Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) meminta media penyiaran untuk memberikan porsi yang sama kepada semua kandidat capres atau caleg yang akan bertarung di pemilu 2019.
KPI mengingatkan agar media penyiaran tidak tebang pilih dalam pemberitaan atau dalam menginformasikan hal-hal yang terkiat dengan pemilu mendatang.
"Baik dari penyelenggara, para kandidat, dan semua yang berkaitan dengan proses pemilu itu sendiri," ujar Komisioner KPI Ubaidillah dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Kan peran media tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga kabupaten atau kota. Mereka diberi kesempatan yang sama muncul di publik," sambung dia.
Ubaidillah mengatakan peran media sangat penting dalam menjaga proses demokrasi. Sebab, media adalah salah satu pilar demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, sebagai pilar demokrasi, maka media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berbagai informasi tak hanya di tingkat nasional, namun juga tingkat daerah.
Berdasarkan pengalaman pilkada serantak 2015, 2017 dan 2018 lalu kata dia, hanya informasi di daerah-daerah besar saja yang dimunculkan di media penyiaran.
"Kita mendorong untuk memunculkan pemberitaan-pemberitaan di media untuk lebih menyeluruh,' kata dia.
Ia mengatakan, akibat pemberitaan yang hanya terfokus kepada satu pihak atau daerah saja, maka akan terjadi ketimpangan informasi yang diterima masyarakat. Red dari Kompas.com
Jakarta - Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah rangkaian upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menganalisa risiko-risiko dampak bencana terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. Sejak Tahun 2009, UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction) menetapkan tanggal 13 Oktober sebagai hari peringatan PRB Internasional sebagai pengingat bersama atas kemajuan, keberhasilan, dan capaian dalam meningkatkan ketangguhan bencana.
Di Indonesia, Bulan Peringatan PRB telah menjadi agenda nasional dan dilaksanakan secara berturut di berbagai kota besar yaitu di Kota Mataram, NTB (2013), Kota Bengkulu, Bengkulu (2014), Kota Surakarta, Jawa Tengah (2015), Kota Manado, Sulawesi Utara (2016), dan Sorong, Papua Barat (2017).
Pada tahun 2018, BNPB bekerjasama dengan BPBD Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Peringatan Bulan PRB Nasional tahun 2018 di Kota Medan dan tiga Kabupaten yaitu Simalungun, Karo dan Samosir. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 26 Oktober 2018 dengan mengangkat tema “Sustainable Resilience for Sustainabel Development: Coherency for Reselience Through People Public Private Partnership (PPPP)”.
Peringatan bulan PRB ini disambut baik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan kembali mengingatkan semua lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk menyampaikan setiap informasi peringatan dini gempa dan tsunami dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) pada masyarakat secara cepat.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan komitmen lembaga penyiaran dan konsistensi untuk menjalankan komitmen tersebut harus terus diingatkan. Peringatan dini bencana yang dibuat oleh BMKG haruslah sepenuhnya menjadi acuan bagi lembaga penyiarandalam menyiarkan bencana.
“Media memang harus mengambil peran dalam mata rantai sistem peringatan dini bencana. Sosialisasi bencana tersebut, tidak semata-mata dilakukan pada saat terjadi bencana, melainkan juga pada pra bencana (mitigasi), tanggap darurat, serta rehabilitasi dan recovery,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran wawasan nusantara juga harus ditingkatkan dengan memahami bahwasanya Indonesia dikenal sebagai kawasan ring of fire atau cincin api. Sehingga, potensi bencana akibat aktivitas gunung berapi seperti gempa vulkanik ataupun erupsi, sangat besar.
Ubaid, panggilan akrabnya, mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait kebencanaan melaui Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Dalam evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), KPI juga memberikan penilaian terhadap peran serta televisi dalam sistem informasi bencana.
Selama ini, keterlibatan aktif baru ditunjukkan oleh televisi yang mengambil format siaran berita. Dia berharap, ke depannya seluruh televisi dengan format siaran apapun, selalu tanggap dalam siaran bencana. Hal ini tentu menjadi kontribusi penting dunia penyiaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan di negeri ini. ***
Kepala Divisi Hubungan Masyrakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Setyo Wasisto.
Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyrakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Setyo Wasisto, menjadi pengisi materi dalam Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXII yang dimulai hari ini, Selasa (16/10/2018) di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta Pusat. Jenderal Polisi bintang dua ini menyampaikan materi tentang penyiaran dalam aspek keamanan negara.
Usai diperkenalkan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, kepada peserta Sekolah P3SPS, Setyo memaparkan peran penting media salah satunya yakni menjaga keutuhan negara. Maraknya informasi hoax yang beredar di tengah masyarakat melalui media sosial harus diverifikasi kebenarannya oleh media seperti TV maupun radio.
“Kita bisa lihat berita hoax bisa memecah negara di Timur Tengah. Apalagi saat ini kita sudah masuk tahun politik yang apa-apa bisa dipolitisir,” kata Setyo.
Menurutnya, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk memastikan informasi tersebut layak dan terjamin kebenaran yakni cek, ricek dan cek kembali. “Ketika kita menyampaikan kebenaran, masyarakat akan dapat pembelajaran dan edukasi. Jika yang kita sampaikan sebaliknya, akan menjadi bara api. Masalah hoax ini sangat luar biasa dan kami mendukung setiap ada gerakan anti hoax,” tutur Setyo.
Setyo menyatakan keberadaan KPI sebagai regulator dan pengawas penyiaran di Indonesia sangat sentral. Namun, posisi KPI ini jangan dianggap sebagai lembaga yang membelenggu kreatifitas. Seharusnya, ini menjadi pematik bagi lembaga penyiaran membuat konten-konten yang edukatif dan bermanfaat agar anak-anak tidak menonton tayangan yang isinya hedonis dan berbau pacaran.
“KPI pun harus berani mengambil tindakan tegas jika ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan siaran,” kata Setyo.
Masyarakat, kata Setyo, juga memiliki peran untuk ikut mengawasi konten siaran. Jika peran ini dapat dijalankan, dia meyakini konten siaran akan bersih dari pelanggaran. “Masyarakat berperan penting dalam meredam dampak negatif siaran, salah satunya dimulai dari keluarga dengan memberikan pemahaman bagaimana menggunakan media. Peran aktif masyarakat ini sangat diperlukan agar muatan siaran senantiasa sehat dan bermanfaat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Setyo menjawab pertanyaan peserta soal boleh tidaknya media ikut dalam sebuah penyergapan atau penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak boleh demi keselamatan awak media dan anggota Kepolisian. Terkait ini, Setyo berencana akan membahas dengan para Pemimpin Redaksi dan membuat SOP. ***
Dumai - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di Kota Dumai sebagai ujung tombak gerakan cinta siaran lokal dan nasional.
Komisioner KPID Riau Widde Munadir Rosa di Dumai Kamis mengatakan, KCSI dibentuk sebagai penguatan kapasitas masyarakat di kawasan perbatasan.
"KCSI di Riau sudah dibentuk di tiga daerah, yaitu Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan Dumai, tujuannya untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air masyarakat di wilayah perbatasan dalam kegiatan mendengar dan menonton siaran indonesia," kata Widde.
Dijelaskan, KPID Riau menargetkan tujuh kabupaten/kota yang berada langsung di daerah terdepan, tertinggal dan terluar untuk segera membentuk kelompok keluarga cinta siaran Indonesia.
Ada beberapa persoalan penyiaran di wilayah perbatasan, misalnya, warga mendapatkan akses informasi dari negara lain, minimnya siaran televisi dan radio dari dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat.
"Persoalan lainnya, pemerintah juga belum menempatkan pembinaan terhadap lembaga penyiaran di wilayah perbatasan sebagai program prioritas," sebutnya.
KCSI juga sebagai ujung tombak KPID dalam gerakan kampanye mendorong tumbuhnya rasa cinta terhadap siaran lokal dan Indonesia, karena di tujuh daerah di Riau masih didominasi siaran dari negara tetangga.
Pembentukan KCSI ini, diharap semua penyiaran terpantau, membantu masyarakat umum dalam memahami peraturan, memudahkan pengaduan atas pelanggaran dan muncul ide atau gagasan untuk pengembangan penyiaran publik.
Kondisi penyiaran di Dumai, lanjutnya, ada tiga televisi berbayar dan empat radio, diharap dalam kegiatan penyiaran lebih mengangkat tentang kearifan lokal daerah dan turut mencerdaskan anak bangsa.
"KPID sudah banyak menangani pengaduan penyiaran dari masyarakat, dan kedepan kkcsi dapat mengawasi serta mendorong cinta siaran indonesia secara umum," ujarnya.
KCSI di Kota Dumai terdiri atas unsur wartawan televisi dan radio, organisasi masyarakat, mahasiswa dan pelajar. Red dari Antara Riau
Jakarta - Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPI Pusat memasuki angkatan XXXII. Sejak pembukaan pendaftaran angkatan XXXII, tercatat lebih dari 50 calon peserta yang mendaftarkan diri.
Antusiasme praktisi penyiaran dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini sangat tinggi sehingga melebihi kuota yang tersedia. Untuk itu, dengan ini panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXII yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 16 - 18 Oktober 2018*. Pendaftar yang belum masuk angkatan XXXII akan diikutkan pada sekolah angkatan XXXIII, Desember 2018.
Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.00 dan membawa foto ukuran 3x4, satu lembar. Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXII adalah sebagai berikut:
Pada episode 5, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XVI tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada pasal 30, yakni:
1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
a. mayat bangkit dari kubur;
b. mayat dikerubungi hewan;
c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan;
e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah;
f. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau
g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak 3” sempat terekam jelas sosok hantu yang berdarah-darah, serta bentuk yang tampak tidak lazim. Selain itu, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan pada pasal 23, yakni:
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan;
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak” sempat menampilkan juga peristiwa kekerasan. Selain itu, terdapat adegan tokoh yang disemen, setelah tokoh tersebut dibunuh.
Pojok Apresiasi
Samuel Anthony
Net selalu menghadirkan tayangan yang berkualitas dan saya pikir WIB adalah tayangan terbaik yang pernah ada di Net. Melalui WIB, kita dituntut untuk terus berpikir dan itu mencerdaskan saya