Palu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi siaran TV digital di Kota Palu, Sulteng. Sosialisasi ini diselenggarakan di sekolah-sekolah di wilayah Kota Palu dengan mengusung tema “KPID Sulteng Fest 2023 school to school”.
KPID Sulteng Fest 2023 school to school menghadirkan Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan.
Dalam paparannya, Hasrul menyatakan KPI menyambut baik pelaksanaan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog berganti siaran TV digital secara menyeluruh di seluruh wilayah layanan siaran di tanah air per Agustus 2023.
Menurutnya, perpindahan siaran digital ini penting untuk menerima informasi cepat termasuk deteksi atau peringatan dini bencana gempa atau tsunami di wilayah sekitar. “Teknologi dalam siaran digital terdapat sistem peringatan dini bencana namanya early warning system atau EWS dan itu cuman ada jika kita sudah beralih siaran digital,” jelas Hasrul.
Menyangkut hal itu, Hasrul berharap seluruh stasiun TV yang belum melakukan ASO untuk secepatnya berpindah. Hal ini tidak lepas dari kepentingan utama dari pelaksanaan ASO yakni memberikan pelayanan dan pemenuhan informasi untuk masyarakat.
Tak hanya itu, Hasrul juga memaparkan keunggulan siaran digital yang memiliki potensi menyediakan layanan interaktif yang memungkinkan pemirsa untuk secara langsung mengevaluasi audio program siaran.
Dalam kesempatan ini, Ia mengharapkan lewat sosialisasi ini siswa-siswa bisa mengenal kemudahan dan manfaat siaran digital di masa sekarang. Apalagi menurutnya di wilayah Kota Palu adalah salah satu daerah yang mempunyai historis kebencanaan yang luar biasa.
“Kota Palu ini adalah lingkaran api yang rawan bencana, karena kita ada diantara itu kita harus mengadaptasi dan mencari tahu cara mendeteksi dini kebencanaan untuk melindungi diri,” jelas Hasrul Hasan. Red dari berbagai sumber
Bandung - Undang-undang (UU) sebagai penyelamat hidup masyarakat perlu disesuaikan dengan zamannya. Sama halnya dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sudah berusia 21 tahun yang mesti direvisi. Hal ini demi terciptanya asas keadilan bagi industri penyiaran berbasis frekuensi dan over the top dan negara harus mengawasi keduanya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga hasil UU Penyiaran harus dikuatkan melalui revisi UU penyiaran yang baru. Guna menggali pendapat masyarakat, KPI menyelenggarakan diskusi publik “Dinamika Pengawasan Lembaga Penyiaran dan Media Baru” di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (8/9/2023).
Setelah dibuka Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Camat Mandalajati, hadir memberikan pandangan, Anggota DPR RI Junico Siahaan, Pengamat Penyiaran Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Aliyah, dan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet.
Anggota DPR RI, Junico menegaskan perlunya pengawasan terhadap media baru oleh lembaga yang kuat. Terlebih menyambut konten era informasi yang kian beragam. “Kalau mau negara serius mau kontennya positif, tenaganya harus kuat. Kalau lembaganya banyak, harus banyak dukungan dan kewenangan yang lebih,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Sebagai bentuk perwakilan masyarakat, KPI Pusat dan KPID sepakat mendorong DPR RI untuk segera merevisi UU yang telah berusia 21 tahun itu.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana, mengungkapkan revisi undang-undang harus segera dilakukan untuk menyelamatkan keberagaman kepemilikan industri penyiaran. Kepemilikan yang terbatas dianggap sulit untuk mewujudkan keberagaman isi penyiaran ke depan. Hal ini rawan terjadinya monopoli, sehingga lembaga negara harus membatasi itu.
“Kelembagaan KPI menurut UU 32 tahun 2022, menurut saya negara menghendaki regulasinya negara ini kuat. Negara itu harus ikut andil, sedangkan untuk saat ini negara masih belum hadir, jika UU ini belum diperbaiki dari 20 tahun,” tegas Adiyana.
Aliyah Komisioner KPI Pusat menambahkan, selain kelembagaan yang kuat nantinya harus ada partisipasi masyarakat. Ini untuk ikut mengawasi industri penyiaran di Indonesia.
“Apabila bapak dan ibu melihat tayangan yang tidak sesuai mengandung unsur-unsur radikal, kekerasan dan lainnya dapat mengadukan ke saluran pengaduan KPI Pusat. Partisipasi Masyarakat terhadap penyiaran ikut menjadikan tontonan menjadi tuntunan,” ucap Aliyah kepada para peserta.
Selaku pengamat penyiaran dan akademisi Dadang Rahmat Hidayat, memberikan pandangan bahwa media baru harus diawasi supaya tercipta keadilan. Ditambahnya, media penyiaran lokal dan komunitas diharapkan dapat perhatian dalam revisi UU penyiaran nanti. “Penyiaran yang berkeadilan diharapkan jangan sampai didominasi oleh itu-itu lagi,” katanya.
Di akhir acara, peserta diskusi yang terdiri dari mahasiswa hingga masyarakat umum berharap kepada pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi UU penyiaran untuk menguatkan KPI. Sehingga kerja KPI dibarengi dengan dukungan dan regulasi yang kuat. Peserta diskusi juga mengharapkan KPI yang tegas dalam melaksanakan tugasnya kelak. Abidatu Lintang
Jakarta -- Meskipun wewenang pengawasan belum menyentuh platform media internet (baru), sinergi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) termasuk dengan Google. Upaya ini dalam rangka menghadirkan produk konten yang baik, ramah sekaligus menentramkan di semua platform media.
KPI menilai keberadaan Google khususnya Google Indonesia punya pengaruh besar dalam kaitan lalu lintas konten di tanah air. Hampir sebagian besar masyarakat menggunakan Google untuk berkreasi dan memperoleh informasi. Apalagi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ketergantungan pada Google makin tinggi.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa semua pihak bertanggungjawab menjaga suasana kondusif jelang Pemilu 2024. Bentuk tanggungjawab itu berupa narasi yang positif melalui seluruh kanal informasi, baik di media penyiaran maupun media baru.
“Narasi tahun 2024 ini menjadi tanggungjawab bersama. Kalau konten di lembaga penyiaran relatif aman, tapi tidak di media sosial,” katanya saat menerima perwakilan Google Indonesia di Kantor KPI Pusat, Rabu (6/9/2023).
Pendapat tersebut cukup beralasan karena siaran lembaga penyiaran masuk radar pengawasan KPI, tapi tidak dengan media baru. “Apakah ada pengawasan di Google misalnya tentang kekerasan dan hal tidak baik lainnya. Lalu, ketika platform ini digunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, bagaimana apakah ada pengawasannya,” tambahnya.
KPI juga banyak mendapat aduan dari masyarakat mengenai konten di media sosial. “Mereka menganggap KPI bertanggungjawab terhadap konten di media baru, padahal tidak,” kata Ubaidillah.
Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menambahkan, pertemuan ini bermuara sama yakni menjadikan konten diisi dengan hal positif. Karenanya, isu yang disampaikan tidak berbeda dengan lembaga penyiaran.
“Tujuan kami platform menjadi tujuan yang positif. Oleh karena itu, harus ada satu kesepahaman ada hiburan dan edukasinya,” tukasnya yang diamini Anggota KPI Pusat Aliyah.
Dalam pertemuan itu, KPI ikut menyinggung peran konten kreator terhadap bentuk konten. KPI mengusulkan adanya kolaborasi dengan para konten kreator tersebut. Kolaborasi ini mengarahkan mereka membuat konten-konten yang baik.
“Kita memiliki spirit yang sama terutama mendorong mereka (konten kreator) memproduksi konten yang baik. Dalam konteks pencegahan bisa dilakukan untuk memastikan konten kreator memiliki nurani dalam membuat. Lalu, terkait video kearifan lokal harus menjadi visi misi Google juga,” kata Anggota KPI Pusat Mimah Susanti.
Peran Google
Apa yang menjadi harapan KPI ternyata tidak jauh berbeda dengan Google Indonesia. Menurut Kepala Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Danny Ardianto, pihaknya telah membuat berbagai tuntunan dan edukasi agar konten yang diproduksi bernilai manfaat tapi tetap menghasilkan. Termasuk dukungan Google terhadap pelaksanaan pemilu.
“Kami juga sudah bertemu kominfo membahas pemilu damai juga berdiskusi soal literasi digital. Kami akan umumkan beberapa inisiatif kebijakan mendukung pemilu damai itu,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Danny, Google telah mengedukasi lebih dari 2 juta orang melaui program tular nalar. Program ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mudah terpedaya dengan konten atau link plus. “Kami juga mencoba kerjasama dengan podcast KPU dan Bawaslu terkait literasi pemilu,” tambahnya.
Danny juga menjelaskan aturan yang diterapkan Google melalui pedoman komunitas dan hukum komunitas. Penerapannya pun tidak sama antar satu negara dengan negara lain sehingga akan membedakan definisi tentang pornografi di masing-masing negara tersebut. “Kita selalu evaluasi pedoman komunitas dengan para ahli,” katanya.
Kendati demikian, Google tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk berkreasi di ranah aplikasinya selama aman. “Kalau terlalu ketat tidak ada yang uplod. Kalau terlalu longgar isinya sampah semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Danny menyatakan pihaknya membuka kerjasama dengan instansi manapun. Hal ini bagian dari upaya bersama mendorong para kreator menciptakan konten positif lewat jalur edukasi. “Kami ingin mewujudkan yang sama yakni konten-konten positif,” tandasnya. ***/Foto: Maman
Aceh Besar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan ikut mengawasi konten-konten di platform media sosial yang ditengarai sarat dengan muatan negatif. Usulan ini didasarkan pada kewenangan KPI saat ini yang mengawasi konten di televisi dan radio. Harapannya, dalam regulasi ke depan, pengawasan konten di media sosial dilakukan oleh KPI juga. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Literasi Media yang digelar KPI Aceh di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdlatul Ulama Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar, (9/9).
Menanggapi usulan yang berkembang dalam forum tersebut, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan hingga saat ini undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial. Namun demikian, Amin sangat memahami kekhawatiran banyak pihak dengan fenomena konten media sosial yang tidak terkontrol. Untuk itu, dia mengajak mengajak masyarakat termasuk mahasiswa untuk mendorong DPR segera mengesahkan revisi undang-undang penyiaran, termasuk mengatur mekanisme pengawasan konten-konten di media sosial.
Turut hadir pula dalam literasi media ini, Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Prof Dr Ridwan Nurdin yang membahas tentang kewajiban perspektif syariah untuk menghadirkan konten-konten siaran yang mencerdaskan. Sedangkan Amin Shabana membahas menyampaikan materi tentang “Literasi Media dalam Ekosistem Penyiaran”.
Jika menilik aturan terkait konten dalam undang-undang penyiaran, menurut Amin, semuanya memiliki dalil-dalil dari perspektif syari’ah. Larangan adegan kekerasan sejalan dengan Alquran surah An Nisa ayat 148, surah al-Maidah ayat 32 dan termasuk surah al-Hujurat ayat 10. Sementara larangan asusila terdapat dalam surah Al A’raf ayat 80 dan surah Al-Isra 32. Begitu juga larangan alkohol, rokok, Napza dan sebagainya yang diatur dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amin menyampaikan peran strategis yang dapat diambil mahasiswa dalam pengawasan program siaran kepemiluan sehubungan dengan tahun politik. Menurutnya, mahasiswa harus pro aktif mencari informasi yang akurat di TV maupun Radio dan menjadi agent of change dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. “Saya juga berharap mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi HOAX, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan black campaign, “ tegasnya.
Amin juga mengajak mahasiswa untuk dalam memantau siaran kepemiluan baik di televisi atau pun radio. KPI menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan potensi pelanggaran, termasuk terkait netralitas lembaga penyiaran dalam pesta demokrasi saat ini. Tak hanya itu, Amin mendorong produksi konten positif dari Pesantren, yang dapat hadir sebagai penjernih berbagai isu, termasuk isu keagamaan dan sosial masyarakat lokal.
Menurutnya, salah satu konten positif produksi content creator lokal yang dapat dirujuk adalah Layar SMONG. Film ini, ungkap Amin, mengangkat cerita kearifan lokal (local wisdom) yang diwariskan turun temurun di masyarakat Pulau Simeuleu dalam menghadapi bencana alam. Budaya SMONG juga yang menyelamatkan warga Simeuleu dari bencana dahsyat Tsunami tahun 2004, silam. Amin mengajak stasiun televisi yang bersiaran di Aceh, baik lokal ataupun jaringan, untuk menayangkan film Layar SMONG. “Harapannya, dapat menjadi contoh peran serta lembaga penyiaran dalam isu kebencanaan di daerah perbatasan,” pungkasnya. (Foto: KPI Aceh)
Bekasi -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar uji publik terhadap rancangan (draf) Peraturan KPI (PKPI) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahap pertama, Selasa (5/9/2023) di Bekasi, Jawa Barat. Uji publik ini untuk menampung masukan dan aspirasi dari asosiasi penyiaran serta institusi terkait (KPU, Bawaslu dan Dewan Pers), sehingga ketika peraturan ini ditetapkan dapat diterima dan dijalankan dengan baik.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya menyampaikan, uji publik ini sangat penting dan mendesak karena dalam waktu dekat pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024 segera bergulir. Menurutnya, peraturan ini bagian dari keterlibatan KPI untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Stabilitas ini dalam pengertian dan tafsir kami, tidak bisa lepas dari pengelolaan informasi yang bijaksana. Pengelolaan informasi ini bersumber dari standar regulasi dan kepentingan umum, terutama yang ada di layar kaca dan telinga pemirsa,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) awal Agustus lalu, KPI Pusat dan KPI Daerah sepakat mendorong ketertiban politik ini melalui standar hukum yang kuat sekaligus legitimated. Produk hukum ini berupa PKPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Lembaga penyiaran.
“Atas dasar itulah, apa yang sudah diputuskan di dalam Rakornas, kami bawa ke sini untuk mendapatkan masukan yang lebih konprehensif mengenai PKPI tersebut. Saya rasa ini akan menjadi ibadah sosial dan politik kita, untuk menjadikan informasi dari lembaga penyiaran sebagai rujukan mengenai Pemilu 2024,” tutur Ubaidillah sekaligus berharap peraturan ini dapat menguatkan turunan dari regulasi induk pengawasan pemilu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menyarankan agar PKPI ini selaras dengan peraturan yang dikeluarkan KPU. Dia menilai hal ini penting untuk memastikan hukum acaranya. Namun demikian, ia lebih menyoroti pendeknya masa kampanye bagi para peserta Pemilu.
“Kami ingin kampanyenya dari awal hingga akhir. Karena masa kampanye kita hanya 75 hari. Ini agak sulit bagi peserta. Kami juga mengerti bagaimana dengan teman-teman di TV untuk merayakan pesta ini karena undang-undangnya membatasi jadi kami mohon maaf,” kata Rahmat Bagja.
Persoalan pengawasan lembaga penyiaran di daerah khususnya di kabupaten dan kota menjadi salah satu perhatian Bawaslu. Keterbatasan KPI yang hanya ada di provinsi mesti diperkuat melalui pembentukan gugus tugas bersama.
“Yang berhak menegur lembaga penyiaran itu KPI. Karenanya kami akan melibatkan KPI. Tugas kita banyak yang belum selesai, soal gugus tugas misalnya. Harusnya sudah bisa dibentuk di awal ini. Ini menjadi PR kami dan kami mendorong ini juga kepada Kemenkominfo. Seharusnya gugus tugas tidak hanya berkaitan dengan media sosial tapi juga media penyiaran,” tambah Rahmat Bagja yang hadir melalui daring.
Dalam kesempatan itu, KPU yang diwakili bagian Humas, Renny berharap agar peraturan ini segera diselesaikan sehingga cepat disosialisasikan. Upaya ini baik dalam rangka mengedukasi masyarakat sehingga akan menciptakan suasana demokrasi yang baik.
Renny juga menyampaikan mekanisme penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU serta pengawasan terhadap platform media yang sudah didaftarkan paslon dan peserta pemilu. Menurutnya, KPU hanya melakukan pengawasan terhadap akun maupun platform media yang telah didaftarkan.
“Jika ada pertanyaan masyarakat, pada saat masa tenang muncul kampanye atau black campaign, KPU akan menjawab hanya atas nama gugus tugas dan hanya akun yang didaftarkan. Di sinilah peran KPI yang mengawasi media penyiaran semuanya. Jika ada yang melakukan proses kampanye pada masa itu yang disinyalir sebuah kampanye, KPI akan mengatur hal itu sesuai instrumen pengawasannya dan ini akan mendukung tugas kami,” katanya.
Suara asosiasi
Sebagai pihak yang akan menjalankan peraturan ini, perwakilan dari sejumlah asosiasi media penyiaran meminta KPI agar memberi penjelasan secara rinci tentang peraturan tersebut. Mereka juga meminta waktu untuk dapat menyampaikan masukan melalui proses pembahasan di internal.
“Kami juga ingin memastikan KPI dan KPU, aturan mana yang harus kami ikuti. Harus ada forum lain mengenai hal ini. Kami perlu penjelasan atas teks dan konteksnya. Kami akan melakukan review antar asosiasi untuk melihat aturan seperti ini,” kata Gilang Iskandar dari ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia).
Menjawab permintaan itu, Anggota KPI Pusat sekaligus PIC Uji Publik Draft PKPI Aliyah, menyatakan uji publik ini untuk mengumpulkan masukan khususnya dari lembaga penyiaran. Karenanya, uji publik ini bukan yang terakhir dan akan ada uji publik berikutnya sebelum masuk ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita akan ketemu lagi sebelum rancangan ini diharmonisasi. Kita berupaya PKPI ini menjadi sempurna. Kita akan bicara dengan lembaga penyiaran soal ini,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, hadir hampir seluruh perwakilan dari asosiasi media penyiaran yang di tanah air termasuk ATVNI, ATSDI, PRSSNI, JRKI, dan LPP TVRI serta RRI. Hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza dan seluruh Anggota KPI Pusat antara lain Evri Rizqi Monarshi, Tulus Santoso, I Made Sunarsa, Mimah Susanti dan Muhammad Hasrul Hasan. ***
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Galih Dimas Aryoso
Acaranya Bagus! sangat menghibur serta mendidik namun tolong adegan yang disensor dikurangi serta acara sejenis ini ditambah lagi jumlahnya