Balige – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, memberi apresiasi tinggi kegiatan literasi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Menurutnya, dengan literasi akan memupuk sikap bijak dalam diri siswa dalam memanfaatkan media di era sekarang.
“Anak-anak kita harus cerdas bermedia karena kalau tidak cerdas maka maka jika sampah informasi yang masuk maka yang akan keluar juga sampah. Siapa yang mau hatinya keluar tempat sampah. Jangan jadikan hatimu tempat sampah. Jadikan hatimu yang good news dengan berita yang memberikan motivasi, gairan dan hal baik lainnya,” kata Poltak dalam sambutannya di acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) KPI di SMA 1 Balige, Senin (13/3/2023).
Kegiatan literasi di kalangan siswa dinilainya tepat karena bisa mengubah cara pandang mereka dalam memanfaatkan media. Tidak hanya para siswa, cara pandang manusia yang cenderung mencari berita atau informasi yang negatif juga harus diubah.
“Ini harus diubah. Lewat pertemuan ini bagaimana media bisa membuat manusia itu Bahagia. Ayo anak-anak coba menjadikan media itu bisa membuat bahagia dan cerdas bermedia,” tuturnya.
Kepala Sekolah SMA 1 Balige, Aldon Samosir, menyampaikan terimakasih kepada KPI Pusat yang telah menyelenggarakan kegiatan literasi di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, kegiatan seperti ini belum pernah dilakukan di SMA tertua di Kota Balige.
“Terimakasih kepada KPI yang telah mengunjungi sekolah ini. Sekolah ini termasuk sekolah negeri teruta ke 100 di Indonesia. Berdirinya tahun 1950,” katanya.
Kepala Sekolah berharap kegiatan ini dapat membangun siswa yang berbudaya dan bermartabat. Semoga peserta makin terbuka dan makin luas pikirannya tentang dunia ini,” tandasnya. ***/Foto: AR
Solo - Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, saat ini pihaknya telah hampir rampung menuntaskan draf RUU Penyiaran. Draf peraturan ini menampung berbagai dinamika yang dikeluhkan termasuk tentang kelembagaan KPI.
“Mudah-mudahan bulan puasa draf RUU sudah selesai. UU Penyiaran yang baru dalam drafnya akan mengatur isi siaran atau mengatur penyiaran dalam hal ini termasuk kelembagaan KPI,” katanya melaui sambungan daring di Kegiatan Bimbingan Teknis SDM Lembaga Penyiaran Radio tentang P3SPS di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
Dihadapan ratusan penyiar yang tergabung dalam Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari), Abdul menyampaikan alasan perubahan revisi UU Penyiaran karena kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Kebutuhan masyarakat akan hiburan, informasi dan berita, adalah dasar dari dibentuknya peraturan penyiaran. “Pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan dikeluarkan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan juga mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat,” kata Abdul Kharis.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud lembaganya dalam memberikan edukasi kepada para pelaku penyiaran. Fungsi strategis media penyiaran harus diiringi dengan penguatan rambu-rambu penyiaran yang ada.
Agung berharap ke depan para pelaku industri kreatif radio dapat menjadi gerbong dalam menciptakan iklim siaran yang sehat dan berkualitas. “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan tuntunan buat penyiar di TV maupun radio ketika mereka bersiaran. Di dalamnya terdapat hal yang dibolehkan dan dilarang,” tutur Agung.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meminta para penyiaran dalam mengantarkan imajenasi pendengarnya untuk tidak mengabaikan fungsi-fungsi dari media penyiaran.
“Kalau radio hanya sarana memberikan hiburan abai pada fungsi hiburan, kontrol dan perekat sosial, saya yakin hingga hari ini radio masih eksis. Bobot dalam substansi isi konten siaran mengandung wahana pendidikan hingga hiburan,” kata Mulyo
Di tengah tantangan dari hadirnya media baru, Mulyo menambahkan, radio harus menampilkan sesuatu yang sensasional namun tetap memiliki ukuran yang pantas. Memiliki unsur positif diyakini akan memperoleh tempat terbaik di setiap pendengarnya. “Membuat program siaran yang baik. Dalam regulasi penyiaran tidak melanggar rambu-rambunya,” pungkas Mulyo. Syahrullah
Jimbaran -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam dunia penyiaran terus gencar melakukan literasi ke masyarakat dalam bentuk Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). Kali ini, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Bali berkesempatan menjadi tuan rumah dalam helatan tersebut.
Bertindak sebagai narasumber yakni I Made Sunarsa, Tulus Santoso dan Ni Made Ras Amanda Gelgel. Materi literasi difokuskan menguatkan peran masyarakat sebagai penentu arah industri televisi saat ini. Belum lagi perkembangan media baru dengan banyak pilihan yang dikhawatirkan membuat masyarakat meninggalkan TV dan radio. Padahal media ini merupakan sumber informasi yang diawasi dengan ketat sehingga sangat minim hoaks atau disinformasi.
“Pendengar radio semakin hari semakin turun. Dibalik itu, pengguna media sosial terus naik tiap tahun. Harusnya ini menjadi perhatian bagi kita semua,” jelas Tulus saat menyampaikan keperihatinannya akan media TV dan radio yang mulai ditinggalkan.
Fenomena ini menunjukkan kecenderungan masyarakat yang lebih menggandrungi media sosial daripada TV atau radio. Ditambah lagi terbentuk pendapat tentang isi kontennya yang tidak berkualitas, jenis acara yang monoton, hingga sudah merasa tidak mendapat manfaat dari media ini. Karena itu, semangat untuk melihat TV dan mendengar radio perlu ditumbuhkan lagi.
“Jadi kalau ingin informasi yang baik, hiburannya yang sehat, edukasinya ada, nonton aja siaran TV. Saya kira ini harus menjadi semangat kita bersama,” jelas Made Sunarsa.
Literasi merupakan aspek penting yang menjadi bekal masyarakat dalam menerima informasi. Terlebih pola penyiaran TV dan radio saat ini adalah menampilkan fenomena yang viral di media sosial. Pikiran kritis dalam literasi yang harus dikuatkan untuk menekan hal-hal buruk yang justru viral dan kemudian tayang di TV atau radio.
“Kita bicara literasi kita bicara tentang kritis, jadi kalau nonton kita tidak boleh menerima informasi begitu saja.” Jelas Ni Made, Akademisi Universitas Udayana (Unud).
Tumbuhnya sikap kritis masyarakat dibarengi minat menonton TV atau mendengar radio mestinya jadi kunci berbenahnya industri penyiaran. Tingkat literasi dan perhatian masyarakat terhadap TV maupun radio akan sangat membantu KPI dalam mengawasi dan menyanksi program siaran yang bandel.
“Saya kira KPI Pusat dan KPI Daerah yang jumlahnya puluhan tidak cukup untuk mengawasi siaran yang jumlahnya beribu-ribu jam. Gerakan ini (GLSP) mengajak masyarakat untuk aktif. Saat ini, KPI sudah berusaha tegas pada lembaga penyiaran dengan P3SPS dan lainnya. Saya kira KPI selain mengawasi pemberi pesan (lembaga penyiaran), namun juga (penerima pesan) masyarakat untuk cerdas dalam memilih program siaran,” harap akademisi Unud tersebut sebagai closing statement. Abidatu Lintang
Jakarta -- Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 tahun 2002 harus segera tuntas. Selain itu, RUU Penyiaran baru harus berisikan aturan-aturan yang progresif dengan definisi penyiaran yang luas. Jadi ketika UU tersebut berlaku, aturanya mampu menjangkau dan memahami seluruh aspek penyiaran termasuk di dalamnya perkembangan media dan teknologi.
Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Irsal Ambia, saat mengisi acara Diskusi Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dan Biro Pemberitaan DPR dengan tema “RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara” yang berlangsung di Media Center DPR/MPR/DPD RI di Gedung Nusantara 3 Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2023) kemarin.
“Kita mendorong UU Penyiaran baru segera dibahas dan bisa dihasilkan. UU baru ini tidak hanya bicara konvensional tapi juga punya pandangan digital pada platform new media. Ini tugas kita bersama dan teman-temen wartawan perlu mengutarakan ini,” tambah Irsal di depan peserta diskusi.
Tak hanya itu, Irsal berharap UU Penyiaran baru mampu mewujudkan keadilan berusaha untuk semua platfrom media. Dengan demikian, kompetisi antar kedua platform media itu akan berjalan baik dan sehat.
“Kewenangan KPI sekarang hanya yang konvesional dan yang baru belum tersentuh. Ini akan menjadi semacam regulasi yang adil. Mereka nanti akan berbadan hukum Indonesia dan ketika sudah maka mereka akan tunduk pada hukum Indonesia. Salah satunya mereka akan bayar pajak dan salah satu kepentingan pengaturan media baru adalah kedaulatan bangsa,” jelas Irsal.
Selain soal media baru, Irsal meminta RUU Penyiaran dapat mendorong demokratisasi penyiaran di Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini salah satunya menyangkut persoalan kepemilikan media karena menyangkut aspek ekonomi dan politik.
“Fenomena seperti ini tidak hanya di Indonesia tapi juga terjadi di seluruh dunia. Ada hubungan antara politik dan ekonomi. Kemudian sedikit orang menguasai media. Mereka itu punya banyak radio dan TV. Yang penting dilakukan kita adalah belajar dari negara lain dengan membangun fire wall yang menjaga kepentingan politik sehingga tidak akan sangat mudah menggunakan ruang publik tersebut,” ujar Irsal.
Dia juga menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan KPI sebagai regulator penyiaran. Selama ini, fungsi KPI belum optimal karena kewenangannya hanya terbatas pada konten siaran. “Semestinya kewenangan pengaturan secara holistik. Artinya, hal-hal yang di luar konten, seperti registrasi perizinan, dan sebagainya secara menyeluruh ada di sebuah badan. Intinya penguatan KPI baik strukturnya, KPI Daerah dan lain sebagainya," tutur Irsal.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya sedang membahas draf RUU penyiaran dan berencana akan menyelesaikannya pada periode ini. Jika draf sudah selesai, Komisi I DPR akan menyampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU-nya. Mudah mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai," kata Abdul Kharis dalam Forum tersebut.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah meminta pembahasan revisi UU Penyiaran melibatkan partisipasi publik dan memperhatikan masukan publik tersebut. Hal itu agar pembentukan UU tidak cacat formil atau sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. "Bagaimana kemudian publik dirangkul sebanyak mungkin, jangan dikebut," papar Trubus. ***
Jimbaran – Literasi membentuk sikap kritis dan selektif masyarakat terhadap tayangan atau konten di media. Jika sikap ini makin kuat dan meluas, hal ini tak hanya mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi media tapi juga akan memengaruhi pola produksi konten di media tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, TV dan radio bahkan media baru seperti Youtube berharap tayangannya ditonton atau didengar masyarakat. Semakin banyak konten tersebut ditonton maupun didengar, maka konten tersebut makin sering dibuat.
“Rating dan share itu menjadi pertimbangan lembaga penyiaran karena berpengaruh kepada pemasukan. Jumlah pemirsa selalu menjadi lebih penting. Kalau di sosial media juga begitu acuannya, viewer dan subscribe. Selalu yang menentukan adalah penonton,” kata Hardly saat membuka acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa di Kampus Institut Teknologi Bisnis STIKOM Bali, di Jimbaran, Bali, Kamis (2/3/2023).
Oleh sebab itu, lanjut Hardly, pihaknya berupaya menempatkan posisi masyarakat (penonton) berada di atas atau yang menentukan dinamika siaran. Namun sikap menonton harus terlebih dahulu diarahkan agar memilih konten yang baik dan berkualitas. Melalui literasi pola tersebut tersebut dapat dibentuk.
“TV dan radio kalau membuat siaran lalu tidak banyak yang nonton tentu akan membuat hal-hal yang menarik supaya banyak dilihat. Karenanya, kita ingin membuat teman-teman semakin selektif melihat tontonan karena itu akan jadi rujukan industri untuk proses selanjutnya. Ini yang akan kita dorong,” pintanya kepada para mahasiswa.
Hardly menambahkan, KPI bisa saja menjatuhkan sanksi kepada konten lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Tapi hal ini tidak akan berkelanjutan jika tidak ada dukungan dari penonton. Artinya, meskipun tayangan tersebut sudah disanksi tetap bisa ada selama penoton tidak meresponnya.
“Karenanya kami berharap melalu gerakan ini, bukan hanya KPI tapi seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda, menjadi bagian untuk mendorong kualitas penyiaran dari waktu ke waktu menjadi lebih baik,” katanya.
Menurut Hardly, ada beberapa cara untuk mewujudkannya yang pertama dengan selalu memilih program siaran yang baik dan berkualitas. Artinya, tayangan tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, sebarkan atau umumkan siaran baik dan berkualitas itu kepada masyarakat.
“Jadi yang kita viralkan itu siaran yang baik-baik. Kenapa kita perlu viralkan, agar semakin banyak orang yang tahu tentang program siaran baik. Jika orang makin banyak tahu, maka mereka akan menonton. Kalau makin banyak, maka industri juga akan bergerak memproduksi yang baik itu tadi,” ujar Hardly.
Berdasarkan hasil indeks kualitas program siaran TV yang dilakukan KPI bersama 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota, dari 8 kategori program acara enam, 6 kategori dinilai berkualitas. Hanya tersisa 2 kategori program yang masih di bawah indeks berkualitas yakni Infotainmen dan Sinetron.
Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, mengatakan mencerdaskan masyarakat merupakan tugas bersama termasuk dalam hal memanfaatkan media terutam di era digital sekarang. “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat Bali khususnya, dapat semakin cerdas dalam memanfaatkan media. Apalagi pada 20 Maret nanti akan dilakukan analog switch off,” katanya.
Dia menyatakan masyarakat Bali terbilang sudah cerdas dalam memilih konten. Namun kecerdasan tersebut harus terus diasah yang salah satunya melalui literasi.
Dalam kegiatan diskusi GLSP, hadir narasumber antara lain I Made Sunarsa, Tulus Santoso dan Ni Made Ras Amanda Gelgel. Moderator acara diskusi dipimpin Nyoman Adi Sukerno. Turut hadir Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Mohon Maaf
Tanggal 1 Agustus 2019
Program Acara GTV
Bukan Hoax
Resmi Pemberhentian Sementara
Periode 1-31 Agustus 2019