Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendengarkan penjelasan perwakilan lembaga penyiaran berlangganan mengenai kebijakan self-censorship di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) agar selektif dan meminta memberlakukan self sensorship dalam menyiarkan kanal asing. Sebab ada beberapa program dalam kanal yang dapat dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penyiaran di Indonesia, khususnya program siaran asing. Penguatan pengawasan internal dan self-sensorship menjadi syarat untuk menghindari atau meminimalisir pelanggaran terhadap aturan dan etika di sini.

Permintaan tersebut dikemukakan KPI saat mengundang seluruh perwakilan LPB di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019), dalam acara diskusi bertajuk pembinaan lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di awal pertemuan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap P3SPS di kanal sejumlah LPB. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terdapat dalam program film asing. “Kami sudah memantau aktivitas siaran lembaga penyiaran berlangganan meskipun belum semuanya dan kami temukan ada beberapa potensi pelanggaran. Beberapa sanksi sudah kami layangkan,” katanya. 

Menurut Mulyo, harus ada kontrol siaran asing yang masuk ke Indonesia di media berlangganan agar sesuai dengan budaya ketimuran. “Unsur ketelanjangan yang ada dalam film meskipun dalam siaran berlangganan itu tidak pantas ditampilkan. Kita juga menemukan hal itu di sejumlah program dalam kanal tertentu yang membuat kami khawatir,” jelasnya.

Dia juga meminta lembaga penyiaran berlangganan menyambung komunikasi dengan penyedia konten di luar agar memahani etika dan aturan di Indonesia. “Kami juga meminta, LPB menyampaikan pemberitahuan kepada Kominfo dan KPI setiap ada penambahan atau penggantian kanal. KPI akan memberikan persetujuan terhadap kanal baru tersebut. Hal ini untuk memastikan kanal tambahan tersebut layak tonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, KPI membutuhkan informasi dari LPB tentang jumlah kanal yang disediakan di masing-masing lembaga penyiaran. Selain itu, pertemuan ini untuk memastikan setiap LPB memiliki self-sensorship dan kebijakan pengawasan internal terhadap konten. “Kami ingin tahu apakah kebijakan itu dijalankan,” tuturnya.

Koordinator bidang Isi Siaran ini juga menekankan komitmen setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk patuh terhadap aturan penyiaran. “Hasil pengawasan kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di LPB dan standar pengawasan kami terhadap LPB sama dengan mengacu pada P3-SPS KPI. Karena itu, kami minta komitmen teman-teman  terhadap aturan tersebut,” tegas Santi, panggilan akrabnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan LPB  menyampaikan sudah melaksanakan kebijakan pengawasan dan sensor internal. Ketika menemukan ada konten yang tak sesuai ketentuan, pihaknya melaporkan hal itu ke penyedia konten supaya menyesuaikan atau mengganti dengan konten yang lebih aman dan selaras dengan etika di sini. “Kami biasanya akan segera menghentikan jika ada potensi pelanggaran dan mengganti programnya,” kata perwakilan dari K-Vision. 

Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan rencana kunjungan ke LPB untuk melihat secara langsung proses penayangan siaran serta pelaksanaan sistem pengawasan dan sensor internal masing-masing. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Kamis (5/9/2019).

Ternate – Ada anggapan media mainstream seperti TV dan Radio akan segera ditinggalkan masyarakat yang diakibatkan dampak berkembangnya teknologi informasi saat ini. Padahal TV dan Radio merupakan media arus utama dalam mencari kebenaran akan suatu informasi atau berita. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara program literasi media yang diselenggarakan Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (05/09/2019).

Andre, panggilan akrabnya, mengingatkan ratusan mahasiswa yang hadir untuk tetap menjadikan media mainstream sebagai sumber informasi. “Perkembangan media baru yang cepat menyebakan informasi yang beredar sering kali merupakan berita palsu atau hoax. Hal ini sangat jarang ditemukan mengingat berita yang ada di media mainstream harus melalui editor agar tidak ada penyimpangan informasi,”ujar nya.

Dia mengingatkan kaum millennial jangan menjadi antipati terhadap media baru mengingat banyaknya potensi yang diberikan media ini pada penggunanya. “Jika kita bijak dan pintar dalam menggunakan media baru, maka hal itu dapat menjadi sarana yang tepat untuk mengaktualisasi diri dan menyalurkan bakat kita,” tutut Andre.

Pria asal yang banyak bergelut di bidang kepemudaan ini, memberi cara tentang menggunakan media dengan bijak yaitu melalui literasi media. Bekal literasi ini membuat kita memiliki kemampuan untuk melakukan self-cencorship dan mencegah untuk turut serta menyebarkan berita palsu.

Dalam kegiatan yang dibuka Rektor UMMU, Saiful Deni, serta dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Syaiful Madjid, serta Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Wahyuni Bailussy, Andre turut menjelaskan peran dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran yang bekerja pasca tayang.

“Saat ini banyak yang beranggapan bahwa sensor dalam program acara dilakukan oleh KPI. Padahal sesuai tupoksi, KPI bekerja pasca tayang sehingga sudah jelas bahwa KPI tidak melakukan sensor,” pungkas andre sekaligus menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa. **

 

Suasana klarifikasi Mola TV dan Matrik TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/9/2019).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang PT Garuda Media Nusantara atau LPB Matrix dan PT Global Media Visual atau Mola TV untuk diminta penjelasan terkait somasi siaran EPL yang ditembuskan ke KPI Pusat dan beberapa KPID, Kamis (5/9/2019) di Kantor KPI Pusat. Audiensi ini dihadiri beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Membuka pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan MMM. mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari surat Matrix dan Mola TV yang ditembuskan ke sejumlah KPID terkait penayangan konten siaran sepakbola EPL. Menurutnya, surat yang ditembuskan ke KPID tersebut menjadi polemik karena kewenangan KPID telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran.

“Karena itu, kami perlu mendengarkan penjelasan dari Matrix dan Mola untuk mendapatkan keterangan rinci serta jelas sehingga bisa menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan. Pertemuan ini juga mengundang KPID agar bisa menjelaskan kondisi di daerahnya terkait dengan somasi tersebut” kata Aswar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan aspek legalitas sangat penting dimiliki sebuah lembaga penyiaran berlangganan termasuk pemberitahuan dan persetujuan atas konten atau saluran baru yang disiarkan dalam LPB. Setiap ada perubahan konten dan saluran baru di LPB harus juga mendapat persetujuan KPI karena hal ini menyangkut persoalan perizinan awal, pengawasan, dan keamanan isi siaran, sesuai peraturan KPI tentang LPB.

Menurut Mulyo, surat tembusan yang disampaikan agar  KPID menghentikan aktivitas nonton bareng EPL di kafe dan sejenisnya bukan menjadi kewenangan KPI Pusat atau pun KPID. Berkaitan dengan somasi untuk LPB Kabel di beberapa tempat, KPI belum bisa menindaklanjuti karena Matrix tidak pernah melaporkan adanya saluran Mola, baik sebagai saluran baru atau penggantian saluran. “Setiap ada kanal baru harus dilaporkan ke Kominfo dan mendapat persetujuan KPI. Keperluannya agar tidak ada konten illegal atau konten tidak aman dalam saluran LPB yang berizin,” katanya.

Penyataan senada disampaikan Komisioner KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra. Menurutnya, saluran baru dalam siaran LPB harus dilaporkan ke KPI. Hal ini untuk memastikan saluran tersebut resmi menjadi bagian kanal yang ditayangkan  Matrix. Kanal Mola Movie dan Mola Kids juga tersedia di dalam kanal Matrix. Hingga ada penyebutan Mola- Matrix. 

Sementara itu, perwakilan Matrix dan Mola menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan adanya saluran baru ke Kementerian Kominfo tetapi belum ke KPI. “Kami sudah melaporkan ke Kominfo tetapi belum ada jawaban balik. Kami akan ikuti semua prosedur legalitas yang berlaku agar kami legal,” jelasnya. 

Menutup pertemuan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza, berharap pertemuan ini dapat memberi ruang komunikasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan surat yang disampaikan Matrix dan Mola ke KPID. “KPID dan kami kaget dengan surat itu. Pasalnya kita tidak masuk dalam urusan bisnis to bisnis,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza mengimbau, seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi aturan pennyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengajak mahasiswa berperan aktif membantu mengawasi tayangan televisi dan radio yang ada di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Literasi Media yang digelar KPID Sumbar, Rabu (4/9/2019) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang. Kegiatan yang dibuka Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri tersebut mengangkat tema memperkuat ketahanan mahasiswa di era konvergensi media.

Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting yang hadir sebagai Narasumber mengatakan, di era kemajuan internet dan konvergensi media, begitu mudah masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang diperoleh tidak semua bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Pada umumnya,saat ini masyarakat sudah menggunakan smartphone, dan aktif menggunakan media sosial, tapi jika tidak ada filter, maka informasi yang menyesatkan akan dikonsumsi oleh masyarakat," kata mantan ketua Kammi Sumbar tersebut.

Lebih lanjut Jimmy menuturkan, KPID Sumbar lewat program kerjanya, terus menggelar literasi media kepada masyarakat dan para mahasiswa, agar semakin banyak masyarakat dan generasi milenial yang paham terhadap efek buruk yang kesalahan penggunaan media di era konvergensi.

Selain literasi media dalam bentuk talkshow, pada kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasikan mahasiswa anti hoaks. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Barat, Yeflin Luandri yang juga hadir sebagai narasumber mendukung upaya KPID membentuk forum masyarakat dan mahasiswa peduli penyiaran. "Saya berharap gerakan mahasiswa peduli penyiaran sehat ini tidak putus sampai ke peserta kegiatan saja, namun kedepan ada yang meneruskan ke mahasiswa baru", katanya.

Lanjutnya, Yeflin berharap dengan aktifnya mahasiswa berperan dalam mengawasi konten acara di media, minimal ada satu laporan sehari yang masuk ke KPID Sumbar, membuktikan masyarakat peduli terhadap penyiaran tanah air, sekaligus membantu kerja KPID yang memiliki keterbatasan personil dan anggaran dalam pengawasan. Selain Jimmi Syah Putra Ginting, dan Yeflin Luandri, Koordinator Bidang Kelembagaan, Mardhatillah, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan literasi media dihadiri sekitar seratus mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di kota Padang. (infopubli.id)

 

Ternate – Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk kritis terhadap media, salah satu caranya melalui literasi media. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, saat membuka acara Literasi Media yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Ternate, Kamis (05/09/19). 

Dalam sambutannya, Abdul Ghani juga menekankan pentingnya peran KPI dalam menciptakan tayangan yang berkualitas. “KPI dengan aturan yang dimiliki akan mampu mewujudkan penyiaran yang mendidik dan mengedukasi. Namun tetap dibutuhkan peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti orang tua untuk mengajarkan anak mereka menonton tayangan yang baik,” imbuhnya. 

Setelah sambutan dari Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, yang mejadi penanggung jawab kegiatan literasi media KPI Pusat, menjelaskan pentingnya literasi bagi masyarakat dan salah satunya melalui literasi media yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPID. 

“KPID memiliki peran penting untuk meliterasi masyarakat agar dapat memilah tayangan yang sehat, oleh karena itu peran KPID harus mendapat penguatan dari pemerintah Provinsi,” ujar Nuning 

Nuning panggilan akrabnya menyampaikan, literasi media merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk memilah informasi yang benar dan terhindar dari berita palsu yang sedang marak. “Dengan literasi media diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah informasi. Oleh karena itu, literasi media harus terus ditingkatkan ke depannya dan menjadi tanggung jawab berbagai pihak,” pungkasnya 

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dengan narasumber diantaranya Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, dan Hardly Stefano, Akademisi yang juga menjabat Anggota DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif serta Ketua KPID Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, menjelaskan tentang peran serta fungsi KPI Pusat selaku regulator penyiaran. “Sebagai regulator yang mengawasi tayangan TV serta radio, KPI bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.  

Komisioner KPI Pusat asal Aceh ini berpesan ke peserta untuk menjadi pengguna media yang cerdas. Menurutnya, pengguna media dituntut untuk mampu memfilter segala informasi yang didapat. Jangan kita menelan mentah informasi yang didapat. Setelah kita mencari kebenaran akan suatu informasi, barulah kita membagikan informasi tersebut ke orang lain,” tuturnya. 

Pentingnya soal literasi turut disampaikan Nurlaela Syarif. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat makin masifnya informasi yang beredar dan salah satu cara agar masyarakat dapat menggunakan media dengan benar adalah melalui literasi media. 

Anggota DPRD ini menerangkan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi informasi adalah hoax. Ternate yang masuk daerah rawan bencana masih ditemukan peredaran berita hoax di masyarakat tentang bencana di sini. “Ini disebabkan adanya budaya meneruskan informasi tanpa kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan salah satu cara mencegah hal itu melalui litarasi media seperti ini,” tegasnya. 

Di akhir sesi, Nurlaela mengajak semua pihak untuk aktif menggiatkan program literasi media kepada masyarakat dan hal itu dimulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “DPRD Kota Ternate akan menjadikan literasi media sebagai pokok pembahasan di parlemen. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sini semakin melek media,” tutupnya. 

Ajakan untuk menjadi pengguna media yang baik turut disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, menjadi penonton cerdas yang dapat memilih tayangan yang berkualitas akan mendorong lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang berkualitas juga. 

Hardly, panggilan akrabnya, memaparkan beberapa langkah agar masyarakat dapat menjadi penonton yang cerdas, diantaranya dengan memperhatikan klasifikasi usia yang ada disetiap tayangan. “Batasi dan damping anak dalam menonton tayagan TV, pilih siaran yang bermanfaat, serta mulai menerapkan langkah untuk menceritakan yang baik dan laporkan yang buruk untuk tayangan TV,” jelasnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu siswa SMA Islam Ternate, Rahmat, menanyakan perihal dampak dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar.  Menanggapai hal itu, Hardly menjawab bahwa jika sebuah program acara mendapat sanksi pemberhentian sementara akan membuat kerugian besar bagi lembaga penyiaran tersebut.  

“Salah satunya kerugian materiil karena berkurangnya pendapatan iklan. Sedangkan untuk teguran tertulis merupakan kartu kuning agar acara tersebut segera melakukan perbaikan,” ujar Hardly sekaligus menutup acara. Tim peliputan literasi media Ternate

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.