Jayapura -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua resmi melaunching gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Launching gugus tugas ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga lembaga itu di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/1/2019).

Anggota Bawaslu Papua, Tjipto Wibowo dalam sambutannya mengatakan, pembentukan gugus tugas ini penting sebab bawaslu tak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan.

"Kampanye akan dilakukan dengan metode iklan di media massa baik itu cetak maupun elektronik, sehingga kami perlu membentuk gugus tugas yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, KPU dan KPID," jelas Wibowo.

Ia menambahkan, gugus tugas nantinya akan bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Contohnya, kata Wibowo, penegakan hukum terhadap peserta pemilu akan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, sedangkan penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI.

"Gugus tugas ini dibentuk hanya di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas tersebut bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," tuturnya.

Sebelum kegiatan launching gugus tugas, Bawaslu Papua, KPU dan KPID setempat memberikan sosialisasi kepada peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik, tim pemenangan capres, media dan lainnya.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mempersiapkan stategi pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan konflik antar massa pendukung calon pada pemilu 2019 di wilayah setempat. Red dari KBRN 

 

Lampung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Ponahan didampingi Komisioner KPID berkunjung ke kantor Radar Lampung TV (29/1/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Deputi General Manager Radar Lampung TV Hendarto Setiawan beserta jajarannya.

Kunjungan ini merupakan salah satu upaya KPID Lampung dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan siaran radio maupun televisi di Provinsi Lampung.

Selain itu, KPID Lampung juga membahas tentang pengawasan program televisi agar sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS.

“Upaya ini merupakan upaya membangun komunikasi dengan media televisi untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok KPID, tugas KPID bukan hanya melakukan pengawasan siaran televisi tetapi juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran,” kata Ferbianto.

KPID Lampung juga mengapresiasi Radar Lampung TV sebagai televisi lokal yang mampu bersaing secara sehat melalui program-program tayangan yang menginspirasi masyarakat. 

Sementara menanggapi kunjungan tersebut Hendarto Setiawan selaku Deputi GM Radar Lampung TV menyambut baik upaya KPID memberikan pemahaman kepada Radar Lampung TV sehingga tetap  memberikan siaran yang berkualitas kepada masyarakat Lampung. Red dari Radartvnews.com

 

Ketua KPI pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama 2018 ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (29/1/2019). Laporan pertanggungjawaban terdiri atas tiga bidang yakni Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Kelembagaan dan Isi Siaran.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam laporannya menyatakan telah melakukan evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan. Obyek evaluasi tahunan menyangkut aspek pelaksanaan sistem siaran jaringan, penghargaan dan sanksi. “Selama 2018 ini kami merekapitulasi izin penyelenggaran penyiaran televisi dan radio sebanyak 691 yang terdiri 423 izin prinsip dan 268 izin tetap,” katanya.

Di bidang Isi Siaran, pada 2018 ini KPI telah melakukan pemantauan terhadap 16 televisi berjaringan, 16 televisi berlangganan, dan 26 radio berjaringan. Dari hasil pemantauan itu, KPI menemukan 36,345 potensi awal pelanggaran pada televisi berjaringan, 1495 potensi pelanggaran pada televisi, berlangganan, dan 1636 potensi pelanggaran pada radio berjaringan. “Dari hasil pengaduan masyarakat kami menerima 4878 aduan soal penyiaran,” kata Yuliandre.

Selain itu, jumlah sanksi yang telah dikeluarkan KPI selama 2018 sebanyak 50 sanksi terdiri atas 44 teguran tertulis pertama dan 4 teguran tertulis kedua dan 1 sanksi penghentian sementara. Aspek yang paling banyak dilanggar yakni perlindungan terhadap anak, penggolongan program siaran, penghormatan privasi, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan serta kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik, dan pelarangan adegan seksual. 

“Kami pun melakukan 29 pembinaan dan 141 kali peringatan tertulis pada lembaga penyiaran. Tidak hanya itu, kami pun memberikan apresiasi pada lembaga penyiaran melalui tiga kegiatan anugerah yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Anak dan Anugerah KPI,” katanya.

Pada bidang Kelembagaan, KPI telah melaksanakan sejumlah kegiatan rutin seperti Rapat Koordinasi Nasionak (Rakornas), Rapat Pimpinan (Rapim) KPI, MoU dengan lembaga lain, kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan program prioritas nasional Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV. “KPI juga telah melakukan kegiatan dialog publik dan literasi media di 24 kota. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memilah-milih dan ceras memanfaatkan media,” tambah Andre, panggilan akrabnya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat yang ditemani Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Dewi Setyarini, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksono, Harldy Stefano dan Nuning Rodiyah, menyampaikan rencana kerja KPI pada 2019. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (29/1/2019).

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan kesigapan fungsi pengawasan isi siaran sehingga setiap tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dapat segera dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Selasa (29/1/2019).

Selain persoalan pengawasan isi siaran, Komisi I mendorong KPI agar melaksanakan tugas sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 dengan senantiasa merujuk pada keputusan bersama yang disepakati penyelenggara Pemilu. Menyangkut hal itu, Komisi I DPR mendesak KPI membuat semacam desk khusus pengaduan mengenai tayangan berita Pemilu.

Terkait peran KPI dalam Gugus Tugas, Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, perlu dibuatkan aturan teknis tentang iklan politik. Selama ini, kata dia, aturan mengenai iklan politik tidak memberikan kejelasan. “Saya harap KPI dan gugus tugas untuk duduk bersama membahas hal ini dan detail mengatur yang akan diawasi,” katanya.

Sebelumnya, di awal RDP, Komisi I mendengarkan penjelasan dari Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait evaluasi pencapaian program KPI pada 2018 serta rencana program kerja KPI di 2019. Berdasarkan hasil laporan itu, Komisi I DPR meminta KPI Pusat untuk terus meningkatkan capaiannya.

“Kami mendorong KPI Pusat meningkatkan capaiannya pada tahun mendatang,” kata Ketua Komisi I DPR RI pada Ketua KPI Pusat, dan Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam RDP antara lain Agung Suprio, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, dan Ubaidillah.

Dalam kesempatan itu, Komisi I mendesak KPI Pusat untuk segera membantu penyelesaian permasalah KPI Daerah terkait dukungan anggaran bagi KPI Daerah dengan berkoordinasi secara intensif ke Kementerian Dalam Negeri. *** 

 

Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membentuk Panitia seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra untuk periode selanjutnya. Agenda ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Muhamad Taufan Besi, pada saat rapat perdana di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (28/1/2019). 

“Jadi sebelum melangkah pada tahapan pembentuka pansel, kita mesti melihat dan berpatokan pada aturan yang ada, namun saar ini kami sudah melakukan rapat awal dengan agenda pembentukan,” ungkap Taufan. 

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dalam rapat awal ini kami telah berkordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat. “Kami (DPRD – red) berkordinasi bersama Diskominfo dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat,” tambahnya. 

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, Kusnadi mengatakan bahwa meskipun pembentukan pansel kewenangan komisi III DPRD namun dalam melakukan seleksi harus terbuka sehingga publik dapat mengetahui. 

“Harapan kami agar pansel yang dibentuk benar profesional dan obyektif sehingga melahirkan komisioner-komisioner yang bisa bekerja dalam melakukan pengawasan isi dan konten siaran, apalagi memasuki tahun politik, sehingga dibutuhkan peran dari KPI dalam mengawasi segala isi siaran yang ada di publik,” pungkas Kusnadi. 

Untuk diketahui kepengurusan KPID Sultra periode 2016-2019 berakhir sejak awal Januari 2019. Sebelumnya komisioner KPID Sultra adalah La Ali, Alamsyah, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman. Red dari indonesiaberita.com 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.