Jakarta -- Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Komisioner atau Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Kamis (3/6/2021). Kunjungan ini dalam rangka rekrutmen Calon Anggota KPID Banten yang rencananya pendaftaran akan dibuka mulai awal Juni hingga Juli 2021 mendatang. 

“Maksud dan tujuan kami ke sini untuk konsultasi tentang tahapan dan proses seleksi yang kalau pada dasarnya dimuat dalam PKPI kelembagaan. Ada beberapa hal yang kami dalami lebih lanjut. Rencananya, proses pendaftaran mulai Juni ini hingga Juli,” kata Wakil Ketua Timsel Pemilihan Calon Anggota KPID Banten, Kusma Supriatna.

Setelah pemaparan mengenai mekanisme dan proses rekrutmen Calon Anggota KPID berdasarkan PKPI Kelembagaan oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, disampaikan berbagai arahan dan masukan oleh Komisioner KPI Pusat yang hadir dalam pertemuan. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, berharao Timsel dapat memilih calon-calon yang kompeten, memiliki kemampuan mumpuni di bidang penyiaran khususnya terkait siaran lokal serta digitalisasi. Menurutnya, kemampuan ini sangat mendukung pekerjaan sebagai Anggota KPID yang ke depan akan lebih menantang dengan adanya penyiaran digital.

“Kaitannya dengan seleksi, kalau bisa hal ini ditanyakan kepada calon-calon terkait soal pengawasan digital dan konten lokal. Banten itu meskipun jaraknya dekat dengan Jakarta tapi punya cirikas. Budayanya sangat beda dengan Jakarta. Kalau yang dipilih orang tepat dan melakukan yang baik, maka kita dapat pahala juga,” kata Agung.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Menurutnya, Timsel harus dapat menggali konsistensi dan keseriusan calon terhadap lokalitas dalam wawancara. Pertanyaan harus dibuat seobyektif mungkin sehingga nilai yang keluar sesuai. “Kalau mau obyektif mereka buat makalah,” pintanya. 

Dia juga meminta Timsel untuk memperhatikan komposisi perempuan dalam calon yang mendaftar. Keterwakilan perempuan dalam pengurusan KPID sangat penting terkait pengambil kebijakan nantinya. ”Perlu ada perwakilan perempuan. 30% Komisioner KPID adalah perempuan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap setiap Calon Anggota KPID memiliki kemampuan mengembangkan radio yang saat ini sedang terpuruk. Kemampuan ini, dimaksudkan agar dapat menghidupkan lembaga penyiaran radio terkait eksistensinya. “Kami sangat berharap siaran radio bisa menegakkan NKRI,” katanya.

Mulyo juga menyampaikan pentingnya kemampuan analitik dan visi wawasan ke KPID an. Dia juga berharap yang dipilih oleh Timsel adalah pribadi yang punya kemampuan emosional yang baik. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota Timsel, Prof. Dr. A. Syihabuin, Uib Muhabuddin dan Ade Bujhaerimi. ***/Foto: AR

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning  Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang. 

Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah. Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran. 

Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita. Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak. “Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning. 

Nuning juga mengingatkan, sinetron hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik. “Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya. Lebih jauh, KPI akan segera memanggil pihak rumah produksi dan juga Indosiar, untuk memastikan perbaikan yang dilakukan telah berjalan baik. Nuning berharap, kasus ini juga dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran untuk lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan ke tengah masyarakat.

 

 

Surabaya – Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi mendapat atensi dari akademisi dan pemerhati media yang diharapkan hasilnya dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan program siaran berkualitas. Tepatnya, indeks kualitas ini mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Selain riset, perlu juga dibutuhkan langkah konkrit dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam mengedukasi masyarakat untuk memilih dan memilah tayangan berkualitas, salah satunya melalui Gerakan Kampung Cerdas Bermedia”, usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Prof. Dr. Bambang Yulianto, pada kegiatan Diskusi Kelompok Terumpun (FGD) Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode I Tahun 2021 di Surabaya. Senin,(31/05/21).

Dengan adanya kegiatan tersebut, besar harapan KPI Pusat mampu mendorong masyarakat agar dapat memulai untuk menonton tayangan yang berkualitas mengacu pada hasil riset yang telah dilakukan oleh para informan ahli, “Jika kegiatan ini dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin akan terjadi pola perubahan perilaku masyarakat dalam memilih tayangan dan merubah tren selama ini yang nantinya akan dipenuhi oleh program siaran berkualitas” ujar Bambang.

Seraya mengamini usulan tersebut, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah sepakat dengan adanya langkah strategis sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan riset yang sudah berjalan selama 7 tahun. “Usulan kegiatan Kampung Cerdas Bermedia merupakan sebuah terobosan yang memang dibutuhkan saat ini. Oleh sebab itu, KPI akan segera mempersiapkan rencana teknis guna mengimplementasikan hal tersebut dalam waktu dekat” tuturnya.

Perlu diketahui, saat ini KPI Pusat juga telah mempunyai program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang memiliki fokus agenda membidik masyarakat perkotaan dalam merubah pola penonton. Apabila program tersebut dapat dielaborasi dengan kegiatan kampung cerdas bermedia, maka diharapkan akan menjadikan kegiatan (GLSP)  lebih berintegritas dengan capaian target sasaran yang semakin kompleks dan beragam, “Tentu saja kami sangat tertarik dengan usulan program tersebut dan akan mengajukan kerjasama lebih lanjut dengan menggandeng pihak UNESA untuk segera mewujudkan program tersebut” pungkasnya sekaligus membuka kegiatan.

Terpilihnya Surabaya menjadi salah satu kota yang menjadi pelaksana riset bersama 11 kota lainnya berdasarkan pada karakter masyarakat yang sangat beragam dan kompleks, sehingga hasil dari riset kali ini dapat merepresentasikan kualitas tayangan yang nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai acuan lembaga penyiaran tanah air untuk memperbaiki kualitas tayangan yang masih berada dibawah standar nilai yang telah ditetapkan oleh KPI Pusat. *

Jakarta - Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja. Karenanya KPI mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3 & SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. 

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning. Hal ini tentu untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, P3 & SPS juga mengatur bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasistasnya. 

Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak. “Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegasnya. Termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran. “Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” paparnya. 

Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA) menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian yang menikah di usia 16 tahun ada 39.92% dan 23,46 persen menikah di usia 17 tahun. Dari data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, tambah Nuning, diantara dampak buruk pernikahan usia muda bagi perempuan khususnya, adakah kehilangan kesempatan pendidikan.

Nuning meminta, lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas. 

 

 

Padang -- Minimnya penyadaran terhadap masyarakat untuk dapat memilah dan memilih siaran yang sesuai dan baik bagi mereka menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas isi siaran TV di tanah air. Karenanya, perlu ada upaya literasi yang berkesinambungan dan terarah agar kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan media agar baik dan menyeluruh. 

“Public adalah konsumen program siaran. Lalu kenapa masih ada program yang secara kualitas rendah, salah satunya disebabkan karena kurangnya literasi kepada publik. Karenanya masih banyak publik yang menikmati siaran yang kualitasnya di bawah rata-rata,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, pada saat menyampaikan sambutan pembuka kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD (Focus Grup Diskusi) Program Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2021 untuk wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (31/5/2021).

Irsal menambahkan , penyadaran ini sangat penting karena publik memiliki pengaruh atas bentuk isi siaran di lembaga penyiaran. Karenanya, salah satu materi siaran yang berkualitas  dan perlu diketahui masyarakat adalah hasil dari program riset indeks yang dilakukan KPI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

“Ini merupakan program prioritas untuk membangun sumber daya manusia kita. Oleh karena itu, hasil dari riset ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi dan mencerdaskan publik untuk memilih dan memilah siaran TV. Kita berharap publik dapat melek dengan data yang dihasilkan oleh riset ini,” jelas Irsal.

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan lembaganya dengan Universitas Andalas (Unand) dalam kegiatan riset ini. Kerjasama yang telah berjalan enam tahun sejak ditandatangani pada 2016 lalu diharapkan dapat terus menghasilkan masukan yang positif bagi pengembangan penyiaran di tanah air.

“Apresiasi sangat tinggi untuk kalangan akademisi dari Universitas Andalas yang telah berkontribusi banyak untuk riset ini. Kami juga memberi penghargaan bagi seluruh informan yang aktif dalam FGD ini. Hasil dari riset ini sangat penting dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia dari sisi penyiaran. Pasalnya, kita sadar betul TV masih menjadi media informasi yang digunakan banyak masyarakat kita, hamper 80 persen,” katanya.

Irsal menambahkan makin banyaknya kajian di bidang penyiaran, akan memperkaya khazanah pengetahuan penyiaran nasional. Menurutnya, perlu dibuat pusat kajian di tanah air dan salah satu bahannya dari riset KPI. 

“Kita mendorong kampus membuat kajian yang nantinnya menjadi sumber masukan yang baik dan juga pengetahuan. Saya harap kampus dapat menyuarakan ini sehingga riset bersama 12 perguruan tinggi ini dapat lebih besar hasilnya dengan gebrakan membuat pusat kajian tersebut. KPI siap bantu hal ini,” tegas Irsal. 

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Andalas, Prof. Mansyurdin, mengatakan program kegiatan riset penyiaran yang diselenggarakan KPI bersama Bappenas yang mengajak perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk usaha memperbaiki kualitas penyiaran nasional secara umum. Karena itu, pihaknya akan terus mendukung program ini secara berkelanjutan ke depannya.

“Riset ini akan dapat membrikan rumusan yang baik dan juga kontribusi yang baik terhadap perkembangan siaran televisi di Indonesia,” tandasnya. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.