Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Workshop Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dan diikuti perwakilan KPID dari 33 provinsi dan 33 perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, Kamis (14/08/2025) kemarin. Kegiatan IKPSTV termasuk dalam program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan IKPSTV tahun ini mengalami perluasan dari 9 Provinsi (KPID), menjadi 33 Provinsi (KPID) dari total 38 provinsi. 

Ia mengharapkan kolaborasi ini menyatukan persepsi dan pandangan terkait penilaian kualitas siaran televisi, baik secara teknis maupun substantif, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan perbaikan konten lembaga penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab kegiatan IKPSTV, Amin Sabhana menyampaikan, IKPSTV tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang bisa menjadi referensi kualitas konten siaran, tetapi juga diharapkan mempunyai daya dorong dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR, yang diharapkan bisa lebih komprehensif terkait perlindungan anak, perempuan, dan kelompok marginal. 

Sebagaimana tahun sebelumnya, penilaian dilakukan terhadap 8 kategori program, yaitu sinetron, infotainment, wisata budaya, acara ragam (variety show), religi, anak, berita dan talkshow. termasuk program anak, perlindungan perempuan, budaya, dan kelompok marjinal. 

“Sebagai langkah awal adalah pelibatan KPID sebagai pengendali lapangan, serta 99 informan dari 33 perguruan tinggi,” ujarnya. 

Delegasi Bappenas, Yunes Herawati, menggarisbawahi pentingnya memperhatikan kategori program yang nilainya masih rendah seperti infotainment (2,9) dan sinetron (2,6), kendari dua ketegori ini memiliki rating tinggi. Bappenas berharap indeks ini nantinya menjadi potret kondisi penyiaran Indonesia yang lebih komprehensif sehingga hasilnya bisa menjadi acuan dalam menyusun intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik. 

Melalui kegiatan prioritas yang disebut menjadi salah satu highlight dalam intervensi pembangunan, perwakilan Bappenas lainnya, Nuzula Anggeraini, menekankan perlunya peningkatan kualitas produksi, kerja sama dengan asosiasi pengiklan, penguatan literasi media, serta pemanfaatan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional. 

“Mari kita bersama terus mengawal melalui bidang apapun yang kita tekuni, karena watak dan jati diri anak-anak kita ditentukan oleh seperti apa konten atau siaran yang dinikmati oleh mereka,” tegasnya.

Konsultan IKPSTV yang terdiri atas sivitas akademika Universitas Indonesia, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Universitas Andalas, Universitas Terbuka, dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta turut memberikan masukan terkait penguatan riset, validitas instrumen penilaian, dan pentingnya diseminasi hasil IKPSTV kepada publik. 

Mereka juga menekankan bahwa data yang dihasilkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi harus dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai referensi oleh lembaga penyiaran, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Sementara itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tentang mekanisme pelaksanaan IKPSTV, serta pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Riset Indeks Kualitas (SIRINKAS) untuk analisis dan penilaian sampel program siaran. 

Menutup kegiatan, Amin Sabhana menegaskan. disiplin waktu dan kejujuran dalam penilaian menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan IKPSTV 2025. Dia meminta pengendali dan informan untuk menjalankan tugas secara objektif, kritis, dan tepat waktu agar rekomendasi yang dihasilkan relevan dan bermanfaat. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Jakarta – Pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, cerdas dan berkarakter merupakan prioritas utama dalam rangka mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan memiliki daya saing global. Kehadiran media di tengah masyarakat, khususnya anak-anak, diharapkan menjadi salah satu daya dukung dalam mewujudkan hal tersebut di atas. Dalam konteks penyiaran, kehadiran siaran sehat berkualitas diyakini akan menginspirasi dalam rangka membentuk pola pikir, mengembangkan kreativitas dan menanamkan nilai-nilai luhur pada jati diri anak-anak Indonesia. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki komitmen yang kuat pada usaha menjaga layar kaca dan ruang dengar publik, untuk senantiasa ramah pada kepentingan anak-anak. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) tahun 2025 yang berlangsung di TVRI, Jakarta (8/8). Menurut Ubaidillah, APRA merupakan wujud komitmen KPI untuk terus mendorong lembaga penyiaran agar berinovasi dan berkreasi dalam memproduksi konten ramah anak. 

“Tentunya, hal ini bukan sekadar dalam rangka memenuhi kewajiban regulasi, tapi juga kesadaran atas kontribusi nyata dunia penyiaran untuk membentuk masa depan bangsa,” katanya. 

Ubaidilah menyampaikan APRA merupakan apresiasi kepada karya-karya insan penyiaran yang secara aktif berkontribusi dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Dia mengingatkan, sudah saatnya orang tua membawa anak-anaknya kembali menonton televisi dan mendengarkan radio sebagai media hiburan dan edukasi. “Bagaimana pun juga, konten televisi dan radio jauh lebih aman dan bersahabat bagi anak, karena kedua entitas tersebut terikat erat dengan regulasi,” tambahnya.  

Selanjutnya, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menjelaskan bahwa Tema “Siaran Tangguh, Anak Tangguh: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa” dipilih karena adanya fakta bahwa saat ini lembaga penyiaran mulai kewalahan mengahadapi disrupsi digital dan di sisi lain, publik, khususnya anak-anak tidak terlindungi di ranah digital.

“Kami ingin, industri penyiaran bisa terus bertahan, tangguh menghadapi situasi saat ini dan mampu menyajikan program siaran yang berkualitas yang mampu melindungi dan menginspirasi. Jika anak terlindungi dan mendapatkan inspirasi yang positif, Saya yakin anak-anak Indonesia akan tangguh,” ujar Tulus.

Selanjutnya, Tulus menjelaskan bahwa pada APRA 2025, seleksi yang dilakukan KPI terhadap program siaran anak sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Sebanyak 58 program siaran dari 14 televisi dan 100 program siaran dari 71 radio dikirim ke KPI untuk dinilai dalam proses seleksi awal. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek yakni, kesesuaian program dengan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), ketiadaan sanksi yang pernah diterima, nilai yang diangkat pada tiap program mendorong hal-hal positif dan sesuai perkembangan psikologis anak, serta program tersebut merupakan produksi baru atau minimal repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya. 

Adapun kategori yang dilombakan pada APRA 2025 adalah sebagai berikut: 

1. Program Animasi Indonesia

2. Program Animasi Asing 

3. Program Feature/ Dokumenter

4. Program Variety/ Reality Show Anak

5. Program Keluarga Indonesia

6. Program Pendidikan Anak 

7. Program Anak Inspiratif

8. Program Anak Radio

9. Program Dongeng Radio

10. Program Anak Terfavorit

Selain itu, KPI juga memberikan 6 penghargaan terhadap lembaga penyiaran dengan kategori sebagai berikut: 

1. Radio Terbaik APRA 2025

2. Radio Peduli Anak

3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Peduli Anak

4. Televisi Ramah Anak 2025

5. Televisi Peduli Pendidikan Anak Indonesia

Penilaian terhadap semua program siaran yang lolos seleksi awal, ikut menyertakan juri dari pihak luar KPI. Ada beberapa representasi yang dipilih, yakni Sarifah Ainun Jariyah dan Andina Thresia Narang selaku anggota Komisi I DPR RI, Hendriyani selaku akademisi dari Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, dari kelompok masyarakat sipil ada Engelbertus Wendratama, peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), dan Kawiyan dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi langsung memilih kategori program terfavorit melalui kanal media sosial KPI. 

Menurut Tulus, juri-juri tersebut dipilih sebagai wujud penegasan bahwa KPI merupakan wadah aspirasi masyarakat di sektor penyiaran. “KPI ini lahir dari publik, dari masyarakat, jadi tentu kami harus melibatkan masyarakat dalam mengawal penyiaran di Indonesia, termasuk ketika memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner bidang isi siaran, Aliyah memesankan kepada lembaga penyiaran agar terus menguatkan komitmennya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari konten media yang negatif. Kehadiran konten-konten siaran ramah anak di televisi dan radio,  tentunya membantu mereka mendapatkan teladan kebaikan sebagai referensi di masa depan.

“Anak-anak harus kita jaga, kita lindungi, salah satunya melalui siaran yang aman bagi mereka,” ujar Aliyah.

Dia juga menyampaikan perlunya melindungi masa depan anak, khususnya terkait dengan pemberitaan dan program-program yang membutuhkan adanya perlindungan masa depan anak, seperti ketika seorang anak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan.

“Penyamaran identitas itu sangat penting dan harus dijaga oleh lembaga penyiaran. Sayangnya KPI seringkali menemukan belum sesuainya penyamaran identitas kepada anak-anak yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sharing Session mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama mahasiswa magang di KPI Pusat, Rabu (13/08/2025). Kegiatan ini menjadi kesempatan perdana bagi peserta magang periode ini untuk berdiskusi dengan Komisioner KPI Pusat di ruang yang biasa digunakan untuk pemutusan sanksi dan perumusan kebijakan.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang di KPI Pusat berasal dari beberapa perguruan tinggi dan berbagai program studi, dengan penempatan magang di bagian Analis Pemantauan Isi Siaran, Keuangan, Humas dan Kerja Sama, Arsiparis, Hukum, dan Kepegawaian. Selain berkesempatan untuk berdiskusi dengan komisioner, para peserta magang mendapat Buku P3SPS sebagai panduan dasar memahami aturan penyiaran di Indonesia.

Mengawali kegiatan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso berkata, pihaknya ingin mencari tahu sejauh mana pemahaman mahasiswa magang terkait tugas dan fungsi KPI. “Apa yang sudah didapat, termasuk apa yang bisa menjadi masukan untuk perbaikan kinerja kami di KPI,” katanya.

Di sela-sela paparan itu, satu per satu mahasiswa/i magang mengungkapkan motivasi magang, antara lain untuk mengetahui seluk beluk penyiaran, memahami penerapan hukum penyiaran, mekanisme pengawasan program siaran, mekanisme pemberian sanksi, regulasi bahasa siaran, hingga pengelolaan sumber daya manusia di KPI.

Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, memaparkan sejarah lahirnya KPI sebagai amanah reformasi dan perannya sebagai representasi publik dalam memastikan siaran yang sehat dan berkualitas. 

Ia menegaskan bahwa frekuensi siaran merupakan sumber daya terbatas milik publik yang penggunaannya harus diatur. Sementara itu, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi media sosial, namun tegas terhadap pelanggaran konten di televisi dan radio berdasarkan P3SPS.

Terkait topik LGBT yang ditanyakan salah satu peserta magang, KPI menegaskan tujuan pembatasan dimaksudkan untuk melindungi anak dan remaja dari tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat. KPI membedakan antara orientasi seksual sebagai ranah privat dan ekspresi yang ditampilkan di ruang publik, namun tetap dibatasi sesuai regulasi penyiaran yang ada.

Peserta magang juga menanyakan perihal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi konten siaran. Menjawab hal ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah menyatakan, belum ada regulasi spesifik mengenai AI. Namun dia menegaskan selama konten tersebut tidak bertentangan dengan P3SPS, penggunaannya di TV dan radio tidak menjadi masalah.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa berbagi pengalaman selama magang, mulai dari keterlibatan dalam penyusunan MoU, pemantauan iklan dan program siaran, hingga pemahaman perbedaan pelanggaran antar jenis lembaga penyiaran. Mereka juga menyampaikan saran agar KPI lebih agresif dalam pengawasan konten dan literasi media, mengingat tantangan penyiaran ke depan semakin kompleks, terutama dengan hadirnya media digital.

Menutup kegiatan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap para mahasiswa magang bisa menjadi duta literasi media di lingkungan masing-masing, menyebarkan informasi positif tentang tugas KPI, serta terus mendukung terwujudnya penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot