Pontianak - Usaha industri penyiaran lokal butuh dukungan sistematis termasuk dari segi regulasi agar dapat tetap eksis di tengah gempuran disrupsi digital. Saat kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia ke Kalimantan Barat, Direktur Utama Ruai TV, Alim, menyampaikan jika pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu, menghantam perusahannya secara telak, ditambah lagi menjamurnya platform digital yang semakin menyulitkan industri televisi lokal untuk bertahan menyajikan informasi dan hiburan di tengah masyarakat.
Kepada Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso , Alim mengungkap secara perlahan Ruai TV mulai bangkit dengan melakukan peremajaan alat, efisiensi bisnis dan juga memulai konvergensi media. “Jadi Ruai TV tidak hanya hadir di ranah Free to Air, tapi juga di media sosial termasuk youtube,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Sebagai televisi lokal yang menjadi top of mind masyarakat Kalimantan Barat, Ruai TV mendapat porsi penyelenggaraan debat pasangan calon pada Pilkada mendatang, baik untuk tingkat provinsi atau pun kabupaten/ kota. “Kami siap menyajikan yang terbaik untuk perhelatan Pilkada, karenanya kami juga sudah mendatangkan konsultan dari Jakarta,” tambah Alim.
Tulus mengapresiasi kontribusi Ruai TV dalam perhelatan pilkada. Namun dia juga berpesan, agar Ruai TV tidak semata hanya mengambil keuntungan dari program debat pasangan calon. Namun juga menghadirkan berbagai informasi seputar Pilkada yang dibutuhan masyarakat. “Dengan demikian, masyarakat di daerah juga ikut peduli terhadap proses demokrasi yang terjadi di daerahnya dalam melahirkan pemimpin yang amanah untuk wilayah Kalimantan Barat,” tegas Tulus. Disitulah letak peran strategis lembaga penyiaran untuk melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang punya kapabilitas bekerja membangun daerahnya masing-masing.
Ke depan, Tulus menegaskan, KPI akan terus mendukung upaya DPR dan pemerintah melahirkan Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Bagaimanapun juga, saat ini undang-undang yang ada sudah tidak relevan dan butuh banyak penyesuaian terhadap dinamika zaman,” tambahnya. Harapan kita, dengan regulasi penyiaran yang baru, industri penyiaran dapat tumbuh lebih sehat dan kualitas informasi bagi masyarakat juga tetap terjaga.
Pontianak – LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI daerah Kalimantan Barat dinilai sebagai salah satu TVRI daerah yang memiliki program-program menarik yang menggambarkan Indonesia khususnya Kalimantan Barat. Kendati demikian, TVRI Kalbar harus terus meningkatkan program-programnya agar makin berkualitas dan informatif.
Pandangan itu disampaikan Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, ketika bertemu dengan Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Barat, Deasy Indriani, di kantor LPP TVRI Kalbar, Pontianak, Kamis (31/10/2024).
"TVRI Kalbar trendnya bagus, bahkan KPI Pusat memberikan penghargaan pada program siaran yang diproduksi oleh Kalbar dalam APRA 2024. Ini perlu dijaga Dan ditingkatkan terus", kata Tulus
Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini berpesan agar TVRI Kalbar sebagai LPP terus menguatkan perannya untuk memberikan informasi yang edukatif dalam upaya menjaga persatuan bangsa.
Dalam konteks Pilkada 2024, Tulus berpesan agar TVRI tetap menjaga netralitas dan keberimbangan informasi. Menurutnya, TVRI harus menyajikan informasi yang komprehensif dan berguna bagi publik untuk menentukan pilihan secara rasional pada tanggal 27 November nanti.
“Saya minta harapan ini dapat dijaga TVRI, sehingga Pilkada nanti akan menghasilkan para pemimpin yang baik, berkualitas dan bisa bekerja,” kata Tulus.
Ia juga berharap TVRI selalu mengedepankan aspek publiknya ketimbang profitnya. Sehingga motto menjalin persatuan dan kesatuan benar-benar terwujud.
“Dengan jangkuan siaran yang luas, maka dalam perhelatan Pilkada saat ini, TVRI harus benar-benar menjalankan peran tersebut dengan maksimal. Menjaga keseimbangan antara menyajikan informasi yang utuh terkait kontestasi Pilkada, namun juga tetap menjaga kondusifitas persaingan pilkada yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, pihak TVRI menyampaikan bahwa tantangan mereka adalah membenahi persepsi publik yang menganggap LPP tersebut kuno dan jadul. “Ini yang harus kami rubah memang, mudah-mudahan tidak ada lagi persepsi demikian, karena semua alat-alat TVRI sudah mengikuti jaman,” ujar Deasy. ***
Pontianak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran penting dalam mewujudkan penyiaran Pilkada 2024 yang sehat, adil dan proporsional. Karenanya, proses pengawalan terhadap pesta demokrasi lokal ini harus dilakukan KPID melalui pengawasan siaran secara intensif.
Hal itu dikatakan Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, saat kunjungan kerja ke KPID Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (31/10/2024).
Menurut Tulus, salah satu upaya melahirkan pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan daerahnya adalah melalui kontribusi KPID. “KPID harus memastikan lembaga penyiaran menyajikan Informasi yang akurat mengenai program-program tiap paslon. Jadi, saya minta KPID mengawal proses Pilkada ini dengan memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan dan saling berkomunikasi ,” katanya di kantor KPID Kalbar.
Selain berkoordinasi terkait kesiapan KPID dalam pengawasan siaran Pilkada, Tulus juga mengapresiasi kinerja KPID dalam menyukseskan pesta Demokrasi di Kalimantan Barat.
“Kami mengapresiasi KPID Kalbar yang telah mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut berkontribusi dalam Pilkada, baik itu pelibatan dalam debat maupun penyebaran informasi seputar Pilkada,” ujar Tulus.
Selain itu, Tulus juga mengapresiasi langkah KPID Kalbar meski di tengah keterbatasan tetap semangat mengawal penyiaran di daerah dan mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami sangat bangga dengan KPID Kalbar walaupun serba terbatas tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” katanya.
Tulus berpesan agar KPID Kalbar terus mengawal siaran Pilkada, baik dengan melalui pemantauan langsung maupun dengan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan. “Pengawasan ini harus dilakukan. Lalu buka ruang pengaduan selebar-lebarnya bagi masyarakat,” tukasnya di depan jajaran pengurus KPID Kalbar yang hadir dari pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk menyukseskan Pilkada 2024. Mewujudkan Pilkada 2024 yang adil, aman dan sehat adalah tujuan dari semua pihak termasuk KPID. "Kami sudah berkolaborasi dengan KPU dan lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada di Kalbar," tutupnya. ***
Ciputat – Industri penyiaran global tengah menghadapi tantangan luar biasa dengan perkembangan dan disrupsi teknologi digital. Berbagai platform digital hadir di ruang privat dengan beragam konten interaktif melalui akses internet. Studi yang dilakukan beberapa lembaga riset dunia dan lokal menunjukkan pergeseran tren masyarakat dalam mengkonsumsi media dari lembaga penyiaran ke platform media baru. Kondisi ini tentu harus disikapi dengan cepat agar industri penyiaran tidak semakin terpinggirkan dari platform media lainnya. Migrasi dari penyiaran analog (ASO) ke digital hanya langkah awal. Perlu strategi yang tepat dalam penguatan ekosistem penyiaran digital yang sudah dijalankan banyak negara, termasuk Indonesia.
Berbicara tentang ekosistem perlu adanya cetak biru (blue print) yang kuat dari hulu ke hilir dari industri penyiaran. Amerika Serikat dan Inggris mungkin merupakan negara maju yang seringkali menjadi referensi tata kelola industri penyiaran digital negara lain di dunia. Sedangkan konteks Indonesia, ekosistem penyiaran digital paska ASO masih belum disiapkan dengan baik. Indonesia sangat membutuhkan regulasi penyiaran digital yang sesuai perkembangan zaman di sektor hulu. Regulasi yang dapat melindungi semua kepentingan pemangku kepentingan, termasuk yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3-T). Setelah regulasi, penguatan lembaga penyiaran yang adaptif dengan kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini. Sementara pada sektor hilir perlu adanya peningkatan kualitas konten penyiaran dengan memperkuat kapasitas insan penyiaran nasional dan masyarakat pengguna media penyiaran.
Selain melakukan pengawasan isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran yang diberikan mandat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, memiliki tugas dan kewajiban lain dalam memperkuat iklim industri penyiaran nasional. Pasal 8 ayat 2 poin e berbunyi, KPI diberikan wewenang melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Selama 4 tahun, wewenang tersebut dilakukan melalui kegiatan tahunan Konferensi Penyiaran Indonesia sejak 2019. Tujuan dari kegiatan ini yaitu menjadi titik temu bagi para pemangku kepentingan sektor penyiaran guna membahas isu terkini dan mendiseminasikan hasil penelitian seputar penyiaran. Bentuk kegiatan yang dilakukan berupa kompetisi antar universitas beberapa kategori penyiaran, seminar nasional dan parallel session. Sudah banyak pemenang lomba, pembicara dan peneliti yang dihadirkan dalam kegiatan konferensi ini.
Kini pada penyelenggaraan tahun ke-5, KPI meningkatkan skala konferensi penyiaran menjadi skala internasional. Perkembangan industri penyiaran digital yang berbeda-beda setiap negara mendorong KPI untuk membuka ruang diskusi dan pembelajaran dari negara lain demi menguatkan ekosistem penyiaran nasional. Kegiatan Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting 2024) digelar dengan mengangkat tema “Global Opportunities and Challenges of Broadcasting Industry in the Digital Transformation Era” pada 29-31 Oktober 2024. Setidaknya terdapat dua tujuan besar yang ingin diwujudkan kegiatan ini yaitu untuk memberikan updates dan tukar informasi terkait perkembangan industri penyiaran digital global melalui para narasumber serta pemakalah yang hadir selama konferensi.
Amin Shabana Komisioner Bidang Kelembagaan menyampaikan, meskipun baru tahun pertama berskala internasional, kegiatan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 ini berhasil mengumpulkan 139 paper dari 7 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, India, Cina, Australia dan Skotlandia. Sementara itu hadir 2 pembicara dari Malaysia dan Filipina mengisi sesi Seminar Industri Penyiaran selain dari Bappenas, asosiasi dan akademisi. “Yang sangat menggembirakan juga adalah keterlibatan 3 negara dalam kegiatan kompetisi penyiaran sebagai kegiatan Pre-event Konferensi Penyiaran Indonesia. KPI tentu sangat menunggu berbagai kajian yang dipresentasikan oleh para narasumber dan peneliti yang terlibat dalam call for papers tersebut”, ujar Amin.
Torehan penting ini tentu tidak terlepas dari kerjasama yang sangat baik dengan Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APIK PTM) yang terjalin sejak Maret 2024. Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., menyambut baik pelaksanaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024. Ma’mun mengatakan, antisipasi dan adaptasi atas perkembangan teknologi ini menjadi sebuah keharusan bagi pelaku industri penyiaran untuk dapat eksis bersama masyarakat.
Perubahan lanskap penyiaran saat ini juga membutuhkan sumbangsih pemikiran dari lingkungan kampus dan akademisi sebagai referensi industri penyiaran dalam mengisi ruang-ruang publik dengan konten yang berkualitas dan bermanfaat bagi publik. Dialektika akademik yang hadir dalam konferensi ini diharapkan memberi tawaran solusi atas beragam tantangan keknian. Ma’mun berharap, beragam temuan ilmiah pada forum ini menjadi kontribusi nyata dan referensi fundamental yang berdampak signifikan terhadap pengembangan keilmuan dan praktik dalam dunia penyiaran.
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M**** Rajanya Rating Tinggi Masukan ke Otak,Pilih Stasiun TV Paling Pintar,kecuali NET.
Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Majalah Berita
Acara Realitas
Musik
Komedi