- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5271
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran atau me-relay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada saat hari raya Nyepi yang berlangsung pada hari Minggu (14/3/2021). Ajakan ini disampaikan KPI dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang imbauan tidak bersiaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di wilayah Provinsi Bali yang dikeluarkan KPI pada Jumat (12/3/2021).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan edaran ini dimaksudkan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas.
“Edaran ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan penyiaran saat hari raya Nyepi terkhusus di wilayah Provinsi Bali. Ini sebagai bentuk partisipasi lembaga penyiaran dalam mendukung berlangsungnya hari raya tersebut,” katanya.
Agung menjelaskan hari raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya ini merupakan perayaan tahun baru Hindu berdasarkan penanggalan atau kalender caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, tahun baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi.
“Di Bali, selama masa hari raya Nyepi, tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional. Hanya aktivitas yang mendukung sendi-sendi masyarakat yang masih dapat berlangsung, seperti rumah sakit,” ujar Agung.
Dalam surat edaran, KPI meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan dua hal sebagai berikut:
1. Lembaga Penyiaran televisi dan radio mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun 2021;
2. Lembaga Penyiaran televisi dan radio tidak bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi tahun 2021 yang jatuh pada hari Minggu, 14 Maret 2021 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.
Dalam surat edaran, KPI juga menyatakan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***