Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal Purnawirawan Wiranto mengharapkan media penyiaran menjadi agen-agen nasionalisme. Selain itu, Dia berharap media penyiaran dapat menjadi alat pemersatu bangsa.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam rangka menyambut Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 pada 1 April 2018. Peringatan Harsiarnas ke-85 akan berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah.
Wiranto mengatakan, apabila ada pemberitan yang menyangkut soal negara, menyangkut perihal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan bangsa atau kepentingan nasional, dia meminta media penyiaran suatu suara untuk mendukung hal itu. “Media penyiaran harus mampu membangun Indonesia melalui penyiaran,” katanya.
Rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan datang untuk merayakan bersama-sama dengan segenap insan penyiaran, KPID, Pemprov, dan Masyarakat Sulteng Puncak Peringatan Harsiarnas dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2018. ***
Peserta Sekolah P3SPS KPI di Palu, mendengarkan sambutan dari Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.
Palu – Peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXVII yang terdiri atas praktisi penyiaran, masyarakat umum dan mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berharap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah P3SPS yang diselanggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dapat dilakukan secara periodik di tingkat daerah. Menurut mereka kegiatan seperti ini membantu mereka untuk lebih memahami aturan penyiaran dan P3SPS KPI.
Hal itu disampaikan peserta sekolah usai mengikuti Sekolah P3SPS KPI di Aula Fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), Univeritas Tadulako, Palu, yang berakhir Kamis (29/3/2018).
“Kami sangat terbantukan dengan adanya sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPI Pusat. Kami jadi lebih tahu dan memahami mengenai aturan di bidang penyiaran. Dan kami baru tahu ternyata KPI tidak memiliki kewenangan untuk menyensor. Dulu kami belum memahami hal itu,” kata Edi Suardi, perwakilan dari Mahasiswa Universitas Tadulako.
Edi berharap kegiatan Sekolah P3SPS tidak hanya diselenggarakan di kota-kota besar, tapi juga sampai ke masyarakat daerah. Menurutnya, konsumsi pertelevisian banyak dikonsumsi oleh masyarakat di daerah.
Praktisi penyiaran radio. Erna Susanti mengatakan, Sekolah P3SPS membantu mereka yang bergelut di bidang broadcasting untuk memandu para penyiar radio. “Kami sangat terbantukan dengan adanya sekolah ini dan kami sangat berterimakasih kepada KPI Pusat,” katanya.
Kesan yang sama juga disampaikan Michael, praktisi penyiaran radio di Kota Palu. Menurutnya, pengalaman ini sangat luar biasa bagi dirinya. Dia berharap kegiatan seperti ini dapat lagi dilakukan di Palu. ***
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memberi materi kepada peserta Sekolah P3SPS di Universitas Tadulako, Palu, Sulteng.
Palu – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Hardly Stefano, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan program acara yang di dalamnya terdapat muatan kekerasan. Perlindungan kepada anak dan remaja menjadi alasan utamanya.
“Sebagian besar pembuat program siaran sepertinya meyakini bahwa muatan kekerasan dapat menghasilkan tontonan yang atraktif dan menarik permirsa. Akibatnya, seringkali mereka mengabaikan dampak negatif dari muatan kekerasan khususnya bagi anak dan remaja,” kata Hardly di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXVII di Aula Ruangan Fakultas MIPA Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (28/3/2018).
Menurut Hardly, Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Aturan tentang tayangan kekerasan yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS KPI menegaskan bahwa dampak akibat tayangan tersebut sangat riskan terutama bagi anak dan remaja karena itu pengaturannya sangat ketat. Penjelasan aturan yang lebih detail mengenai tayangan kekerasan terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 23, 24 dan 25.
Dalam kesempatan itu, Hardly juga mengingatkan peran media penyiaran sebagai medium pembentukan karakter bangsa. Untuk mewujudkan itu, media penyiaran harus sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, penyedian hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, ekonomi dan pengembang budaya. ***
Salah satu baliho menyambut Harsiarnas dan Rakornas di jalan utama Kota Palu.
Palu – Semarak menyambut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 85 pada 1 April 2018 sudah sangat terasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini ditandai dengan banyaknya baliho dan spanduk serta umbul-umbul ucapan selamat Harsiarnas maupun Rakornas KPI 2018.
Menurut pantauan kpi.go.id sejak dari Bandar Udara Mutiara Sis Al Juprie hingga ke pusat Kota, baliho, spanduk dan umbul-umbul ucapan selamat tersebut banyak dipasang di depan kantor pemerintah, perguruan tinggi, ruang publik dan jalanan utama di Kota Palu.
Keseriusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), KPID dan Pemerintah Provinsi Sulteng guna menyukseskan sudah dimulai jauh-jauh hari. Koordinasi dengan berbagai instansi, lembaga dan kelompok masyarakat yang peduli dengan penyiaran juga dilakukan. “Kami terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak untuk menyukseskan gelaran Harsiarnas dan Rakornas KPI di Palu. Kita juga ingin mengangkat potensi Kota Palu dan secara umum Sulawesi Tengah melalui acara ini,” kata PIC Acara Harsiarnas ke-85 dan Rakornas KPI 2018 yang juga Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.
Beberapa rangkaian acara menyambut gawean setahun sekali ini sudah dimulai sejak awal Maret 2018 diantaranya Kampanye “Indonesia Bicara Baik” dan pembagian bunga di jalanan Kota Palu, khutbah Jumat di Mesjid, khutbah Minggu di Gereja, serta Bedah Buku dan Diskusi “Hoax dan Sembilan Elemen Jurnalistik”.
Tidak hanya itu, kegiatan Sekolah P3SPS KPI selama dua hari, 28-29 April 2018, berlangsung di Universitas Tadulako, ikut menyemarakan Pertingatan Harsiarnas ke-85 dan Rakornas KPI yang rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Bahkan, Presiden akan menandatangani Prasasti Penyiaran pada acara Puncak Harsiarnas yang disiarkan Stasiun LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI mulai pukul 14.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
Kegiatan lain yang tak kalah serunya yakni Jalan Sehat dan Literasi Media yang akan dihadiri sejumlah artis antara lain Marcella Zalianty dan Project Pop dari Siberkreasi. Jalan Sehat yang akan dihadiri ribuan masyarakat Kota Palu ini akan berlangsung Minggu pagi, 1 April 2018, di kantor Gubernur Sulteng. Ditempat yang sama, berlangsung pula kegiatan Pameran Festival Media yang diikuti puluhan lembaga penyiaran, baik jaringan nasional maupun lokal.
Mardiana, warga Kota Palu, mengatakan sangat antusias menantikan Peringatan Harsiarnas ke-85 di daerahnya. Meskipun belum begitu tahu tentang Harsiarnas, momentum ini sangat penting untuk pengembangan potensi daerahnya. “Orang-orang harus tahu, bahwa Palu dan Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi wisata,” tambahnya. ***
Palu -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof. DR. H. Zainal Abidin, meminta lembaga penyiaran untuk mengutamakan siaran dengan muatan pesan nasionalisme, rasa cinta tanah air dan mengajarkan toleransi. Menyiarkan sesuatu yang baik akan menghadirkan dampak positif. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber acara Sekolah P3SPS KPI di Universitas Tadulako, Kota Palu, Rabu (28/3/2018).
“Informasi yang disampaikan lembaga penyiaran harus memperhatikan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran. Isi siaran juga harus sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 dan ini artinya siaran kita tidak boleh bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” kata Zainal Abidin.
Menurut Zainal, informasi yang mengandung pesan atau nilai nasionalisme, rasa cinta tanah air serta hidup toleransi sangat dibutuhkan saat ini. Perkembangan teknologi dan media baru dengan sajian informasi yang cepat yang terkadang tidak terverifikasi dengan benar memiliki dampak buruk yang dapat menggerus nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saat ini, ada kelompok-kelompok intoleran dan radikalisme yang sedang bekerja untuk melemahkan nasionalisme kita. Media harus dijaga untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bertentangan tersebut. Jadi, saya berharap lembaga penyiaran dapat menyiarkan hal-hal yang baik dan penuh manfaat bagi masyarakat. Siar itu identik dengan penyampaian hal-hal yang positif,” jelas Zainal yang pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPID Sulteng. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.