Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Indonesia Hari Ini” di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin pekan lalu. Sanksi itu diberikan lantaran program yang tayang pada sore hari pada 19 Juli 2018 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis disebutkan, program tersebut menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut masih tampak atau terlihat jelas.
“Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau Napza secara detail,” kata Yuliandre
Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
“Kami minta TVRI segera melakukan perbaikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Yuliandre. ***
Mangupura - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2018 telah melaksanakan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun ke-4. Pada tahun 2018, KPI sudah melaksanakan survei sebanyak tiga kali, yang menunjukkan dari 8 kategori program siaran, hanya 4 kategori yang memenuhi standar kualitas KPI.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, dari 4 tahun survei ini sudah ada yang mau mengikuti standar kualitas KPI. "Alhamdulillah kami sudah ekspos yang pertama dari program-program televisi yang ada. Harapannya dari survei ini, hasilnya bisa jadi tolak ukur, barometer lembaga penyiaran melakukan perbaikan," ujarnya saat di temui Tribun-Bali.com saat sharing komunikasi bersama mahasiswa, Rabu (15/8/2018).
Dalam hasil survei tersebut, Ubaid mengatakan, baru ada 4 kategori program yang sudah memenuhi standar kualitas KPI, seperti program wisata budaya, religi, anak, dan talk show.
Sementara 4 kategori program lainnya masih belum memenuhi standar kualitas KPI seperti berita, variety show, sinetron, dan infotainment. "Ambil contoh seperti infotainment, dari tahun pertama hingga ke empat. Dari semua indikator masih di bawah angka tidak berkualitas, jadi di bawah angka tiga, kami berharap untuk ada perbaikan," tuturnya.
"Karena indikator tersebut bukan hanya KPI yang membua,t tapi juga melibatkan praktisi dan tokoh-tokoh yang terlibat di dalam bidangnya, seperti pakar jurnalistik, budaya, dan pakar-pakar lainnya. Sehingga survei ini benar-benar bisa menjadi tolak ukur untuk lebih baik kedepannya," tambahnya.
KPI berharap survei yang dilakukan ini tidak hanya untuk perusahaan, namun juga untuk masyarakat yang melihatnya. Selain itu, KPI kedepannya ingin mengajak perusahaan layar kaca untuk tidak hanya mementingkan bisnis semata, namun juga siaran yang ditampilkan bisa bermanfaat bagi penonton.
Selama 4 tahun berjalan, KPI yang didukung berbagai pihak ingin mempertahankan sekaligus menguatkan kegiatan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi.
Hal ini juga berkaitan untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan isi siaran yang lebih baik serta berkualitas. Hasil penelitian dimaksudkan agar informasi berkualitas yang diterima masyarakat melalui frekuensi publik, program siaran televisi tidak hanya berisi hiburan ataupun sekadar mengikuti rating. Red dari Tribun Bali
Produser, sutradara muda, penulis latar, aktris, dan sekaligus pemeran pengganti Indonesia yang berkiprah di Hollywood, Livi Zheng, menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2018).
Jakarta – Livi Zheng, seorang produser, sutradara muda, penulis latar, aktris, dan sekaligus pemeran pengganti Indonesia yang berkiprah di Hollywood menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2018). Kedatangan Livi bersama kru filmnya diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah.
Dalam kunjungan singkatnya di KPI Pusat, Livi yang lahir di Jawa Timur, 29 tahun silam, menceritakan pengalaman hidupnya mengawali dunia perfilman di Amerika Serikat. Ia memulai kariernya sebagai pemeran pengganti pada usia lima belas tahun. Ia berperan pada serial televisi tiga puluh episode yang populer berjudul Laksamana Cheng Ho, dan kemudian berpindah ke Beijing, China pada usia enam belas tahun untuk melanjutkan riset dan kerja pada serial tersebut.
Zheng yang memiliki satu adik, Ken Zheng, juga terlibat dalam film dan seni bela diri. Ia dan saudaranya kemudian pindah ke Amerika Serikat ketika ia berusia delapan belas tahun.
Pada 2014, Livi menyutradarai film Brush with Danger. Film ini mengisahkan tentang kakak beradik yang menggunakan kemampuan mereka untuk bertahan hidup di tanah asing, yang diperankan oleh Livi Zheng dan saudara sungguhannya, Ken Zheng. KPI Pusat mendapat kesempatan menyaksikan film tersebut meskipun singkat.
Menurut Livi, dalam membuat film dirinya selalu menyisipkan unsur-unsur tentang Indonesia, baik itu berupa musik maupun bentuk lain. Salah satu yang sering di sisipkan adalah musik gamelan. “Indonesia itu sangat kaya dan jika kita ingin mengekplorenya tidak akan cukup sampai usia kita tua,” kata Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga ini.
Prestasi Livi yang tak kalah dengan membuat film adalah kepiawaiannya olahraga beladiri khususnya Karate. Dia mewakili tim Karate negara bagian Washington pada tahun-tahun ia berada di kampus dan memenangkan lebih dari 25 medali dan trofi untuk kompetisi wilayah dan nasional di Amerika Serikat.
Zheng memenangkan kompetisi dari 2009 US Open, Orlando, Kejuaraan Karate Terbuka Shorinryu Tahunan ke-36, sampai Turnamen Invitasional Federasi Karate Negara Bagian Washington 2010 dan Kualifikasi Federasi Karate Nasional AS. “Saya juga sering menjadi dosen tamu disejumlah kampus di Amerika Serikat,” ungkapnya.
Salah satu pengalaman menarik diceritakan Livi di KPI yakni pada 2017, pada saat dirinya menjadi salah satu narasumber di Annual Meetings of the World Bank Group and the IMF Global Media Gathering yang diadakan di World Bank Headquarter, Washington D.C.
Bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Livi Zheng, memperkenalkan konsep Bhineka Tunggal Ika, dalam acara tersebut. Livi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan lebih dari 300 suku yang hidup berdampingan dengan keanekaragaman budaya dan kekayaan alam yang melimpah.
Pada acara itu, Livi bercerita tentang Bali, yang disebutnya merupakan pilihan tepat untuk menjadi tuan rumah 2018 Annual Meetings of the World Bank Group and the IMF. Menurut Livi, warga Bali sangat ramah. Mereka, tidak segan belajar bahasa asing agar siap menerima kedatangan wisatawan dari mancanegara.
Livi menuturkan, ketika dalam kunjungannya ke Bali saat masih kecil, ia melihat warga Bali bisa berbahasa Inggris karena kebanyakan turis berasal dari Australia. Namun saat ini setiap tahun jutaan orang datang dari berbagai negara di seluruh dunia. Kini ia melihat banyak warga Bali yang bisa berkomunikasi dengan bahasa-bahasa asing lain seperti bahasa Jepang dan Mandarin.
Livi mengatakan, ia berkesempatan menjalani shooting film barunya, Bali: Beats of Paradise, di Bali. Ia merasa beruntung tinggal dan berinteraksi langsung dengan warga setempat. Pemandangan Bali sangat indah tapi yang paling ia cintai dari negara tempat kelahirannya adalah kebudayaan dan tradisi yang masih kental di kehidupan sehari-hari.
Livi Zheng juga bercerita tentang kampung halamannya, Kota Blitar, Jawa Timur. Dia mengatakan, Blitar adalah sebuah kota kecil, kota ini bukan hanya spesial bagi dia, tapi juga bagi Indonesia. Menurutnya, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, menghabiskan masa kecilnya di sana. Di kota itu pula Soekarno dimakamkan.
Usai pertemuan itu, Livi dan kru melihat bagian pemantauan langsung KPI Pusat. Dalam kesempatan itu, Ia melakukan dialog dan bertanya kepada sebagian tenaga pemantau KPI. Livi menyatakan, kunjungan ke KPI sangat berkesan dan menilai peran lembaga ini sangat penting dan dikuatkan agar mutu siaran makin meningkat. ***
DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singinggi, Provinsi Riau, berecana akan menghidupkan kembali lembaga penyiaran publik (LPP) radio. Saat ini, proses pengaktifan radio dengan nama Kuansing FM menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian radio publik tersebut.
Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan yang disertai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuantan Singinggi, Syamsir Alam, diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.
“Saat ini sudah dibentuk Pansus tentang Perda lembaga penyiaran publik radio lokal. Kami berharap radio menjadi legal. Nanti pendanaannya juga akan legal dan didanai oleh APBD,” kata Wakil Ketua DPRD, Sardiono.
Sementara itu, Imam Waluyo menjelaskan, Pemda dapat mendirikan lembaga penyiaran publik lokal jika di daerah tersebut belum ada siaran TVRI ataupun RRI. Bahkan, alokasi frekuensi untuk lembaga penyiaran publik telah ada.
Menurut Imam yang terpenting adalah adanya komitmen menyelenggarakan penyiaran secara berkesinambungan di daerah tersebut. “Karena itu, dibutuhkan support dari bupati atau yang setingkatnya. Selain itu, ikuti proses perizinannya dengan berkirim surat atau proposal tembusan kepada menteri Kominfo dan KPI serta mengikut aturan dalam Permen No.18,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, meminta radio ini jika sudah bersiaran secara legal agar mengutamakan siaran yang bermanfaat untuk publik yakni siaran yang bernilai pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Siaran itu sebaiknya didahulukan,” katanya. ***
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat bertemu dengan perwakilan lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Senin (13/8/2018).
Jakarta – Lembaga penyiaran radio diminta untuk menghentikan dan tidak lagi memutar lagu-lagu bersyair cabul, jorok, kasar dan berbau makian. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menemukan adanya siaran musik, baik lokal maupun asing, yang berbau hal yang dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 khususnya dalam lagu bergenre Rap dan Dangdut.
“Kami mencatat terdapat beberapa radio yang memutarkan lagu yang syairnya mengandung kata-kata cabul, jorok, kasar dan makian. Sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk mengatur penyiaran, KPI juga punya tugas mengatur penyiaran radio,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat bertemu dengan perwakilan lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Senin (13/8/2018).
Menurut Dewi, meskipun banyak pihak yang pesimis terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran ini, radio masih tetap menjadi media yang signifikan dipercaya sebagai sumber informasi dan hiburan. Maka menjadi penting untuk memastikan bahwa program siaran di radio tetap sesuai dengan regulasi penyiaran, termasuk lagu-lagu yang diputar di radio.
KPID DKI Jakarta ikut hadir dalam acara bertajuk pembinaan itu menyatakan menemukan banyak siaran lagu berbahasa Indonesia dan daerah yang mengandung hal itu terutama dalam lagu dangdut. “Liriknya mengadung unsur vulgar, cabul dan seksualitas . Kami minta radio tidak menayangkan lagu tersebut. Dan yang paling banyak lagu dangdut,” kata Wakil Ketua sekaligus Komisioner KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, lagu dengan muatan cabul, jorok, berbau makian berpotensi terkena sanksi teguran tertulis. Di Pasal 20 dan 24 SPS KPI dijelaskan soal larangan menyiarkan hal-hal tersebut. “Apakah siaran lagu ini sudah melalui proses sensor dari produsernya,” katanya.
Sementara Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengkhawatirkan siaran lagu demikian didengarkan anak-anak dan mereka jadikan ikutan menyanyikan liriknya. “Kita harus memastikan anak-anak tidak mendengarkan lagu-lagu seperti ini,” tambahnya.
Terkait siaran lagu, KPI mengusulkan adanya kerjasama dengan Pengurus Daerah (PD) Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk melakukan proses verifikasi list lagu yang boleh dan tidak untuk diputarkan di radio. “KPI juga meminta radio melakukan sensor mandiri terhadap lagu-lagu cabul atau kasar, dengan tidak memutarkannya, atau melakukan pengeditan seperlunya terhadap lirik yang dimaksud,” kata Dewi Setyarini.
Selain soal lirik lagu, pertemuan tersebut juga membahas program bincang-bincang mengenai seksualitas di radio. Menanggapi hal ini, KPI meminta radio untuk berhati-hati ketika menyiarkan talkshow dengan muatan seperti itu. “Dalam bincang-bincang seks perlu kehati-hatian dan kesantunan, serta harus melibatkan ahli kesehatan atau psikolog, dan seyogyanya tayang di jam dewasa,” pinta Dewi Setyarini yang juga mempunyai latar belakang di dunia radio.
Selain itu, Dewi juga mengingatkan bahwa masih banyak persoalan yang beririsan dengan dunia radio, misalnya iklan kesehatan, iklan dewasa, dan eksplorasi lokal konten. Harapannya, persoalan norma dan etika dalam pemutaran lagu sudah terselesaikan sehingga ke depan bisa fokus kepada persoalan lain yang tidak kalah penting, termasuk terlibat dalam perubahan regulasi dan strategi menghadapi tantangan perkembangan zaman yang sedemikian pesat. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Ihwan Wahidin
Keanekaragaman latar belakang pendidikan, profesi maupun usia menjadi daya tarik dari peserta Aksi Asia.Ini menunjukkan mensyiarkan ajaran agama Islam dapat dilakukan oleh siapapun asalkan memiliki tekad dan mau belajar. Program Positif Selama Ramadhan, berharap setiap tahun nya program ini terus tayang dengan menghadirkan peserta dari negara yang lebih banyak dari sebelumnya