Jakarta - Tim Pemantau Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2013 menyatakan, tahun ini sejumlah tayangan program Ramadan cenderung positif. Itu berdasarkan penilaian dari 10 hari pertama puasa.
"Tahun ini Tim Pemantau MUI mencatat kecenderungan program yang positif," kata Usman yatim, anggota Infokom MUI di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Usman menuturkan, tahun ini sebagian besar televisi menyajikan program khusus Ramadan yang cenderung sejalan dengan spirit Ramadan.
Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat banyak ditemukan program berkemasan Ramadan, tapi isinya justru kontra dengan nilai Ramadan.
"Tahun lalu hanya tiga televisi yang program Ramadan-nya sejalan dengan spirit Ramadan," ujarnya ditulis tribunnews.com.
Usman menuturkan, kesimpulan sederhana Tim Pemantauan MUI, bila tahun lalu hanya tiga televisi yang program puasanya sejalan dengan spirit Ramadan, kini tinggal tiga televisi yang program Ramadan-nya belum sejalan dengan spirit Ramadan. Tiga televisi yang program Ramadan-nya positif adalah TVRI, TVOne, dan Metro TV.
"Sedangkan tiga televisi yang kini masih menuai catatan serius adalah Trans 7, Trans TV, dan ANTV," ungkapnya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua pada TV One terkait siaran iklan “Activ Furniture” yang ditayangkan oleh stasiun TV tersebut pada tanggal 21 Juli 2013 pukul 10.07 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya adegan 2 (dua) anak perempuan yang masing-masing masuk dan bersembunyi di dalam dua lemari pakaian yang berbeda. KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan membahayakan anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan dan perlindungan terhadap anak.
Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam surat teguran keduanya Selasa, 23 Juli 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 374/K/KPI/07/13 perihal teguran tertulis tertanggal 9 Juli 2013 KPI Pusat dan surat No. 350/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta TV One untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas dan telah mengingatkan agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang melibatkan anak-anak.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 1,” jelas Riyanto.
Dalam penjelasan di surat teguran itu, lanjut Riyanto, KPI Pusat juga meminta TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan melakukan pemantauan terhadap siaran iklan ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif atas siaran iklan tersebut,” papar Riyanto. Red
Jakarta – Acara “Insert Spesial: Jupe Is Back” yang ditayangkan stasiun Trans TV pada tanggal 26 Juni 2013 pukul 20.20 WIB kedapatan melanggar. Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan menyanyikan lagu berjudul “Belah Duren” yang liriknya bermuatan materi dewasa yang ditayangkan di luar pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.
Pada saat menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan adegan-adegan yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran. Terkait pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberi teguran pada Trans TV, Senin, 22 Juli 2013.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dalam suratnya menyampaikan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada acara “Mengetuk Pintu Hati” di SCTV terkait pelanggaran dalam acara tersebut pada tanggal 21 Juli 2013. Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada SCTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut Mochamad Riyanto, dalam keterangan disurat tersebut, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2),” katanya.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.
Dalam surat tersebut, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Lagi-lagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk tayangan khusus Ramadhan. Dan, lagi-lagi program Ramadhan di Stasiun Trans TV yang mendapatkannya yakni acara “Karnaval Ramadhan”. Hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis ditemukan pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 dalam program tersebut pada tanggal 15 Juli 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelanggaran terhadap norma kesopanan, dan pelanggaran perlindungan anak.
Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 19 Juli 2013, adegan-adegan tersebut antara lain: 1. Oki berkata kepada Ivan Gunawan, “Bapak apa ibu ini ya?” 2. Oki menyebut Ivan Gunawan dengan “panggung”, “kandang burung”. 3. Tata Pinata mencium buaya dan memasukkan kepalanya ke mulut buaya beberapa kali. 4. Ivan Gunawan seolah-olah menyinden sambil mengelus-elus seorang pria yang berbaring di pangkuannya. 5. Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu, diikuti oleh penonton di studio.
Menurut Riyanto, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a,” katanya.
Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10, 12, 13, dan 14 Juli 2013. Adegan-adegan yang dimaksud pada tanggal 10 Juli 2013 adalah adegan Reno (anak kecil) yang membuka tutup botol dengan giginya dan adegan Tata Pinata yang memainkan dan hendak mencium ular kobra.
Kemudian, adegan pelanggaran pada tanggal 12 Juli 2013 yakni: 1. Omes berkata kepada Indro, “Ini yang biasa nongkrong depan ATM” kemudian memperagakan orang meminta-minta sambil membawa amplop. 2. Seorang pria beradegan silat sambil bersendawa terus-menerus. 3. Oki, Soimah, dan kru Trans TV menampilkan ekspresi hendak muntah yang disorot close up. 4. Omes menampilkan adegan seperti seorang tunagrahita.
Sedangkan, adegan pelanggaran pada tanggal 13 Juli 2013 adalah adegan Soimah menyebut Oki dengan “badan melembung” dan “serasa gendang”. Dan, pada tanggal 14 Juli 2013 adalah Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu.
“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” papar Riyanto. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.