Jakarta – Sistem stasiun jaringan (SSJ) mestinya dimaknai sebagai sebuah sistem siaran yang memberi jaminan terhadap keberadaan dan pelestarian budaya lokal seperti penggunaan bahasa daerah. Jika sistem ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan, niscaya keberadaan budaya dan bahasa daerah atau lokal dapat dipertahankan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, ada sedikitnya 10 bahasa daerah yang mulai hilang karena berbagai sebab. Kondisi itu harusnya dapat dipertahankan dengan pelaksanaan sistem siaran jaringan. Melestarikan bahasa lokal tetap eksis bagian dari menjaga identitas lokal.
“Aspek bahasa ini sangat penting. Karena itu dalam peraturan daerah penyiaran di daerah istimewa Jogjakarta ada kewajiban satu program acara berbahasa Jawa karena ini bagian dari identitas lokalnya,” kata Rahmat saat menerima Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Choirul S dan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/9/2018).
Menurut Rahmat, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran di daerah seperti Palembang merupakan milik publik. Dari 15 televisi berjaringan nasional, mereka berkewajiban menyisihkan 10 persen waktu siaran untuk konten lokal.
“Jika dihitung 10 persen dari waktu 24 jam bersiaran, ada kurang lebih 2 jam lebih 15 menit waktu siar dialokasi untuk konten lokal setempat. DPRD Sumsel dapat menyerap aturan yang dibuat di DIY agar alokasi bagi konten lokal sesuai harapan,” papar Rahmat.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, DPRD Sumsel harus mendorong penguatan kelembagaan KPID dengan peningkatan anggaran khususnya untuk pengawasan televisi yang bersiaran jaringan.
“Apalagi tahun depan ada agenda nasional yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden. Pengawasan di TV dan radio menjadi lebih besar dan intensif lagi di KPID,” kata Ubaid saat menerima kunjungan tersebut.
Sementara Ketua I DPRD Provinsi Sumsel, Choirul S, menyatakan hubungan KPID dengan DPRD cukup baik. Bahkan, pihknya selalu mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan KPID Sumsel. “Kerja mereka sudah sangat bagus,” katanya. ***
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengikuti konfrensi pers kegiatan IOWave 18 di Kantor BMKG, Jakarta, Rabu (05/09/2018).
Jakarta – Televisi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat termasuk informasi soal kebencanaan. Hal ini mestinya diikuti respon lembaga penyiaran, radio dan televisi, untuk menayangkan setiap informasi peringatan dini bencana, baik gempa maupun tsunami, dengan cepat dan tepat.
Salah satu agenda rutin untuk mengingatkan peran media dalam penyampaian informasi seoal bencana adalah Indian Ocean Wavew Exercise 2018 (IOWave 18). Kegiatan ini diselenggarakan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) bekerja sama dengan stakeholder terkait termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran, merupakan tindakan (simulasi) untuk mengurangi dampak bencana atau mitigasi bencana yang dilakukan dalam bentuk gladi ruang. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap 2 tahun sekali.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kegiatan IOWave dan simulasi penanganan dan respon informasi peringatan dini oleh media penyiaran sangat bermanfaat dan penting. Kegiatan ini sebagai edukasi bagi media penyiaran dan publik ketika menghadapi adanya peringatan dini akan bencana dan dampak setelahnya.
“Kejadian bencana yang baru-baru ini terjadi di Lombok dapat menjadi contoh bagaimana media memberi kontribusi informasi bagi publik. Karenanya, KPI sangat mendorong semua lembaga penyiaran menyampaikan setiap informasi tentang gempa bumi dan tsunami secara cepat dan tepat,” ujar andre di sela-sela konfrensi pers kegiatan IOWave 18 di Kantor BMKG, Jakarta, Rabu (05/09/2018).
Selain itu, media penyiaran menjadi sumber informasi yang akurat dan terverifikasi disaat masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya. “Potensi berita hoax di siaran televisi jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan informasi yang ada di media sosial,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, Andre berharap siaran TV tidak hanya memberikan informasi yang benar, namun harus menginfokan bagaimana cara penyelamatan diri saat terjadi bencana dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM). “Oleh karena itu diperlukan kontribusi berbagai pihak untuk memberikan infromasi serta mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut didukung Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono. Menurutnya, SOP (standar operasional dan prosedur) BMKG dalam penyebarluasan peringatan dini untuk media tahun 2012 menyatakan apabila berita tersebut merupakan informasi gempa bumi, media dapat menindaklanjuti dengan menayangkan di running text.
“Namun jika informasi peringatan dini tsunami, maka media wajib menindaklanjuti dengan menayangkan stop press sesuai dengan landasan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Jumpa pers ini juga di hadiri Dr. Hartuti P. Rahayu dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Kemaritman Ari Rahman, serta Dr. Eka Sakya ketua Incident Command System (ICS).
Simulasi peringatan dini tsunami di Metro TV
Selain di BMKG Pusat dan sejumlah daerah di Indonesia, simulasi peringatan dini bencana dan tsunami juga berlangsung di Metro TV. Metro TV menjadi satu-satunya media penyiaran yang ikut terlibat dalam kegiatan IOWave 18 dan melakukan gladi ruang secara langsung.
Pada simulasi tersebut, tim redaksi pemberitaan Metro TV melakukan tindakan ketika peringatan dini gempa dan tsunami dari BMKG sampai ke meja redaksi mereka. Tindakan tersebut direspon dengan cepat dan tidak kurang dari 1 hingga 2 menit setelah peringatan dini tersebut disampaikan, Metro TV sudah menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat dalam bentuk program Breaking News. Keseriusan dan kecepatan tim redaksi Metro TV saat merespon informasi peringatan dini dari BMKG ini patut dicontoh lembaga penyiaran lain.
Argianto, salah satu Observer yang ikut dalam simulasi di Metro TV mengatakan, penanganan Metro TV dalam merespon peringatan dini gempa dan tsunami dari BMKG sangat bagus dan cepat. Informasi peringatan dini tsunami dan tindakan yang harus dilakukan masyarakat setelah adanya peringatan tersebut disampaikan secara jelas dan tepat.
“Penanganan peringatan dini ini harusnya menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lainnya. Karena ini juga menjadi edukasi bagi publik terutama di daerah yang terdampak saat terjadi bencana dan bagaimana melakukan evakuasi,” kata Argianto.
Dalam kesempatan itu, Argianto meminta KPI melakukan dorongan ke semua lembaga penyiaran untuk aktif dalam simulasi saat ada peringatan dini gempa dan tsunami dari BMKG. “Saat ini hanya Metro TV saja yang merespon kegiatan ini. Padahal ini sangat penting karena semakin banyak media penyiaran yang terlibat akan semakin banyak pula masyarakat yang terselamatkan,” tandasnya.
Saat simulasi, redaksi Metro TV juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan verifikasi informasi yang berasal dari media sosial. Metro TV selalu mengedepankan sumber-sumber yang dapat dipercaya seperti BMKG, kontributor daerah, BPBD dan aparat terkait di daerah bencana. Teknik pengambilan dan penayangan gambar pun penuh pertimbangan dan jika menimbulkan efek negative mereka ambil kebijakan edit atau bluring. ***
Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan menggelar diskusi terkait evaluasi pengawasan isi siaran televisi dan radio di wilayah Sumatera Selatan 2018, di Atyasa Convention Center Palembang, Senin (3/9/2018).
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, H Lukman Bandar Syailendra SH, dihadiri dari berbagai media elektronik baik televisi maupun radio.
Turut hadir juga Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.
Diskusi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi isi siaran dan konten-konten baik di media televisi maupun radio dalam memberikan siaran maupun tayangan yang bermanfaat dan netral.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola acara siaran yang dikemas oleh setiap stasiun siaran yang ada di Sumatera Selatan terutama konten konten yang ditampilkan," ujar Lukman.
Lebih dari 100 peserta dari lembaga penyiaran televisi maupun radio yang ada di Sumatera Selatan turut hadir. Beberapa narasumber antara lain dari akademisi, praktisi penyiaran dan tokoh masyarakat.
"Semoga dengan adanya evaluasi dan diskusi ini kita semua lebih paham dalam mencerna isi siaran dan konten konten yang ada di telivisi maupun radio," ujar Lukman.
"Karena sekarang ini berita bukan hanya dapat diakses melalui televisi dan radio tapi lewat dunia digital lebih banyak lagi," tambah Lukman.
Banyak isi siaran yang dapat memicu perpecahan bangsa. "Kami berpesan untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersikap netral dan evaluasi terus isi siaran serta konten konten yang telah ditetapkan oleh ketentuan ketentuan yang diatur oleh hukum penyiaran," ujar Ayik Farid, selaku tokoh masyarakat. Red dari sripoku.com/tribunnews
Jakarta - Keikutsertaan televisi dan radio dalam sistem informasi bencana merupakan hal yang sangat strategis dalam upaya memberikan informasi masyarakat tentang potensi bencana yang hadir. Bahkan peran serta lembaga penyiaran tersebut dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya meminimalisasi korban dan kerugian atas terjadinya bencana.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan pula, bahwa keterlibatan televisi dapat mereduksi potensi tersebarnya hoax tentang bencana yang biasa muncul dan marah di sosial media. Hal tersebut disampaikan Yuliandre dalam kegiatan Indian Ocean Wavew Exercise 2018 (IOWave 18) yang diselenggarakan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) , bertempat di Kantor Pusat BMKG, Jakarta,(05/09).
Dalam kegiatan rutin dua tahunan ini, dihadiri pula oleh Rahmat Triyono, selaku Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Dr. Hartuti P. Rahayu dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Kemaritiman Ari Rahman serta Dr. Eka Sakya Ketua Incident Command System (ICS).
Kejadian bencana alam di Lombok menjadi catatan bagi KPI untuk terus mendorong lembaga penyiaran berkontribusi lebih banyak dalam informasi kebencanaan, khususnya inormasi gempa bumi dan tsunami, ujar Andre. Hal ini juga diamini oleh Rahat Triyono yang megatakan bahwa pihaknya sudah memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyebarluasan peringatan dini untuk media sejak tahun 2012. “Apabila berita tersebut merupakan informasi gempa bumi, media dapat menindaklanjuti dengan menayangkan running text. Namun jika informasi peringatan dini tsunami, media berkewajiban menindaklanjutinya dengan menayangkan stop press sesuai dengan landasaan hukum yang berlaku”, ujar Rahmat.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah mengingatkan bahwa sistem peringatan dini bencana yang dibuat oleh BMKG haruslah sepenuhnya menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, baik televisi dan radio, dalam menyiarkan bencana. “Media memang harus mengambil peran dalam mata rantai sistem peringatan dini bencana”, ujarnya. Sosialisasi bencana tersebut, ujar Ubai, tidak semata-mata dilakukan pada saat terjadi bencana, melainkan juga pada pra bencana (mitigasi), tanggap darurat, serta rehabilitasi dan recovery, ujarnya.
Kesadaran wawasan nusantara kita juga harus ditingkatkan dengan memahami bahwasanya Indonesia dikenal sebagai kawasan ring of fire, cincin api. “Sehingga, potensi bencana akibat aktivitas gunung berapi seperti gempa vulkanik ataupun erupsi, sangatlah besar”, papar Ubai. Dirinya mengingatkan pula bahwa lembaga penyiaran dapat mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait kebencanaan ini lewat Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Bahkan dalam evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, KPI juga memberikan penilaian terhadap peran serta televisi dalam sistem informasi bencana. Selama ini, keterlibatan aktif baru ditunjukkan oleh televisi yang mengambil format siaran berita. Ubai berharap, ke depannya seluruh televisi dengan format siaran apapun, selalu tanggap dalam siaran bencana. Hal ini tentu menjadi kontribusi penting dunia penyiaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan di negeri ini.
Pemotongan pita oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz penanda diresmikan kantor baru KPI Pusat, disaksikan Ketua KPI Pusat, Menkominfo, Ketua Komisi I DPR dan semua tamu undangan.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi pindah kantor dari Gedung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Lantai 6 di Jalan Gajah Mada No.8 ke Gedung KPI Pusat yang baru di Jalan Djuanda No.36, Jakarta Pusat.
Acara pindah alamat dan kantor ini diresmikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, bersama Manteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, serta Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Abdul Kharis Almasyhari, Senin (3/9/2018).
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, kantor baru ini membuat pengawasan isi siaran bisa ditambah dan secara teknik serta teknologi dalam proses penanganan pelanggaran bisa lebih cepat. “Sekarang pengawasan KPI untuk televisi berjaringan nasional menjadi 15 televisi, 25 radio berjaringan dan 15 provider lembaga penyiaran berlangganan. Sebelumnya, pada 2017, kita baru dapat memantau 15 televisi, 4 provider LPB dan 20 radio berjaringan,” jelasnya di depan tamu undangan yang hadir dalam acara peresmian tersebut.
Andre juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi I DPR RI dan Menteri Kominfo atas bantuan dan dukungannya kepada KPI hingga sekarang. “Kami juga berharap media penyiaran menjadi suri teladan dan jadi runutan utama publik. Kami tetap menerima eveluasi dan kritisi dalam menjalankan tugas dan fungsi ke depan. Ini untuk tata pengelola penyiatran kita,” katanya.
Sementara Menteri Kominfo Rudiantara berharap kantor baru ini dapat menujang kinerja KPI menjadi lebih baik dan efektif dengan infrastruktur yang baru. “KPI harus efektif terutama dalam pengawasan konten-konten. Mudah-mudahan menjadi lebih bagus lagi ke depannya,” kata Rudiantara.
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis menyatakan, selalu mendukung KPI dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan penyiaran. Menurutnya, KPI sekarang sudah baik dan kinerjanya dapat memuaskan pihaknya. “Kami berharap KPI semakin produktif dan kinerja sebaik baik dan laporannya kepada kami semakin baik sehingga penyiaran Indonesia makin baik dan damai,” katanya.
Usai pemotongan pita oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz penanda diresmikan kantor baru KPI Pusat, Ketua KPI Pusat, Menkominfo, Ketua Komisi I DPR dan semua tamu undangan meninjau seluruh ruangan kantor baru dan ruangan pemantauan KPI Pusat. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.