Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah P3SPS untuk Angkatan XXXIX di Bogor mulai 25-26 Juni 2019. DI bawah ini, nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXIX:
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Komisioner Ubaidillah, Dirut LPP TVRI, Helmi Yahya, Rektor Unand dan narasumber Konferensi Penyiaran di Padang, Senin (24/6/2019).
Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Universitas Andalas dan Universitas Negeri di Indonesia menginisiasi diselenggarakannya Konferensi Penyiaran pertama di tanah air. Konferensi yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat, 24-25 Juni 2019, ini merupakan gagasan hasil kegiatan riset indeks kualitas program siaran televisi KPI dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan usulan konferensi penyiaran ini dilandasi oleh minimnya wacana penyiaran di tanah air sehingga masih belum banyak dilirik orang. “Kurangnya literatur maupun kajian-kajian mengenai penyiaran menjadi salah satu faktor kurangnya ketertarikan masyarakat terhadap dunia penyiaran. Publikasi ilmiah di kita masih minim,” kata Andre, saat membuka konferensi di Hotel Pengeran Beach, Senin (24/6/2019).
Padahal, lanjut Andre, sejak 2017, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sudah menargetkan Indonesia berada di tingkat pertama publikasi se-ASEAN, baik publikasi nasional maupun internasional.
Pada 2018, lanjut pria bergelar Doktor Ilmu Komunikasi ini, publikasi ilmiah internasional Indonesia berhasil menghasilkan 20.610 publikasi dan berada di peringkat kedua negara-negara ASEAN, di bawah Malaysia dengan 22.070 publikasi.
Andre berharap, publiksasi terhadap karya-karya ilmiah dalam negeri terus ditingkatkan. “Kita optimis target peringkat pertama Indonesia pasti akan kita raih. Inilah menjadi salah satu alasan bagi KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia untuk memperkaya literatur penyiaran di Indonesia untuk dunia. Karena itu lah, kegiatan Talkshow & Seminar Nasional “KAMERA” ini diselenggarakan.
Undang-undang Penyiaran tahun 2002 menyebutkan penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa. “Hal ini tentu tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPI. Hal ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, termasuk Lembaga Penyiaran dan kita semua yang ada disini.
Seminar Nasional KAMERA juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menambah publikasi Ilmiah di Indonesia dan turut memberikan andil yang besar dalam perkembangan penyiaran sehat di Indonesia. Penyiaran Indonesia sehat dan berkualitas 2020 menjadi tujuan utama kita bersama.
Selain itu, lanjut Andre, konferensi ini diharapkan menjadi forum ilmiah dan panggung bagi akademik para ilmuan dan ahli komunikasi di Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih pada para intelektual dan peneliti yang telah hadir dan memberikan sumbangan keilmuan dalam memperkaya literatur dan khasanah penyiaran melalui karya-karya yang dikirimkan. Kami juga mengucapkan terima kasih pada Universitas Negeri di Indonesia dan Universitas Andalas sebagai tuan rumah pada tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Tafdhil Husni, menyampaikan pentingnya edukasi tentang media pada masyarakat agar informasi dan konten yang diterima mereka sehat, berkualitas dan selektif. “Ini tanggungjawab kita bersama agar masyarakat mendapatkan edukasi tersebut dan juga tanggungjawab media menyediakan konten yang baik dan berkualitas,” katanya di depan ratusan undangan dan peserta konferensi berjumlah 90 orang yang datang dari 12 Perguruan Tinggi di tanah air.
Rencananya, kegiatan konferensi penyiaran ini akan menjadi agenda rutin setiap tahun yang diselenggarakan KPI dengan tuan rumah yang ditentukan secara bergantian. ***
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar lomba atau kuis Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Kamis (20/6/2019). Kegiatan di Grand Central Hotel Pekanbaru ini diikuti puluhan utusan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio se-Provinsi Riau.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma, dalam laporannya saat acara pembukaan yang dihadiri Kadis Kominfo Provinsi Riau, Yogi Getri, mengatakan Kuis P3SPS ini merupakan inovasi baru untuk melakukan sosialisasi regulasi penyiaran. Karena tahun sebelumnya 2018, KPID Riau sudah melaksanakan sosialisasi berupa kursus sebanyak 3 kali. Yakni di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sosialisasi dalam bentuk kursus kesannya monoton. Jadi kita inovasi dengan model kuis sehingga bisa lebih santai," katanya.
Sementara itu, Ketua KPID Riau, Falzan Surahman, dalam sambutannya, menyampaikan semester pertama tahun 2019 ini, KPID sudah melaksanakan sejumlah kegiatan. Seperti kuis P3SPS ini adalah kegiatan Bidang Isi Siaran. Sebelumnya Bidang Perizinan juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis perizinan One Single Submission (OSS) bagi Lembaga Penyiaran se Provinsi Riau. Sedangkan Bidang Kelembagaan, melakukan Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI), Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau.
"Terimakasih kami atas dukungan Pemprov Riau, terkhusus Pak Kadis. Kami juga sudah melalui sebuah kegiatan penting tahun 2019 ini, yaitu Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak lalu," katanya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, Yogi Getri, dalam sambutannya sebelum membuka acara, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Riau ini. Dia berharap kegiatan ini betul-betul bisa lebih mensosialisasikan materi P3SPS kepada semua Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau.
"Yang pada akhirnya Lembaga Penyiaran di provinsi Riau bisa mentaati dan mematuhi regulasi penyiaran kita," katanya.
Kadis juga mengapresiasi kepada KPID Riau yang terus kreatif berkegiatan di tengah semua dinamika kelembagaan yang terjadi secara nasional.
"Semoga KPID terus bisa menjalankan tugasnya sesuai amanah Undang-undang. Serta jangan lupa ketertiban dalam pengelolaan administrasi keuangan," pesannya.
Setelah melalui babak penyisihan, 5 peserta berhasil melaju ke babak final. Masing-masing Ricky Susanto dari El John Pekanbaru, Embun dari Monaria/Smart FM Pekanbaru, Maesaroh (LPPL TV Siak), selanjutnya Ismet (Patra FM Duri) dan Tri (TVRI Riau Kepri).
Selanjutnya babak final berjalan seru sehingga menghasilkan dua calon juara dengan nilai yang sama yakni yakni Embun dan Maesaroh. Setelah melalui babak rebutan, akhirnya Embun dari Smart FM berhasil keluar sebagai juara 1 dan berhak atas hadiah uang tunai Rp750 ribu. Juara 2 Maesaroh dengan hadiah Rp500 ribu. Dan juara 3 Ricky Susanto dari El John Pekanbaru dengan hadiah Rp250 ribu. Red dari KPID Riau
Karanganyar – Hadirnya era disrupsi digital yang ditandai dengan masifnya penggunaan teknologi dan internet, berdampak pada tantangan nyata yang dihadapi lembaga penyiaran di Tanah Air. Lembaga penyiaran dituntut mampu berkreasi mengemas program-program yang disiarkan melalui berbagai kanal, termasuk di dunia maya.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita berhadapan dengan era disrupsi di mana ada pergeseran antara dunia nyata dan dunia maya. Saat ini yang tidak dapat mempertahankan data-data atau hal-hal yang berkaitan dengan internet of thing, mereka akan punah dengan sendirinya. Ini berlaku juga dengan penyiaran,” terang Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo di sela Malam Penganugerahan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah 2019 bertajuk “KPID Menjaga Kearifan Lokal di Era Disrupsi Digitalisasi”, di Lorin Solo Hotel, Sabtu malam (22/6/2019).
Meski kini pemanfataan teknologi dan internet tidak dapat ditepis, Budi menegaskan, program penyiaran berkonten kearifan lokal tetap harus dipertahankan oleh lembaga penyiaran. Oleh sebab itu, KPID Jateng pun berusaha memecahkan rekor Muri melalui penyelenggaraan program pembaca berita terbanyak berbahasa Jawa yang melibatkan para insan penyiaran dan pejabat di Jateng.
“Teman-teman KPID Jawa Tengah membuat rekor Muri membaca berita terbanyak dalam Bahasa Jawa. Tujuannya untuk nguri-uri kearifan lokal kita dan ini diikuti sekitar 300 orang, baik insan penyiaran maupun pejabat-pejabat yang ada di Jawa Tengah,” bebernya.
Budi menjelaskan, Malam Penganugerahan KPID Jateng merupakan kegiatan tahunan sebagai wujud apresiasi terhadap lembaga penyiaran lokal maupun nasional berjaringan di provinsi ini.
“Harapannya, lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah sangat patuh terhadap apa yang dinamakan komisi penyiaran sebagai pendidikan informasi, dan mereka menggunakan frekuensi milik publik benar-benar untuk kepentingan masyarakat Jawa Tengah,” jelasnya.
Plh Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang turut hadir pada acara tersebut menambahkan, tantangan lain yang dihadapi oleh lembaga penyiaran pada era disrupsi digital adalah bergerak secara sinergi untuk melawan berita bohong (hoaks) dan ancaman paham radikal yang semakin marak menyebar.
“Dengan kemajuan teknologi kali ini, kami berharap kepada seluruh penyiaran Republik Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Tengah, menjadi promotor penyelamatan bangsa ini dari paham-paham dan isu-isu yang diembuskan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Tantangan kita bersama untuk mengatasi isu-isu radikalisme, terorisme, dan isu hoaks,” tegasnya.
Gus Yasin, sapaan wakil gubernur, mengapresiasi upaya KPID Jateng melalui program membaca berita berbahasa Jawa terbanyak itu. Hal tersebut merupakan wujud konkret salah satu komitmen melestarikan kearifan lokal.
“Saya salut kepada KPID Provinsi Jawa Tengah pada event kali ini salah satunya adalah penyiaran pemberitaan dengan memakai bahasa lokal yaitu Bahasa Jawa. Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan penyiaran, khususnya KPID, sangat ingin nguri-uri tradisi lokal, nguri-uri bahasa kita yang tidak bisa dilawan oleh bahasa-bahasa lain dalam pengajaran moral,” bebernya.
Putera ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu bahkan merasakan tantangan membaca berita berbahasa Jawa. Gus Yasin berpendapat, meski program membaca berita berbahasa Jawa bukan hal yang mudah, namun program tersebut harus terus dipertahankan demi melestarikan kearifan lokal.
“Kebetulan kemarin saya ikut salah satu yang membacakan berita. Itu memang sangat sulit, maka di situlah kita harus lakukan. Jangan sampai kearifan lokal kita lambat laun hilang dengan sendirinya. Bagaimana pun kita harus mengangkat budaya kita dan saya senang karena tadi ada lagu dan mainan anak yang juga ditampilkan,” ujarnya.
Pada acara tersebut, Plh Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyerahkan penghargaan kepada TVRI Jateng karena program Inspirasi Indonesia Episode Kekuatan Kaki menjadi pemenang kategori Program Feature Televisi Terbaik. Selain itu Pop FM Rembang dengan program Tiongkok Kecil yang menjadi pemenang Program Feature Radio Terbaik. Red dari KPID Jateng
Sydney - Delegasi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran melakukan kunjungan ke Sydney, Australia, untuk belajar soal isi siaran. Delegasi itu terdiri dari Komisioner Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner Nuning Rodiyah, dan Komisioner Dewi Setyarini didampingi Konsul Hermanus Dimara dari KJRI Sydney.
Mereka melakukan pertemuan dengan Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) pada Rabu (19/6/2019). Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pertukaran informasi soal regulasi isi siaran.
Kunjungan tiga Komisioner itu diterima sejumlah pejabat ACMA. Antara lain Fiona Cameron sebagai anggota maupun Manajer Eksekutif Rochelle Zurnamer. Turut bergabung adalah Chair and Agency Head Nerida O'Loughlin dan Chief Engineer, Broadcast Spectrum Planning Alastair Gellatly melalui konferensi video.
Hardly Stefano selaku ketua delegasi mengungkapkan, kunjungan mereka adalah untuk belajar dan mengetahui dinamika penyiaran di Negeri "Kanguru" itu.
"Sekaligus juga belajar dari Australia mengenai pengaturan isi siaran televisi. Termasuk di dalamnya layanan streaming," tutur Hardly dalam pertemuan.
Hardly mengatakan, salah satu tantangan dalam konteks pengaturan isi siaran adalah layanan streaming. Jadi, mereka pun ingin belajar apa saja yang dilakukan ACMA.
Seperti KPI, ACMA merupakan otoritas di Australia yang melakukan pengawasan terhadap isi siaran tak hanya televisi. Namun juga pengaturan frekuensi radio dan isu terkait telekomunikasi.
Sebagaimana tantangan yang dialami oleh KPI, ACMA juga mengungkapkan mereka tidak mempunyai wewenang atas pengaturan terhadap isi siaran media TV daring.
"ACMA ingin melindungi konten lokal dan berusaha untuk melindungi penonton seperti anak-anak," kata salah satu perwakilan ACMA kepada komisioner KPI.
Karena kesamaan tantangan yang dihadapi, KPI dan ACMA pun sepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang regulasi siaran.
Melalui kerja sama tersebut, keduanya dapat belajar mengenai pengalaman dan praktik terbaik dalam upaya meregulasi isi siaran, termasuk layanan streaming yang belum ada aturannya. Red dari kompas.com
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.