Surabaya – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Lawatan ini untuk melihat secara langsung kesiapan tiga lembaga yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), LPP TVRI dan LPP RRI Jawa Timur dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengatakan kesiapan seluruh instansi antara lain KPI, LPP TVRI dan RRI Jawa Timur sangat penting untuk menghadapi Pemilu 2019. “Kami ingin mengetahui sejauhmana kesiapan tersebut melalui program yang sudah disiapkan oleh ketiganya untuk menyukseskan Pemilu mendatang,” katanya Kantor RRI Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Dalam kesempatan itu, seluruh Anggota Komisi I DPR RI memberi apresiasi pada tiga lembaga tersebut meskipun dilingkup keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan infrastruktur. “Kami salut atas paparan penjelasan program dan kegiatan yang direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan walaupun serba terbatasdari para ketiga lembaga ini,” kata Hanafi.
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis itu, hadir Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Kepala LPP TVRI Jatim, Kepala LPP RRI Jatim, Ketua dan Komisioner KPID Jatim Eko Rinda P, Gandi Wicaksono dan Seluruh Kepala LPP RRI Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya pada Rabu siang (28/11/2018).
Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.
“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. ***
Narasumber Seminar Utama Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Grand Mercure, Senin (26/11/2018).
Jakarta – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 berharap seluruh redaksi atau newsroom di lembaga penyiaran, netral dan independen. Jika ada jurnalis atau tim redaksi yang ikut bergabung dalam kegiatan perpolitikan, individu tersebut diminta mengundurkan diri sebagai wartawan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman menegaskan, orang-orang yang profesinya dapat mempengaruhi publik seperti wartawan harus mundur dari profesinya ketika terlibat dalam partai politik. Ini untuk menghindari adanya bias dan konflik kepentingan.
“Ini juga berlaku pada pegawai aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pelayan publik yang ingin maju dalam Pemilu 2019. Hal serupa juga berlaku pada anggota TNI, mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan agar tidak ada konflik kepentingan publik,” jelas Arif Budiman pada Seminar Utama Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Grand Mercure, Senin (26/11/2018).
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo. Menurut dia, seorang jurnalis ketika sudah masuk ke partai politik sudah tidak memiliki legitimasi sebagai wartawan. Hal ini untuk menjaga independensi dan netralitas media tersebut serta selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Media punya hak untuk mengembangkan informasinya. Karena itu, kami meminta seluruh news room tidak menjadi mesin politik dan tim sukses,” tegas Stanley, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan tugas tim gugus yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers memiliki cakupan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, kerja gugus tidak hanya mengawasi satu bagian seperti iklan kampanye.
Menurut Hardly, tim ini juga berupaya memberikan edukasi atau pendidikan politik pada masyarakat. Upaya ini tidak hanya untuk mencerdaskan publik, tapi akan mendorong tingkat keikutsertaan atau partisipasi publik pada Pemilu 2019 mendatang.
“Kita juga harus komitmen bersama seluruh elemen termasuk media massa untuk memberi ruang tenang kepada masyarakat saat masuk masa tenang tersebut,” kata Hardly yang diamini Ketua Bawaslu RI, Abhan. ***
Pada hari ini, Senin, 26 November 2018, mulai pukul 19.30 WIB bertempat diJakarta, dilaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dankeputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:
Merevisi Peraturan KPI (“PKPI”) Perizinan untuk melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perizinan Online Single Submission paling lambat tanggal 1 Januari 2019, tentang:
a.Evaluasi Dengar Pendapat online;
b.Post-audit;
c.Tata niaga program siaran.
Menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan tentang hibah bagi KPI Daerah.
Menunjuk Tim Kerja Revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan yang terdiri dari perwakilan KPI Pusat dan setiap KPI Daerah dengan agenda:
a.Melakukan focus group discussion dan membuat Daftar Inventaris Masalah terkait PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan;
b.Menyusun rancangan revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah yang dibuat.
4.KPI Pusat menyusun petunjuk teknis sebagai panduan dalam melakukan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam keadaan sebenar-benarnya setelah dimengerti dan disetujui oleh Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2018.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal (Purn) Wiranto.
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal (Purn) Wiranto, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi garda terdepan menjaga opini masyarakat untuk mencintai kedamaian dan persatuan. Hal itu disampaikannya sebelum membuka Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2018 di Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Wiranto menegaskan, untuk mewujudkan hal itu KPI harus mendorong lembaga penyiaran terutama televisi agar menyampaikan informasi yang memberi rasa aman dan menyejukan bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mudah-mudahan ke depan KPI dapat memberi kontribusi yang banyak untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa dan juga memilihara opni publik agar baik,” pintanya.
Wiranto menilai nilai persatuan dan kesatuan bangsa itu sangat mahal. Nilai ini sangat strategis dan apabila ada yang ingin memecahbelahnya, hal itu merupakan suatu yang merugi. “Jika persatuan dan kesatuan terjaga, stabilitas politik, keamanan dan ekonomi jadi ikut terjaga. Dan, siapa yang bisa menjaga itu, salah satunya ya lembaga penyiaran seperti televisi,” tuturnya.
Hingga saat ini, televisi masih dianggap dapat melakukan brainwash dan membangun opini di masyarakat. “Lembaga penyiaran khususnya televisi punya peran strategis karena daya pengaruhnya yang besar dalam membentuk opini dan mengubah cara pandang publik. Sampai saat ini, televisi masih menjadi media yang paling digemari masyarakat dibanding dengan media lain. Masyarakat kita ini masih tradisional dan senang dengan melihat visual ketimbang membaca,” kata Wiranto.
Kondisi Indonesia saat ini tidak bisa dikatakan landai-landai saja alias aman. Ancaman yang paling dikhawatirkan Wiranto justru bukan datang dari ancaman militer, tapi yang lebih multidimensional seperti kejahatan cyber, hate speech, hoax dan lainnya.
“Peran strategis dari lembaga penyiaran dengan bekerjasama dengan pemerintah untuk menjaga opini publik agar sehat dapat merawat persatuan itu. Persatuan kesatuan menjadi kunci utama pembangunan kita. Jika kita tidak bersatu, dunia politik akan kacau dan keamanan pun juga kacau,” ujar Wiranto.
Dalam kesempatan itu, Wiranto menyinggung soal berlarut-larutnya revisi UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Menurutnya, penetapan UU Penyiaran baru harus segera dilakukan karena dunia mengalami perubahan sangat cepat.
“Ketika masyarakat dan lingkungan berubah, Undang-undang harus direvisi karena ada perubahan tersebut. Kalau tidak pakai Perpu saja. Tak kala kita sudah beralih ke digital, siaran konvensional sudah ditinggalkan. KPI masih ngurus yang lama, yang baru tidak tertangani. Ini kan sedih. Kita khawatirnya hal itu menjadi lahan yang subur untuk berbuat kejahatan untuk merusak bangsa karena tidak ada aturan yang mengatur,” tegas Wiranto.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya mengatakan, adanya tumpang tindih antara UU Penyiaran dan UU Pemerintah Daerah membuat kesulitan KPID di daerah. Menurutnya, persoalan ini harus segera dicarikan solusinya dengan perubahan UU Penyiaran yang baru. “Saat ini kami sedang disorot soal pengawasan penyiaran kampanye Pemilu 2019. Kita sadar lembaga ini banyak celah untuk jadi lemah. Tapi bersama dengan gugus tugas hal ini dapat kami laksanakan dengan baik,” katanya.
Berkaitan dengan tugas KPI menghadapi even Pemilu 2019, Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Paraera menyatakan, KPI harus menjadi penyeimbang terutama soal keberimbangan, netralitas dan keadilan media penyiaran.
“Bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, kita berharap mereka mewakili kepentingan publik untuk jaga netralitas dan independensi tersebut. Kita ini jadi pemain, mereka yang jaga netralitas. Ini ujian kita untuk menjaga keseimbangan. Cek and balancing, untuk menjaga aturan yang kita buat. Kita serahkan kepada KPI untuk mewujudkan Pemilu yang damai dan aman jadi kenyataan,” kata Andreas.
Menurut Andreas, adanya gugus tugas antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers sangat tepat untuk bersama sama mengawasi penyiaran Pemilu 2019. Pekerjaan tersebut harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa sendiri. “Kita harus jaga aturan main dan konsisten agar Pemilu yang akan berlangsung nanti berjalan dengan damai dan adil dapat tercapai,” paparnya. ***
Iklan tersebut menyebut merknya "POCKY" secara penyebutan sangat mirip dengan alat kelamin wanita yg dalam bahasa kalimantan "PUKI". Hal tersebut didaerah kami tentu saja tidak etis untuk disebutkan karena mengandung unsur pornografi. Dampaknya anak-anak menjadi terkesan tidak sopan karena menyebutkan snack tersebut dengan bahasa PUKI atau alat kelamin wanita. Mohon untuk dapat dipertimbangkan lagi dalam hak siarnya atau jika perlu ganti nama. Terimakasih.
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay