Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD sebagai tindak lanjut masukan draft PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda Pelanggaran Isi Siaran, Rabu (28/8/2024) di Kantor KPI Pusat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Victor S. Hanamongan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Arnando J.P. Siregar, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Anas Fazri, Kepala Subdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dan Kepala Seksi Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dari DJA PNBP Kemenkeu Wahyu Indrawan. FGD yang dimoderatori Peri Umar Farouk, Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik. Turut hadir Ketua KPI Pusat, Ubaidillah beserta jajarannya secara daring, serta Sekretaris KPI Pusat, Umri. 

Di awal acara Umri menyampaikan, pemberlakukan sanksi berupa denda terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu hal yang dibahas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selain penguatan kelembagaan KPI di pusat dan daerah, serta penganggaran. Mekanisme pemberian sanksi ini juga dipertanyakan masyarakat yang mendapati tidak munculnya efek jera bagi pelanggar sehingga terjadi pelanggaran lain. 

“Regulasi turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu segera ditetapkan untuk membuat informasi lebih layak diterima dan mengedukasi masyarakat,” katanya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyoroti turbulensi yang terjadi pada ekosistem ekonomi industri penyiaran yang berdampak pada kualitas media penyiaran. Lembaga penyiaran didapati mengadopsi konten media sosial, yang sekedar viral dan ini menjadi hal yang memprihatinkan. Pemberlakuan sanksi berupa denda diharapkan bisa menjadi sarana menyesuaikan keinginan masyarakat dengan proses bisnis lembaga penyiaran.

“Pembahasan PKPI mengenai sanksi administrasi sudah melalui 4 pertemuan dengan berbagai stakeholder dan mendapat masukan yang kemudian disesuaikan dalam draft hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Dari pertemuan terakhir, dicantumkan bahwa pemberlakuan denda akan diaplikasikan secara berjenjang, setelah KPI memberikan 2 hingga 3 teguran kepada LP terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Anas Fazri menyampaikan, perlunya klasterisasi pemberlakuan denda yang pada draft PKPI tentang sanksi belum ada pembedanya antara pelanggaran I, II, dan seterusnya. Asosiasi memberi masukan untuk menunda penetapan PKPI tersebut, namun sebenarnya penetapan dan pemberlakuan PKPI agar lembaga penyiaran patuh pada aturan. Pun demikian, perlu digarisbawahi bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sehingga tidak memungkinkan bagi LPP mengalokasikan untuk pembayaran denda. 

Hal ini didukung DJA Kementerian Keuangan yang tidak menganggarkan pembiayaan untuk perilaku yang merugikan. Didasari PP Nomor 43 Tahun 2023, pada kondisi demikian, denda Rp 0,- (nol rupiah) bisa diberlakukan, sanksi hukuman disiplin diberikan kepada pegawai yang melakukan kesalahan. Jika sanksi yang diberikan terlalu ringan, dikhawatirkan tidak memberikan efek jera. Menurut Anas Fazri, keluhan dari lembaga penyiaran didasari kompetitor yang tidak tertampung penyiaran, misalnya Over The Top (OTT) atau media on demand. 

Hal serupa juga menjadi keluhan penyedia layanan seluler yang menyatakan bahwa 70% bandwithnya digunakan untuk OTT namun tidak ada share untuk provider yang berarti tidak ada pemasukan untuk dalam negeri. Terkait hal ini, Wahyu Indrawan menyarankan perlunya penanggung jawab tersendiri untuk mekanisme sanggah atas temuan pelanggaran dengan merujuk pada peraturan PMK Nomor 155/2021.

Pada draft PKPI yang disusun, Arnando J.P. Siregar, mendapati ketidaksesuaian dengan PP Nomor 43 Tahun 2023, yaitu jangka waktu yang diberikan untuk sanggahan atas temuan pelanggaran yang dilakukan LP. Batang tubuh PKPI harus secara rinci menguraikan ketentuan melalui pasal dan ayat dan fokus pada PNBP yang diperoleh dari denda administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ada sehingga diidentifikasi sebagai pelanggaran atas isi siaran. Perlu ditegaskan juga bahwa regulasi disusun dengan pertimbangan matang, rinci, dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. 

Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Victor S. Hanamongan menyampaikan dukungan kepada KPI atas upayanya menciptakan iklim penyiaran menjadi lebih baik. Meskipun demikian, dia menekankan perlunya pengaturan angka yang pasti, penempatan denda, pejabat yang melakukan penghitungan, serta proses penagihan atau teknis pelaksanaannya, dengan mengacu pada Pasal 86 Ayat (2) pada PP Nomor 46 Tahun 2021.

FGD ditutup dengan kesepakatan perlunya melaksanakan diskusi lanjutan bersama dengan publik atau asosiasi untuk menyampaikan bahwa PKPI disusun untuk menjaga ruang siaran ramah, bersih, dan beretika. Tentunya diskusi juga akan menghadirkan narasumber dari K/L terkait sebelum dilanjutkan ke Pertemuan Antar Kementerian dan harmonisasi. Anggita

 

 

Bandung – Dimulainya kontestasi politik di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, seharusnya dibarengi dengan pemerataan aksesibilitas siaran bagi masyarakat. Sayangnya, keterjangkauan siaran free to air (FTA), TV dan radio, masih jadi kendala. Masih banyak masyarakat daerah yang belum dapat menerima siaran karena blank spot. Padahal, informasi terkait pesta demokrasi lokal ini sangat dibutuhkan mereka.

Pada saat pendampingan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI terkait Persiapan Pengawasan Penyiaran Pilkada di Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor Gubernur Jabar, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (28/8/2024), permasalahan siaran Pilkada di wilayah blank spot ini diutarakan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza. 

Terkait hal ini, Reza mengusulkan dan mendorong pemanfaatan media penyiaran lain yakni Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) untuk memasok kebutuhan informasi tersebut. Pasalnya, di banyak daerah yang tidak tersedia siaran free to air justru terjangkau siaran dari LPB. 

Berdasarkan data, dari 416 kabupaten dan kota terdapat 113 wilayah kabupaten dan kota yang tidak terjangkau siaran free to air. Bahkan, di Jabar khususnya daerah Bandung, masih ada wilayah yang blank spot seperti di Bandung wilayah timur dan selatan. 

“Keterbatasan ini tentunya akan menyulitkan pihak penyelenggara dan juga kontestan untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan pesan politiknya ke masyarakat. Masyarakat juga jadi tidak tahu siapa saja calon-calon pemimpin dan visi misinya. Inilah kenapa kami mendorong LPB, termasuk di wilayah NTB (Obel-obel) yang baru tiga tahun terjangkau siaran itu, untuk bisa dimanfaatkan dalam menyiarkan pilkada ini,” kata Mohamad Reza.

Masih menyoal siaran Pilkada, Reza juga mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi konten Pilkada berdasarkan kebutuhan di masing-masing daerah. Pada pengalaman Pilkada sebelumnya, hampir sebagian besar siaran kontestasi lokal ini diolah, diproduksi dan dimanfaatkan lembaga penyiaran dari Jakarta. 

“Jangan bawa pilkada ke Jakarta. Debatnya dan iklannya bawa ke daerah. Bikin di daerah masing-masing dan dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran di daerah itu. Hal ini agar radio maupun TV dapat pemerataan dan masyarakat daerah dapat menikmati informasi pilakda ini. Kami berharap ini menjadi perhatian. Kami berharap LPP, LPS dan LPB termasuk radio bisa bersama-sama memanfaatkannya,” tuturnya yang turut diamini Anggota KPI Pusat Aliyah, Tulus Santoso, dan Muhammad Hasrul Hasan yang hadir dalam pertemuan koordinasi itu. 

Menyangkut pengawasan siaran Pilkada, Reza menyampaikan jika pihaknya terus melakukan dan melanjutkan kolaborasi serta kerja sama dengan berbagai stakeholder termasuk KPID dan Dinas Infokom di daerah. “Kami melakukan banyak kegiatan bersama melalui program sosialisasi dan literasi terkait pemantauan dan pengaduan siaran pilkada,” tandasnya. 

Kolaborasi pengawasan siaran pilkada

Sementara itu, Komisi I DPR RI mendorong adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jabar melalui Diskominfo, KPI Pusat, KPID Jabar serta LPP TVRI dan RRI dalam hal pengawasan program penyiaran pilkada yang tidak keberpihakan.

“Sekarang 3 bulan lagi pilkada serentak, ini akan lebih riuh kondisinya karena pemilihan di 27 kota/kabupaten dan 1 provinsi. Dengan konfergensi media hari ini begitu hebatnya, maka peran TVRI dan RRI sangat signifikan untuk membentuk opini publik. Ini yang sedang kita jaga untuk tujuan pemilu damai, netral,” kata Ketua Tim Komisi 1 DPR RI Junico Siahaan dalam pertemuan itu.

Saat ini, lanjutnya, penyebaran jangkauan siar masih terbatas, sehingga masih ada risiko potensi dis-informasi yang dapat merugikan masyarakat, “Oleh karena itu kita ingin menjaga netralitas, jangan sampai kita terlena  dengan tantangan kedepan distrupsi digital, dis informasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena literasi informasi yang beredar itu salah,” jelasnya.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menambahkan, kolaborasi antara Pemprov, KPI dan lembaga penyiaran merujuk pada Deklarasi Jabar Anteng (Aman Netral Tenang) yang terbukti membawa Jabar kondusif saat Pilpres 14 Februari lalu.

"Kami telah mendeklarasikan Jabar Anteng dan berharap masyarakat menyikapi proses demokrasi ini dengan penuh kedewasaan, tetap menjadikan persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pandangan politik," ujar Bey.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak hampir 50 juta jiwa, dan DPT terbanyak sekitar 35 juta pemilih, Jabar relatif sukses menggelar pelaksanaan Pemilu. "Kami termasuk provinsi yang terendah dalam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Kami akan terus bertahan dan mengedepankan azas tersebut," imbuhnya.

Dia juga memandang lembaga penyiaran berperan krusial sebagai media informasi yang dapat membentuk opini publik dan memengaruhi persepsi masyarakat tentang Pilkada. Karenanya, kolaborasi pihaknya dengan lembaga penyiaran juga mencakup pengawasan konten publikasi di kanal publikasi Pemprov serta pengawasan konten media digital yang bekerja sama dengan media di Jabar. ***

 

 

Depok – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi salah satu dari 18 tim CSIRT dari Kementerian/Lembaga/Kabupaten dan kota di Indonesia yang berpartisipasi dalam peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang digelar oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Acara peluncuran yang berlangsung di Aula BSSN, Depok, Kamis (22/8/2024) ini ditandai dengan penekanan tombol secara serentak dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kepala BSSN, Hinsa Siburian. Dalam peluncuran ini, KPI diwakili langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Usai peluncuran tim tersebut, Umri berharap tim ini akan lebih efektif dalam mendeteksi dan merespons insiden keamanan siber, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap operasional dan data penting. 

“CSIRT diharapkan juga mampu meningkatkan kesiapan dan kesadaran keamanan di seluruh organisasi, memastikan pemulihan cepat dari insiden, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi keamanan siber,” kata Umri kepada kpi.goi.d. 

Selain itu, KPI berharap CSIRT dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pihak eksternal untuk berbagi informasi dan mengadopsi praktik terbaik dalam keamanan siber, sehingga menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terproteksi.

Computer Security Incident Response Team atau CSIRT) dibentuk untuk merespons meningkatnya ancaman keamanan siber yang semakin kompleks. Tim ini bertugas mendeteksi, merespons, dan memitigasi insiden keamanan, serta memastikan integritas dan ketersediaan sistem informasi organisasi. CSIRT juga berfungsi untuk memenuhi regulasi, mempercepat pemulihan, dan meningkatkan kesiapan serta kesadaran organisasi terhadap risiko siber. ***

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi perhatian besar terhadap tumbuh kembang lembaga penyiaran radio di tanah air. Menurut KPI, peran radio makin penting dalam menangkal segala bentuk informasi yang tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan, terlebih di era disrupsi media saat ini.

Pandang tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah ketika membuka kegiatan Radio Academy dan Radio Boothcamp di Bandung, Jawa Barat, awal pekan ini.

Oleh karenanya, ujar Ubaidillah, insan radio tidak boleh berhenti berkarya apalagi sampai patah arang untuk mengisi peran baik tersebut. Ini tidak lain karena radio memiliki peran vital dalam membentuk kognisi masyarakat di Indonesia, dengan pemberitaan yang baik, berimbang dan terverifikasi kebenarannya.

“Apalagi 27 November mendatang kita akan melaksanakan pilkada serentak dan Jawa Barat dengan populasi terbesar di Indonesia juga akan turut melaksanakannya. Insan radio harus memberitakan momentum akbar ini dengan berpegang teguh terhadap regulasi, dan tentunya jaga masyarakat Jawa Barat, agar tidak termakan berita hoaks, berita rasisme, berita yang berupaya memecah belah persatuan bangsa, karena bagi kami radio adalah, penjernih bagi seluruh informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengapresiasi kerja dan kinerja insan-insan radio di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Hal ini dikarenakan pelanggaran yang terjadi di media dengar ini sedikit sekali jika dibanding dengan lembaga penyiaran lain.

“Secara umum kinerja radio sudah sangat baik, dalam memberikan informasi, edukasi maupun hiburan meski begitu jangan berpuas diri dan terus tingkatkan hal hal tersebut, selain itu peningkatkan segmented-nya juga perlu di tingkatkan,” kata Ubaidillah di depan 150 insan radio dari 6 klaster se-Jawa Barat yang hadir dalam acara tersebut.

“Begitupun dalam ketaatan dan kepatuhannya dalam menjalankan regulasi, selama saya menjabat sejak 2023 sampai sekarang, baru satu radio yang ditemukan melanggar, itupun karena kesalahan penempatan iklan, yang seharusnya disiarkan di jam dewasa (malam) tersiarkan di jam lain,” tambahnya.

Dia juga berharap agar pelaksanaan Radio Academy dapat dilakukan di daerah lain. Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran, baik dari aspek siaran dan SDM di lembaga penyiaran radio. “Kami tidak bisa melakukannya sendiri, Kami perlu dukungan semua stakeholder seperti KPID dan PRSSNI,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Jabar Adiyana mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas SDM yang dimiliki insan radio, termasuk bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah mereka.

“Ini menjadi salah satu spirit kita semua, bahwa radio tetap ada, radio tetap dibutuhkan, kedekatan radio dengan pendengarnya bisa kita buktikan dari harsiarda, sampai kemarin kita mengadakan pra event bagi-bagi radio ternyata antusiasnya sangat tinggi,” katanya.

Adiyana memaparkan, ada tantangan besar yang dihadapi insan radio sebagai institusi penting dalam menjernihkan informasi bagi masyarakat. Tantangan-tantangan tersebut seperti kualitas SDM hingga perkembangan teknlogi.

"Negara harus melindungi industri dan berbagai persoalan di lembaga penyiaran. Tentunya pesan kami dengan agenda ini, yakni SDM harus meningkat dan negara pun harus adil memperlakukan industri penyiaran atau media, di tengah distrupsi informasi dan tekhnologi ini,” jelasnya.

Senada dengan pernyataan Ketua KPI Pusat, Adiyana memastikan radio di Jabar merupakan institusi yang sangat luar biasa dan konsisten dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk sebagai insan penyiaran yang taat terhadap regulasi.

“Kita harus memposisikan radio ini tidak hanya sekadar objek pengawasan namun juga harus kita dudukan sebagai institusi yang harus kita selamatkan. Ketika kami berkeliling ke 27 kabupaten kota, seperempat radio ada di Jawa Barat, dan mereka sangat clear, untuk permasalahan taat regulasi dan program-program yang dimunculkan untuk pembangunan sumberdaya manusia di Jawa Barat,” papar Adiyana.

Dia berharap, insan radio di Jawa Barat terus berkreasi berkarya, termasuk memberikan edukasi yang baik untuk menyelamatkan kognisi masyarakat khususnya di Jawa Barat, guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Akademi radio dan radio bootcamp ini menjadi spirit bagi seluruh insan radio, tetaplah berjalan tegap walaupun kepungan sana sini bahwa yakinlah radio ini harus survive untuk menyelamatkan kognisi-kognisi masyarakat dan Indonesia,” harapnya.

Apresiasi dari PRSSNI 

Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPI dalam upaya pengembangan radio di Indonesia melalui kegiatan Radio Academy. Menurutnya, salah satu upaya radio menghadapi persaingan dengan media baru adalah dengan mengembangkan kreativitas dan kualitas di semua aspek penyiaran termasuk SDM-nya.

Dia menilai, disrupsi media atau digital mengubah semua yang ada di industri media mainstream. Seperti merubah cara-cara orang mengkonsumsi media, merubah peta persaingan antar media, mengumpulkan dan mengelola data, hingga merubah cara orang memasang iklan. 

“Karena yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengembangkan SDM. Dari dulu Jawa Barat secara umum selalu menjadi rujukan industri kreatif untuk masyarakat berkaitan fashion, kuliner, event, pariwisata termasuk radio. Jawa Barat dan Bandung itu adalah parameter yang dijadikan rujukan oleh radio di seluruh Indonesia,” kata M. Rafiq. 

Selain itu, lanjutnya, perlu ada perubahan signifikan terhadap organisasi dan managemen dalam radio agar lebih modern. Sehingga kehadiran radio tetap eksis di tengah dengan persaingan media lainnya. “Saya sangat mengapresiasi KPI yang menasionalkan program Radio Academy. Karena KPI itu bukan hanya sebagai polisi lalu lintas namun juga terkait dengan kesejahteraan di industrinya,” tutup M. Rafiq.

Dalam kegiatan ini, turut hadir PIC kegiatan Radio Academy sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti dan Tulus Santoso. Hadir pula Anggota KPID Jabar dan para narasumber yang mengisi kegiatan tersebut. ***/Foto: Teddy

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang ditayangkan stasiun BTV. Program siaran jurnalistik ini kedapatan menayangkan cuplikan wawancara yang dinilai melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Dalam siaran “Bang Tobat” tanggal 30 Juli 2024 pukul 11.08 WIB ditampilkan wawancara seorang Polisi tentang “Gadis SMP Diperkosa Ayah dan Paman Tiri” yang terjadi di Lampung Tengah. Wawancara tersebut memuat pernyataan yang tidak pantas dari host yaitu “..kan bisa jajan, ngapain harus perkosa anaknya, aduh..”.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV, beberapa waktu lalu.

Menanggapi teguran ini, Anggota KPI Pusat, Aliyah menyatakan, pernyataan host tersebut mengesankan tidak menghargai martabat perempuan. Hal ini jelas tidak bisa ditolerir dan melanggar ketentuan terkait prinsip-prinsip jurnalistik.

“Semestinya pernyataan seperti ini tidak boleh ada dalam siaran. Isi siaran harusnya menyampaikan hal-hal atau informasi yang mendidik dan mengarahkan pada perbuatan  yang baik,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Aliyah juga mengatakan pernyataan tersebut melanggar Pasal 22 ayat (3) di P3 yang menyatakan lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3SPS. Selain itu, pernyataan ini juga melanggar Pasal 40 huruf a. 

“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta BTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan  memperhatikan aturan penyiaran yang berlaku. “Ini menjadi pelajaran bagi semuanya untuk lebih jeli dan berhati-hati ketika menyampaikan sesuatu terkait hal-hal yang tidak boleh dalam siaran. Kami harap ini tidak terulang kembali,” tutupnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.