Palangkaraya - Dalam menjaga eksistensi radio di tengah tantangan era digital yang semakin berkembang diperlukan peningkatan kapasitas insan radio sekaligus memperkuat fungsi penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa menyampaikan, KPI berkepentingan untuk menjaga eksistensi radio yang saat ini semakin menurun jumlahnya akibat berkurangnya pendengar dan juga tekanan bisnis yang semakin menantang. 

Hal tersebut disampaikan Made saat pada kegiatan Radio Academy yang digelar KPI Pusat di Palangkaraya, Kalimantan Tengan, (9/10). Dijelaskan Made, perkembangan teknologi saat ini harus diakui mengakibatkan perubaha perilaku konsumsi masyarakat dalam mengakses media. Masyarakat saat ini lebih memilih mengonsumsi konten digital sehingga banyak radio yang kehilangan pendengar dan berujung ada tutupnya siaran radio tersebut. 

Padahal, baik radio dan televisi sama-sama memikul tanggung jawab besar sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial dan kontrol sosial, seperti yang ditegaskan dalam regulasi penyiaran saat ini. Dengan kata lain, tambah Made, radio juga diharapkan memainkan peran dalam membangun demokratisasi bangsa ini. “Negara masih membutuhkan radio untuk menjalankan fungsinya, karena itu kami menggagas Program Radio Academy,” tegasnya.

Kegiatan Radio Academy ini merupakan kolaborasi apik antara KPI sebagai regulator dan industri radio yang dalam hal ini diwadahi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), yang bertujuan meningkatkan kompetensi insan penyiaran di radio. “Ini tidak saja dirancang sebagai pelatihan teknis, tapi juga sebagai wadah penyusunan kurikulum berdasarkan kebutuhan nyata industri radio,” terangnya. Sebagai penanggungjawab kegiatan Radio Academy, Made memaparkan bahwa kurikulum Radio Academy tidak disusun atas keinginan KPI, tetapi berdasarkan kebutuhan lapangan. Karenanya kita melibatkan para profesional yang sudah lama berjibaku dalam industri radio ini dalam penyusunan materi yang relevan. Diantaranya tentang pengembangan program siaran, konvergensi media digital serta strategi bisnis radio di era disrupsi digital sekarang. 

Hadir dalam kegiatan Radio Academy, anggota Komisi I DPR RI Andina Teras Narang, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti dan Tulus Santoso, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kalimantan Tengah, Erwin, serta narasumber Radio Academy, Dendan Ranggo Astono (Station Manager Phonix Radio Bali), Eddy Prastyo (Editor in Chief Suara Surabaya Media), Chandra Noviardi (Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio).

Pada kesempatan sambutan kunci, Andina Thresia Narang menyampaikan perhatiannya terhadap konten di media penyiaran, khususnya radio. Menurut Andina, di tengah deras arus digitalisasi dan dominas media sosial, radio tetap memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. 

“Apalagi jika kita lihat perjalanan radio di negeri ini,” ujarnya. Radio bukan sekedar alat penyampai informasi, tapi juga penjaga rasa kebangsaan, pengikat sosial serta penyalur aspirasi masyarakat. Harus kita ingat juga, radio memiliki peranan sangat strategis dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. “Melalui radio, gema kemerdekaan disiarkan ke seluruh penjuru negeri, sehingga rakyat saat itu mengetahui bahwa negeri ini sudah merdeka,” lanjutnya. 

 

 

Andina sendiri sangat mendukung program Radio Academy yang digagas oleh KPI dan didukung KPI Daerah serta pemerintah daerah sebagai inisiatif memperkuat ekosistem penyiaran. Dirinya berharap, lewat program ini insan radio di seluruh Indonesia mendapat kesempatan untuk menjalani pelatihan dan coaching dari praktisi profesional. Sehingga dapat beradaptasi pada setiap momentum perubahan zaman. 

Selanjutnya Andina mengungkap bahwa dunia media sedang mengalami transformasi besar – besaran. Konvergensi media menjadikan batas antara radio, tv, dan internet makin tipis. Sekalipun generasi muda lebih banyak mengakses informasi melalui plafon digital, namun radio tetap menjadi media yang paling merakyat yang mampu hadir ditengah-tengah masyarakat dengan cara yang sederhana. 

Dia juga mengungkap bahwa di banyak daerah yang belum terjangkau internet,  radio masih menjadi sumber utama informasi publik. DPR RI terutama komisi I terus mendorong agar regulasi penyiaran nasional dapat memenuhi keberlanjutan radio lokal, memberikan ruang bagi kearifan lokal, serta memperkuat tata kelola penyiaran yang adil dan juga berkelanjutan.

Selain menggelar pelatihan pada pelaku industri radio di Kalimantan Tengah, KPI juga mendistribusikan secara gratis perangkat radio kepada masyarakat di beberapa pusat keramaian. Hal ini menurut Made, merupaka upaya konkrit KPI dalam melakukan revitalisasi eksistensi radio di tengah publik

 

Jakarta -- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No.1 tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPI secara resmi telah diundangkan Kementerian Hukum RI, Jumat (10/10/2025). Peraturan ini diharapkan menciptakan keseragaman sekaligus mempermudah pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara efisien, efektif dan sistematis.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih peraturan ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum,” kata Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab pembentukan PKPI tentang JDIH, Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (10/10/2025).

Dengan hadirnya PKPI ini, lanjut Hasrul, pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI menjadi terpadu dan terorganisir. Semua dokumen hukum terkait penyiaran akan dikelola melalui sistem yang baik dan terbuka di JDIH.

Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi, ketika masyarakat butuh untuk mencari atau menelusuri produk hukum terkait penyiaran, semuanya sudah tersedia dan bisa diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi,” jelas Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini. 

Berdasarkan kewenangan yang diamanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan membuat peraturan terkait penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPI membuat produk hukum lainnya seperti Peraturan KPI dan surat edaran.

“Tidak hanya produk hukum KPI yang dapat diakses, produk hukum lainnya yang terkait juga dapat diakses melalui sistem ini. Hal ini tentu sejalan dengan upaya kami mendukung kepastian hukum serta pembangunan bidang hukum di Indonesia,” tutup Hasrul. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MDTV lebih jeli dan berhati-hati menayangkan program siaran dengan klasifikasi R (remaja). Pasalnya, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja.

Permintaan ini disampaikan KPI Pusat setelah salah satu tayangan di MDTV yakni program siaran “Marimar” mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Program bergenre sinetron (sinema elektronik) ini kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita pada tayangan “Marimar” tanggal 24 September 2025 lalu pukul 17.11 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan adegan ciuman bibir dalam program siaran tidak boleh ditayangkan terlebih adegan ini terdapat di program berklasifikasi R. Larangan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Setidaknya ada 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini. Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. 

“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegas Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.

Pandangan yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah. Ia mengatakan lembaga penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tersebut termasuk soal perlindungan kepentingan anak dalam siaran. 

“Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai pedoman penyiaran,” jelasnya.

Aliyah menambahkan, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Adegan ciuman bibir ini kan tidak pantas bagi mereka. Jangan sampai ini menjadi hal yang lumrah. Ini kan tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat kita,” tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, KPI meminta MDTV dan lembaga penyiaran lain untuk berhati-hati dan jeli menempatkan program siaran berklasifikasi R atau remaja. Pastikan tayangan berklasifikasi R sudah benar-benar aman dan tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas bagi remaja. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot