- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1086
Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung secara daring yang digelar khusus membahas Peraturan KPI (PKPI) tentang sanksi denda siaran menghasilkan tiga keputusan (rekomendasi), Rabu (27/12/2023).
Tiga rekomendasi yang disepakati yakni: Pertama, membentuk rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran. Kedua, melakukan pembahasan lanjutan terkait besaran persentase denda pelanggaran. Ketiga, menindaklanjuti rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran pada tahapan harmonisasi dan pengundangan dalam berita negara.
Rekomendasi ini dibacakan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, sekaligus menutup kegiatan Rakornas KPI di akhir tahun 2023 yang dihadiri seluruh Ketua dan perwakilan KPID dari 33 Provinsi. Rakornas ini merupakan kelanjutan Rakornas pada 14 November 2023 yang diskorsing.
Saat membuka acara, Ubaidillah menyampaikan, forum ini dimaksudkan menyamakan persepsi seluruh pihak bahwa pembahasan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait penyiaran adalah untuk tertib penyiaran. “Kami menginginkan agar aturan atau kebijakan lainnya yang dibuat bisa menghasilkan dan mendorong layanan informasi yang layak dan sesuai kebutuhan publik,” katanya.
Penyamaan pandangan ini, lanjut Ubaidillah, agar tidak ada salah paham bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menekan lembaga penyiaran. KPI sangat memahami jika kondisi lembaga penyiaran saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat persaingan dengan media baru.
“Maka semua yang ada di sini harus terus terang dan berkata jujur bahwa perlu adanya titik temu yang bisa mempertemukan kepentingan industri penyiaran tanpa menghilangkan peran industri penyiaran untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui informasi yang disiarkannya,” ujar Ketua KPI Pusat.
Hal senada juga disampaikan Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan. Menurutnya, penyusunan Peraturan KPI terkait sanksi denda ini bukan untuk menakut–nakuti lembaga penyiaran. Aturan ini justru untuk mendorong peningkatan kualitas siaran lembaga penyiaran.
“Sebagai pengingat untuk teman-teman lembaga penyiaran agar berhati–hati dalam memproduksi program isi siaran yang lebih baik dan berkualitas di TV maupun radio,” kata Hasrul.
Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan pihaknya termasuk tahap harmonisasi dengan pihak-pihak terkait. Terkait pelaksanaan Rakornas, disampaikannya jika forum ini sebagai bagian dari keputusan pleno.
Dia juga menyampaikan, pentingnya menjalankan mekanisme dan prosedur tersebut agar ketika aturan tersebut dibuat tidak ada pihak yang kontra atau tidak mengakuinya. “Dinamikanya kami jalani semua. Memang panjang tapi ini ikhtiar bersama untuk menciptakan penyiaran Indonesia yang baik, maju dan berkualitas,” papar I Made Sunarsa.
Sebelum pelaksanaan Rakornas, KPI telah menjalani berbagai agenda kegiatan termasuk membuka beberapa forum pertemuan dengan kementerian, asosiasi dan lembaga penyiaran. Rencananya, dalam cepat, KPI akan segera menjalankan semua rekomendasi yang diputuskan dalam Rakornas ini. ***