Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggelar evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran periode Oktober 2018-September 2019 untuk lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohammad Reza mengatakan, evaluasi tersebut mulai dilaksanakan KPI pada bulan Januari 2020 mendatang, dengan komponen penilaian rekapitulasi sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, apresiasi atas program siaran yang berkualitas, serta program siaran lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ). Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza dalam Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran yang dilaksanakan KPI, (23/12).
Pelaksanaan evaluasi tahunan telah menjadi agenda rutin KPI sejak dilakukannya perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di tahun 2016. Evaluasi Tahunan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Dengan adanya evaluasi tahun setiap tahun, KPI dapat mengukur komitmen dari pengelola stasiun televisi untuk tetap patuh terhadap regulasi penyiaran”, ujar Reza yang merupakan putra Gorontalo.
Pada evaluasi tahunan kali ini, program siaran lokal juga menjadi bagian penilaian penting yang dilakukan KPI. Reza mengatakan, kehadiran program siaran lokal saat ini sudah menjadi tuntutan dari banyak Kepala Daerah di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan kesadaran tentang peran strategis penyiaran dalam di daerah baik dalam pembangunan ekonomi ataupun pembangunan manusia.
KPI sendiri sudah memiliki aplikasi online pengawasan pelaksanaan SSJ) yang terus ditingkatkan kualitasnya. Reza berharap, dengan pengawasan berkala dari KPI ini, kehadiran siaran lokal di tengah masyarakat dapat dikelola dengan lebih baik lagi. “Kita berharap program siaran lokal dapat hadir di jam-jam produktif yang bukan jam hantu, serta merupakan fresh program yang bukan re-run bertahun-tahun”, ujarnya. Sudah saatnya program siaran lokal diproduksi secara serius. “Televisi dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi atau pun kabupaten kota, untuk pengembangan konten”, tambahnya. Dengan demikian prinsip demokratisasi penyiaran melalui keberagaman konten yang menjadi semangat dari SSJ ini, dapat diimplementasikan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di RRI, Senin (23/12/2019).
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) atas berdirinya National Integrated Newsroom. Dia berharap, infrastruktur ini akan meningkatkan kinerja dan kualitas pemberitaan RRI ke masyarakat.
“Saat ini, RRI telah membidik generasi milenial sebagai target pendengar sehingga konten publik terutama yang memberikan sosialisasi tentang konsensus kebangsaan tentang dasar negara dapat diberikan pada mereka," kata Agung usai menghadiri acara peluncuran National Integrated Newsroom LPP RRI, Senin (23/12/2019).
Agung menambahkan, metamorfosis lembaga penyiaran publik dalam hal RRI adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, hal ini harus diikuti dengan upaya penyelarasan dengan sistem yang lebih canggih dalam konteks digitalisasi. "Langkah ke digital yang sudah saatnya," ujarnya.
Dalam acara yang diakhiri dengan Coffe Morning itu, hadir bersama Agung dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Anggota DPR dari Komisi 1 dan Komisi 6, Dewan Pengawas LPP RRI, serta jajaran Direksi RRI dan perwakilan Kadin. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran televisi perihal program siaran infotainmen, Selasa (17/12.2019). Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainmen.
Adapun batasan dan pedoman yang harus diperhatikan yakni:
a. Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS;
b. Dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS;
c. Dilarang menampilkan perseteruan/konflik pribadi yang berkecenderungan membuka privasi dan/atau aib pihak-pihak tertentu sebagai konsumsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 SPS;
d. Wajib memperhatikan klasifikasi program dan jam tayang program siaran. Klasifikasi program sebagaimana yang dicantumkan oleh lembaga penyiaran pada setiap program siaran membawa konsekuensi penerapan pembatasan dan pelarangan sesuai kategori program sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 39 SPS;
e. Lebih berhati-hati dalam penggunaan cuplikan atau caption dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan edaran ini bertujuan agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran infotainmen demi menciptakan konten yang bermanfaat, informatif, sekaligus menghibur bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, sebagai sebuah informasi ringan yang dikemas secara menghibur, infotainmen dimungkinkan diisi dengan berbagai macam hal yang berkaitan dengan realitas masyarakat dan dunia selebritis. Lebarnya cakupan itu memberi peluang potensi munculnya penyimpangan dalam program bersangkutkan seperti pengungkapan privasi, perilaku hedonistik, mistik, dan supranatural.
“Kita ingin siaran infotainmen searah dengan tujuan penyiaran negeri ini yang diamanahkan dalam Undang-undang Penyiaran. Karena itu, infotainmen harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif,” tandasnya. ***
Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, bersama dengan Gubernur dan Ketua KPID Sulsel di Acara KPID Award 2019, Minggu (22/12/2019).
Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran radio dan televisi, daerah peduli penyiaran, dan sosok di bidang penyiaran, dalam Malam Puncak KPID Award 2019 yang berlangsung di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu malam (22/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, ikut hadir dan memberikan langsung penghargaan kepada pemenang KPID Award yang mengangkat tema “Pembangunan Daerah Melalui Penyiaran”.
Dia meminta kepada KPID dan lembaga penyiaran untuk memberikan dan menumbuhkan optimisme kepada masyarakat bahwa Sulawesi Selatan harus optimistis menghadapi krisis global yang sudah mulai dirasakan.
"Negara seperti Singapura sudah mendekati minus pertumbuhan ekonominya, sedangkan Indonesia masih berada pada target pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang, mengatakan kegiatan ini adalah ajang silaturahmi penyiaran bersama Gubernur Sulsel dan malam penganugrahan KPID Award ke-14. Setiap hari, lembaga penyiaran memproduksi produk siaran. Sedangkan KPID menjalankan fungsinya mengawasi dan membina lembaga penyiaran. "Agar tontonan berkualitas, informatif dan berguna bagi kegiatan sosial bagi masyarakat," sebutnya.
Acara Anugerah KPID Sulsel 2019 juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah dan berharap hal ini akan meningkatkan produktivitas dan kualitas siaran lokal di Sulawesi Selatan. *
Peraih Penghargaan KPID Award 2019:
1. Kategori Kepala Daerah Peduli LPPL yang diberikan kepada Wali Kota Palopo.
2. Berita Terbaik KPID Award: Warta Pagi (RRI Makassar).
3. Berita Terbaik Televisi: Celebes Petang (Celebes TV).
4. Feature Radio Terbaik: Suara Rakyat (RRI Makassar).
5. Feature Televisi Terbaik: Kalabiranta (iNews TV)
6. Talkshow Radio Terbaik: Baruga (Gamasi FM)
7. Talkshow TV Terbaik: Parasanganta (TVRI Sulsel)
8. Radio Hiburan Terbaik: Ngopi (Venus FM)
9. Televisi Hiburan Terbaik: Deng Mampo (TVRI Sulsel)
10. Program Relegi Radio Terbaik: Konsultasi Islam (Annasiha)
11. Program Relegi Televisi Terbaik: Jalan Surga (Fajar TV)
12. Tokoh Peduli Penyiaran: Ajie Padindang
13. Iklan Layanan Masyarakat Radio Terbaik: Gamasi
14. Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik: Celebes TV
15. Penghargaan Kategori LPPL Radio Terbaik: SBL Pinrang
16. Penghargaan Kategori LPPL Televisi Terbaik: Ratona TV Palopo
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyematkan pin emas kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, pada Malam Anugerah KPID Sumbar 2019 di Padang, Selasa (17/12/2019).
Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi penghargaan untuk program siaran dan insan penyiaran terbaik di Sumbar dalam Anugerah KPID 2019, Selasa (17/12/2019) lalu. Apresiasi penyiaran ini diharapkan memicu lembaga penyiaran untuk memproduksi program siaran berkualitas bagi masyarakat khusus di Sumbar.
Anugerah KPID kali ini juga memberi penghargaan khusus berupa pin emas kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, yang dinilai memiliki perhatian dan kepedulian besar pada KPID Sumbar. Pemasangan pin emas dilakukan Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, mengatakan bahwa pemberian penghargaan pin emas untuk Gubernur sebagai bentuk ucapan terima kasih KPID Sumbar. "Kami memberikan apresiasi khusus untuk Bapak Gubernur sebagai tanda perhargaan, tanda jasa, dan perhatian serta kepedulian yang tinggi kepada KPID Sumbar yang sampai hari ini dengan kebijakan dan dukungannya dapat tetap eksis dan terus menjalankan komitmen melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio di Sumbar," ujarnya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPID Sumbar, Jimmy Ginting. Menurutnya, Gubernur dan jajaran di DPRD Sumbar telah memberikan dukungan kepada KPID sehingga memiliki alat perekam isi siaran Televisi SSJ yang meningkatkan peran pengawasan KPID Sumbar.
“Pin emas untuk Gubernur adalah penghargaan atas dukungan beliau terhadap KPID Sumbar selama ini. Kita berharap Pemprov terus mendukung KPID melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai UU Penyiaran,” kata Jimmy.
Sementara itu, Irwan Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi acara malam Anugerah KPID Sumbar. Hal ini bisa memberikan motivasi pada lembaga penyiaran yang ada di Sumbar agar bisa memberikan informasi yang bermutu kepada masyarakat. "Kira mendukung tugas KPID Sumbar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Gubernur yang menyempatkan tampil di panggung menyanyikan lagu Minang Tak Ton Tong, dan Tobat Maksiat dari Wali Band diiringi band, IP band.
Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mewakili Ketua KPI Pusat di Anugerah KPID Sumbar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa di tengah gempuran teknologi informasi, informasi yang berasal dari televisi dan radio dapat dipertanggungjawabkan. "Hal ini karena ada KPI yang melakukan pengawasan," ujarnya.
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, melalui rekaman video yang ditayangkan pada saat acara mengatakan peran Gubernur Sumbar sangat terasa dengan eksistensi KPID Sumbar. Ini juga didukung koordinasi yang baik antara KPI Pusat dengan Pemprov Sumbar dalam melakukan revitalisasi KPID yang sempat mengalami kevakuman aktivitas.
“Dengan kolaborasi yang baik, KPID di bumi Minang ini dapat kembali memberikan pelayanan penyiaran bagi masyarakat. Gubernur sangat memahami betapa strategisnya peran penyiaran dalam pembangunan manusia dan kebudayaan. Beliau juga mendukung penerapan siaran lokal pada stasiun televisi berjaringan, guna melestarikan budaya dan kearifan lokal Sumatera Barat di layar televisi. Dukungan ini terealisasi lewat anggaran, sehingga KPID telah memiliki alat perekam siaran lokal dalam rangka SSJ. Sehingga peran pengawasan KPID dapat ditingkatkan,” tutur Andre, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan permohonan maaf tidak dapat hadir dalam acara Anugerah KPID Sumbar. Secara khusus, ia juga mengucapkan selamat kepada Bapak H. Mahyeldi Ansharullah yang terpilih menjadi Kepala Daerah Peduli Penyiaran. ***
Berikut Nama Pemenang Anugerah KPID Sumbar 2019:
1. Pemenang Kategori Progam Siaran Anak Televisi Terbaik: TVRI Sumbar dengan judul: Anak Indonesia. Episode: Alamku Guruku.
2. Pemenang Kategori Program Siaran Anak Radio Terbaik: RRI Padang. Episode: Penampilan TK Pertiwi.
3. Pemenang Kategori Program Siaran Berita Televisi Terbaik: Detak Sumbar-Padang TV.
4. Pemenang Ketegori Program Siaran Berita Radio Terbaik: Top 98,6 FM Padang Panjang. Episode: Kemah Bakti Nasional ke-10.
5. Pemenang Kategori Program Siaran Talkshow Televisi Terbaik: Dialog Khusus-TVRI Sumbar. Episode: Genre BKKBN.
6. Pemenang Kategori Program Siaran Talkshow Radio Terbaik: Classy 103,4 FM. Episode: Produk Inovatif, Media Kreatif.
7. Peraih Penghargaan Kategori Khusus Kepala Daerah Peduli Penyiaran di Sumbar: Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
8. Peraih Penghargaan Kategori Khusus Tokoh Peduli Penyiaran di Sumbar: Ketua Komisi II DPRD Sumbar Afrizal, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
9. Peraih Penghargaan Khusus Kategori Tokoh Inspiratif Peduli Penyiaran: (alm) Amran Nur dan N. Ady Koto.
10. Peraih Kategori Program Siaran Feature Televisi Terbaik: Inews Padang. Episode: Tacelak.
11. Peraih Kategori Program Siaran Feature Radio Terbaik: RRI Bukittinggi.
12. Peraih Kategori Program Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik: GTV. Tema: Kekerasan terhadap Anak.
13. Peraih Kategori Program Iklan Layanan Masyarakat Radio Terbaik: Respon FM. Tema: Salat.
14. Peraih Kategori Program Siaran Syiar Ramadan Kategori Televisi Terbaik: TVRI Sumbar. Episode: Balimau.
15. Peraih Program Siaran Syiar Ramadan Kategori Radio Terbaik: RRI Bukittinggi. Episode: Syarat Sah Puasa.
16. Peraih Kategori Penghargaan Khusus SSJ Terbaik: Inews TV Padang.
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.