- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7650
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Republik Indonesia) berkomitmen mempercepat proses perubahan Undang-Undang Penyiaran pada tahun ini. Hal ini agar ada payung hukum penyiaran yang komprehensif khususnya terkait penyiaran digital. Selain itu juga dalam rangka mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut era TV Digital yang akan dimulai secara utuh pada November 2022 mendatang.
“Kami berkomitmen melakukan pembahasan revisi undang-undang penyiaran. Ini sedang kami lakukan. Kami juga akan mendorong fungsi dan peran KPI untuk bisa dikuatkan untuk melaksanakan tugasnya. Pasalnya, ini menyangkut diversity of content. Tugas KPI nanti akan lebih berat karena tayangan-tayangan akan semakin banyak,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, dalam pemaparan di acara “Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (9/6/2021).
Siaran digital tidak hanya akan membuka ruang bagi keragaman konten tapi juga keberagaman kepemilikan. Artinya, informasi jadi tidak hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. “TV juga akan menjadi sedinamis dengan media-media sosial. Hadirnya TV digital akan dapat banyak menghadirkan tayangan-tayangan kepada pemirsa,” tambah Meutya.
Namun demikian, Dia berharap hadirnya sistem baru ini dapat diikuti dengan sosialisasi yang massif ke masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan STB (set top box) agar dapat menerima siaran tersebut. “DPR akan melakukan pengawasan di bidang ini guna memastikan masyarakat yang belum dapat siaran digital dibantu dengan STB. Menyiapkan STB bagi masyarakat yang tidak mampu ini harus dipastikan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan pemerintah dan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi pelengkap pelaksanaan ASO atau siaran digital. Regulasi itu terdiri dari Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. “Jadi sudah lengkap kerangka regulasi untuk menyelesaikan peralihan TV analog ke digital. Ini akan mengakhiri TV analog kita,” katanya.
Peralihan teknologi ini pun tidak serta merta dilaksanakan secara serentak dan langsung. Berkaca dari pengalaman di sejumlah negara yang telah melakukannya, proses ASO dilakukan secara bertahap dengan ikut mempertimbangkan kesiapan industri dan infrastrukturnya.
“ASO di tahap awal nanti akan menjadi bahan awal evaluasi untuk tahap berikutnya. Ini bukan pekerjaan membalikan telapak tangan. Perlu dipikirkan sangat matang dan sangat teknis. Indonesia punya 701 pemegang izin penyiaran TV analog. Ini menjadi salah satu faktor kenapa pelaksanaan tahapan ASO tidak bisa dilakukan secara kilat,” jelas Johnny.
Dia juga menjamin ketersediaan slot bagi seluruh penyelenggaran siaran TV untuk bersiaran. Menurutnya, hal ini dapat diperoleh dari alokasi 50% penyelenggara multiflekser yang dikelola pemerintah. “Tidak seluruh LP swasta, komunitas dan lokal akan menjadi penyelenggara multiflekser. Tetapi semua lembaga penyiaran yang membutuhkan slot penyiaran akan disediakan pemerintah sehingga tidak menganggu penyiaran dan menghambat masyarakat pemirsa TV di rumah,” tutur Johnny yang dalam kesempatan itu menyatakan kemitraan dengan KPI sangat bisa dihandalkan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyambut baik rencana pembahasan RUU Penyiaran dalam waktu dekat. Menurutnya, kehadiran UU Penyiaran baru akan mendongkrak penguatan kelembagaan KPI terutama dalam kaitan pengawasan penyiaran agar lebih baik dan berkualitas dalam sistem siaran TV yang baru.
“Memastikan konten berkualitas itu tugas KPI. Kami ucapkan apreasiasi kepada menteri kominfo dan Komisi I DPR RI. Membutuhan energi yang luar biasa untuk ASO ini. Tidak mudah karena jika lihat di beberapa negara butuh waktu yang lama. Indonesia memiliki TV free to air yang sangat banyak. Berbeda dengan AS yang sedikit. Kita mirip dengan Italia sehingga butuh waktu lama,” jelas Agung.
Agung menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan keragaman dan konten siaran pada saat digital makin berkualitas. Menurutnya, TV digital sudah punya segmen dalam hal konten seperti Tempo TV soal berita. “Nanti akan muncul TV soal perempuan dan anak. Kita butuh koordinasi dengan kominfo untuk segmen anak dan perempuan harus dapat nomor remote yang sederhana. Yang nomor gemuk untuk TV hiburan. Seperti yang dilakukan Singapura. Jadi masyarakat lebih mudah mengakses TV-TV tersebut.
Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan slogan siaran digital tidak hanya soal jernih, bersih dan canggih, tapi juga berkualitas secara konten. Untuk tahap awal ASO pada 17 Agustus 2021, ada lima wilayah yang akan mulai beralih ke siaran digital antara lain Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Banten 1, Kalimantan Timur 1 (Kaltim 1), Kalimantan Utara 1 (Kaltara 1), dan Kalimantan Utara 3 (Kaltara 3). ***/Editor:MR