Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS KPI di Palembang, Rabu (10/4/2019).
Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/4/2019). Bimtek yang kemudian memiliki nama generik “Sekolah P3SPS”, yang terselenggara atas kerjasama KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ini telah memasuki Angkatan XXXVIII.
Kegiatan ini diikuti 36 perserta yang terdiri atas perwakilan dari lembaga penyiaran televisi dan radio lokal, anggota masyarakat, dan mahasiswa, akan berlangsung selama dua hari, 10-11 April 2019.
Kepala Sekolah sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, bimbingan teknis itu merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan Kementerian PPPA untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan martabat perempuan dan anak, serta memiliki perspektif dan pro anak-anak.
“Karena itu, kami bersama Kementerian akan memberikan pendalaman tentang materi siaran sensitif gender dan ramah anak. Diharapkan ini akan meningkatkan pemahaman para praktisi penyiaran, kalangan mahasiswa, dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Mana yang boleh dan yang tidak boleh disiarkan berdasarkan regulasi penyiaran mereka harus tahu,” jelas Mayong.
Narasumber pada Bimtek kali ini antara lain Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan, yang menyampaikan materi kuliah umum berjudul Peran Media dalam Mencegah Kekerasan dan Eksploitasi terhadap Anak, narasumber komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, serta Mayong Suryo Laksono. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan puluhan Mahasiswa Program Vokasi Universitas Indonesia (UI), Selasa (9/4/2019). Kedatangan para mahasiswa yang mengambil jurusan penyiaran ini untuk mengetahui secara langsung apa tugas dan fungsi lembaga atas amanah Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kepala Program Studi Vokasi UI, Devierahmawati mengatakan, KPI itu seperti "Pentagonnya" penyiaran di Indonesia. Menurutnya, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk mengatur baik tidaknya lalulintas siaran. “KPI itu menjadi panutan kami di kampus dan kami selalu mendukung. Karena itu kami perlu tahu lebih mendalam tentang KPI,” katanya saat mengutarakan maksud tujuan datang ke KPI Pusat.
Membuka pemaparan tentang kelembagaan KPI, Tenaga Ahli Guntur Karyapati menjelaskan, KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). “Karenanya, kerja KPI sangat bergantung dengan regulasi jadi ketika ada pertanyaan perihal siapa yang melakukan sensor atau blur terhadap sebuah tayangan, dapat dipastikan itu bukan kewenangan kami. KPI hanya mengatur setelah tayang,” paparnya.
Soal sensor dan blur ini ternyata masih ditanyakan beberapa mahasiswa pada saat sesi tanyajawab dan diskusi. Ketidaktahuan ini dikarenakan mereka belum sepenuhnya memahami soal regulasi penyiaran dan tupoksi KPI. “Kami harap KPI dapat menginformasikan hal ini dengan mensosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” kata salah satu mahasiswa.
Sementara itu, menutup pertemuan dengan mahasiswa, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan harapan agar para mahasiswa dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia juga meminta mahasiswa mengembangkan kemampuan dirinya dengan terus menciptakan kreasi, ide baru yang kreatif. “Jangan ada lagi copy paste-copy paste,” katanya.
Usai pertemuan itu, para mahasiswa diberi kesempatan melihat secara langsung sistem dan cara pengawasan siaran serta proses pengaduan di KPI Pusat. ***
Banjarmasin - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 1-2 April 2019 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakonras KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia. Adapun rekomendasi dari tiap bidang adalah sebagai berikut:
I. BIDANG KELEMBAGAAN
1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk kembali menganggarkan Pembiayaan KPI Daerah untuk tahun 2020, dengan melampirkan Surat dari KPI Daerah yang berisi permohonan usulan kebutuhan biaya dari masing-masing KPI Daerah.
2. KPI Pusat dan KPI Daerah bersama-sama melakukan upaya yang masif melalui media massa di masing-masing daerah demikian juga mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran segera disahkan.
3. Revisi terhadap Peraturan KPI ditunda dan akan dibentuk Tim untuk membahas lebih lanjut oleh KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi I DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan/atau pihak lainnya.
II. BIDANG PENGAWASAN ISI SIARAN
1. KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.
2. KPI Pusat dan KPI Daerah dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan teknis yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
3. KPI Pusat dan KPI Daerah mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019.
4. KPI Pusat dan KPI Daerah mendorong peran lembaga penyiaran untuk senantiasa menyampaikan informasi yang benar dan berkualitas tentang penyelenggaraan Pemilu dan seluruh peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga terwujud Pemilihan Umum yang bermartabat.
5. KPI Pusat bersama KPI Daerah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
6. KPI Pusat dan KPI Daerah menegakkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penayangan pada waktu yang sama program siaran lokal bagi lembaga penyiaran swasta Sistem Stasiun Jaringan.
7. Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
III. BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR DAN SISTEM PENYIARAN
1. Penyempurnaan aplikasi perizinan penyiaran Online Single Submission (OSS) dan fasilitasi bimbingan teknis:
a. Notifikasi penerbitan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP SIMP3);
b. Mengakomodasi lembaga penyiaran yang belum ada dalam aplikasi perizinan penyiaran OSS;
c. Bimbingan teknis untuk KPI Daerah.
2. Merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melibatkan KPI dalam:
a. Perluasan wilayah layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyangkut perluasan wilayah antar provinsi;
b. Notifikasi kepada KPI berkenaan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
3. Membentuk kelompok kerja (Pokja) Tata Niaga Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
4. Posisi sikap KPI bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyaring konten informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan supaya aman dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Dalam rangka memberikan perlindungan tehadap konsumen terkait produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.
Terkait itu, KPID Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut untuk berkordinasi ke KPID, tujuannya agar produk-produk tersebut dapat diketahui apakah aman dikonsumsi dan bisa digunakan oleh masyarakat.
Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui Komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran Widde Munadir Rosa mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan Yayasan Konsumen Indonesia.
Pengawasan itu bertujuan agar dapat melindungi masyarakat dari informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.
Selain itu agar dapat melindungi masyarakat dari bahaya dan dampak buruk dari kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.
Menurut Widde, salah satu tugas KPID adalah melakukan filter dan menyaring tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dengan berpatokak pada UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. Sementara peranan gugus tugas adalah untuk menilai produk-produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lain lainnya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk tersebut, atau melakukan kordinasi kepada KPID terhadap produk itu, apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes, kalau produknya belum mencantumkan izin, nantinya KPID Riau akan melakukan kordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan, bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatanmasyarakat,” jelas Widde.
Sementara itu, Komisioner KPID Riau, Mohammad Asrar Rais, mengingatan lembaga penyiaran bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di segmen-segmen dialog, monolog dan iklan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan apabila produk-produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.
“Untuk penayangan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib di tayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00WIB, apabila tidak mengindahkan, lembaga penyiaran akan dikenakan sangsi oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Asrar.
Widde kembali menambahkan, apabila lembaga penyiaran radio dan televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan maka KPID Riau akan Memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran tersebut dengan dasar hukum UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 siaran iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf (f).
“Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID RIAU kepada lembaga penyiaran radio dan televisi yang berada di provinsi riau dapat melakukan kerjasama yang baik sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, baik dialog maupun monolog dan iklan produk,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya kordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan, dapat terwujud siaran sehat cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.
“Apabila ada temuan tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar masyarakat bisa melaporkan Pengaduan secara tertulis maupun online melaui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, tweeter, facebook, whatsApp atau laporkan ke KPID Riau, melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau pesan WhatsApp 0853-5593 3377, bisa juga dengan no telepon 082171141117,” tutup Widde. Red dari Tribunpekanbaru.com
Yudi Latief, menyampaikan materi saat menjadi narasumber utama Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 di Banjarmasin, Selasa (2/4/2019).
Banjarmasin - Peran lembaga penyiaran sebagai alat pemersatu dan perekat bangsa harus tetap dipertahankan meskipun perubahan zaman dan teknologi berkembang cepat dari waktu ke waktu. Selain itu, lembaga penyiaran masih menjadi referensi utama publik karena informasinya yang dapat dipertanggungjawabkan dan terverifikasi.
Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Yudi Latief menyatakan, peran lembaga penyiaran untuk mempersatukan dan menguatkan ideologi negara sudah terbukti ketika negara ini merdeka. “Lewat lembaga penyiaran, siaran radio ketika itu, informasi mengenai kemerdekaan Indonesia diumumkan ke seluruh penjuru dunia.
“Tanpa jasa lembaga penyiaran akan sulit membayangkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia bisa diketahui dan diinformasikan ke seluruh penjuru dunia dan menjadi pusat perhatian dunia,” kata Yudi saat menjadi narasumber utama Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 di Banjarmasin, Selasa (2/4/2019).
Saat ini, kata Yudi, peran lembaga penyiaran yang utama adalah bagaimana menanamkan nilai-nilai persatuan dan ideologi negara yakni Pancasila melalui siaran yang kreatif dan enak disaksikan. Menurut Yudi, siaran yang disampaikan bukan penjelasan yang teroritis, tapi sesuatu yang meyakinkan seperti kisah yang ada dalam kitab suci.
“Mindset manusia hanya terlatih sebagai story. Lembaga penyiaran kekuatannya di sana. Kalau dimulai dengan kisah keteladanan tidak banyak yang disanggah. Nyanyian dan upacara simbol itu membentuk mitos,” kata Yudi dalam seminar yang dibimbing Susan Pailiangan (Kompas TV Sulut).
Dia mencontohkan Amerika Serikat sangat kuat yang memanfaatkan mitos meyakinkan negaranya dengan kisah lewat film dan siaran. “Maka terhadap anak milineal harus menggunakan instrument film, yel-yel nyanyian,” ujar Yudi.
Menurutnya, lembaga penyiaran harus mulai mengurangi siaran berbau skandal yang kotribusi bagi publik tidak ada dan tidak punya harapan untuk masa depan generasi penerus. Lembaga penyiaran harus dapat membangun semangat kekitaan. “Ini perlu kita renungkan. Bagaimana semangat kekitaan ini dihidupkan dalam konteks persatuan Indonesia jika orang Papua Melanesia sebagai orang Indonesia asli kurang mendapat pantulan dalam layar kaca Indonesia,” paparnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rosarita Niken Widiastuti, menambahkan, tujuan penyiaran sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) Penyiaran No.32 tahun 2002 yakni memperkukuh integrasi nasional termasuk menjaga persatuan dan mempekuat ideologi Pancasila. “Ini juga bagian dari tugas KPI untuk mengawal tujuan tersebut agar dapat membangun masyarakat mandiri, demokratis adil dan sejahtera,” kata yang juga salah narasumber utama Seminar Nasional Rakornas KPI 2019.
Dia menjelaskan, sekarang ini Indonesia berada pada era mediamorfosis yakni terjadinya transformasi media dengan perkembangan teknologi informasi. Meskipun demikian, media penyiaran masih mendapat tempat utama masyarakat sebagai media yang paling terpercaya.
“Kami harapkan, KPI bisa mengimbau lembaga penyiaran punya program fact checking berita bohong yang meragukan agar dikonfirmasi pada lembaga yang punya kewenangan untuk menjelaskan supaya masyarakat tidak bingung. Inilah yang kami harapkan agar lembaga penyiaran ikut menyehatkan informasi di media nasional,” tandasnya. ***
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Khuzaema
Menurut saya program ini sangat menyegarkan masyarakat. Yang dimana program ini tayang di pagi hari yang menjadi inspirasi rohani dan kalbu untuk keluarga. Pembawaan programnya yang lembut dan santai sangat menyentuh. Tema-tema yang dibawakan juga dari kehidupan sehari-hari. Program seperti ini patut di pertahankan. Terimakasih