Tarakan -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diwakili Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, Aliyah dan Muhammad Hasrul Hasan, melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang di Tarakan, Selasa (5/3/2024). Agenda utama pertemuan merencanakan pembentukan KPID Kaltara. 

Sejak berdiri sebagai provinsi ke 34, Kaltara belum memiliki KPID seperti yang sudah dibentuk di 33 Provinsi pendahulunya. Padahal, keberadaan KPID yang ada di wilayah perbatasan ini sangat penting. Salah satunya sebagai garda terdepan penangkal pengaruh buruk dari banjirnya siaran dari negara lain.

Anggota KPI Pusat, Aliyah mengatakan, kepentingan hadirnya KPID di setiap provinsi selain karena amanah dari UU Penyiaran 2002 adalah memberi perlindungan pada masyarakat di daerah dari dampak dan pengaruh buruk penyiaran utamanya dari siaran asing. 

“KPID bertanggungjawab memberi perlindungan tersebut dengan mengawasi semua bantuk siaran yang ada di wilayahnya. Apalagi Kaltara ini ada di wilayah perbatasan. Serambi budayanya Indonesia. Artinya, adanya KPID di sini memegang salah satu peran tersebut,” katanya kepada kpi.go.id usai pertemuan.

Sementara itu, Kordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, pihaknya telah menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tentang pentingnya pembentukan KPID di Kaltara. Hal ini berkaitan dengan jumlah lembaga penyiaran yang ada sehingga dibutuhkan adanya pengawasan. 

“Lembaga ini kan menggunakan frekuensi publik. Harus memberikan pencerahan, pencerdasan ke masyarakat serta harus mampu membangun demokratsisasi, yang baik,” jelasnya.

Selain itu, tambah Muhammad Hasrul Hasan, kehadiran KPID penting untuk menjamin semua lembaga penyiaran menjalankan fungsinya dengan baik. Mulai dari fungsi media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan sehat serta yang lain. 

“Apalagi mengingat Kaltara merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kehadiran KPID juga memberikan dampak positif di daerah, karena siaran berjaringan sebagai stasiun berjalan wajib menyiarkan 10 persen konten lokal,” tambah Koordinator bidang PKPS (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran).

Terkait harapan tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, H. Zainal A. Paliwang, menyambut baik dan mendukung adanya KPID di Kaltara. Dia menegaskan pentingnya memiliki KPID di tingkat daerah untuk mengawasi dan mengatur penyiaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat. 

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas penyiaran di Kalimantan Utara. “Para komisioner KPI Pusat memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait langkah-langkah dalam proses pembentukan KPID. Saya berharap adanya KPID dapat mendorong pertumbuhan positif dalam industri penyiaran di wilayah tersebut, menciptakan lingkungan yang sehat dan beretika,” ujar Gubernur dikutip dari website pemprov.

Dalam audensi tersebut, diputuskan bahwa sebagai tahap awal pembentukan KPID di Kaltara akan dibentuk Tim Seleksi (Timsel) yang bertugas merancang proses seleksi. Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret mendatang. ***

 

Sembalun - Ruh dari undang-undang penyiaran adalah desentralisasi penyiaran, karena setiap daerah punya karakteristik penyiaran masing-masing yang bisa jadi tidak sama dengan daerah lain. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza, saat menyampaikan materi "Potensi Muatan Lokal dalam Konten Penyiaran” dalam kegiatan Konsolidasi KPI dan Media: Pres Camp 2024 di Sembalun, Lombok Timur, (26/2)

Adapun definisi program lokal sebenarnya ada dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, ujarnya. Namun KPI sendiri punya definisi atas program lokal yang disebut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Yakni program siaran dengan muata lokal, mencakup jurnalistik, program siaran faktual dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi dengan sumber aya dan lembaga penyiaran di daerah setempat. Reza menegaskan, program lokal dilaksanakan dalam rangka pengembangan potensi daerah, merupakan bentuk kontribusi penyiaran atas peningkatan ekonomi daerah.

Sedangkan dalam Keputusan KPI Pusat nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta, memberikan bahwa evaluasi program lokal meliputi empat hal. Yakni, durasi minimal sepuluh persen, alokasi jam tayang produktif sebanyak tiga puluh persen ditayangkan di antara pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Kemudian harus ada bahasa lokalnya yang sesuai dengan daerah setempat. Selanjutnya, tambah Reza, adalah ketentuan tentang lokalitas program siaran lokal. 

Terkait lokalitas program siaran ini, Reza mengungkap, ada yang berpikir bisa saja program siaran lokal di Makassar diputar di Nusa Tenggara Barat. “Bukan seperti itu,” tegasnya. Pada ketentuan di evaluasi tahunan sudah disebutkan, bahwa program siaran lokal kedekatannya pada tema yang ada di daerahnya masing-masing. Untuk itu, Reza mengingatkan tentang tanggung jawab KPID dalam melakukan evaluasi program siaran lokal Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Dalam Press Camp ini, peserta yang hadir adalah perwakilan dari media di NTB dan media nasional, termasuk dari radio dan televisi. Narasumber lain yang juga hadir dalam kesempatan diskusi Press Camp adalah Najamuddin Amy selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika NTB. Dia mengungkap, sebenarnya banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio dan televisi, untuk menjadi konten siaran. Di NTB, ujar Najamuddin, terdapat dua Taman Nasional, yakni Gunung Rinjani dan Gunung Tambora. Pada tahun 2019, Unesco menetapkan Taman Nasional GununG Tambora sebagai cagar biosfer kedua, setelah Rinjani. “Kita melihat Rinjani dengan segala keindahannya dan kita juga merasakan kemegahan hutan belantara serta ketinggiannya. Ada kearifan lokal yang meyakini bahwa di setiap gunung pasti ada keberkahan sekaligur misteri,” ujarnya. 

Beberapa lokasi di kaki Rinjani diungkap Najamuddin memiliki banyak potensi untuk diunggah dan disiarkan pada publik. Dirinya mengapresiasi usaha KPI membuat regulasi agar lembaga penyiaran ikut menyumbangkan kontribusi agar pertumbuhan ekonomi meningkat melalui konten lokal yang disiarkan. 

Di sisi lain, Najamuddin juga mengakui bahwa berkat liputan media tentang Rinjani dan Tambora, keberadaan kedua gunung yang ada di provinsi NTB tersebut diakui oleh UNESCO sebagai cagar biosfer dunia. Menurutnya, penyiaran memang menganut hukum borderless limit, tak ada batasan geografis. Harapannya, dengan kearifan lokal kita miliki, beragam kekayaan alam dan budaya negeri ini dapat disebarluaskan pada dunia.  

Najamuddin menyinggung konten lokal yang sempat viral di platform digital, yakni aksi mandi lumpur. Menurutnya, konten ini tidak sesuai dengan kearifan lokal dan menabrak norma serta adat istiadat. “Boleh saja kreatif, tapi jangan mengkhianati apa yang menjadi adat istiadat setempat dan jangan menabrak norma kearifan lokal,” tegasnya. 

Turut hadir dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan dan General Manager Rinjani FM, Gaguk Santoso. Keduanya ikut tampil sebagai narasumber dengan tema peran strategis lembaga penyiaran dalam mitigas kebencanaan.

 

Sembalun - Ketika pers diyakini sebagai pilar keempat demokrasi, apakah hal tersebut masih berlaku di Indonesia dengan adanya stagnasi indeks kemerdekaan pers selama satu dekade terakhir? Pertanyaan ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia saat menjadi narasumber kegiatan Konsolidasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Media: Press Camp 2024 yang berlangsung di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, (25/2).

Dalam kesempatan tersebut, Sasmito mengurai indikator stagnasi kemerdekaan pers di Indonesia melalui beberapa hal. Pertama, pada kebijakan dan regulasi yang ada, ditemukan adanya undang-undang yang tidak pro dengan kemerdekaan pers. Diantaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dalam setahun ada 40 sampai 50 kasus yang dilaporkan. Serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dalam beberapa pasalnya, dinilai cukup merepresi jurnalis. 

Selanjutnya adalah sisi keamanan yang dalam catatan AJI terjadi 86 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Sedangkan dari segi ekonomi, Sasmito mengakui media mendapat dua pukulan besar yakni disrupsi digital dan Covid 19. Ada realitas yang cukup paradoks saat ini, menurut Sasmito. Yakni ketika pembaca media siber meningkat, tapi pendapatan medianya justru menurun. Anomali ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adanya Peraturan Presiden tentang Publisher Right. 

Secara khusus Sasmito menyinggung regulasi dari Dewan Pers seperti Standar Perusahaan Pers yang mengatur jurnalis. Namun hingga saat ini, belum ada aturan yang membatasi pemilik media untuk tidak berpolitik. “Serta ruang-ruang intervensi dari pemilik media juga tidak pernah dilaporkan ke Dewan Pers atau pun organisasi jurnalis,” terangnya. Padahal, kalau membaca kembali undang-undang pers, yang dimaksud independen adalah tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, yang karena itu pula kita sebagai jurnalis dapat menulis dengan hati nurani. “Hanya saja, ternyata ekosistemnya saat ini tidak memungkinkan,” terangnya. 

Mengutip dari hasil riset Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) di Yogyakarta, media kita hari ini terafiliasi dengan partai politik atau pun politisi. Ini tenteunya sangat berpengaruh pada independensi, ujar Sasmito. Kondisi intervensi pemilik kepada media yang dimiliki tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di daerah. “Ada logika sesat para politisi yang menyimpulkan jika ingin memenangkan pemilu, harus punya media,” ungkapnya. Padahal harusnya jika ingin memenangkan pemilu, ya menangkan hati rakyat. “Jadi yang harus dijaga independensinya bukan hanya jurnalis, tapi juga ekosistem media,” tegas jurnalis Voice of America ini. 

Narasumber lain yang turut hadir dalam Press Camp KPI 2024 adalah Herik Kurniawan yang merupakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Najamuddin Amy Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika NTB, serta Gaguk Santoso selaku General Manager Rinjani FM. Press Camp yang juga dihadiri oleh anggota KPI Pusat, diharapkan menjadi ruang berbagi tentang capaian kinerja KPI selama ini dan proyeksi agenda prioritas KPI ke depan. Di sisi lain, bagi peserta Press Camp yang merupakan perwakilan media baik di nasional atau pun di NTB, kegiatan ini menjadi sebuah kesempatan untuk menyampaikan pada KPI Pusat tentang jatuh bangun pelaku media termasuk juga lembaga penyiaran dalam menunaikan hak publik atas informasi. 

Jakarta -- Setelah dilantik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. kepengurusan baru Anggota KPID DIY melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Selasa (5/3/2024). Kunjungan kali pertama ke KPI Pusat ini dalam rangka menguatkan koordinasi sekaligus membahas kolaborasi program kegiatan diantaranya literasi media dan sekolah P3SPS.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, didampingi Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Evri Rizqi Monarshi, menerima secara langsung kunjungan tersebut.   

Di awal pertemuan, Ketua KPID Yogyakarta, Hazwan Iskandar Jaya, memaparkan maksudnya dari kunjungan. Dia menyatakan perlunya KPID mendapat masukan serta dukungan dari KPI Pusat. 

Menurutnya, dukungan ini dalam bentuk kegiatan bersama dengan KPI Pusat. “Kami butuh dukungan baik moril maupun materiil sekaligus mensinergikan kegiatan-kegiatan bersama,” katanya.

Hazwan juga mengharapkan kepengurusan KPID Yogyakarta baru dapat menambah orientasinya mengenai tugas dan fungsi KPI Pusat dan KPID. “Kita ingin mendorong ekosistem penyiaran di daerah. Salah satunya melalui Sekolah P3SPS,” ujarnya.

Wakil Ketua KPID Yogyakarta, T Wahyudi Sapta, mengungkapkan pihaknya ingin membuat terobosan baru dalam program pengembangan penyiaran di daerahnya. Salah satu yang akan dilakukan, lanjutnya, membangun komunitas radio berjejaring sehingga nanti programnya dapat mengakomodasi dan menjembatani keberadaan konten lokal.

“Supaya bisa mengena pada masyarakat langsung. Karenanya, kami butuh arahan dan kerjasama dengan KPI Pusat,” katanya. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan jika kondisi penyiaran saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, ada narasi yang menyatakan jika radio sudah jarang didengar orang. “Padahal, faktanya yang terjadi di beberapa daerah bahwa radio masih digunakan dan didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Evri Rizqi Monarshi berharap, semangat kolaborasi antara KPI Pusat dan KPID dapat berjalan baik. Bahkan, dia mendorong KPID Yogyakarta menjadi KPID yang dapat menginspirasi daerah lain yang meskipun beranggaran kecil namun tetap jalan dan berkegiatan.

Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso mengatakan, pihaknya berusaha agar sinergi kegiatan antara KPID dan KPI Pusat dapat berjalan. Dia juga mengungkapkan jika semangat dari Revisi UU Penyiaran adalah memperkuat kelembagaan KPI Pusat dan KPID. “Definsi penyiaran akan diperluas dengan media baru,” tutupnya. ***/Foto: Agung R

 

 

Sembalun - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengharapkan dukungan segenap pihak atas revisi undang-undang penyiaran yang sudah berlangsung tiga periode DPR. Diantara muatan revisi yang penting adalah adanya audit terhadap lembaga pemeringkatan dan juga tersedianya pembanding bagi lembaga pemeringkatan yang sudah ada. Hal ini menurutnya sudah terjadi di negara-negara lain, sehingga tafsir atas kuantitas program siaran tidaklah tunggal. Ubaidillah menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsolidasi KPI dan Media: Press Camp 2024 yang diikuti oleh perwakilan media dari Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, (25/2/2024) lalu. 

Regulasi penyiaran yang menjadi dasar penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio sudah berusia 22 tahun. KPI sendiri tengah menyusun beragam regulasi untuk memberi ruang ekspresi di ranah penyiaran yang sesuai dengan semangat perkembangan zaman. Diantara regulasi yang tengah disusun KPI adalah soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan aturan turunan dari peraturan pemerintah. Ubaidillah mengakui ada beragam respon yang diterima KPI atas rancangan aturan PNBP ini. Namun ditegaskan olehnya, setiap regulasi yang dibuat KPI diharapkan dapat bersinergi dengan kepentingan industri dalam rangka pengembangan dunia penyiaran. 

Kepada peserta Press Camp KPI ini, Ubaidillah menceritakan perjalanan undang-undang nomor 32 tahun 2002 hingga saat ini. Berulang kali undang-undang ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada pemangkasan kewenangan KPI. Terakhir, tambahnya, dalam undang-undang cipta kerja, seluruh kewenangan KPI dalam proses perizinan lembaga penyiaran diambil. “Akhirnya, kewenangan KPI hanya terkait pengawasan konten siaran di televisi dan radio saja,” terangnya. 

Saat diskusi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) beberapa waktu lalu, ujar Ubaidillah, membicarakan masa depan media di Indonesia. Semua pihak yang terlibat dalam diskusi berharap adanya keberpihakan pemerintah atas kelangsungan media, khususnya media konvensional. Ketika era disrupsi, banyak lembaga penyiaran yang  harus bersaing keras dengan platform digital dalam pembagian kue iklan. “Padahal, belum ada regulasi konten di platform digital tersebut,” ujarnya. 

Di satu sisi, KPI mengapresiasi penandatanganan  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Publisher Right. Kita berharap, dengan adanya aturan ini para pembuat konten yang berkualitas ikut mendapatkan manfaat ekonomi ketika konten tersebut diambil dan ditayangkan pihak lain. Perjuangan atas royalti ini, menurutnya, ikut disuarakan sejak lama, bahkan sejak Tantowi Yahya menjadi anggota Komisi I DPR RI periode yang lalu. 

Lubang regulasi yang juga harus menjadi perhatian media terdapat pada platform digital. Hal ini mengakibatkan munculnya ketidakadilan, terang Ubaidillah. Televisi dan radio senantiasa diawasi dengan ketat, namun tidak demikian dengan media baru. Padahal seharusnya, jangan sampai ada media yang tidak diawasi, tanpa editing dan sebagainya, masuk dengan bebas ke tiap rumah dan ruang keluarga kita.

Menutup pemaparannya, Ketua KPI berharap lembaga penyiaran, KPI dan KPI Daerah dapat semakin kuat dalam bersinergi dan koordinasi dalam mengawal revisi regulasi yang dapat membentuk ekosistem penyiaran yang sehat. Dalam aktivitas yang dilakukan KPI di Lombok Timur dan Lombok Utara, harus diakui bahwa eksistensi radio di tengah publik masih cukup kuat. Radio masih didengarkan oleh banyak orang dan radio pun masih merupakan media yang relevan bagi masyarakat. Khususnya sebagai sumber informasi dan saluran komunikasi antar masyarakat, pungkasnya. */Foto: Agung R

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.