Jakarta – Melalui pemberitaan ini, diumumkan bahwa uji kompetensi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Kepada semua calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016 diharapkan maklum adanya. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Rabu sore, 12 Juni 2013.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di web KPI, diinformasikan jika proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah melewati proses pelaksanaan uji psikotes yang berakhir hari ini, Rabu, 12 Juni 2013. Sebanyak 27 calon yang lulus seleksi mengikuti proses tersebut di Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), mulai dari Selasa (11/6), hingga Rabu (12/6). Red
Jakarta – Rabu ini adalah hari terakhir pelaksanaan uji psikotes bagi 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Para peserta uji psikotes menjalani berbagai test mulai dari diskusi kelompok hingga wawancara dengan penguji secara personal. Diskusi kelompok dibagi menjadi empat bagian atau kelompok diskusi. Hampir satu jam lebih diskusi berlangsung dan kurang lebih setengah jam lebih setiap peserta menjalani sesi wawancaranya.
Hasil uji psikotes dari Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) ke 27 peserta atau calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI. Mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi terlebih dulu menunggu pengumuman dari panitia. Sedianya, uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 namun ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Pengumuman proses selanjutnya akan diumumkan di website KPI dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta. Red
Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
(Jakarta) - Keberadaan TVRI sebagai TV Publik selain harus mendengarkan aspirasi masyarakat, juga sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran yang juga representasi dari masyarakat. Karenanya TVRI harus memposisikan diri untuk konsisten dengan regulasi penyiaran yang ada. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menanggapi munculnya tayangan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di TVRI, di kantor KPI (10/6).
Negara ini memang menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Namun lain ceritanya, ketika sudah masuk ke dalam ranah publik yang bernama penyiaran. Ada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu Riyanto mengingatkan sekalipun sebagai TV Publik yang mengakomodir seluruh elemen masyarakat, pada dasarnya TVRI tetap harus menjaga keutuhan negara dalam bingkai NKRI dan tidak mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, tayangan yang menentang dasar negara dalam liputan Muktamar HTI, seharusnya tidak tampil dalam ranah penyiaran, ujar Riyanto.
“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan HTI, yang KPI permasalahkan adalah munculnya konten yang anti pancasila, karena itu adalah melanggar amanat undang-undang”, ujar Riyanto. Demikian juga pada stasiun lain yang melanggar aturan, KPI memperlakukan hal yang sama. Pada waktu undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilanggar, menjadi sangat wajar kalau banyak pihak yang bereaksi.
Sementara itu, menurut komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad, sekalipun TVRI merupakan T V Publik, tidak berarti semua jenis organisasi dapat menyuarakan pendapatnya melalui TVRI. Justru TVRI harus menunjukkan keberpihakan pada Pancasila yang merupakan masalah mendasar dalam negara ini. Menurut Idy, pers boleh saja menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pemerintah, seperti misalnya kenaikan BBM. “Itu masalah furu’iyah!”, tegasnya. Tapi Pancasila adalah masalah “ushul” dalam negara ini, tidak boleh ada pertentangan.
Untuk perbaikan ke depan, Riyanto berharap program siaran TVRI harus mendengarkan aspirasi masyarakat. “Sebagai TV Publik, harus ada mekanisme bagi TVRI menyaring dan menyerap masukan dari masyarakat atas program siarannya”, ujar Riyanto. Selama ini isi siaran TVRI hanya dipersepsikan oleh bagian programmer, sehingga tidak mewakili keinginan publik. Selain itu, Riyanto berharap, TVRI juga tidak menjadi corong pemerintah, tapi menjadi ekspresi bagaimana Undang-Undang Penyiaran diimplementasikan.
Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menayangkan liputan Muktamar Khilafah HTI tersebut, KPI akan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Pihak TVRI sendiri sudah memenuhi undangan KPI untuk memberikan klarifikasi atas penayangan liputan yang membuahkan protes dari berbagai elemen masyarakat pada 10 Juni 2013.
NAMA-NAMA TERSEBUT DIATAS DI UNDANG UNTUK MENGIKUTI UJI PSIKOTEST PADA : HARI : SELASA DAN RABU TANGGAL : 11 DAN 12 JUNI 2013 PUKUL : 08.00 S.D SELESAI TEMPAT : LEMBAGA PSIKOLOGI TERAPAN UNIVERSITAS INDONESIA JALAN SALEMBA RAYA NO. 4 JAKARTA PUSAT TELP. (021) 3145078/3907408
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.