Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLII mulai Selasa (26/11/2019) hingga Kamis (28/11/2019) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda Raya No.36, Jakarta Pusat. Berikut di bawah ini nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLII:
Padang -- Zaman sekarang, masyarakat dihadapkan dengan informasi yang datang cepat dan sulit dibatasi. Dalam kondisi bebas ini, masyarakat diminta jeli dan bijak dalam menerima dan mencerna informasi yang datang.
Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan kemajuan teknologi harus dibarengi dengan kecerdasan dan pemahaman masyarakat. Beredar bebasnya informasi bukan berarti masyarakat dapat menerima informasi itu secara keseluruhan. Masyarakat harus waspada terhadap info yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau hoax.
“Berita bohong atau hoax bisa saja berdampak buruk terhadap kerusuhan dan menghilangkan nyawa orang lain. Berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya memperkeruh iklim kehidupan bernegara,” tuturnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema “Memerdekakan Indonesia dari Budaya Hoaks” di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat (21/11/2019).
Pria yang akrab disapa Andre ini menekankan berita hoax sering kali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.
Andre menilai seharusnya media sosial mestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.
“Jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda. Menyadari itu, sudah banyak kelompok yang secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial,” ucapnya. **
1. Bahwa Program Siaran “Janji Suci” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 26 Oktober 2019 mulai pukul 21.05 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang mencoba membunuh ibunya dengan membekap wajah menggunakan bantal hingga meninggal. Pada tanggal 31 Oktober 2019 mulai pukul 20.00 WIB terdapat adegan seorang pria mencekik wanita dan wanita tersebut membalas dengan menyetrum tubuh hingga pria tersebut tersungkur di lantai. Terdapat pula adegan perkelahian antara dua orang pria yang memukul menggunakan balok kayu.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JANJI SUCI” DI STASIUN ANTV.
KESATU :
Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Janji Suci”.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Suasana pembahasan tahap pertama revisi P3SPS dan PKPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan di Kantor KPI Pusat, Kamis (21/11/2019). Pembahasan awal ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Judhariksawan, sebagai narasumber acara serta Komisioner KPID dari sejumlah Provinsi.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia mulai menindaklanjuti hasil rekomendasi Rapat Pimpinan KPI Oktober 2019 lalu melalui forum diskusi kelompok terpumpun tentang rencana program legislasi KPI tahun 2020. Ada dua peraturan yang masuk program legislasi tersebut yakni Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012 serta Peraturan Kelembagaan (PKPI) No.1 tahun 2014.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan pihaknya secara bertahap akan membahas rencana revisi dua peraturan tersebut. Sejumlah unsur terkait seperti KPID, pakar hukum dan praktisi penyiaran akan dilibatkan dalam diskusi. “Acara diskusi hari ini merupakan tahap pertama dan akan ada diskusi lanjutan. Rencananya, tahun depan kita sudah bisa menetapkan aturan baru hasil revisi,” jelasnya saat membuka diskusi kelompok terpumpun yang dihadiri perwakilan KPID dari berbagai Provinsi di Kantor KPI Pusat, Kamis (21/11/2019).
Saat ini, produk regulasi KPI seperti P3SPS 2012 usianya sudah hampir 10 tahun. Aturan ini dinilai perlu penyempurnaan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Begitu pula dengan perubahan peraturan kelembagaan. “Kita berharap revisi peraturan tersebut dapat meningkatkan kewibawaan lembaga ini,” tambah Irsal.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Menurutnya, revisi dua aturan hasil dari kesepakatan bersama KPI dalam forum Rapim lalu diharapkan tuntas pada tahun depan. “Agenda revisi sudah resmi dimulai. Semoga apa yang kita buat akan menjadi warisan berharga ke depannya,” katanya saat membuka forum diskusi.
Akademisi dan Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Judhariksawan, menyatakan sepakat jika dua peraturan tersebut direvisi karena usianya yang sudah lawas. Namun, dia mengingatkan agar setiap revisi produk hukum harus terlebih dahulu dibuatkan naskah akademik. Selain itu, revisi harus mempertimbangkan aspek lain seperti filosofis, normatif yuridis, sosiologis, dan kontekstual.
Kemudian, asas pembentukan peraturan yakni kejelasan regulasi, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antar jenis hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumus dan keterbukaan. “Silahkan saja peraturan itu direvisi karena memang sudah lama,” tandasnya. ***
Hari ini, tanggal 21 November, diperingati sebagai Hari Televisi Sedunia. Terlepas dari tanggal tersebut, pernahkah kita mengetahui siapa yang menciptakan benda yang dapat menyiarkan gambar serta suara tersebut.
Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam-putih) maupun berwarna. Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele ("jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “Alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.”
Pertanyaannya, siapakah orang yang pertama kali menemukan televisi. Jawabannya adalah John Logie.
John Logie, ditasbihkan sebagai penemu pertama citra visual bisa ditransmisikan (cikal bakal perangkat televisi), tak pernah mengira komponen yang diciptakan akan berkembang sedemikian rupa hingga dapat berkaitan dengan teknologi atau komponen lain.
Sama halnya dengan kita yang berpikir keras bagaimana bisa John Logie menciptakan sebuah perangkat hingga dapat mengirimkan gambar melalui perangkat ciptaannya yang mungkin pada zaman itu tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Terkadang, keterbatasan dan ketiadaan membuat manusia berpikir bagaimana menciptakan hal yang mustahil itu menjadi nyata. Dan, John Logie melewati batasan yang tak banyak orang bisa melewatinya yakni kesabaran dan kemapanan ilmu pengetahuan.
John Logie Baird, nama lengkapnya, adalah seorang anak desa yang lahir di Skotlandia pada 13 Agustus 1888. Berbeda dengan penemu radio, Guglielmo Marconi, yang berasal dari keluarga berada. Baird kecil hidup dalam keterbatasan. Hingga menginjak usia 35 tahun pun, hidupnya masih tergolong di bawah rata-rata. Namun, prinsip hidupnya yang tak kenal kata menyerah membuatnya dirinya bisa melewati masa-masa sulit itu.
Pada tahun 1923, John Logie mulai berusaha mengotak-atik mesin untuk mentransmisi gambar, sekaligus suara, lewat radio. Tak lama berselang, ia berhasil mengirim citra kasar melewati transmiter tanpa-kabel ke pesawat penerima yang berjarak beberapa meter.
Pada Januari 1925, dia mendemonstrasikan televisi di depan umum di Royal Institute London. Ini adalah peragaan televisi paling awal. Pada tahun 1929, BBC melakukan siaran televisi perdana, menggunakan peralatan Baird. Namun ketika itu ia belum memanfaatkan penggunaan tabung sinar-Katode, yang menjadi dasar televisi modern. Sehingga sistem buatannya kalah bersaing dengan sistem baru pada tahun 1933.
Lagi-lagi, John Logie tak patah arang. Dia terus berusaha hingga berhasil menunjukan cara pemancaran gambar-bayangan bergerak di London pada tahun 1925, diikuti gambar bergerak monokrom pada tahun 1926. Cakram pemindai Baird dapat menghasilkan gambar beresolusi 30 baris (cukup untuk memperlihatkan wajah manusia) dari lensa dengan spiral ganda. Demonstrasi oleh Baird ini telah disetujui secara umum oleh dunia sebagai demonstrasi televisi pertama, sekalipun televisi mekanik tidak lagi digunakan.
Pada tahun 1927, Baird juga menemukan sistem rekaman video pertama di dunia, yaitu "Phonovision", yaitu dengan memodulasi sinyal output kamera TV-nya ke dalam kisaran jangkauan audio, dia dapat merekam sinyal tersebut pada cakram audio 10 inci (25 cm) dengan menggunakan teknologi rekaman audio biasa.
Hanya sedikit rekaman "Phonovision" Baird yang masih ada dan rekaman-rekaman yang masih bertahan tersebut kemudian diterjemahkan dan diproses menjadi gambar yang dapat dilihat pada 1990-an menggunakan teknologi pemrosesan-sinyal digital.
John Logie Baird tutup usia di Bexhill-on-Sea, East Sussex, Inggris, 14 Juni 1946 pada usia 57 tahun. Meskipun tidak mengalami masa-masa modernisasi teknologi penyiaran. Pria kelahiran Skotlandia ini menjadi pioneer dari berkembangannya televise. Dan, televisi sekarang tidak lagi disebut salah satu kotak ajaib karena bentuknya sudah makin minimalis dan menipis. Pertanyaan lain muncul, seperti apa nanti bentuk televisi dan cara kita menikmatinya. ***
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.