Jakarta - Memasuki tahun pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu kepada publik agar dapat membantu masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik di tahun 2024. Selain itu, KPI juga minta agar internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat masuk dalam program siaran di Trans 7. Hal ini disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), di kantor KPI Pusat (15/5). 

Aliyah juga mengingatkan Trans 7 untuk ambil bagian dalam penguatan affirmative action 30% bagi keterwakilan perempuan di parlemen. Dukungan lembaga penyiaran atas keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang diharapkan dapat menghadirkan media yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak. “Kita tahu, perempuan banyak yang tidak memiliki amunisi cukup atau setara dengan kandidat lain dalam Pemilu mendatang,” ujar Aliyah. Sudah selayaknya media memberi ruang-ruang yang cukup agar politisi perempuan lebih sering tampil di televisi agar masyarakat pemilih berkesempatan mengenal lebih jauh calon-calon wakil rakyatnya. Catatan lain yang disampaikan Aliyah pada Trans 7 tentang siaran quick count usai pemungutan suara yang harus disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut Aliyah, dua hal tadi harus menjadi perhatian serius dari pengelola televisi secara keseluruhan, agar tidak terjadi lagi kondisi di pemilu lalu lantaran kesimpangsiuran informasi di televisi dan berdampak pada terbelahnya masyarakat.  

Adapun catatan atas kinerja penyelenggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 sepanjang 2022, dinilai KPI banyak perbaikan dan peningkatan kualitas. “Ini artinya, catatan KPI pada evaluasi tahunan tahun lalu diperhatikan dan dijalankan,” ujar Aliyah. 

Pada kesempatan tersebut, anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, di tahun 2022 Trans 7 hanya mendapat satu buah sanksi. Adapun untuk apresiasi KPI, Trans 7 mendapat 7 penghargaan dan 10 nominasi. Namun, ujar Tulus, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap penggolongan program siaran, perlindungan anak dan penghormatan terhadap privasi. 

Sejalan dengan catatan sanksi tersebut, KPI juga memaparkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang masih belum mencapai nilai berkualitas untuk program siaran infotainment dan sinetron. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana menyampaikan, masalah paling menonjol atas dua program tersebut adalah pelanggaran terhadap hak privasi individu, khususnya kehidupan selebritas. Amin berharap lembaga penyiaran dapat bersungguh-sungguh melakukan perbaikan, termasuk juga dalam hal perlindungan anak. “Para akademisi menilai, urusan sexual preference dari setiap individu, bukanlah urusan KPI. Tapi ketika pembawa acara dan juga bintang tamu menunjukkan sikap yang ditengarai sebagai bentuk promosi atas LGBT, tentu harus dikoreksi,” ujarnya. Masukan ini harap disampaikan pada para pembawa acara dan juga bintang tamu, agar dapat dikurangi. “Bagaimana pun juga kita punya tanggung jawab pada anak-anak untuk diberi perlindungan,” tambah Amin. 

Pada momen evaluasi tahunan ini, diungkap juga kinerja Trans 7 atas program siaran lokal yang merupakan implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, durasi program siaran lokal dari Trans 7 masih di bawah ketentuan. Kepada jajaran pimpinan Trans 7 juga, Hasrul mengungkap kinerja program siaran lokal Trans 7 sepanjang tahun 2022. 

Catatan KPI Pusat terkait program siaran lokal ini ditanggapi langsung oleh jajaran pimpinan Trans 7. Latief Harnoko, selaku salah satu direktur Trans 7 menyampaikan, pihaknya meminta KPI membuat aturan yang memungkinkan adanya waktu bersama untuk program siaran lokal yang juga diikuti oleh seluruh stasiun televisi berjaringan. Menurutnya, aturan ini dibuat, akan memudahkan bagi Trans 7 untuk menyiarkan program tersebut di jam-jam produktif yang tentunya memiliki kebermanfaatan lebih untuk publik. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkap, dalam evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran televisi berjaringan di tahun 2016, Chairul Tanjung selaku direktur utama PT Trans Media menyampaikan komitmen untuk menyiarkan program siaran lokal di waktu siar utama, prime time. Komitmen ini, menurut Ubaidillah, sangat baik untuk menjadikan program siaran lokal sebagai program utama di setiap stasiun anak jaringan. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar evaluasi tahunan bagi Lembaga Penyiaran Berjaringan. NET TV mendapat giliran mendapatkan evaluasi dari KPI Pusat pada Sabtu (13/5/2023) di kantor KPI Pusat.

Saat membuka evaluasi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan bahwa seluruh lembaga penyiaran untuk siapa menghadapi peraturan KPI yang akan diterapkan. Mulai dari pencabutan izin tidak bersiaran secara akumulatif (pada lembaga penyiaran yang tidak bersiaran) dan penjatuhan sanksi.

Hadirnya peraturan KPI bukan untuk membatasi ruang gerak dan kreatif lembaga penyiaran, justru KPI terbuka ketika lembaga penyiaran menyampaikan kendala yang dialami. “Kalau ada kendala teknis ketika tidak bersiaran, tolong disampaikan sehingga tidak kami hitung sebagai tidak bersiaran,”ujar Reza.

KPI mencatat penerapan sistem stasiun jaringan (SSJ) oleh NET TV masih mengkhawatirkan pada 2021 lalu. Terkait konten lokal dirasa perlu dikembangkan dengan tidak hanya mengulang (re-run) program. NET TV yang dikenal memiliki reputasi yang baik, diharapkan dapat melakukan pendampingan pada pelaku kreatif lokal supaya menghasilkan kualitas yang sama dengan induk jaringan.

“Jadi toloong dibantu creator maupun PH (production house) lokal, supaya bisa sebagus induk jaringan NET TV,” tambah Reza

KPI dalam penerapan SSJ melakukan pengawasan ketat. Terdapat kemajuan dengan terpenuhinya alokasi konten lokal sebesar 10%. NET TV mengalokasikan jam tayang produksi hanya bulan April 2022 yang sudah memenuhi 33 wilayah layananan siaran. Wilayah yang belum terakomodir adalah Semarang, Surabaya, dan Palembang.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Hasrul Hasan, mengapresiasi kemajuan NET TV dalam merangkul pelaku kreatif lokal. Produksi lokal dan penggunaan bahasa daerah dianggap sudah cukup dan mewakili, meskipun perlu peningkatan. “Sudah bagus semoga besok tidak ada merah-merahnya lagi (belum memenuhi kriteria),” harapnya.

Bidang Pengawasan Isi Siaran yang digawangi Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso dan Aliyah, menyampaikan evaluasi terhadap konten siaran NET TV. NET TV dianggap memiliki kualitas siaran yang sudah meningkat dengan berkurangnya jumlah sanksi. Pada 2021 mendapat empat sanksi, dan pada 2022 hanya menadaptkan satu sanksi.

NET TV juga mendapatkan tambahan satu penghargaan dari tahun 2021 yakni sebanyak dua pada 2022. “NET TV saya harap harus bisa meningkatkan pencapaian ini, setidaknya mempertahankan lah,” ungkap Tulus.

Aliyah menyoroti beberapa hal terkait siaran NET TV. Mulai dari siaran pemilu 2024 yang harus berimbang, berhati-hati pada potensi perundungan dalam acara variety show, memperhatikan hak cipta dalam mengutip karya, dan fasilitasi bahasa isyarat melalui SIBI atau BISINDO. “Jadi semua yang ditayangkan itu harus dianalisis dan matang,” tegas Aliyah.

Bidang Kelembagaan KPI Pusat menyoroti siaran NET TV khususnya dari segi kualitas siaran. Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan jika NET TV secara keseluruhan sudah menjadi barometer penyiaran Indonesia. Made mengingatkan untuk tetap konsisten dan mengusahakan untuk mengedepankan konten lokal. “Jangan sampai konten lokal bersiaran di jam hantu, tidak ada yang nonton,” ujar Made.

Komisooner KPI Pusat bidang Kelembagaan lain, Amin Shabana, menyampaikan pihaknya berkomitmen memantau kualitas siaran melalui riset. Sehingga parameter keluar secara ilmiah. Program variety show yang memiliki risiko tinggi pelanggaran diharapkan tetap mengedepankan regulasi.

“NET TV harus bisa mengacu pada P3SPS khususnya pada program variety show. Kami terus meneliti indeks kualitas program siaran yang memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan, psikologis anak dan remaja,” ungkap Amin..

Senada dengan Amin, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menyampaikan, komitmen ini perlindungan anak dan perempuan harus diterapkan dalam siaran NET TV.  “Perlindungan anak dan perempuan harus terus disuarakan dan diberi ruang yang cukup di NET TV karena ini akan menjadi wajah penyiaran kita yang baik,” harap Evri.

Menanggapi paparan evaluasi KPI Pusat, jajaran direksi NET TV menerimanya dengan baik. Azuan Syahril selaku Direktur Operasional NET TV menyampaikan apresiasi luar biasa kepada KPI Pusat. Dia menyampaikan jika NET TV berkomitmen menjadi televisi yang berbeda dengan mengedepankan tontonan sebagi tuntunan. Ia mengaku ketat mengawal isi siaran.

“Kalau saya arahkan temen-temen buat program yang berkualitas, saya tegaskan pada mereka untuk membuat program yang layak ditonton anak dan keluarga mereka di rumah,” ujar Azuan.

Direktur Programing NET TV, Surya Hadiwinata mengakui, teguran KPI Pusat menjadi pertimbangan serius bagi NET TV. Siaran NET TV yang mengedepankan kualitas sesuai dengan regulasi menjadi semangat NET TV untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap norma penyiaran di Indonesia. Komitmen yang ditunjukkan NET TV diharapkan mendapat dukungan lebih lanjut dari KPI.

“Kami berharap NET TV bisa jadi TV percontohan meskipun kami banyak tantangan dari segi industry, semoga KPI membantu untuk pendampingan dari segi bisnis yang sejalan dengan regulasi,” tutup Surya. Abidatu Lintang/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

 

Bekasi -- Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat vital dalam mendorong peningkatan indeks kualitas manusia di Indonesia melalui Program Indeks Kualitas Program Siaran TV. Peran ini sejalan dengan arah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni meningkatkan kualitas dan menjamin pengembangan media. 

“Apresiasi kami kepada KPI yang sudah melakukan program indeks kualitas. Ini bentuk konsen terhadap siaran kita,” kata Direktur bidang Politik dan Komunikasi Bappenas, Astri Kusuma Mayasari, di sela-sela pembukaan acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD (Fokus Grup Diskusi) Indeks Kualitas Program Siaran TV dan Forum Penyamaan Persepsi serta Evaluasi IKPSTV Periode I di Bekasi, Sabtu (13/5/2023).

Bagi Bappenas, hasil indeks kualitas KPI bisa dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan kebijakan yang lebih baik di bidang penyiaran. Sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli informasi. Perwujudan pemerataan informasi ini akan mendorong munculnya media-media lokal yang independen. 

“Peran tersebut dapat dilakukan KPI dan ini melalui hasil indeks kualitas yang disusun KPI,” ujar Astri Kusuma. 

Astri berharap ke depan pelaksanaan dan hasil program indeks ini semakin membaik. Terutama beberapa kategori program yang belum berkualitas seperti program sinetron. 

Menurut Astri, diperlukan internalisasi atau penghayatan atas nilai-nilai Pancasila dalam program acara seperti sinetron. Pasalnya, isi tayangan itu banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai tersebut. 

“Saya nonton sinetron beberapa kali, apa iya orang Indonesia itu jahat-jahat. Apakah tidak akan kontradiktif dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Ketika mereka pulang dari tempat pendidikan dan nonton TV ada konfliknya yang tidak mengasah kita,” tuturnya. 

Dia berharap penanaman nilai Pancasila dalam siaran akan melahirkan lebih banyak program-program berkualitas. “Harapan kami agar semua berperan untuk mengarusutamakan nila-nilai Pancasila,” pintanya. 

Bappenas menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan dan penyempurnaan program IKPSTV KPI. Seperti mempertimbangkan pelaksanaan FGD yang lebih efisien dan memenuhi kriteria metodologinya. Untuk program infotainment, variety show, dan sinetron yang menjadi sumber keuangan lembaga penyiaran TV, KPI perlu memasukkan aspek penguatan kelembagaan penyiaran (pengelolaan keuangan) dalam pengukuran indeks untuk mendorong produksi program yang berkualitas.

Catatan untuk program sinetron, Bappenas meminta adanya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan asosiasi yang relevan dalam ekosistem hiburan. Untuk kategori program berita, independensi jurnalis perlu diperhatikan dan dijaga melalui etika bisnis yang kuat dan jurnalis yang bersih.

Dalam kesempatan itu, Bappenas meminta KPI untuk terus mengoptimalkan pelatihan atau kursus Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ***/Foto: Syahrullah

 

 

Bekasi -- Program Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) 2023 kerjasama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri di 12 Kota menargetkan perbaikan kualitas siaran pada dua kategori program yakni Sinetron dan Infotainment. Selama delapan tahun pelaksanaan kegiatan indeks kualitas, nilai kedua kategori ini selalu berada di bawah angka batas kualitas yang ditetapkan KPI. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, sekaligus Penanggung Jawab Program IKPSTV 2023, Amin Shabana, menyampaikan hal ini pada acara diskusi kelompok terpumpun atau FGD (Fokus Grup Diskusi) IKPSTV 2023 di Bekasi, Sabtu (13/5/2023). Fokus IKPSTV tahun ini masih menilai 8 kategori program acara antara lain kategori program Anak, Religi, Berita, Wisata dan Budaya, Talkshow, Variety Show, Infotainment, dan Sinetron.

Amin mengatakan, KPI akan melakukan koordinasi intensif dengan lembaga penyiaran agar serius melakukan perbaikan berdasar hasil indeks KPI selama ini. 

KPI juga telah menyampaikan hasil riset pada kegiatan evaluasi tahunan dengan stasiun TV berjaringan nasional yang kegiatannya bersamaan dengan acara FGD. 

“Kami menyampaikan hasil indeks terhadap dua kategori yang kurang ini kepada TV-TV tersebut. Kami juga menyampaikan hasil pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan alokasi 10% siaran lokal mereka,” tambahnya.

Tidak hanya lembaga penyiaran, KPI akan melebarkan koordinasinya dengan rumah-rumah produksi dan agensi yang mencetak acara didua kategori tersebut. Kedua pihak memiliki andil besar terhadap bentuk dan isi tayangan yang dibuat. Nilai-nilai yang akan dimasukkan dalam tayangan dan cerita patut jadi perhatian. “Kita akan membahas apa yang menjadi masalah, termasuk nilai-nilai Pancasila harus kita internalisasi dalam tayangan,” kata Amin.  

KPI tidak melarang kreativitas lembaga penyiaran dan rumah produksi dalam membuat isi infotainment dan sinetron. Menurut Amin, yang penting isi tayangan mencerminkan kemanfaatan yang baik bagi siapapun. “Silahkan membuat program infotainmen tapi isinya lebih kepada hal-hal terkait prestasi atau hal yang memberikan manfaat. Bukan topik yang selalu mengulik kehidupan pribadi atau privasi seseorang. Demikian juga dengan sinetron,” ujarnya. 

Terkait keberadaan rating (Nielsen), Amin menyatakan perbedaan dengan indeks KPI tidak boleh dipertentangkan. Survey yang dilakukan Nielsen mengedepankan popularitas yang secara dimensi fokus pada sesuatu yang viral dan lainnya. Hal ini berbeda jauh dengan indeks kualitas yang dilakukan KPI. 

“Lembaga penyiaran juga harus memperhatikan kepentingan publik. Banyak kelompok masyarakat yang harus kita lindungi. Bahkan saya menyampaikan kepada lembaga penyiaran jangan menuhankan Nielsen. Jika menuhankan Nielsen, akan berorientasi profit semata,” tutur Amin. 

Amin menambahkan, hasil indeks kualitas ini tidak hanya menjadi bahan acuan untuk lembaga penyiaran, tapi juga masukan untuk penguatan regulasi seperti Revisi UU Penyiaran dan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Dia berharap hasil IKPSTV KPI ini berbobot sama dengan indeks indeks yang lain. “Harapannya di tahun ini, dengan pengembangan dan penguatan, hasil IKPSTV bisa kita sampaikan kepada Presiden, sehingga Presiden bisa sampaikan kepada publik,” tambahnya. 

Senada dengan Amin, di sesi awal pembukaan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan pentingnya penguatan program siaran, sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Termasuk menindaklanjuti kembali kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya dalam sambutan pembuka. 

FGD IKPSTV KPI yang diikuti 12 Pengendali serta 96 Informan Ahli dari 12 PTN secara luring dan daring, menghadirkan Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Astri Kusuma Mayasari, sebagai narasumber. Astri memaparkan dan menegaskan bahwa program IKSPTV KPI sejalan dengan RPJMN dan RPJPN yang dibuat pemerintah (Bappenas). Dirinya berpesan agar kegiatan indeks ini ditingkatkan baik dari segi metodologi dan pelibatan pemangku kepentingan industri penyiaran. Sehingga hasil data indeks dapat lebih berdampak bagi publik ***/Foto: Syahrullah

 

Bekasi – Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara resmi membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau Fokus Grup Diskusi (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) KPI 2023 yang berlangsung di Bekasi, Sabtu (13/5/2023). Dalam sambutannya ditekankan adanya sinergi antar pihak dalam upaya meningkatkan kualitas program siaran khususnya pada kategori program siaran yang belum memenuhi standar kualitas. 

“Soal ada kategori yang tidak naik. Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Sudah bertahun-tahun indeks ini dilakukan, tapi kategori itu belum naik,” kata Ubaidillah. 

Beberapa strategi akan dilakukan KPI untuk meningkatkan kategori-kategori program belum berkualitas tersebut. Dari bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI akan mendorong peningkatan itu melalui koordinasi berkelanjutan kepada lembaga penyiaran. Koordinasi ini tidak hanya menyasar lembaga penyiarannya, tapi juga rumah-rumah produksi dan para pengisi acara (artis/pemain). 

“Kami berupaya meningkatkan kualitas mereka melalui jalur tersebut,” kata Ubaidillah.

Selain itu, KPI akan melakukan pengembangan atau pembaruan pada aspek aturan semisalnya melalui Peraturan KPI (PKPI) terkait pada kategori-kategori program yang belum berkualitas. “Intinya, kita sama-sama kita menguatkan siaran sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” ujar Ketua KPI Pusat.

Penguatan siaran ini selaras dengan RPJMN 2025-2045 yang ditetapkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Upaya meningkatkan kualitas siaran semisal pada tayangan sinetron melalui penanaman nilai-nilai Pancasila dalam tayangan. “Penanaman nilai Pancasila dalam program sinetron harus dilakukan sejak dini,” tegas Ubaidillah.

Ubaid mengatakan bentuk, isi dan nilai siaran sangat terkait pada rating share televisi. Rating dinilai berpengaruh besar hingga memengaruhi pola produksi konten di TV.  

“Tren dari lembaga penyiaran kita, televisi utamanya, program siarannya mengikuti selera pasar, yang tentu saja kualitasnya masih sangat bisa diperdebatkan. Kemarin dalam evaluasi tahunan, ada penyampaian yang cukup beralasan dari salah satu TV, bahwa yang digunakan menjadi rujukan adalah survei rating karena harus mengimbangi kepentingan ekonomi mereka,” jelasnya. 

Terkait hal itu, Ubaidillah berharap hasil kegiatan FGD Indeks Kualitas Program Siaran TV ini dapat mengkomodir kepentingan industri dalam upaya meningkatkan kualitas isi siaran. “Saya rasa, Indeks Kualitas Program Siaran TV harus mengambil jalan tengah ini, antara kepentingan kualitas, tapi juga mengakomodir sisi ekonomi. Ini menjadi PR kita semua, bagaimana pola dan metodenya, sekaligus bargaining dari keberadaan riset itu sendiri,” harapnya. 

Dalam FGD sekaligus Forum Penyamaan Persepsi serta Evaluasi IKPSTV Periode I ini, KPI mengundang Bappenas yang diwakili Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Astri Kusuma Mayasari. Pada kesempatan itu, Bappenas menyampaikan pentingnya Indeks Kualitas Program Siaran TV yang dilakukan KPI karena sejalan dengan RPJMN yang dibuat pemerintah. Anggota KPI Pusat sekaligus PIC IKPSTV KPI, Amin Shabana, menyampaikan hasil IKPSTV harus berbobot sehingga menjadi acuan ke depan bagi semua pihak. ***/Foto: Syahrullah

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.