Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah menerima Komisioner KPID Sulsel di ruang kerja Kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).

Pembahasan pertemuan ini terkait peran, fungsi dan kelembagaan KPID Sulsel dalam mengawal penyiaran di Sulawesi Selatan memasuki masa Pemilu dan Pilpres 2019. Komisioner yang hadir antara lain, Ketua KPID Sulsel Mattewakkan, Koordinator Bidang Kelembagaan, Riswansah Muchsin, Kordinator Bidang Isi Siaran, Herwanita, Anggota Bidang Kelembagaan Arie Andika dan Anggota Bidang Fasilatasi Infrastrukstur Perizinan, Andi Muh Irawan.

Selain itu, pertemuan ini membahas posisi KPID. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 tahun 2016, Sekretariat KPID merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dulu KPID melekat di Pemprov dengan Undang-Undang Nomor 23 yang baru, lembaga ini telah mandiri, cuma persoalannya adalah APBN belum menganggarkan untuk biaya di sini, jadi kita harus membantu dalam bentuk hibah,” ungkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel, Riswansah Muchsin, menjelaskan selain silaturahmi juga untuk memperkenalkan posisi KPID Sulsel di Pemprov.

“Pak Gubernur mendukung tupoksi KPID dan berharap KPID bisa maksimal untuk bekerja. Karena tugasnya sangat penting untuk mengawal penyiaran. Terutama menjelang Pilpres karena ini pertama kalinya moment Pemilu ini bersamaan,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan bahwa

penekanan lain gubernur, ada pada iklan yang lebih mendidik. “Serta edukatif, tidak hanya bernilai jual tetapi juga, diharapkan bisa edukatif,” harapnya. Red dari Makassaartoday.com

 

Acara fokus grup diskusi (FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemakan Peran Lembaga Penyiaran dalam Sistem Peringatan Dini Tsunami di Kantor KPI Pusat, Djuanda, Kamis (4/10/2018), menyatakan fungsi lembaga penyiaran sangat strategis dalam mitigasi kebencanaan karena memiliki jangkauan, pengaruh dan efektif dalam menyebarkan informasi ke masyarakat.

 

Jakarta – Gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Donggala, Jumat (28/9/2018) pekan lalu, menyadarkan kita betapa pentingnya edukasi tentang kebencanaan. Edukasi ini untuk menanamkan kesadaran masyarakat supaya bertindak cepat, prosedural dan terarah ketika menyelamatkan diri dari gempa dan tsunami. 

Tidak hanya masyarakat, media penyiaran sebagai corong informasi, harusnya punya pemahaman bagaimana merespon informasi jika terjadi gempa atau peringatan dini tsunami yang dikirimkan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Tindakan cepat merespon hal ini sangat berkaitan dengan banyaknya nyawa yang terselamatkan.

Dalam acara fokus grup diskusi (FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemakan Peran Lembaga Penyiaran dalam Sistem Peringatan Dini Tsunami di Kantor KPI Pusat, Djuanda, Kamis (4/10/2018), menyatakan fungsi lembaga penyiaran yang strategis karena memiliki jangkauan, pengaruh dan efektif dalam menyebarkan informasi ke masyarakat.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, mengakui pihaknya mengandalkan media penyiaran untuk meneruskan peringatan dini tsunami BMKG ke masyarakat karena faktor kecepatan dan jangkauannya yang luas.

“Akan sulit jika hanya mengandalkan instansi atau lembaga pemerintah. Melalui media penhyiaran informasi peringatan dini tsunami bisa sampai langsung ke masyarakat,” katanya saat menjadi narasumber acara FGD tersebut.

Pada saat Gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala, gedung dan fasilitas milik BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) hancur sehingga sinyal peringatan tsunami tidak sampai ke masyarakat. Namun peringatan dini tersebut dapat sampai ke masyarakat melalui media penyiaran.

“Kami menyadari media penyiaran sangat efektif menyampaikan ini. Apalagi ada peraturan yang mewajibkan media penyiaran untuk meneruskan informasi peringatan dini tsunami dan gempa ke masyarakat,” kata Rahmat.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menegaskan, lembaga penyiaran tidak ada alasan untuk tidak menyiarkan informasi gempa dan peringatan dini tsunami dari BMKG. Menurut dia, waktu beberapa menit untuk menyampaikan informasi darurat ini tak akan membuat kerugian apapun pada lembaga penyiaran, apalagi peringatan ini menyangkut kepentingan bersama dan keselamatan khalayak.

“Ini peran kita untuk menyampaikan informasi peringatan dini tsunami agar masyarakat dapat mengatisipasinya. Tidak masalah bentuk atau tampilan dalam menyampaikan informasi peringatan ini berbeda yang penting informasi tersebut disampaikan dengan cepat dan benar,” kata Hardly.

Menurutnya, harus ada komitmen semua pihak khususnya lembaga penyiaran dan konsistensi untuk menjalankan komitmen tersebut. Ketika ada kepentingan publik dalam informasi tersebut, semua pihak harus mendengarkannya.

“Kita harus duduk bersama untuk ini.  Harus ada simulasi dan ceking akat yang sudah dibagi ke televisi. Ini untuk cek kesiapan dan jaringan. Selain juga ada workshop tanggap bencana,” papar Hardly.

Sementara, peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Harkunti P Rahayu, mengatakan masyarakat sangat cepat merespon apa yang disampaikan media. Meskipun kadang direspon berbeda. Sayangnya, kata dia. tidak semua media merespon hal ini. 

“Hanya sedikit lembaga penyiaran yang merespon. Ini juga berkaitan dengan media setempat dan perlu bantuan KPI untuk mendorong distribusi informasi peringatan dini ini ke media lokal. Siaran peringatan dini bisa melalui program breaking news,” katanya.

Metro TV jadi contoh

Metro TV dinilai menjadi lembaga penyiaran yang merespon informasi dan peringatan dini tsunami BMKG dengan cepat. Saat peringatan tersebut diterima melalui sistem WRS, Metro TV langsung menginterupsi program regular dengan menayangkan infografis peringatan dini tsunami BMKG, apa adanya. 

“Kami awalnya stoppress. Kemudian 10 menit berlalu dari peringatan itu, masuk breaking news. Pada menit ke 17 kami baru dapat telepon dari kontributor. Kami kesulitan mendapatkan sumber di tempat kejadian. Itupun dari Sulawesi barat. Kami kemudian dapat kontributor yang lain. Kami tidak melakukan modifikasi apapun dari apa yang kami terima dari BMKG,” kata Wayan Eka Putra, Engineering Head Metro TV.

Dia menceritakan, tsunami Aceh pada 2004 menjadi pelajaran besar untuk mereka memberi perhatian besar terhadap peristiwa seperti ini. Diakuinya, TV sangat efektif untuk menyebarkan informasi ini ke masyarakat. Melalui lembaga atau instansi akan lama.

“Jika ada peringatan dari BMKG, kami tidak akan mikir dampaknya apa tapi langsung kami ekseskusi dalam pelaksanaannya. Kami selalu komitmen untuk mendistribusikan informasi mengenai peringatan dini tsunami,” tegasnya.

Metro TV hanya merujuk apa yang disampaikan oleh BMKG. Sejak 2006, mereka sudah punya SOP untuk penanganan informasi peringatan dini tsunami dan gempa. Distribusi informasi peringatan ini sudah terintegrasi di level redaksi Metro TV.

“Perlu adanya SOP. Waktu menjadi hal yang sangat penting agar banyak nyawa terselamatkan. Kecepatan menjadi hal yang harus dilakukan uintuk menyampaikan informasi ini ke public,” tandasnya saat diskusi yang dipandu Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan dibuka Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis. FGD yang juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, mengundang seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi, yang memiliki jaringan siaran nasional. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano di acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

 

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 boleh membuat iklan di luar iklan yang difasilitasi pihaknya. Namun iklan yang dibuat itu bukan iklan kampanye.

Hal itu dinyatakan Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di depan peserta Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Wahyu menjelaskan iklan yang difasilitasi KPU hanya iklan kampanye. Jadi, iklan kampanye yang dibuat oleh peserta Pemilu tidak diperbolehkan pihaknya. 

Iklan yang dibuat peserta Pemilu dilarang mengandung unsur definisi kampanye yakni adanya visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. “Jadi, kami persilahkan siapa pun untuk buat iklan tapi bukan iklan kampanye. Tapi untuk tahu itu bukan iklan kampanye, kita harus lihat dulu iklan kampanye atau bukan,” kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan KPU tidak mengatur iklan yang bukan kampanye. Aturan iklan yang bukan kampanye ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, pembuatan iklan bukan iklan kampanye harus sesuai dengan aturan yang relevan yakni Undang-undang Penyiaran.

Menanggapi pernyataan Wahyu, KPI menghormati KPU sebagai pelaksana pemilu dan akan menjadikan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye sebagai acuan utama dalam pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye. 

Akan tetapi, KPI menyayangkan pengaturan yang memungkinkan peserta pemilu membuat iklan asalkan tidak memenuhi unsur kampanye. Masalahnya, hal ini dapat berpotensi menimbulkan implikasi serius di kemudian hari. “Kebijakan ini semacam membuka kotak pandora,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, kepada kpi.go.id. 

Menurutnya, setiap peserta pemilu akan berlomba membuat iklan dan menayangkan sebelum masa kampanye di lembaga penyiaran dimulai. Peserta pemilu yang memiliki kemampuan finansial yang besar, atau memiliki akses ke lembaga penyiaran akan lebih diuntungkan.

Semoga sinyalemen ini tidak terbukti. Kalau pun terjadi, KPI akan membawa masalah tersebut untuk dibahas di gugus tugas pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. 

KPI tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur iklan yang dibuat oleh peserta pemilu, karena UU Penyiaran hanya mengatur tentang iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Tidak ada pengaturan tentang iklan politik. ***

 

Ternate - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara (Malut) minta masyarakat hendaknya tidak percaya terhadap maraknya isu dan informasi yang beredar pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala.

Saat ini beredar isu akan terjadi gempa dan tsunami besar di Maluku Utara sehingga hanya membuat masyarakat panik.

Komisioner KPID Provinsi Maluku Utara Lisda Ariyani Simabur kepada RRI, Rabu (3/10/2018) mengatakan, masyarakat harus pandai memilah dan memilih informasi benar atau tidak dan informasi tersebut harus dari instansi resmi bukan tidak resmi.

”Masyarakat harus benar-benar mendengar berita dari instansi resmi atau lembaga penyiaran yang benar akurat dalam memberikan pemberitaan, bukan dari informasi di media sosial yang hanya meresahkan masyarakat,” Ungkap Lisda  Ariyani Simabur, Rabu (3/10/2018).

Lembaga penyiaran dalam  memberikan informasi kepada masyarakat kata Lisda Ariyani Simabur, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan juga Etika Jurnalistik, setiap media juga dilarang menyiarkan atau memberitakan informasi berupa hoax.

Masyarakat di Maluku Utara diminta dalam memperoleh informasi hendaknya harus benar-benar selektif dan memahami dengan benar informasi yang diterima tersebut. Red dari KBRN

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk bersikap adil pada seluruh peserta Pemilu 2019, baik dalam konteks liputan, pemberitaan maupun iklan kampanye. Sikap ini guna mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, aman dan damai.

Permintaan itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut Hardly, frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan hanya misalnya meliput peserta yang terafiliasi dengan media tersebut. Media harus memberi ruang yang sama bagi peserta lain. “Konklusinya adalah media pada pemilu jangan memihak. Tidak boleh menggunakan frekuensi public untuk kepentingan politiknya,” jelasnya. 

Hardly menegaskan, media penyiaran harus tunduk pada aturan masa beriklan kampanye di lembaga penyiaran yakni 21 hari sebelum masa tenang. Jika ditemukan ada media yang menayangkan iklan kampanye di luar massa tersebut, KPI akan melakukan tindakan dengan terlebih dahulu membawanya ke gugus tugas pengawasan Pemilu 2019. 

“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye atau berita kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan dalam jaringan, P3SPS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hardly. 

Lembaga penyiaran harus memastikan akurasi informasinya melalui verifikasi berlapis alias cek dan ricek. Proposionalitas dan keberimbangan dalam seluruh program siaran dan menjadikan medianya sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat. “Memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilih dalam Pemilu 2019,” kata Hardly Stefano.  

Potensi masalah dalam pemberitaan di media penyiaran seperti penggiringan opini, berita hoax, tidak berimbang, maupun kurang proporsional harus diminimalisir dengan mengoptimalkan kerja gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

Peran gugus tugas, lanjut Hardly, harus melakukan pencegahan potensi pelanggaran di awal dengan sosialisasi peraturan dab kebijakan penyelenggara Pemilu pada seluruh pihak terkait. “Gugus tugas melakukan verifikasi bersama setiap potensi pelanggaran dan menindak secara bersama pada seluruh peserta Pemilu maupun lembaga penyiaran, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Hardly di depan peserta sosialisasi yang datang dari perwakilan Partai Politik dan Tim Kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan siaran kampanye di media penyiaran sekarang sudah berjalan baik selaras dengan aturan. Hal ini dikarenakan ada penindakan di awal untuk meminimalisir potensi pelanggaran.   

Afif tetap mengingatkan media penyiaran untuk hati-hati tentang waktu beriklan kampanye di media. Pasalnya, kampanye di media cetak, elektronik dan media online itu dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, antara tanggal 23 Maret hingga 13 April 2018. 

“Ini harus hati hati untuk yang iklan di TV. Pencegahan itu penting untuk menjelaskan hal ini. Pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran ini bias kena pidana. Biar kita sama sama menjaga kondusifitas, kita sampaikan pencegahannya,” kata Afif.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pers menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan asas proporsionalitas dan keberimbangan dalam setiap program acara terkait kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, media harusnya menjadi media pendidikan politik, menguatkan kualitas dan mendorong partisipasi pemilu pada masyarakat. 

“Kami juga menekan media massa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” katanya. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.