Palangkaraya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar literasi media bertajuk "Mengembangkan program siaran yang ramah anak untuk kepentingan publik menuju Kalteng Berkah", Kamis (22/8/2019) di ruang rapat kantor KPID.
Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan program ramah anak, melindungi khalayak dari dampak negatif media dengan membekali mereka pengetahuan dan cara yang benar berinteraksi melalui media serta menjadikan media sebagai sumber informasi dan sumber belajar bagi khalayak.
"Memberikan pemahaman tentang proses kerja media, menumbuhkan sikap dan kesadaran kritis khalayak terhadap media dan membangun sinergi para pemangku kepentingan di bidang penyiaran," ujarnya.
Menurut Henoch, anak-anak tidak boleh dibiarkan menonton tanpa pengawasan. Orangtua harus ikut memandu agar mereka tidak menonton secara bebas. Anak-anak belum bisa memilah dan memilah siaran yang tepat untuk mereka tonton.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat menyampaikan kepada orang tuanya ketika mereka menonton sesuatu harus didampingi oleh orang tuanya," imbuhnya.
Literasi ini juga dirangkaikan dengan tiga kegiatan, diantaranya pengenalan tentang KPID, materi ramah anak dan pengenalan alat pantau sebagai pemantau siaran televisi yang dimiliki KPID. Peserta juga dikenalkan dengan proses pembuatan program di TVRI.
"Harapan kami anak-anak kita sebagai tunas bangsa ini ada yang bercita-cita yang bergerak di bidang penyiaran," pintanya.
KPID berkomitmen untuk mendatangi seluruh sekolah yang ada di Kota Palangka Raya bahkan di seluruh kabupaten sehingga kegiatan dan materi seperti ini terus digelar.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan siswa-siswi dari SD Katolik Don Bosko beserta guru pendamping, juga perwakilan siswa-siswi beserta guru pendamping dari SDN 6 Palangka dan SDN 8 Palangka. Red dari berbagai sumber
Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) melakukan Roadshow Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke lembaga penyiaran. Kegiatan itu diawali dengan kunjungan ke Fajar TV, Kamis (22/8/2019).
Komisioner KPID Sulsel, Herwanita dan Riswansyah Muchsin menyampaikan beberapa hal terkait klarifikasi dugaan pelanggaran yang menjadi temuan tim monitoring KPID Sulsel, penguatan P3SPS untuk SDM Fajar TV dan diskusi mendalam mengenai kemungkinan regulasi yang bisa mengakomodir keberlangsungan lembaga penyiaran lokal di Sulawesi Selatan.
“Roadshow P3SPS ini sebenarnya pendekatan preventif dari KPID untuk mengurangi potensi pelanggaran konten siaran di lembaga penyiaran. Selain bagian dari klarifikasi, kami juga memberikan penguatan terkait P3SPS bagi SDM lembaga penyiaran,” kata Herwanita.
Dalam kunjungan ini juga membahas terkait kondisi industri TV lokal di Sulawesi Selatan, termasuk munculnya perbincangan terkait bagaimana konten TV lokal bisa sampai ke daerah melalui channel TV berlangganan secara reguler dan gratis.
“Di beberapa kesempatan, kami sudah sering menyampaikan terkait kemungkinan menginisiasi Perda Penyiaran Sulsel yang bisa mengakomodir secara komprehensif permasalahan penyiaran di Sulsel, termasuk keberlangsungan TV Lokal, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) dan TV lokal berjaringan (SSJ),” kata Riswansyah. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan terhadap media baru diapresiasi salah satu anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Agus yang juga Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga & Luar Negeri Dewan Pers mengatakan, regulasi media baru seperti Youtube, Netflix, IGTV ataupun Facebook TV memang sangat dibutuhkan di era digital saat ini. Meski demikian, Agus menilai inisiatif terkait pengawasan media baru ini haruslah efektif agar tidak menimbulkan fireback kepada KPI sebagai sebuah institusi negara. Hal tersebut disampaikan Agus, saat diwawancara redaksi www.kpi.go.id, di kantornya, (13/8).
Agus memaparkan, media baru saat ini merupakan medium yang sangat luas dan kompleks sehingga membutuhkan peraturan yang komprehensif dan multilayer. Menurutnya yang diatur tidak hanya konten di media baru. Tapi juga ada beberapa aspek lain yang patut mendapat perhatian serus. Diantaranya kedudukan media baru sebagai korporasi, pajak, hak cipta serta penggunaan user behavioral data. Di beberapa negara lain, menurut Agus, masalah media baru telah mendapat perhatian serius. Sedankan di Indonesia, masih belum ada aturannya.
Terkait dengan usulan mewajibkan media baru berkantor di Indonesia, Agus melihatnya sebagai usaha mengintegrasikan perusahaan media sosial ini sebagai bagian subyek hukum di Indonesia. “Biar mereka tidak stateless!”, ujarnya. Mereka memang harus dimasukkan, diinkorporasikan dalam hukum Indonesia. Artinya, media baru ini bisa melakukan bisnis, namun juga dengan responsibility atau tanggung jawab yang harus dijalani.
Pada prinsipnya Agus memandang pengaturan media baru sebagai suatu hal yang urgent. Khusus tentang Netflix dan Youtube, Agus sepakat bahwa terdapat unsur penyiaran pada keduanya. “Ada kemungkinan praktek Netflix dan Youtube merupakan praktek broadcasting meskipun menggunakan teknologi internet”, ujarnya. Hal ini memang suatu area yang harus diatur, dengan tetap didasari studi yang komprehensif dan jangan terburu-buru. Dia menilai pembuatan aturan ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar dapat menghasilkan aturan yang lebih komperensif serta mengakomodir berbagai kepentingan. “Guna menciptakan regulasi yang tepat maka para stekeholder harus duduk bersama untuk merumuskan dan menyusunnya”, pungkas Agus.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memberi sambutan sebelum peluncuran aplikasi e-Penyiaran di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019).
Tangerang Selatan -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi permohonan izin penyiaran secara mobile atau e-Penyiaran “Sameday Service and Mobile Version”. Aplikasi ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran secara efisien, cepat dan transparan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pembuatan aplikasi ini tak lepas dari upaya bersama KPI dan Kemenkominfo dalam memberikan pelayanan perizinan yang selaras dengan visi pemerintah yakni percepatan perizinan dan sejalan perkembangan zaman. “Kolaborasi ini telah menghasilkan sejumlah aturan antara lain Permen Kominfo dan Peraturan KPI tentang OSS yang terbit beberapa waktu lalu,” katanya di depan tamu yang hadir dalam peluncuran aplikasi yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019).
Agung menilai, aplikasi pelayanan baru perizinan penyiaran makin mendongkrak nilai indeks kualitas pelayanan di Indonesia di Asia Tenggara. Menurutnya, dalam lima tahun ini perkembangan pelayanan publik Indonesia semakin meningkat.
“Pada 2014, indeks internasional menyatakan posisi kita di atas 100. Pada tahun berikutnya meningkat terus pada angka 90. Sekarang sudah dibawah 80. Diharapkan dengan aplikasi e-Penyiaran ini, indeks kualitas kita akan meningkat dan menyamai Thailand, Singapura dan Malaysia,” tuturnya.
Perkembangan teknologi mau tak mau harus terintegrasi dengan e-perizinan atau proses perizinan secara online. Ke depan akan berkembang teknologi baru 5 G dan ini harus dikolaborasikan. “Teknologi akan mengintregasikan banyak hal karena ini memungkinan. Ke depan saya makin percaya proses pelayanan perizinan makin efektif dan efisien,” tandas Agung.
Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatik Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan sistem ini berbeda dengan sistem pelayanan perizinan yang lain karena penyiaran memiliki karakter sendiri yakni adanya kemitraan dengan KPI. Kemitraan itu merupakan amanat Undang-undang Penyiaran.
“Karena itu, kami mengkolaborasinya menjadi satu model perizinan. Untuk penyiaran ini, butuh koloborasi dan harmonisasi antara Kementerian Kominfo dengan KPI serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,” tambahnya.
Menurut Ramli, persoalan perizinan harus dibereskan dari sisi administrasinya. Jika administrasi telah tertata dengan benar maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan selain akan meminimalisir penyimpangan dalam praktik pelayanan perizinan.
“Kita bikin aturan dan kita pangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak sehat. Tetapi kita juga harus ciptakan model baru termasuk perizinan untuk bisa mendapatkan efisiensi yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih baik. Saya selalu mengingatkan, izin itu harus identik dengan kualitas yang baik dan juga investasi yang lebih kondusif sehingga ke depan kita bisa mendapatkan satu sistem perizinan yang memberikan peluang yang sangat baik untuk para pelaku maupun masyarakat,” papar Dirjen PPI.
Dalam kesempatan itu, Ramli mengungkapkan, perkembangan teknologi baru seperti munculnya fenomena Mall Radio harus jadi bahasan dalam pembuatan regulasi penyiaran mendatang. Pasalnya, melalui akses streaming semua radio bisa diakses kapanpun dan di manapun yang nanti akan mendisrupsi aturan sebelumnya. “Semua siaran radio berjaringan dan komunitas dapat menjadi nasional. Ini menjadi bagian penting untuk di bahas dalam revisi UU Penyiaran,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator bidang PS2P KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan dukungannya dan siap bekerjasama dengan Kemkominfo. "Kami akan mendukung dan bekerjasama agar aplikasi e-penyiaran sameday service and mobile version dapat tersosialisasikan ke daerah-daerah," katanya.
Saat ini, lanjut Reza, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat lewat media online terkait perizinan. Dia mengusulkan akan ada ruang khusus untuk pengaduan, baik itu berkaitan dengan isi siaran maupun masalah perizinan. "Banyak lembaga penyiaran dan KPID yang menanyakan terkait dengan aplikasi e-penyiaran ini. Dengan adanya ruang khusus menerima pengaduan dari masyarakat, kita berharap masyarakat dapat lebih terlayani dengan lebih baik," tandasnya.
Dalam peluncuran aplikasi tersebut turut hadir Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan , Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia, Komisioner KPID dari sejumlah Provinsi, Asosiasi Penyiaran dan perwakilan lembaga penyiaran. ***
Komitmen Awasi Televisi dan Radio, KPI Ajak Publik Rumuskan Aturan Yang Adil di Media Baru
Jakarta - Menyikapi wacana yang berkembang terkait pengawasan media baru seperti Netflix, Youtube dan sebagainya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima berbagai respon, masukan dan juga aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya Koalisi Anak Madani Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Sahabat Yatim Indonesia (SAYATI), Forum Lestari Hutanku, dan Sahabat Anak Indonesia (SAI). Termasuk juga masukan dari warganet yang menyalurkan aspirasi melalui kanal Change.org. Untuk itu KPI menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas respon yang disampaikan publik terhadap wacana pengawasan dan pengaturan media baru ini.
Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, KPI berkomitmen untuk bekerja berlandaskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Diantaranya dengan melakukan pengawasan optimal terhadap isi dari siaran televisi dan radio, termasuk melakukan revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Adapun dengan dinamika perkembangan media baru melalui sistem over the top (OTT) yang terjadi saat ini, KPI menilai tetap membutuhkan perhatian dari semua pihak. Karenanya KPI akan menjadikan wacana ini sebagai bahan kajian untuk pengambilan kebijakan. Selain itu, KPI pun mengajak seluruh pihak untuk ikut menyumbangkan gagasan dalam pengaturan media baru ini. KPI berharap, dengan adanya kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, akan menghasilkan pengaturan yang adil terhadap media baru. Sehingga keberadaan media baru pun ikut memberikan informasi yang berkualitas, serta kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.