Jambi - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ihsan Yunus, menilai kerja sama yang dilakukan Televisi dan Radio (TVR) Parlemen, Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI dengan media televisi dan radio lokal di Jambi sangat penting. Kerja sama yang dirintis dalam lokakarya ini diharapkan mendorong TV dan radio lokal mengunduh sejumlah program yang berisi kinerja wakil rakyat yang perlu ditonton atau didengar masyarakat yang berada di wilayah Jambi.

“Media televisi dan radio yang ada di Jambi, bisa mengakses berita-berita yang ada di parlemen, karena sesungguhnya dinamika politik, perdebatan, kemudian pembahasan undang-undang, monitoring, dan budgetingitu tidak hanya ada di Paripurna saja, tapi juga ada di komisi-komisi, panja, dan pansus yang dapat diakses oleh TVR Parlemen,” ujar Ihsan di sela-sela lokakarya dengan tema ‘Sinergi TVR Parlemen dengan TV dan Radio Lokal dalam Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja Anggota DPR RI’ di Jambi, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, publik berhak mengetahui kinerja wakil mereka yang sudah dipilih dalam Pemilu. Akses informasi melalui media mainstream dibatasi waktu dan durasi, sementara TVR Parlemen memiliki dokumentasi yang lebih lengkap, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih detail. Kerja sama ini menurutnya juga menjadi solusi bagi sejumlah TV dan radio lokal yang hadir dalam lokakarya ini, yang sering terkendala karena kekurangan konten siaran.

Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Jambi Arif Usman yang juga hadir sebagai pembicara dalam lokakarya tersebut menilai sinergi TVR Parlemen dengan TV dan radio lokal dapat memenuhi keinginan masyarakat Jambi terhadap informasi keparlemenan. Apabila sinergi ini berjalan masyarakat bisa lebih memahami dinamika kerja dewan.

“TVR Parlemen dapat menyediakan informasi yang lebih lebih lengkap karena memang fokus penyiarannya tentang informasi keparlemenan. Jadi sinergi dengan TV radio lokal di Jambi ini memberikan dampak yang positif untuk kemajuan ataupun pemahaman kinerja-kinerja DPR di masyarakat Jambi pada khususnya.” ujar Arif.

Lokakarya diikuti oleh 32 perwakilan media TV dan radio yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Jambi diantaranya Kerinci, Sungai Penuh, Andalas, Bungo dan Tebo. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk membangun sinergi, diantaranya dengan tukar menukar program mengedepankan prinsip kesetaraan. TVR Parlemen siap menyiarkan program dari TV dan radio lokal yang terkait kedewanan, demikian pula TV dan radio lokal akan mengunduh program TVR Parlemen sesuai keperluan pendengar/penonton mereka. Red dari dpr.go.id

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Literasi Media dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Penyiaran Secara Online”, Selasa (30/7/2019). Sosialisas ini sangat pentingnya karena sebelumnya menggunakan sistem konvensional dan saat ini telah berubah menggunakan sistem secara online. 

Selain itu, penyelenggaraan perizinan penyiaran secara on-line belum banyak dipahami dan diketahui oleh masyarakat umum dan pengelola lembaga penyiaran, sehingga dalam implementasinya masih banyak menemui kendala. Literasi ini juga dihadiri lembaga penyiaran di Yogyakarta yang IPP-nya mendekati habis. 

Wakil Ketua KPID DIY,  Hajar Pamundi, menyampaikan bahwa nilai kepercayan harus jadi pegangan dan dipertahankan dalam dunia penyiaran. Salah satu cara mempertahankannya adalah dengan menjaga legalitas. “Legalitas dalam dunia penyiaran merupakan hal yang penting, literasi mengenai penyelenggaraan perizinan secara online ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengelola lembaga penyiaran agar legalitas dan trust masyarakat terhadap dapat dimiliki,” katanya.

Hari Purnomo menyampaikan bahwa perubahan sistem perizinan ke sistem online OSS dimaksudkan untuk membuat sistem perizinan menjadi lebih efisien dan efektif. Sistem OSS ini masih dalam proses penyempurnaan karena masih banyak masyarakat yang mendapatkan kendala. 

“Perubahan mendasar dalam perizinan saat ini adalah pintu pertama perijinan bukan lagi e-penyiaran melainkan OSS untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya FRB, EUCS dan EDP saat ini juga sudah dilakukan secara online,” kata Hadi.

Dalam kesempatan itu, peserta bertanya soal kendala dalam pembayaran dan tidak adanya reply email mengenai kelengkapan dokumen. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Hari Purnomo bahwa  di bank sedang ada maintenance jaringan, apabila ada justifikasi dari bank maka denda akan dihilangkan. Melalui literasi ini diharapkan seluruh Lembaga Penyiaran dapat lebih memahami mengenai sistem perijinan penyiaran secara online. Red dari KPID DIY

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Sinema Spesial” ANTV. Program ini dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang penayangan muatan mistik dan supranatural pada program dengan klasifikasi R (Remaja). 

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan kepada Direktur Utama ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) pekan lalu.

Berdasarkan pantauan dan hasil analisis KPI Pusat, terdapat sembilan temuan pelanggaran di program siaran “Sinema Spesial” ANTV antara lain pada tanggal 11 Juni 2019 pukul 20.14 WIB dengan judul film “Telaga Angker” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 13 Juni 2019 pukul 20.20 WB dan 9 Juli 2019 pukul 20.16 WIB dengan judul “Malam Satu Suro” dengan muatan praktik dukun, penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 25 Juni 2019 pukul 20.02 WIB judul film Sundel Bolong dengan muatan penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 27 Juni 2019 pukul 20.13 WIB judul film “Ratu Buaya Putih” dengan muatan adegan seorang wanita yang kerasukan dan penampakan hantu gentayangan, tanggal 3 Juli 2019 pukul 20.53 WIB judul film “Pelebur Nyawa” dengan muatan adegan seorang wanita yang mengucapkan ajian sehingga  mengubah wujud seorang pria, tanggal 4 Juli 2019 mulai pukul 19.35 WIB judul film “Wanita Harimau” dengan muatan adegan setan yang merasuki tubuh wanita, tangal 6 Juli 2019 mulai pukul 16.40 WIB judul film “Terowongan Casablanca” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 7 Juli 2019 mulai pukul 17.00 WIB judul film “Hotline 666” dengan muatan penampakan hantu wanita, dan tanggal 8 Juli 2019 pukul 20.14 WIB judul film “Ajian Ratu Laut Kidul” dengan muatan seorang wanita yang berendam di kolam untuk menyembuhkan teluh. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai tayangan dengan muatan demikian tidak dapat ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.

“Kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Nuning.  

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta ANTV melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” katanya. ***

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, dorong pembentukan gugus tugas pengawasan di setiap kabupaten. Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan kampanye Pilkada seretak 2020.

Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat, April Ashari Hardi mengatakan, dalam menjalankan tugas pengawas, pihaknya berjalan sebagaimana tupoksi yang tertuang dalam nota kesepahaman gugus tugas tiga lembaga. Lembaga tersebut yakni KPID, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

KPID Sulawesi Barat telah membagi tugas kepada seluruh komisioner dan staf untuk melakukan pengawasan masa kampanye Pemilu 2019 di media elektronik (televisi dan radio),

Terkhusus pada tahapan masa tenang lembaga penyiaran di media elektronik (televisi dan radio) di enam kabupaten di Sulbar.

"Kami berbagi tugas pengawasan pada tahapan kampanye, pungut hitung dan pada tahapan kekapitulasi,"ujarnya.

Pengawasan pada Pemilu Serentak 2019 lalu, kata Ashari, mengacu pada peraturan KPI pusat nomor 1 tahun 2019 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan umum kampanye pemilihan umum tahun 2019.

Terkait hasil pengawasan, Ashari menyebutkan, KPID Sulbar belum dapat menjalankan tugas secara maksimal.

Salah satu kendalanya yakni tidak terbukanya akses data dari penyelenggara pemilu.

"Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang menayangkan dan menyiarkan iklan datanya tidak kami miliki," katanya.

"Dari kondisi tersebut, kami sangat berharap tidak terulang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,"jelas Ashari.

Untuk itu, lanjutnya, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada Pilkada serentak, KPID Sulbar berharap agar optimalisasi peran KPID, KPU dan Bawaslu dimaksimalkan.

"Kami mendorong, KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye, memberikan kontribusi yang terbaik melalui pengawasan," ujarnya.

"Juga pemantauan dan pembinaan lembaga penyiaran media eletronik (televisi dan radio) yang ada di Provinsi Sulawesi Barat,"terangnya.

Ashari berharap kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU agar menjalin kerjasama dengan LPS yang saat ini sudah ada disetiap kabupaten.  Red dari tribun-timur.com

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Keramat” di INews TV. Program yang tayang setiap hari Sabtu dan Minggu itu kedapatan menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung. Selain itu, KPI juga mendapati adanya tayangan komunikasi antara pembawa acara dengan sosok yang dimaksud di atas.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke stasiun televisi INews yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) lalu. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis dari KPI Pusat, temuan pelanggaran berupa adegan kerasukan dan komunikasi dengan sosok tersebut terjadi pada program siaran “Keramat” yang ditayangkan oleh iNews pada 6 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB.

Muatan serupa juga ditemukan KPI pada tayangan “Keramat” keesokan harinya yakni tanggal 7 Juli 2019 pukul 20.41 WIB,  yakni adanya medium yang dirasuki sosok perempuan dan macan. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 

Nuning juga menjelaskan bahwa muatan seperti di atas tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya lewat Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. 

“Kami meminta INews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran. Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.