- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 1206
Karawang - Menindaklanjuti penyusunan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Isi Siaran, KPI tengah menggodok tata cara penjatuhan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran siaran. Sanksi denda ini merupakan turunan dari Peratuan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pengembangan dari PP No. 43 Tahun 2023 berkenaan langsung dengan tugas dan fungsi utama KPI sebagai regulator penyiaran. Arah dan rangkaian perumusan regulasi ini wajib dibarengi dengan implementasi untuk mengukur sejauh mana efek dari aturan baru tersebut.
“Pembahasan draft Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Isi Siaran perlu dirumuskan secara komprehensif dan proses berjalannya,” ucap Ubaidillah saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyusunan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Penerapan PNBP Sanksi Administratif Denda Pelanggaran di KPI”, 10-12 November 2023 di Karawang, Jawa Barat.
Lebih jauh, kata Ubaidillah, wajib dilakukan penyelarasan dengan aturan yang ada diatasnya yakni Pedoman Perilaku Pernyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di samping itu, lanjutnya, perlunya keterlibatan mitra, baik itu asosisasi maupun pemerhati penyiaran agar penerapan sanksi denda ini berjalan tanpa menghilangkan prinsip dasarnya dan substantif.
“Dalam penyusunan PKPI ini, juga perlu diperhatikan melibatkan mitra KPI terkait. Sehingga PKPI ini bisa mengakomodir masukan dan saran mitra terkait agar bisa diterima dan dijalankan oleh mereka, tanpa harus menghilangkan hal yang prinsip dan substantif yang kita inginkan,” katanya.
Hadir melalui daring, Penanggung Jawab Tim Fokus PNPB Kemenkominfo, Burhanudin Harjono menyatakan, KPI dapat merumuskan dan menjalankan desain semisal apakah penerimaan PNBP dengan berpatokan pada ukuran atau indeks aturan yang ada di internal KPI. Nilai yang dan besaran hitungan dendanya berdasarkan formulasi yang ada semacam sistem billing dan invoice yang diberikan kewenangan sebagai pengelola PNBP.
“Secara kewenangan, KPI Pusat maupun KPID bisa menerbitkan sanksi administrasi selama wajib bayar berada di KPI Pusat atau di KPI daerah. Tetapi besarnya dan penerbitan penagihan tetap oleh KPI Pusat. Secara teknis KPI Daerah mungkin bisa membantu monitoring,” kata Burhan.
Secara teknis, Burhanudin menuturkan, laporan proyeksi yang disampaikan melalui nota dinas setiap bulan kepada Kepala Biro Keuangan meliputi proyeksi PNBP secara periodik. Realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN kemudian deviasi dan perkembangan realisasi PNBP hingga penggunaan PNBP. “Signifikansi nilai dari penyiaran masih kita lihat dulu pemungutannya berjalan dulu nanti kita evaluasi apakah perlu menggunakan akun khusus atau bagaimana,” katanya. Syahrullah