Bogor – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Sekolah P3SPS bagi kalangan media dan masyarakagt umum di Bogor, Jawa Barat, 25-26 Juni 2019. Sekolah ini diharapkan mampu membekali kalangan media khusus di media penyiaran kemampuan menghasilkan siaran yang ramah anak. 

“Peran media sangatlah penting untuk mempengaruhi perkembangan tumbuh kembang anak, oleh karenanya dengan adanya kerjasama KPI dan KPPPA dapat menjadi bekal kepada para pelaku industri penyiaran untuk dapat mengahasilkan program-program siaran yang ramah anak,” kata Asisten Deputi Partisipasi Media KemenPPPA, Fatahillah. 

Diakui Fatahillah, saat ini sangat jarang televisi membuat program khusus anak. Malahan, dalam pemberitaan yang kontennya melibatkan anak-anak baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan tidak diblur wajahnya. “Bahkan, ketika ada bencana reporter cenderung mengeksploitasi anak-anak untuk diwawancarai terkait perasaan saat terkena bencana dan menjadi korban kejahatan,” tambahnya. 

Seharusnya, kata Fatahillah, media harus memperhatikan hal itu karena anak-anak wajib mendapatkan perlindungan baik dari psikologisnya maupun fisiknya. Pasalnya, anak-anak sosok yang paling rentan terhadap traumatik. 

Hal yang sama disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Perlindungan terhadap anak, kata Nuning, merupakan perhatian utama lembaganya. Karenanya, di berharap seluruh konten diharapkan sangat ramah dan berperspektif terhadap anak dan remaja. “Ketika bicara penyiaran terhadap anak artinya penyiaran anak itu penyiaran ataupun program siaran oleh anak yang pengisi acaranya adalah anak-anak,” katanya.

Meskipun demikian yang paling utama adalah pengaturan regulasinya. Menurut Nuning, anak tidak bisa diperkerjakan lebih dari jam anak. “Oleh karenanya, ketika kami temukan ada program televisi yang melibatkan anak-anak di luar jamnya, akan mendapatkan sanksi dari KPI,” katanya. 

Nuning meminta lembaga penyiaran menghormati hak anak-anak yakni hak untuk istirahat, hak anak untuk bermain. Kemudian, penyiaran untuk anak yang aman untuk saat ini adalah program siaran yang ramah anak dan punya perspektif anak. “Bisa jadi sekarang ini ada program yang disinyalir diasumsikan ramah anak tapi banyak sekali kartun-kartun yang penuh dengan muatan kekerasan, seksualitas,” jelasnya saat membuka Sekolah P3SPS tersebut.

Sekolah yang berlangsung dua hari ini diikuti puluhan perwakilan dari media penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Sebagai peserta terbaik pada Sekolah P3SPS Angkatan XXXIX, Ahmad Alhafiz dari MNC TV. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, menjadi salah satu narasumber seminar nasional di Konferensi Penyiaran Indonesia yang berlangsung di Padang, Selasa (25/6/2019).

 

Padang – Perubahan Undang-undang (UU) Penyiaran No.32 tahun 2002 harus segera dilakukan untuk mengatisipasi cepatnya perkembangan teknologi. Selain itu, jika tidak dilakukan kemungkinan Indonesia akan banyak mengalami kerugian. Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, ketika menjadi salah satu narasumber Seminar Komunikasi dan Media Penyiaran pada Konferensi Penyiaran Indonesia di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/6/2019).

Sampai saat ini, kata Agung, Indonesia belum mengubah sistem penyiaran nasional dari analog ke digital yang mengakibatkan penggunaan frekuensi jadi berlebih dan tak ada ruang untuk internet. Efek lain yang muncul akibat ini, lemahnya pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri. 

Menurut Agung, yang harus segera dilakukan adalah DPR segera mengesahkan rancangan UU Penyiaran. Jika UU Penyiaran perubahan ini tidak diketuk, pemerintah harus ambil alih dengan membuat semacam peraturan atau permen tentang migrasi dari analog ke digital. 

“Hampir seluruh negara di dunia sudah melakukan migrasi ini. Di Asia Tenggara, tinggal dua negara yang belum melakukannya yaitu Myanmar dan Indonesia. Butan negara yang kecil dan jarang terdengar sudah melakukan perpindahan itu. Teknologi semakin berkembang cepat dan tak terbendung. Oleh karena itu kita harus cepat mengadaptasinya,” kata Agung di depan peserta seminar. 

Akademisi dari Univeristas Padjajaran, Atwari Bajari, mengatakan pergeseran yang terjadi harus menjadi perhatian khususnya bagi lembaga penyiaran konvensional seperti radio. Media penyiaran harus mampu berdaptasi dan juga mereorganisasi.

“Revenew pada media konvensional sudah mengecil. Ketika hal itu diambil media baru, mereka sudah tidak kebagian jatah iklan dan hal itu sudah terjadi pada radio di Bandung. Sebenarnya pasti akan ada perlawanan terhadap perkembangan tersebut dengan proses kreatif. Reorganisasi ini telah dilakukan di Cina dan New Zealand,” kata Atwari yang menjadi salah satu narasumber seminar.

Menurut Atwari, tidak ada pemenang di era konvergensi. Polemik di ruang virtual akan selesai dengan sendiri. Melalui prose itu, ada pembelajaran atas ketidastabilan menuju kepada kestabilan. “Dalam era ini tidak ada yang menang. Ketika AS menjadi super power, Cina justru mengintip kelemahan negara adidaya tersebut. Dan, muncullah 5G,” tambahnya.

Sementara itu, Datuk Prof. Ismail Sualman, Akademisi Komunikasi dan Penyiaran dari Universitas Teknologi Malaysia (UTM), mengatakan teknologi harus bisa dipresdiksi karena akan terus berkembang. Karenanya, kalangan perguruan tinggi khususnya mahasiswa harus ikut terlibat dengan ikut berpikir sekaligus beradaptasi sejalan dengan perkembangan tersebut. *** 

 

Solo - Gempita Hari Penyiaran Nasional 2019 (Harsiarnas) ke-86 turut diperingati oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah dengan kegiatan Napak Tilas Penyiaran Indonesia di Kota Solo, Jumat (21/6/2019).  

Dipilihnya Kota Solo sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan Napak Tilas Penyiaran Indonesia tahun ini menjadi alasan pihak KPID Jawa Tengah, sebagai upaya menelisik kembali tentang sejarah penyiaran nasional yang notabene lahir di Kota Solo yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegara VII yang telah dinobatkan sebagai Bapak Penyiaran dalam Deklarasi Harsiarnas yang kali pertama dilakukan masyarakat Solo, pada 1 April 2009 silam. Inisiatif tersebut kemudian dilanjutkan oleh Walikota Surakarta saat itu Joko Widodo yang mengirim surat kepada Menkominfo tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional.

Lebih lanjut, Deklarasi Hari Penyiaran Nasional dan penobatan PGAA Mangkunegara VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia dilakukan di Solo pada 1 April 2010 yang dihadiri oleh keluarga besar insan penyiaran Indonesia seperti KPI, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasonal Indonesia (PRSSNI), perwakilan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), perwakilan televisi swasta, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan perwakilan masyarakat penyiaran.

Sejak dilakukannya upaya KPI tentang penetapan Harsiarnas melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada tahun 2015 melalui rapat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo). Pada tahun 2017 pembahasan secara detail mulai dilakukan tentang penetapan Harsiarnas tersebut,  dengan melibatkan KPI, Kemenkominfo, dan Kemensesneg.

Pada akhirnya tanggal 29 Maret 2019 pemerintah secara resmi telah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (melalui Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional). Apresiasi tersebut diberikan pemerintah dalam Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-86, di Banjarmasin, pada tanggal 1 April 2019 lalu.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Isdiyanto, kepada solotrust.com, Jumat (21/6) saat kunjungannya di Pura Mangkunegaran, Surakarta mengatakan, penetapan Hari Penyiaran Nasional merupakan sebuah bukti pengakuan pemerintah atas kiprah dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo pada 1 April 1933, sebagai media pemberdayaan masyarakat dan pembangkit semangat perjuangan rakyat dalam melawan penjajah.

"SRV lahir jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, oleh KGPAA Mangkunegoro VII dan merupakan stasiun radio pertama milik bangsa Indonesia. Dimana pada saat itu, penyiaran benar - benar diarahkan pada pemberdayaan sebagai pembakar semangat masyarakat untuk membangkitkan perjuangan dalam melawan penjajah. Melalui siaran radio SRV ini, maka hadirlah semangat nasionalisme termasuk dalam menciptakan rasa kecintaan terhadap keluhuran budaya Indonesia itu sendiri. Hal sedemikian rupa inilah yang selanjutnya menginspirasi lembaga penyiaran lainnya dijadikan acuan dan membangkitkat semangat dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan," jelasnya.

Menyangkut perkembangan dunia penyiaran saat ini, Isdiyanto menambahkan, lembaga penyiaran diharapkan mampu berperan dan memberi pencerahan dengan isian konten penyiaran yang sehat sebagai upaya penguatan kearifan lokal di era disrupsi digital yang saat ini sedang berkembang di tengah masyarakat.

"Dalam konteks kekinian, lembaga penyiaran sudah seharusnya bisa memberi pencerahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan bisa memilih untuk tidak mengeksploitasi informasi - informasi yang menyesatkan. Di sinilah peran penting baik KPID maupun insan penyiaran dan masyarakat, untuk bersama - sama menentukan langkah guna  menyehatkan isi konten - konten siaran kita. Sehingga insan penyiaran bisa kembali kepada ruhnya. Yaitu penguatan kearifan lokal, semangat nasionalisme dan membangkitkan semua elemen masyarakat untuk memajukan negara ini,". tandas Isdiyanto. (Solotrust.com)

 

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

Padang – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyoroti beberapa sektor dalam pengembangan kualitas dunia penyiaran di tanah air yakni regulasi, riset indeks dan literasi media. Hal itu disampaikannya ketika menjadi Keynote Speaker Konferensi Penyiaran Indonesia Seminar Nasional Komunikasi dan Media Penyiaran di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin (24/6/2019).

Dijelaskannya, sebagai  media komunikasi massa yang berperan penting di kehidupan bangsa, lembaga penyiaran memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan ekspresi. Namun hal itu harus pula diikuti dengan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, televisi dan radio merupakan penyelenggara penyiaran yang memiliki kewajiban untuk senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” jelas Ubaid di depan peserta konferensi.

Menurut Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, sebagai penyampai informasi pendidikan hingga hiburan dan juga menjadi pengendali dan perekat sosial, lembaga penyiaran adalah subyek yang penting guna tercapainya asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena itu, implementasinya adalah isi siaran yang disajikan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus dapat mencerdaskan bangsa, menjaga keanekaragaman serta kemajemukan masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air,” tegas Ubaid.

Lalu terkait rating, Ubaid menyarankan program siaran tak sekedar berisi hiburan dan mengikuti acuan peringkat itu. Lebih dari itu, publik membutuhkan tayangan yang mendidik, informasi bermutu yang menuntun mereka ke arah lebih baik.

Ubadi mengutarakan, pihaknya sudah melakukan penelitian yang bernama Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Pada 2019 ini, pelaksanaan riset tersebut telah memasuki tahun ke-5 (lima). “Pada tahun ini akan dilaksanakan dua kali. Adapun hasilnya riset pada 2018 lalu masih ada beberapa kategori yang belum mencapai standar yang ditetapkan oleh KPI di Angka 3.00 yaitu Kategori Sinetron, Variety Show dan Infotainmen,” jelasnya.

Saat ini, KPI bersama pemerintah secara massif melakukan ajakan agar melek media melalui program literasi media yang menjadi agenda prioritas. Litersi media ini, kata Ubaid, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas.

“KPI akan terus mengajak masyarakat meningkatkan kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media. Kemampuan untuk melakukan hal ini ditujukan agar pemirsa sebagai konsumen media, termasuk anak-anak, menjadi sadar tentang cara media dikonstruksi dan diakses,” papar Ubaid.

KPI juga berharap bisa berkolaborasi untuk kegiatan literasi ini. Bahkan Ubaid mengusulkan, jika ada anggaran untuk pembangunan desa tidak hanya difokuskan pada infrastruktur tapi juga sumber daya manusianya. 

Sebelumnya, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, menyampaikan harapan agar publikasi makalah keilmuan di Indonesia menjadi yang pertama di ASEAN. “Kami kagum ada 60 tulisan terkait penyiaran yang masuk ke panitia konferensi yang nanti didiskusikan di dalam kelas. Ini bisa jadi literasi bagi masyarakat,” katanya. 

Maruli mengatakan kegiatan seperti ini dapat memajukan dunia penyiaran di dalam negeri, sehingga layar kaca kita bisa sesuai norma ke depannya. “Kita berharap kegiatan ini bisa berlangsung setiap tahun dan setiap perguruan tinggi bisa bergantian menjadi tuan rumah,” tandas nya. *** 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah P3SPS untuk Angkatan XXXIX di Bogor mulai 25-26 Juni 2019. DI bawah ini, nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXIX: 

 

1. Abdullah Biki = GTV

2. Arief Rachmadi = GTV

3. Heribowo Agus Haryanto = tvOne

4. Sandy Gunarso = tvOne 

5. Eris Gient = APPI

6. Iqbal Amrulloh = ANTV

7. Anta Zakie Perdana = ANTV

8. La Budi = KPID Kaltim 

9. Nanda Hidayat = Jawa Pos TV

10.Ardiyanto Endan = Jawa Pos TV

11.Irwan Setyawan = Jawa Pos TV

12.Arie Budiman = Elshinta

13.Helmi Azahari = Indosiar

14.Andry Hariana = Indosiar

15.Ricky Kusnandar = Trans TV

16.Muhammad Iqbal = Trans TV

17.Fedhly Averouss Bey = SCTV

18.Roy Chuddin Mukhlis = SCTV

19.FX Liliek Setyowibowo = Sonora 

20.Mahrus Tamam = iNews

21.Muhammad Hafid = Prambors 

22.Ahmad Alhafiz = MNCTV

23.Cecep Arifin

24.Fadli

25.Selly Kusbini = APPI

26.Etik Yulianti = KPID Kaltim 

27.Dr. Devie Rahmawati M.Hum., CPR

28.Amelita Lusia MSi., CPR

29.Ditya Rachmawati

30.Wulan Suri N

31.Mustikasari = TVRI

32.Yayah Konariyah = TVRI

33.Nurul Mahilda = RTV

34.Novia Gita Lestari = RTV

35.Annisa Justitia = MNCTV

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.