Jakarta - Tujuh Anggota KPID Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 14 September 2011. Kunjungan kali pertama KPID Babel ini dalam rangka perkenalan sekaligus mendapatkan bimbingan teknis dari KPI Pusat.
Diawal pertemuan itu, Mohammad Ridwan, Ketua KPID Babel, memperkenalkan satu persatu komisioner KPID Babel kepada anggota KPI Pusat, Judhariksawan, yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut. Usai perkenal itu, masing-masing dari anggota KPID Babel menyampaikan berbagai pertanyaan dan permintaan masukan mengenai dunia penyiaran.
Sementara itu, Judhariksawan, menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan dari masing-masing anggota KPID Babel. Dalam kesempatan itu, Judha juga didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Oemar Edi Prabowo. (Red/RG)
Jakarta - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menilai, gambaran dari visi dan misi program literasi media Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki keselarasan dengan sejumlah program di kementeriannya. Dirinya pun sangat mendukung program tersebut dan menginginkan adanya kerjasama berkelanjutan dengan KPI. Hal itu disampaikan beliau ketika menerima kunjungan silahturahmi Ketua dan Anggota KPI Pusat di kantornya, Selasa, 1 Maret 2011.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, memberikan gambaran mengenai riwayat KPI dan rencana program literasi media lembaganya. Program tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis dan religis. “Kami ingin mengurangi dampak-dampak negatif dari siaran yang tidak sehat. Karenanya kami ingin bersinergi terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Salah satu program Kemenag (Kementerian Agama) yang dinilai Dadang memiliki kesamaan dengan program lembaganya yakni Magrib Mengaji. Pasalnya, waktu magrib merupakan jam buat belajar bagi anak-anak sekaligus juga waktu transfer nilai-nilai keluarga dari orangtua ke anak. “Pada saat itu, sangat baik jika anak-anak atau remaja tidak menonton televisi dan memanfaatkan dengan pekerjaaan lain yang berefek positif.”
Hal tersebut langsung di amini anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Idy Muzayyad. Alternatif ini harus dicoba untuk mengalihkan pandangan anak-anak pada televisi pada jam-jam sakral tersebut, katanya. Waktu tersebut merupakan waktu yang ideal untuk kumpul dengan keluarga. “Jangan anak-anak dibiarkan hanya menonton televisi dan menyiakan-nyiakan waktu transfer nilai dari orangtua ke anak,” tegas Idy.
Gerakan Magrib Mengaji, menurut Menag, merupakan satu upaya dari kementeriannya mengembalikan budaya mengaji yang dulunya begitu kental di masyarakat. Saat ini, budaya mengaji berangsur-angsur sudah mulai menghilang dari masyarakat. “Sekarang sudah berubah, sopan santun anak-anak pada orangtua dan guru mulai berkurang. Moral pun ikutan merosot. Ini akibat masuknya paham-paham yang tidak baik pada anak-anak,” ungkap Suryadharma.
Ketika Dadang menyampaikan adanya Gemes Pedas (Gerakan Media Sehat, Penonton Cerdas), Menag terlihat cukup tertarik. Dia pun menyimpulkan, gerakan media sehat artinya masyarakat menggunakan media yang sehat. Kemudian, media yang sehat itu adalah media yang menggunakan bahasa dan mengadung nilai yang baik. “Saya sangat setuju dengan gerakan ini. ”
Disela-sela pertemuan itu, Menag sempat menyoroti pentingnya koreksi pada konten acara televisi yang berimplikasi tidak baik buat penonton. Dirinya juga merasa sangat terganggu dengan penggunaan bahasa di sejumlah acara televisi yang dinilai tidak bagus dan tidak menunjukan peningkatan dari sisi presisi. Diakhir pertemuan, Menag meminta agar hal-hal yang dibahas tadi segera di formulasikan. Pihaknya pun setuju jika kerjasama kedua belah pihak sampai ke tahap penandatangan MoU. Red/RG
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.
"Jumlah pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya 100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).
Dijelaskannya, jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila
"Kebanyakan pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam 22.00 WIB," jelasnya.
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran. Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.
Jika setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya, karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan," katanya. Red/RG dari RRI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan kritik, aduan, dan aspirasi masyarakat terhadap penyiaran menunjukkan kecenderungan meningkat belakangan ini sehingga memerlukan perhatian yang mendalam.
"Jumlah aspirasi dan kritik masyarakat kepada KPI pusat dan daerah menunjukkan tren meningkat dan masukan-masukan tersebut perlu kita analisis," kata Ketua Umum KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat saat menyampaikan "Refleksi Akhir Tahun: Kedudukan dan Peran KPI Sebagai Regulator Penyiaran" di Jakarta, Kamis (30/12).
Menurutnya, adanya kritik dan masukan dari pemerintah tersebut perlu dianalisis oleh KPI mengingat memiliki banyak sebab, seperti apakah isi siaran yang bermasalah, masyarakat yang makin kritis atau bisa juga KPI pusat dan daerah yang tidak bergigi. Namun demikian, katanya, KPI akan menjadikan masukan dan kritik masyarakat tersebut sebagai evaluasi bagi KPI di masa mendatang.
"Masukan dan kritik dari masyarakat tersebut perlu analisis mengapa menunjukkan kecenderungan meningkat," kata Dadang tanpa menyebutkan angka kecenderungan meningkat tersebut.
KPI, katanya, memandang positif masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembenahan apabila memang kinerjanya masih belum optimal. Diakuinya, KPI selama ini memang belum bisa bekerja dengan optimal sekalipun bersama pemerintah telah bekerja secara optimal.
Ia mencontohkan, dari 1.300 pemohon izin penyiaran diseluruh daerah, baru sekitar 500 izin penyiaran yang ditindaklanjuti oleh KPI bersama pemerintah. "Kita memang belum memiliki peta jalan besar mengenai penataan infrastruktur penyiaran dan untuk itu kami sudah membicarakan dengan Menkominfo," kata Dadang.
Mengenai kinerja KPI selama 2010, Dadang mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan tugas secara optimal sekalipun disadari apa yang telah dilakukan belum sesuai dengan harapan.
"Kami berjanji pada 2011 KPI pusat dan daerah bisa berbuat lebih baik dan untuk mengoptimalkan kinerja telah dan akan melakukan kerja sama dengan Mabes Polri, Nahdlatul Ulama, Lembaga Sensor Film, serta Dewan Pers," katanya. Red/RG dari Ant dan MI
Teguran Tertulis juga ditujukan untuk program berita ‘Sport 7” yang ditayangkan Trans 7 pada 27 Juli 2010 pukul 06.00 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir pemain sepak bola.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 9, 13 ayat (1), 17 huruf (g), dab 39 ayat (5) huruf (a). Program ini juga diminta untuk tidak lagi menayangkan hal ini, karena jika kembali ditemukan kesalahan yang sama maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Selain itu, Trans 7 juga diimbau untuk memindahkan program “Scary Job” yang ditayangkan pukul 19.00 WIB sesuai dengan pengolongan program siaran dewasa. Trans 7 dinilai tidak memperhatikan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak. Sehingga program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 dan 17 ayat (1). Surat kepada Trans 7 ini dikirim pada 3 Agustus 2010 dan ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah.Red/SH
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Siaran TV Berkualitas:
Wisata & Budaya:100%
Religi:96%
Berita:90%
Infotainment:87%
Talkshow:80%
Variety Show:79%
Anak-Anak:75%
Siaran Tidak Berkualitas:
Sinetron/FTV:10.1%
Reality Show:7.5%
Animasi:6.1%