Balikpapan -- Agung Suprio, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, menghadiri undangan Diskusi Terarah Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio. Kegiatan ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaran Penyiaran Pos Dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kamis (25/10/2018).

Pria yang akrab disapa Agung ini menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) termasuk Radio Komunitas, keberadaannya penting sebagai medium informasi. "Radio Komunitas menjadi medium informasi alternatif bagi masyarakat," tuturnya. 

“Pasalnya, radio komunitas akan menyajikan informasi yang sesuai kebutuhan komunitas masyarakat," lanjutnya lugas.

Hal ini diungkapkan mengingat informasi yang disajikan oleh lembaga penyiaran lainnya masih cenderung umum. "Dengan radio komunitas, saya rasa diversity of content menjadi implementatif," ungkap Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat itu.

Selain itu, ia berharap agar radio komunitas mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kominfo. "Bersama KPI, saya berharap agar Kominfo,  memberikan dukungan terhadap radio komunitas untuk tetap eksis dan memberikan manfaat informasi bagi masyarakat," kata Agung Suprio. Mat

 

 

Medan – Hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode II mendapat apresiasi Perusahaan Periklanan Indoensia (P3I). KPI dan P3I sepakat untuk mendorong pengiklan untuk memasang iklan produk mereka pada tayangan yang berkualitas. Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani, beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang saat membuka FGD (focus grup diskusi) Panel Ahli Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi KPI 2018 Periode III di kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (24/10/2018).

FGD Tim Panel Ahli merupakan salah satu rangkaian acara survei indeks kualitas program siaran yang dilaksanakan serentak di 12 kota di Indonesia. 

Di awal diskusi, tim panel ahli membahas mengenai program talkshow. Menurut Marina Nasution, praktisi penyiaran, program talkshow saat ini telah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. 

“Walau terjadi peningkatan, namun unsur Islam sentris masih dapat ditemukan pada beberapa program. Selain Islam sentris keberpihakan pandangan politik juga menjadi permasalahan,” ujar Marina.

Selanjutnya, Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Musdalifah, menyampaikan pandangan soal tayangan anak yang dinilai masih dianaktirikan alias kurang mendapat perhatian para stakeholder penyiaran. 

Saat ini, lanjut dia, tayangan TV masih dikuasai program untuk remaja dan dewasa. Jika dibiarkan hal ini akan memberi dampak terhadap psikologis anak. “Anak – anak masih belum mampu untuk memfilter tayangan dan mereka masih menelan mentah – mentah seluruh informasi yang ada di televisi,” papar Musdalifah. 

Diakhir FGD, KPI Pusat menyampaikan buku hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode II KPI 2018 kepada Dekan USU dan seluruh panel ahli. “Diharapkan hasil survei ini dapat bermanfaat untuk para stakeholder,” tutup Maruli.

 

 

Polewali - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mengimbau kepada pelaku usaha TV kabel untu segera mengurus izin penyiaran. Menyusul tindakan tegas yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, belum lama ini.

Bareskrim Mabes Polri diketahui telah melakukan penyegelan sejumlah lembaga penyiaran layanan TV berlangganan (TV Kavel) dan radio yang tidak memiliki izin siaran di enam kabupaten yang ada di wilayah Sulbar.

"Kami selalu tekankan kepada pengusaha TV kabel untuk ijin siarannya, tapi mereka seolah-olah tidak mengindahkan," ungkap Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu, Minggu (21/10/2018).

Menurut Andi Rannu, KPID sebagai lembaga penyiaran negara memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Sehingga berhak untuk mengingatkan para pengusaha TV kabel untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum beroperasi.

"Kepemilikan IPP selain sebagai persyaratan utama sebelum menjalankan usaha TV kabel, juga dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan usaha TV berlangganan," sebutnya. Red dari sindonews.com makassar

 

Yogyakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta bicara blak-blakan soal Undang-undang Penyiaran no 32 tahun 2002. Ia menyatakan, UU Penyiaran tersebut sudah tidak layak dan ketinggalan zaman. Untuk itu, Sekretaris Fraksi PKS itu berharap agar UU Penyiaran tersebut bisa segera direvisi.

"UU Penyiaran sudah tidak layak, sudah ketinggalan zaman, harus direvisi," ujar Sukamta saat menjadi pembicara di acara Literasi Media bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, (23/10/2018). Turut dalam acara itu Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Kepada peserta literasi, Sukamta mengatakan bahwa hingga saat ini RUU Penyiaran tidak berjalan sama sekali. Pasalnya, dalam RUU tersebut, banyak membicarakan soal frekuensi.

"Sampai hari ini, RUU mandeg. Dijadwalkan untuk dibahas saja tidak, karena di dalamnya banyak sekali yang harus dibahas soal frekuensi. Undang-Undang yang lama masih mengatur analog semua, sedangkan sekarang semua sudah digital. Kami Komisi I berusaha dengan segala cara agar RUU ini bisa segera dibahas," kata DPR daerah pemilihan Yogyakarta tersebut.

Soal frekuensi, Sukamta menjelaskan bahwa di zaman digital saat ini satu frekuensi bisa dipecah untuk penyiaran 5 sampai 15 kanal televisi. Untuk itu, negara harus mengatur sumber daya frekuensi yang terbatas dan lembaga penyiaran harus izin ke negara. Pasalnya, satu frekuensi saja secara hitungan ekonomi berpotensi bisa mencapai penghasilan Rp 50 triliun per tahun.

"Kira harus atur, karena frekuensi ini terbatas. Harus dikuasai negara dan lembaga penyiaran harus izin ke negara dan tidak boleh diperjualbelikan," paparnya.

Tujuan adanya RUU ini, tambah Sukamta, kami ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. "Untuk itu, masalah isi siaran kita rancang aturannya di RUU yang baru," katanya.*

 

Bone – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Bone Beradat (SBB) FM, Minggu, (22/10/2018).

EDP yang bertujuan memberi penilaian terhadap rencana penyiaran radio SBB FM dalam rangka mengawal konten ini, berlangsung di ruang rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone.

Ketua KPID Provinsi Sulsel Mattewakkan, saat membuka kegiatan mengatakan mengajak para pengelola radio SBB untuk bersama-sama menggunakan frequensi yang dipinjamkan oleh negara dengan seefisien mungkin serta menghindari penyiaran informasi hoaks.

“Suara Bone Beradat ini harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Mattewakkan.

Selain itu, juga, Dia mengingatkan para pengelola SBB FM agar dalam menyiarkan iklan tidak hanya fokus pada keuntungan semata, melainkan harus memberikan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Penyiaran SBB FM Bone, Sainal zainuddin berharap Radio SBB kedepannya akan lebih baik lagi dalam memberikan informasi yang positif kepada masyarakat Bone.

Adapun hasil dari EDP ini akan diplenokan KPID untuk kemudian diputuskan untuk pemberian rekomendasi kelayakan (RK) untuk mendapatkan izin jasa penyiaran radio. Red dari bonepos.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.