Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan bermuatan kekerasaan dalam liputan unjuk rasa terkait penetapan hasil pemilu  2019, atau yang dapat mengarah pada tindakan provokatif. Dalam penyampaian berita, Lembaga Penyiaran harus senantiasa berpedoman berpedoman pada P3SPS yaitu; akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertetangkan SARA, serta tidak membuat berita bohong.

Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat, Rabu (22/5/2019). Permintaan itu telah disampaikan KPI secara langsung kepada seluruh pemimpin redaksi pemberitaan di lembaga penyiaran.

Menurut Yuliandre, situasi yang terjadi saat ini harus disikapi lembaga penyiaran dengan menyiarkan informasi yang positif dan menyejukan. Lembaga penyiaran memiliki tanggunjawab menjaga keutuhan bangsa dan menjaga rasa aman masyarakat dengan pemberitaan yang proposional. 

“Pemberitaan tentang unjuk rasa diharapkan tidak difokuskan pada konflik yang terjadi di lapangan dan menimbulkan persepsi heroik, karena penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara tetapi harus tetap berada pada koridor UU dan tidak menimbulkan gangguan pada warga negara lainnya,” kata Ketua KPI Pusat.

KPI juga meminta Lembaga Penyiaran untuk menginformasikan berita yang mengarah pada kondisi pemulihan konflik dan mengedepankan nilai kesatuan dan persatuan bangsa. Porsi pemberitaan diharapkan lebih pada penyampaian informasi dengan narasumber dari pihak keamanan dan tokoh - tokoh dengan imbauan yang menyejukkan dan konstruktif.

Dalam kesempatan itu, KPI memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran yang telah menjalankan fungsi kontrol sekaligus perekat sosial melalui penyampaian informasi yang kredibel sebagai penyeimbang informasi yang beredar melalui sosial media, baik dalam bentuk live broadcast, video yang direkam dengan mempergunakan gadget, maupun deskrispi narasi yang cenderung tendensius. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program tersebut tertanggal 16 Mei 2019 lalu. 

Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H tanggal 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pelanggaran itu berupa bahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain. Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini. 

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” tegas Dewi. 

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini. 

Sebelumnya, program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. 

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Dewi. 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi seseorang, tidak mengeksploitasi konflik, serta tidak memancing terbukanya aib atau rahasia masing-masing pihak yang berkonflik. *** 

 

Badung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong pengiklan di lembaga penyiaran untuk beriklan secara cerdas dengan beriklan pada program siaran berkualitas. Hal ini dalam upaya mendorong hadirnya program siaran yang berkualitas dan memberikan pendidikan bagi masyarakat. 

"Jangan sampai program-program yang berkualitas di lembaga penyiaran hilang karena tidak ada dukungan dari iklan. Kita sudah melakukan riset indeks kualitas program siaran dan sudah mengumumkan mana siaran yang berkualitas, silakan beriklan disana" kata Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah, saat dikonfirmasi di Kuta, Jumat (17/5/2019).

Menurut Ubaid, panggilan akrabnya, selama ini cukup banyak siaran berkualitas, termasuk program siaran anak terhenti karena tidak ada iklan. Sedangkan program siaran yang kualitasnya rendah sering banyak iklan karena rating cukup tinggi.

Ubaidillah berharap pengiklan tidak hanya berpatokan pada rating, tetapi juga memperhatikan kualitas program siaran. Hal ini menjadi penting dalam upaya memberikan pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat.

Ubaidillah juga mengingatkan lembaga penyiaran memperhatikan kualitas program siaran dan tidak hanya mengejar rating. Lembaga penyiaran harus ingat terhadap kewajiban sebagai pengguna frekuensi publik dengan menghadirkan program siaran yang berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

Buleleng – Komisioner KPID Bali melakukan kunjungan kerja ke Bupati Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, I Putu Agus Suradnyana, Jumat (17/5/2019). Dalam kesempatan itu, KPID menyampaikan rencana mereka akan menyelenggarakan kegiatan FGD tentang Penyiaran di wilayah tersebut.

“FGD ini nantinya diharapkan bisa menjadi solusi dari permasalahan blank spot  yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng. Sehingga terjadi koordinasi yang baik antara Pemerintah, KPID Bali, Balai Monitoring dan juga Lembaga Penyiaran, agar kedepannya dapat memberikan siaran yang berkualitas kepada masyarakat Buleleng,” tegas Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa.

Mendengar hal itu, Bupati Buleleng yang didampingi langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Buleleng, I Ketut Suweca menyambut baik dan menyatakan dukungannya.

“Kami siap bantu, jajaran saya nanti akan ikut membantu dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan ini” ucap Bupati Buleleng.

Kegiatan FGD ini rencananya akan dilaksanakan di Desa Pancasari. Rencananya, FGD ini akan mengangkat permasalahan penyairan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng. Red dari KPID Bali

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV. Program sinteron ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Jumat (17/5/2019). 

Menurut Hardly, berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran di acara “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” jelas Hardly. 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya. 

 

Selain itu, tambah Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, di beberapa tayangan “Anak Lagit” di bulan April (tanggal 19-21, 25, dan 30 April 2019) ditemukan juga muatan perkelahian antar geng. 

 

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.