Pekanbaru - Jelang Pemilu Serentak 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu dengan menggelar rapat koordinasi terkait penyiaran dengan KPU Riau, Bawaslu Riau dan lembaga penyiaran di Riau, Senin (11/2/2019).
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, masa kampanye publik di media masa dan lembaga penyiaran tahun ini akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. "Untuk itu kita ingatkan kepada lembaga penyiaran agar bisa mematuhi ketentuan yang telah dibuat KPU," ujar Falzan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPID Riau.
Keterlibatan KPID dalam pemilu di Riau, lanjut Falzan, bersifat penyokong terhadap penegakkan aturan. Tugas utama dari pengawasan sendiri ada di Bawaslu yang menjadi mitra dari KPID.
"Kita ingin syiar dari Pemilu ini lebih bergairah. Masyarakat dapat informasi sebanyak mungkin, namun tetap sesuai koridor," terang Falzan yang pada saat bersamaan didampingi Komisioner KPID Riau, M. Asrar Rais.
Pada kesempatan ini, Falzan mengimbau agar lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi peserta pemilu. Tidak ada bentuk diskriminasi serta keberpihakan dari lembaga tersebut ke peserta pemilu."Lembaga tidak boleh partisan dalam pemilu ini," ujar Falzan. *
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi salah satu narasumber Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 di Surabaya, 7 Februari 2019.
Surabaya - Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 digelar dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Surabaya, 8 hingga 9 Februari 2019.
Ketua Asosiasi LPPL Jawa Timur Ahmad Eko Basuki mengatakan, konferensi ini mengangkat tema “Membangun LPPL yang Kuat untuk Mewujudkan Penyiaran Nasional yang Sehat”. “Tak heran sepanjang acara, yang mengemuka adalah seputar penyiaran yang sehat untuk masyarakat,” ujarnya.
Siaran yang sehat itu, kata Eko, berarti mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak asal menyebarkan informasi hoax. Menurutnya, hal itu penting untuk dipahami pengelola LPPL mengingat tahun ini tengah berlangsung hajatan politik bangsa.
“Konferensi ini juga digelar dalam rangka membangun jejaring yang lebih intens antar pengelola LPPL guna mendapatkan konten siaran yang lebih kaya dan beragam,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf yang hadir memberi apresiasi tinggi atas peran LPPL yang menjadikan provinsi Jawa Timur sebagai provinsi terbaik saat ini. Dirinya berharap keberadaan LPPL, khususnya radio terus dioptimalkan. Hal ini dikarenakan radio memiliki keungggulan dalam penyebaran informasi dan dapat menjangkau daerah yang tidak terjamah media lain.
“Ini penting agar program dan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan pada masyarakat,” ujar Gus Ipul, panggilan akrabnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan keberadaan LPPL merupakan kekuatan yang harus di dukung dengan aspek legalitas yakni peraturan daerah (Perda).
Dia mengatakan, kehadiran LPPL harus dapat berinteraksi dengan publik sehingga keterikatan tersebut terjalin erat. " Radio Republik Indonesia sebagai saudara tua LPPL juga dapat bersinergi dengan baik demi penguatan konten siaran hingga ke pelosok negeri," kata Andre.
Ketua KPI Pusat ini berharap, LPPL menjadi lokomotif dan juga motivator lembaga penyiaran swasta lain, sehingga setiap pelaku penyiaran ini dapat berpacu dan berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat.
Disela-sela acara itu, KPI Daerah Jatim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada dua LPPL radio yang ada di Jawa Timur. Penyerahan dilakukan langsunjg Ketua KPID Jatim Afif Amrullah kepada Radio Ralita FM Pamekasan dan Suara Trenggalek FM.
IPP untuk radio Suara Trenggalek FM diserahkan langsung kepada Bupati Trenggalek Emil Dardak, yang hadir dalam Konferensi Nasional LPPL tersebut. Dengan diserahkannya izin kedua radio publik di wilayah Pamekasan dan Trenggalek, total terdapat 20 LPPL di Jatim yang memiliki izin tetap.
Konferensi Nasional ini dihadiri oleh Prof Ramli (Dirjen PPI Kemenkominfo RI), Satya Widya Yudha (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), dan Mistam Abz (Ketua Dewan Pengawas LPP RRI). *
Surabaya - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Prov Jatim bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menjalin sinergitas dalam penyiaran daerah.
Kadiskominfo Jatim, Ardo Sahak, saat menerima kunjungan audiensi KPID Jatim, Jumat (1/2/2019), menyatakan akan membantu program KPID sebagai bentuk penguatan program membangun peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Ketika berdialog tentang perkembangan televisi dan radio di Jatim, dirinya mempertanyakan pengawasan penyiaran oleh KPID dan kesulitan yang dihadapi saat di lapangan.
Ketua KPID Jatim, Afif Ammurullah, memaparkan tentang lembaga penyiaran, proses perizinan televisi dan radio, serta bagaimana KPID mengawasi penyiaran televisi dan radio di Jatim.
Dia menyampaikan bahwa terdapat 85 saluran televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap. Afif juga menjelaskan kemajuan anggaran KPID yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2018 ke 2019.
Terkait kesulitan di lapangan, Afif mengungkap penyebabnya karena kurangnya dana. Hal ini menurutnya bisa menghambat kinerja KPID, sehingga pada akhirnya memotong beberapa tenaga kerja. Karena itu, Dia berharap Diskominfo dapat membantu kinerja dan program kerja dari KPID agar bisa berjalan sesuai harapan.
Sementara bagian Komisioner KPID bidang Isi Siaran, Yoshua, menjelaskan terkait pengawasan pada lapangan dan berbagai titik yang masih belum maksimal dalam pengawasan. Penyebabnya karena tim lapangan sangat kurang Tapi sekarang lebih mudah dengan adanya jaringan telekomunikasi yang dapat merekam saluran televisi dan bisa diputar ulang. Red dari Jatim Newsroom
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dan kualitasnya dirinya di bidang penyiaran. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Program Studi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Kantor KPI Pusat, Rabu (6/2/2019).
“Harapan besar kami dari kalangan kampus dapat melahirkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang nanti akan mengembangkan penyiaran kita dan juga konten dengan ide-ide baru dan berkualitas,” katanya.
Menurut Dewi, sumber daya manusia yang berkualitas akan mendorong tumbuhnya produk-produk konten yang mumpuni. “Konten yang menarik, mendidik, berkualitas dan menghibur nanti akan banyak ditonton orang. Kami mendung anak muda yang membawa perubahan khususnya di bidang penyiaran,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengingatkan pengaruh besar televisi di tengah penetrasi kemajuan teknologi. Menurutnya, mahasiswa harus jadi penonton yang cerdas dan menularkan kecerdasan memilah-milih tayangan yang baik dan pas kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa mempertanyakan posisi KPI yang sering disalahkan karena persoalan sensor di lembaga penyiaran, padahal wewenang penyensoran bukan menjadi ranah KPI.
“Kenapa KPI dianggap sebagai penyensor sebuah acara dan kenapa KPI yang disalahkan oleh masyarakat,” tanya Arya, salah satu Mahasiswa UMY kepada Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, yang menerima langsung kunjungan rombongan mahasiswa UMY di Kantor KPI Pusat.
Selain itu, mereka juga menanyakan hambatan yang dihadapi KPI selama menjalankan tugas dan fungsi dalam mengatur penyiaran di tanah air. ***
Manado - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta melakukan sosialisasi atas kode klasifikasi program siaran yang tertera di layar televisi. “Agar masyarakat memahami makna dari simbol dan makna tersebut, dan tujuan KPI melakukan klasifikasi program siaran dapat tercapai,” ujar Jerry anggota Komisi I DPR RI dalam acara Literasi Media yang digelar KPI di Manado, (1/2).
Menurut Jerry, siaran televisi memang memiliki batasan dari regulasi. Namun bukan berarti dengan batasan tersebut, tampilan di televisi menjadi sangat kaku dan tidak menarik untuk dinikmati. Orang tua harus ikut memperhatikan kode dan simbol yang muncul di layar televisi. “Kode klasifikasi program yang muncul itu bukan tanpa arti,” ujar Jerry. Hal itu adalah sebuah peringatan awal atau early warning buat keluarga, agar hati-hati terhadap konten tayangan yang mungkin tidak sesuai untuk seluruh anggota. “Untuk itulah, KPI harus luaskan sosialisasi makna kode klasifikasi program kepada publik,” tegas Jerry.
Literasi Media kembali digelar KPI Pusat di sepuluh kota sepanjang tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memberikan penyadaran kembali pada masyarakat akan pentingnya keterampilan dan kecerdasan bermedia, terutama media penyiaran. Dari data terbaru, meskipun media mainstream saat ini semakin tergerus dengan kehadiran media baru, tingkat kepercayaan publik terhadap media mainstream yang termasuk di dalamnya televisi dan radio, masihlah tinggi. Untuk itu, sebagai wujud implementasi dari perintah Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Literasi Media terus digalakkan oleh KPI yang juga mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Jerry Sambuaga mengingatkan KPI agar mengarahkan televisi untuk lebih mengeksplorasi kekayaan budaya Indonesia. “Kearifan lokal kita harus tampil di media, agar masyarakat juga hadir dalam bingkai kemajemikan yang menjadi cii kas Indonesia,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, yang hadir sebagai pembicara dalam Literasi Media sepakat dengan yang disampaikan Jerry. Menurut Ubaidillah, kearifan Indonesia Timur harus lebih sering muncul di layar kaca. Dirinya juga menyampaikan tentang kewajiban televisi swasta yang berjaringan nasional untuk menghadirkan program siaran lokal di masing-masing wilayah siaran. “Dalam evauasi tahunan KPI di tahun 2019, pelaksanaan siaran program lokal sebagai bagian implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sudah mulai dievaluasi,”ujarnya.
Siaran program lokal menjadi salah satu elemen penilaian evaluasi tahunan KPI selain aspek sanksi dan apresiasi. Dirinya berharap, penegakan aturan tentang program siaran lokal dapat segera dipenuhi seluruh lembaga penyiaran sebagai wujud komitmen atas demokratisasi penyiaran dalam bentuk keberagaman konten siaran.
Episode berjudul “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” dari program Brownis (Obrowlan Manis) Trans TV berisi konten yang melanggar pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Episode tersebut diawali oleh pembacaan headline artikel mengenai gugatan cerai terhadap artis Yama Carlos yang dilakukan oleh istrinya, di mana headline yang dibacakan menyinggung topik perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, dugaan yang seolah sengaja dicantumkan pada headline artikel tersebut dikupas oleh pembawa acara Brownis, hingga disusul oleh pertanyaan-pertanyaan yang mengulik gugatan cerai Yama Carlos secara lebih dalam.
Gugatan cerai yang dialami oleh Yama Carlos beserta kesulitan mendapat hak asuh/waktu bersama anaknya, Marco Carlos, adalah satu-satunya topik yang dibahas sepanjang episode tersebut berlangsung. Oleh karena itu, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012, hal tersebut melanggar pasal 13 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” Bersamaan dengan disiarkannya episode tersebut, tidak terdapat keterangan ataupun peringatan di awal bahwa konten disajikan dengan syarat yang tercantum pada pasal 14 poin a, b, c, dan d, meskipun pertanyaan dan pembawaan yang disampaikan oleh para pembawa acara tidak merujuk kepada tujuan-tujuan buruk ataupun penghakiman terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh Yama Carlos.
Selain itu, penyiaran episode tersebut juga melanggar sejumlah pasal dari UU No. 32 tahun 2002 pasal 48 ayat 4 poin (b) yang berbunyi “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-
kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Pengaduan ini dibuat berdasarkan oleh dorongan dan urgensi pribadi setelah menyaksikan siaran program terkait, serta didukung oleh pasal 50 ayat 2 dari UU No. 32 tahun 2002 yang berbunyi “KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.” dengan harapan akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ayat 3, 4, dan 5 serta pasal 52 ayat 1 dan 3.
Sebagai rekapitulasi dari poin-poin pelanggaran episode “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” program Brownis (Obrowlan Manis) yang ditayangkan oleh Trans TV, berikut adalah daftar pasal-pasal terkait:
Pasal-pasal yang Dilanggar:
Pasal 13 ayat 2 dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Pasal 48 ayat 4 poin (b) dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
Pasal-pasal Rujukan:
Pasal 14 poin a, b, c dan dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
Pasal 52 ayat 1 dan 3 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
Demikian pengaduan yang disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan lebih lanjut yang akan dilaksanakan saya ucapkan terima kasih kepada pihak KPI.