Sembalun - Ruh dari undang-undang penyiaran adalah desentralisasi penyiaran, karena setiap daerah punya karakteristik penyiaran masing-masing yang bisa jadi tidak sama dengan daerah lain. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza, saat menyampaikan materi "Potensi Muatan Lokal dalam Konten Penyiaran” dalam kegiatan Konsolidasi KPI dan Media: Pres Camp 2024 di Sembalun, Lombok Timur, (26/2)

Adapun definisi program lokal sebenarnya ada dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, ujarnya. Namun KPI sendiri punya definisi atas program lokal yang disebut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Yakni program siaran dengan muata lokal, mencakup jurnalistik, program siaran faktual dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi dengan sumber aya dan lembaga penyiaran di daerah setempat. Reza menegaskan, program lokal dilaksanakan dalam rangka pengembangan potensi daerah, merupakan bentuk kontribusi penyiaran atas peningkatan ekonomi daerah.

Sedangkan dalam Keputusan KPI Pusat nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta, memberikan bahwa evaluasi program lokal meliputi empat hal. Yakni, durasi minimal sepuluh persen, alokasi jam tayang produktif sebanyak tiga puluh persen ditayangkan di antara pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Kemudian harus ada bahasa lokalnya yang sesuai dengan daerah setempat. Selanjutnya, tambah Reza, adalah ketentuan tentang lokalitas program siaran lokal. 

Terkait lokalitas program siaran ini, Reza mengungkap, ada yang berpikir bisa saja program siaran lokal di Makassar diputar di Nusa Tenggara Barat. “Bukan seperti itu,” tegasnya. Pada ketentuan di evaluasi tahunan sudah disebutkan, bahwa program siaran lokal kedekatannya pada tema yang ada di daerahnya masing-masing. Untuk itu, Reza mengingatkan tentang tanggung jawab KPID dalam melakukan evaluasi program siaran lokal Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Dalam Press Camp ini, peserta yang hadir adalah perwakilan dari media di NTB dan media nasional, termasuk dari radio dan televisi. Narasumber lain yang juga hadir dalam kesempatan diskusi Press Camp adalah Najamuddin Amy selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika NTB. Dia mengungkap, sebenarnya banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio dan televisi, untuk menjadi konten siaran. Di NTB, ujar Najamuddin, terdapat dua Taman Nasional, yakni Gunung Rinjani dan Gunung Tambora. Pada tahun 2019, Unesco menetapkan Taman Nasional GununG Tambora sebagai cagar biosfer kedua, setelah Rinjani. “Kita melihat Rinjani dengan segala keindahannya dan kita juga merasakan kemegahan hutan belantara serta ketinggiannya. Ada kearifan lokal yang meyakini bahwa di setiap gunung pasti ada keberkahan sekaligur misteri,” ujarnya. 

Beberapa lokasi di kaki Rinjani diungkap Najamuddin memiliki banyak potensi untuk diunggah dan disiarkan pada publik. Dirinya mengapresiasi usaha KPI membuat regulasi agar lembaga penyiaran ikut menyumbangkan kontribusi agar pertumbuhan ekonomi meningkat melalui konten lokal yang disiarkan. 

Di sisi lain, Najamuddin juga mengakui bahwa berkat liputan media tentang Rinjani dan Tambora, keberadaan kedua gunung yang ada di provinsi NTB tersebut diakui oleh UNESCO sebagai cagar biosfer dunia. Menurutnya, penyiaran memang menganut hukum borderless limit, tak ada batasan geografis. Harapannya, dengan kearifan lokal kita miliki, beragam kekayaan alam dan budaya negeri ini dapat disebarluaskan pada dunia.  

Najamuddin menyinggung konten lokal yang sempat viral di platform digital, yakni aksi mandi lumpur. Menurutnya, konten ini tidak sesuai dengan kearifan lokal dan menabrak norma serta adat istiadat. “Boleh saja kreatif, tapi jangan mengkhianati apa yang menjadi adat istiadat setempat dan jangan menabrak norma kearifan lokal,” tegasnya. 

Turut hadir dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan dan General Manager Rinjani FM, Gaguk Santoso. Keduanya ikut tampil sebagai narasumber dengan tema peran strategis lembaga penyiaran dalam mitigas kebencanaan.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.