Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, meminta masyarakat untuk waspada terhadap dampak buruk yang disebabkan media khususnya media baru. Hal itu disampaikan dia saat menerima kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media Training Center (MMTC) Yogyakarta di Kantor KPI Pusat, Selasa (12/2/2019).
Menurut Rahmat, media baru seperti youtube memiliki dampak yang lebih parah ketimbang media mainstream seperti TV dan Radio yang sudah dinaungi regulasi dan pengawasan KPI. “Disinilah keterlibatan semua pihak untuk bertanggungjawab. Orangtua misalnya dituntut untuk meliterasi anaknya dalam mengkonsumsi media,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono.
Sayangnya, lanjut Rahmat, hadirnya media selain media mainstream tidak diikuti regulasi yang mengatur. KPI, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan menjamah ranah media baru tersebut karena UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tidak mengamanatkan hal itu.
“Karenanya siaran radio streaming bukan masuk ranah KPI hal itu disebabkan UU Penyiaran kita yang sudah kadarluarsa. Di luar negeri undang-undang penyiaran hanya berusia satu hingga tiga tahun karena mengikuti perkembangan zaman,” terang Rahmat.
Pada saat tanyajawab, sebagian pertanyaan Mahasiswa masih mengeluhkan persoalan sensor di tayangan televisi. Terkait pertanyaan soal sensor itu, Rahmat menegaskan, jika itu bukanlah menjadi kewenangan pihaknya.
“Sensor itu kewenangan LSF, baik film bioskop atau acara televisi sebelum tayang. KPI itu memantau tayangan pasca tayang sedangkan pra produksi bukan kewenangan lembaga ini. Namun ada cara agar tidak ada sensor berlebihan di televisi yakni dengan teknik pengambilan gambar yang menyesuaikan seperti menggunakan cara longshot dan lainnya,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menceritakan, hingga saat ini Indonesia belum melaksanakan perpindahan teknologi dari analog ke digital. Akibatnya, hanya ada dua negara di Asia Tenggara yang belum melakukan imigrasi yakni Indonesia dan Myanmar.
“Kita ini negara besar tapi siarannya masih analog. Ini karena undang-undang yang ada sekarang belum mengatur soal digitalisasi,” tandasnya. ***
Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dua lembaga terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, melakukan nota kesepahaman dalam mengawasi penyiaran iklan kampanye yang berlangsung Maret sampai April mendatang.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan tahap penyiaran iklan Kampanye di media massa cetak, media elektronik, maupun media dalam jaringan, akan dimulai 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019 atau 3 hari sebelum jadwal pemungutan suara yaitu 17 April 2019.
“Iklan kampanye di media massa merupakan produk pemilu yang juga diawasi oleh Bawaslu, karena itu kami menandatangani nota kesepahaman dalam pengawasannya bersama KPU dan KPID,” katanya Selasa (12/2/2019).
Selain Rusidi, perwakilan dari KPID dan KPU juga menyampaikan penjelasan tentang pengawasan iklan kampanye di media massa.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman mengatakan pihaknya berwenang mengawasi media massa elektronik yaitu media televisi dan media radio. "Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami," katanya.
Sementara itu Abdul Hamid, Komisioner KPU Riau memaparkan tentang surat suara yang sah dan tidak sah.
"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain," katanya. Dia menambahkan jika dalam bingkai surat suara yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah untuk partai tapi tidak untuk calegnya. Red dari berbagai sumber
KPI Pusat menginisiasi pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers di Kantor KPI Pusat, Senin (11/2/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai intensif membahas rencana peraturan penyiaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan mengajak lembaga penyiaran, radio dan televisi, Senin (11/2/2019). Hal ini dalam rangka menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 mendatang.
Pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 yang diinisiasi KPI Pusat dalam bentuk diskusi publik ini melibatkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers. Sayangnya, dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Anggota ataupun perwakilan dari KPU tidak hadir.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pihaknya akan membuat aturan teknis tentang penyiaran Pemilu di lembaga penyiaran. Peraturan ini akan mengacu pada UU Pemilu, Peraturan KPU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini untuk memberi kepastian dan kejelasan soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu 2019.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang pemberitaan dan penyiaran pada masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemilihan. Pada prinsipnya lembaga penyiaran harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
Selain itu, terkait iklan kampanye KPI berharap KPU dapat segera membuat keputusan tentang jumlah iklan per hari, media partner dan media plan KPU dalam memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu.
Lembaga penyiaran diundang hadir dalam diskusi ini, kata Hardly, agar dapat menyampaikan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyiaran pemilu. “Selain itu, pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam menyusun peraturan ini," katanya saat membuka kegiatan diskusi.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, menegaskan bahwa keberadaan sebuah aturan bukan hanya untuk menghukum tapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran agar siaran pemilu sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada. Selain itu, menurut Afif, Bawaslu membutuhkan penetapan KPU tentang jadwal kampanye di lembaga penyiaran.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan, pemberitaan di media penyiaran tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Namun demikian, pemberitaan itu harus berasaskan keberimbangan, adil dan proposional.
“Jika ditemukan ada lembaga penyiaran yang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan kelompoknya, ya disemprit saja. Masak breaking news lebih dari empatpuluh menit. Breaking news itu tak lebih dari dua menit. KPI tegur saja yang begini-begini,” jelas Stanley, panggilan akrabnya.
Stanley juga menyampaikan bagaimana prinsip dalam meliput kegiatan Pemilu yakni harus mengungkap kebenaran, komitmen pada kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau kelompok harus berada di bawah kepentingan publik.
Dia mengingatkan lembaga penyiaran untuk memberi ruang bagi informasi selain soal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, informasi soal Capres dan Cawapres terlalu dominan padahal momentum Pemilu 2019 merupakan ajang kita memilih pemimpin baik itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPT), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara, Wakil dari Perludem, Fadhil Ramadhanil, menyatakan tantangan Pemilu kali ini adalah mendorong partisipasi pemilih untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Dia khawatir jumlah golongan putih atau Golput makin besar karena ini akan mengurangi kualitas dari Pemilu.
“Jadwal Pemilu yang hanya satu hari ini menjadi masalah. Bayangkan, untuk memilih Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD harus dilakukan hanya dalam waktu setengah hari. Harusnya ini dilakukan bertahap. Lalu dengan komposisi yang besar ini, mana mungkin kita bisa mengenal pesertanya,” tandasnya.
Menutup diskusi tersebut, Nuning Rodiyah, komisioner KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan peserta pemilu dalam program siaran. "Harus selalu memperhatikan prinsip keberimbangan, proporsionalitas dan pemberian kesempatan yang sama kepada peserta pemilu. Jangan sampai muncul upaya-upaya kampanye terselubung dalam program siaran," tegas Nuning.
Dalam diskusi itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini. ***
Pemateri Utama Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVI, Imam Wahyudi.
Jakarta – Jurnalis senior yang juga Anggota Dewan Pers periode 2016-2018, Imam Wahyudi mengatakan, perbedaan paling mendasar antara media mainstream dan non mainstream adalah proses verifikasi terhadap kebenaran sebuah informasi. Menurutnya, proses verifikasi harus menjadi keunggulan sebuah media ketimbang mengutamakan kecepatan yang validitasnya meragukan.
“Kita jangan ikut-ikutan seperti media sosial yang tak ada cek dan riceknya, tidak ada gunanya. Keunggulan kita itu ada pada kebenarannya bukan pada kecepatan,” tegas Imam saat menjadi narasumber utama Sekolah P3SPS Angkatan XXXVI di Kantor KPI Pusat, Selasa (12/2/2019).
Kebenaran berita melalui proses verifikasi mendalam akan memunculkan kerpercayaan dan menjadi kebutuhan masyarakat. “Jika kita mengutamakan kecepatan kita akan mengorbankan DNA kita sebagai pers. Padahal ini yang dibutuhkan publik terhadap kita,” kata mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut Imam, pers itu dibuat atas dasar niat baik dan tujuan untuk melayani kepentingan publik secara berimbang dan jelas. Pers pun harus memiliki standar teknis. Jika ada pers yang tidak memiliki dasar demikian berarti telah keluar dari koridor UU Pers.
Dalam kesempatan itu, Imam mengingatkan peserta Sekolah P3SPS untuk mempertahankan kualitas jurnalisme dengan tetap menyampaikan informasi dengan elaborasi yang menarik. Menurutnya, mempertahankan kualitas jurnalistik tidak akan membuat sebuah media ditinggalkan.
“Informasi itu harus benar dan jelas. Jadi akan keliru jika kita mengabaikan kebenaran. Karena itu, kita harus jadi cekker kebenaran,” tandasnya. ***
Pekanbaru - Jelang Pemilu Serentak 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu dengan menggelar rapat koordinasi terkait penyiaran dengan KPU Riau, Bawaslu Riau dan lembaga penyiaran di Riau, Senin (11/2/2019).
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, masa kampanye publik di media masa dan lembaga penyiaran tahun ini akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. "Untuk itu kita ingatkan kepada lembaga penyiaran agar bisa mematuhi ketentuan yang telah dibuat KPU," ujar Falzan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPID Riau.
Keterlibatan KPID dalam pemilu di Riau, lanjut Falzan, bersifat penyokong terhadap penegakkan aturan. Tugas utama dari pengawasan sendiri ada di Bawaslu yang menjadi mitra dari KPID.
"Kita ingin syiar dari Pemilu ini lebih bergairah. Masyarakat dapat informasi sebanyak mungkin, namun tetap sesuai koridor," terang Falzan yang pada saat bersamaan didampingi Komisioner KPID Riau, M. Asrar Rais.
Pada kesempatan ini, Falzan mengimbau agar lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi peserta pemilu. Tidak ada bentuk diskriminasi serta keberpihakan dari lembaga tersebut ke peserta pemilu."Lembaga tidak boleh partisan dalam pemilu ini," ujar Falzan. *
- Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh pacarnya di pinggir jalan, juga beberapa perilaku tidak sopan yang dilakukan oleh seorang ayah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c. menayangkan kekerasan seksual; d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g. menampilkan adegan ciuman bibir; h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j. mengesankan ketelanjangan; k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau l. menampilkan kata-kata cabul;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
Pojok Apresiasi
siti maharani
Program Mikrofon Pelunas Hutang Merupakan program reality show yang diangkat dari kisah - kisah inspiratif, program ini yang sangat bagus dan mengaharukan karena program ini banyak membantu orang - orang yang sedang terhimpit hutang, walaupun program ini adalah program adaptasi dari Mic On Debt Off yang berasal dari thailand program ini mampu membuat masyarakat terharu,semoga program ini dapat menispirasi masyarakat, terimkasih