 2017-2022 

10. Evri Rizqi Monarshi: S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia. Bekerja di Metro TV - PT. Media Televisi Indonesia sebagai Senior Produser, sejak 2017-2022   

11. Geofakta Razali: S3 Strategik Komunikasi, Universitas Sahid. Bekerja di Runata Edu sebagai Direktur Komunikasi dan Pemasaran, sejak 2021-2022. 

12. Gustav Aulia: S2 Corporate Communication, STIKOM LSPR Jakarta. Bekerja di Humas Kementerian Perindustrian sebagai Tenaga Ahli Strategi Komunikasi, sejak 2021. 

13. I Made Ray Karuna Wijaya: S2 Manajemen, Sekolah Tinggi Manajemen PPM. Bekerja di MNC sebagai Corporate Secretary MNC, sejak 2020-2022 

14. I Made Sunarsa: S2 Ekonomi, Universitas Udayana. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sebagai Ketua, sejak 2017-2021 

15. Ida Fitri Halili: S1 Manajemen, Universitas Haluoleo. Bekerja di iNews Kendari sebagai Kepala Biro, sejak 2017-2021   

16. Imam Wahyudi: S2 limu Politik, Universitas Diponegoro. Bekerja di Dewan Pers sebagai Anggota, sejak 2016-2019 

17. M. Sudama Dipawikarta: S2 Masyarakat Islam, Universitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bekerja di KPID Jawa Barat sebagai Komisioner, sejak 2020-2022 

18. Maryuni Kabul Budiono: S2 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka. Bekerja di LPP TVRI sebagai Anggota Dewan Pengawas, sejak 2017-2022 

19. Mimah Susanti: S1 Ilmu Komunikasi Jurnalistik, Universitas Negeri Sunan Gunung Jati -Bandung. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai Anggota, sejak 2019-2022. 

20. Mohammad Reza: S2 Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai Komisioner, sejak 2019-2022 

21. Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo: S1 llmu Jurnalistik, Universitas Padjajaran. Bekerja di capo dei capi Films sebagai Sutradara dan Produser, sejak 2019-2022   

22. Muhammad Hasrul Hasan: S2 Manajemen, Universitas Muhammadiyah Makassar. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan sebagai Ketua, sejak 2020-2023 

23. Mukhamad Rofik: S2 Administrasi Publik, Universitas Terbuka. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau sebagai Komisioner, sejak 2018-2023 

24. Mulyo Hadi Purnomo: S2 Ilmu Susastra, Universitas Diponegoro. Bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai Komisioner (Wakil Ketua), sejak 2019-2022 

25. Tantri Relatami: S2 Komunikasi Pemasaran dan Perusahaan, Universitas Mercu Buana. Bekerja di Lemhannas RI sebagai Tenaga Profesional, sejak 2022 

26. Tulus Santoso: S2 Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. Bekerja di Institut STIAMI sebagai Dosen, sejak 2015-2022 

27. Ubaidillah: S2 PKLH, Universitas Negeri Jakarta. Bekerja di SIAP SIAGA: Program Manajer Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi COVlD-19 dan Bencana Alam (PKMM-CBA), 2020-2022.

 

 

 

Jakarta – Komisi I DPR RI mulai melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 27 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025. Dari 27 nama calon anggota tersebut, nantinya akan terpilih 9 nama Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025. Di hari pertama, Komisi I DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon yang dibagi tiga sesi.

“Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat memimpin uji kelayakan calon anggota KPI Pusat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Meutya menjelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka. DPR berharap masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.

“Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI Pusat itu dipilih DPR RI sedang untuk KPID dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat,” jelasnya.

Penyampaian visi dan misi dari para calon di hari pertama uji kelayakan dan kepatutan diantaranya menyangkut perlunya sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Kemudian, pengembangan pengawasan siaran, penguatan kelembagaan KPI hingga konvergensi media.      

Berikut 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 diantaranya Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, Gustav Aulia.

I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Mohammad yusuf, Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Trianandra Jakarta, Rabu (11/1/2023). Kunjungan tersebut dimanfaatkan mereka untuk bertanya semua hal tentang penyiaran termasuk pertanyaan yang paling sering dilontarkan publik yakni apakah KPI melakukan sensor terhadap tayangan film kartun di TV.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, yang berkesempatan menerima kunjungan itu, menjelaskan secara rinci mengenai tugas pokok dan tanggungjawab KPI sesuai regulasi penyiaran. Menurutnya, persepsi masyarakat (netizen) yang menyatakan KPI melakukan sensor atau bluring terhadap tayangan kartun harus diluruskan karena itu bukan kewenangannya. “Inilah kami yang sering disangka ngeblur tayangan. Itu tidak benar,” katanya.

Pernyataan tersebut dikuatkan Tenaga Ahli KPI Pusat, Irvan Priyanto. Menurutnya, bluring maupun sensor pada tayangan kartun lebih disebabkan ketakutan yang berlebihan dari lembaga penyiaran. “Jadi, KPI tidak melakukan bluring,” tambahnya sekaligus menjelaskan jika film kartun seperti Tom Jerry dan Sinchan sesungguhnya bukan diperuntukkan bagi anak-anak.

Terlepas dari permasalahan bluring terhadap tayangan kartun, KPI mendorong para mahasiswa untuk menyampaikan kritisinya terhadap tayangan TV melalui kanal aduan yang ada di KPI. Setiap aduan yang dilayangkan yang sudah sesuai mekanisme dan terverifikasi akan ditindaklanjuti.

“Kalau ada dalam Pasal P3SPS yang dilangggar, kami akan memberikan sanksi teguran. Sanksi ini bisa memberi tamparan bagi lembaga penyiaran karena akan menambah persepsi buruk terhadap pengiklan,” ujar Mulyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan jika pihaknya tidak ada niatan membatasi kreativitas melalui  pengawasan siaran. Menurutnya, kreativitas akan terus diproduksi sepanjang tidak menyinggung aturan. 

Dia juga mengingatkan mahasiswa untuk berperan serta meminimalisir sebaran informasi palsu atau Hoax. Terlebih dalam waktu dekat, Indonesia akan menghadapi tahun politik yakni Pemilu 2024.

Disampaikan pula, KPI akan menerima setiap penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam kaitan penyiaran. “Karena demi kepentingan Pendidikan dan penelitian, kami terbuka memberikan data yang dibutuhkan,” papar Mulyo Hadi. ***/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.