Bogor -- Tantangan berat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke depan adalah melakukan pengawasan media baru. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Abdul Kharis Almasyhari, dalam pengantar Evaluasi Pengawasan Isi Siaran di Bogor, Senin (13/12/2023) lalu. Saat ini, kewenangan KPI mengacu Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002 hanya mengawasi isi siaran lembaga penyiaran.

Abdul Kharis menambahkan, revisi UU Penyiaran pada akhir tahun 2023 direncanakan selesai. Sehingga tahun depan regulasi ini menjadi landasan KPI dalam melakukan pengawasan termasuk media baru. “KPI juga harus siap dalam tahun Pemilu 2024. Lembaga penyiaran harus dapat menjaga situasi agar tetap kondusif,” tambahnya.

Senada dengan Wakil Ketua DPR RI di atas, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Judhariksawan berpendapat, pengawasan KPI harus lebih fokus khususnya di dalam tahun politik tersebut.

Dia juga menyampaikan akar masalah KPI ada di UU Penyiaran. “Kebijakan yang landasannya UU Penyiaran harus tertahan karena menunggu regulasi baru disahkan. Peningkatan peran KPI karena tuntutan zaman juga menunggu keluarnya hasil revisi UU Penyiaran,” ujar Ketua KPI Pusat periode 2013-2016.

Dalam diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo berharap, hasil pengawasan KPI menjadi catatan mencakup seluruh instrumen seperti pengawasan, pengaduan, penjatuhan sanksi dan indeks kualitas program siaran.

Menurut Mulyo, terindikasi kinerja perbaikan terkait kepatuhan terhadap P3SPS. Sepanjang 2019 hingga 2022, angka yang ditunjukkan terlihat baik dan harus dipertahankan. Namun begitu, ada beberapa catatan yang penting diperhatikan dalam beberapa kategori program siaran.

Sementara Koordinator Bidang Pengawasan isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, maraknya konten dalam platform media di luar penyiaran membuat KPI harus bersiap, salah satunya dengan melakukan penguatan infrastruktur dan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah.

Ia menyampaikan, hasil indeks kualitas program siaran tahun 2022 dan hasil pengawasan KPI terhadap program Sinetron, Infotainment dan Variety Show masih ditemukan konten yang belum memenuhi standar P3SPS.

Kegiatan evaluasi dihadiri pula oleh narasumber Ketua Asosiasi Televisi Digital Indonesia, Eris Munandar dan Tokoh Pemuda, Afdhal Mahatta, serta peserta seluruh KPID dan lembaga penyiaran baik secara online dan offline. (IK)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.