Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menyerahkan piagam peserta terbaik Sekolah P3SPS Angkatan XXXVIII di Palembang kepada Lidya Wulansari, Kamis kemarin.

Palembang -  Sekolah P3SPS Angkatan XXXVIII kerjasama KPI dengan Kementerian PP-PA RI, di Palembang, berakhir kemarin, Kamis (11/4/2019). Terpilih sebagai Peserta Terbaik Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Lidya Wulansari, dari RRI Palembang.

Menutup kegiatan Sekolah P3SPS di Palembang, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, berharap pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dalam Sekolah P3SPS dapat menjadi bekal dalam mengembangkan kualitas siaran di tanah air. 

“Kami sangat mengapresiasi antusiasnya peserta dalam sekolah ini dan rasa peduli mereka yang tinggi terhadap isu gender dan perlindungan anak,” ujar Mayong.

Sebelumnya, Mayong mengatakan, bimbingan teknis ini merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.

“Bimtek ini untuk memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak  serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.

Selain memperoleh materi dari sejumlah narasumber, para peserta harus melalui ujian tertulis yang menjadi salah satu syarat kelulusan dari bimbingan teknis tersebut. Usai ujian, Ke 35 peserta dinyatakan panitia lulus semua dan diberikan sertifikat kelulusan sebagai peserta Sekolah P3SPS dari KPI. ***

 

Puluhan mahasiswa Universita Islam Negeri  (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta saat berkunjungan kemKPI Pusat, Kamis (11/4/2019). Foto by Yola

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima kunjungan puluhan mahasiswa Universita Islam Negeri  (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kedatangan para mahasiswa yang mengambil jurusan penyiaran ini untuk mengetahui secara langsung apa saja tugas dan fungsi lembaga yang dibentuk Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang  penyiaran. 

“Kami ingin mengetahui lebih banyak apa saja problematika penyiaran di Indonesia. Dari sini nanti kita akan mengabarkan ke masyarakat yang belum tahu bagaimana KPI bekerja,” kata perwakilan UIN diawal pertemuan. 

Mewakili KPI Pusat, Koordinator Tenaga Ahli Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat, Guntur Karyapati, mengatakan KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). 

“Karenanya, kerja KPI sangat bergantung dengan regulasi jadi ketika ada pertanyaan perihal siapa yang melakukan sensor atau blur terhadap sebuah tayangan, dapat dipastikan itu bukan kewenangan kami. KPI hanya mengatur setelah tayang,” paparnya. 

Dalam kesempatan itu, Asisten Ahli Kelembagaan KPI Pusat, Achmad  Zamzami  dan  Asisten Ahli Bidang PS2P KPI Pusat, Ahmad Riyadi, ikut menjelaskan kelembagaan KPI secara umum dan juga perizinan penyiaran serta perkembangan digitalitalisasi di Indonesia.   

Pada saat tanyajawab, para mahasiswa mempertanyakan mengapa siaran kartun tidak di tayangkan kembali, iklan blackpink yang dipotong dan kritisi terhadap dampak sinetron yang tidak mendidik di televisi. 

Di akhir pertemuan, KPI berharap kepada mahasiwa selaku generasi millenial untuk kembali menikmati acara TV dan Radio. Hal ini mereka tidak mudah termakan berita hoax yang beredar di media sosial. “Karena informasi hoax di TV maupun Radio lebih minim dari pada di media sosial,” kata Memet, panggilan akrab Ahmad Riyadi.

Zamzami menambahkan, kampus harus melahirkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang nanti akan mengemban tugas tanah air dan juga konten dengan ide-ide baru dan berkuailtas.

Sementara itu, para mahasiswa berjanji akan membantu KPI untuk meliterasi masyarakat terkait penyiaran. “Kami akan bantu KPI,” kata mereka. Lenggo/*** 

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) temukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, ada tiga temuan atau pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam UU pemilu.

Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan berdasarkan hasil temuan dari tim pemantau ada di temukan pelanggaran mulai iklan diluar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.

“Hasil pemantauan teman-teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal, artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret itu kita temukan iklannya 22 Maret,” ucap Yusron ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong pemilu dan pilpres 2019, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur. Kemudian temuan kedua adalah terkait durasi dimana sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV tiga puluh detik dalam temuan di temukan format iklan ada back sound kemudian ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan akan tetapi durasinya 120 detik.

“Kemudian yang ketiga unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh sistem stasiun jaringan atau TV nasional, hasil pemantauan temen-temen di sini ya hanya satu pihak yang diberitakan,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuk langkah apa yang akan dilakukan.

Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan. Red dari mataramnews.co.id

 

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, saat memberi kuliah umum di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVIII di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Palembang – Media penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak. Selain itu, media penyiaran memiliki peran sebagai pelindung anak dan menyiarkan hal-hal baik untuk mereka. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, saat memberi kuliah umum di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVIII di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Menurut Indra, setiap kegiatan termasuk penyairan harusnya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanuasiaan. “Mereka harus dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dalam siaran. Media juga harus bisa merubah nilai-nilai yang tidak selaras ke arah yang baik,” katanya.

Catatan yang disampaikan Indra menyangkut penyiaran anak yakni bagaimana mengubah tampilan layar kaca lebih ramah terhadap mereka. Potret kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, dan ekploitasi anak sebaiknya dihilangkan. 

“Hal seperti itu dapat berdampak buruk  atau traumatik terhadap anak setelah mereka alami bahkan hingga dewasa dan ada kecenderungan anak akan meniru atau melakukan hal yang sama atas apa yang pernah mereka alami terhadap orang lain khususnya kekerasan dan seksualitas,” jelas Indra. 

Selain media, kata Indra, peran orangtua dan keluarga ikut menentukan masa depan anak-anak dan tumbuh kembangnya. Salah satunya dengan mengubah cara pola asuh. Menurutnya, banyak pola asuh yang gagal sehingga anak terjebak dalam pola kekerasan sehingga masuk ke dalam kasus hukum. 

“Pola asuh yang sudah ada masyarakat cenderung menjadi budaya, seperti jika orang tua tidak mendidik anak secara keras maka anak tidak akan berhasil. Pola asuh yang seperti ini harus diubah, salah satu caranya adalah komunikasi yang baik dari orang tua,” kata Indra Gunawan.

Pola kedisiplinan positif juga perlu diajarkan kepada anak-anak, yang selama ini mungkin hanya didapat di Sekolah. Oleh karenanya, komunikasi baik antar orang tua, guru dan anak perlu dibentuk sehingga kekerasan anak terhadap guru, guru terhadap anak, orang tua kepada anak tidak terjadi.  

Indra sempat menyinggung perlunya pendidikan khusus terhadap para orang tua atau calon orang tua terkait cara mendidik atau pola asuh terhadap anak. Menurut dia, sekarang ini banyak sekali orang tua yang kurang paham terkait hal itu. 

Dalam kesempatan itu, Indra menyorot banyaknya hal–hal viral terkait kekerasan terhadap anak cdi media sosial.  Banyaknya postingan terkait kekerasan dan seksualitas di medsos menyebabkan anak-anak dengan mudahnya mendapat akses tersebut. “Hal ini yang sering kali diikuti oleh anak karena metode pembelajaran anak yang sering mereka dapati adalah amati, tiru dan modifikasi  atau disingkat ATM,” jelasnya. ***

 

Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/4/2019). Bimtek yang kemudian memiliki nama generik  “Sekolah P3SPS”, yang terselenggara atas kerjasama KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ini telah memasuki Angkatan XXXVIII.

Kegiatan ini diikuti 36 perserta yang terdiri atas perwakilan dari lembaga penyiaran televisi dan radio lokal, anggota masyarakat, dan mahasiswa, akan berlangsung selama dua hari, 10-11 April 2019. 

Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, bimbingan teknis itu merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.

“Karena itu, kami bersama Kementerian akan memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak  serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.

Narasumber pada Bimtek kali ini antara lain Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, yang menyampaikan materi kuliah umum berjudul Peran Media dalam Mencegah Kekerasan dan Eksploitasi terhadap Anak, narasumber komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, serta Mayong Suryo Laksono. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.