Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti kerjasama yang telah ditandatangani di Medan, beberapa waktu lalu, tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Selasa (18/4/2023) lalu, membahas aturan dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengawasan siaran Pemilu 2024.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di awal pertemuan mengatakan, koordinasi ini untuk mendapatkan masukan dari tiga kolega terkait turunan atau hal apa yang akan dilakukan setelah penandatanganan kerjasama di Medan. Selain itu, koordinasi ini untuk memastikan regulasi yang jelas agar tidak salah dalam pengawasan.

“Hari ini kami ingin mendapat masukan dari tiga lembaga. Turunan setelah dari Medan apa saja yang akan dilakukan, termasuk kami sebagai pengawas TV dan radio tidak menyalahi aturan. Kami juga perlu kejelasan hingga ke tingkat Provinsi,” kata Ubaidillah.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, I Made Sunarsa, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Selain itu, hadir Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, dan perwakilan Bawaslu, Agung Indra.

Saat diskusi, Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menceritakan sejauhmana proses kolaborasi antar lembaga menghadapi Pemilu 2024 termasuk persiapan pengawasan dari tim gugus tugas. Dewan Pers, kata Yadi, telah membentuk tim pengaduan Pemilu 2024. 

“Timnya terdiri komisi pengaduan dan hukum ditunjang antar lembaga. Di komisi pengaduan sudah memiliki analis khusus pembahasan kasus pers dan berita. Timnya sudah terbentuk. Dewan Pers hanya menangani aduan berita dan karya jurnalistik,” jelas Yadi. 

Sementara itu, Anggota KPU, Mochammad Afifudin, menjelaskan dinamika aturan kampanye di lembaga penyiaran sejak 2014 hingga sekarang termasuk dinamika pembuatan Undang-undang No.7 tentang Pemilu.    

“Tahun 2014, kampanye sebentar. Ada masa 2 minggu atau 20 hari kampanye disebut sebagai kampanye terbuka, kampanye di media. Ini asbabun nuzulnya. Konsentrasi pengawasan di media penyiaran hanya itu. Kampanye sebelumnya, tidak terbuka di media penyiaran. Dinamika pembuatan UU No 7, partai harus diberi diberi akses yang sama, maka masuknya usul pembiayaan partai, caranya iklan disiapkan,” jelas Afif. 

Adapun wakil dari Bawaslu, Agung Indra, mengingatkan pentingnya dukungan tiap-tiap lembaga pada tim gugus tugas dalam melakukan pengawasan. Dia juga mengingatkan pelaksanaan kampanye yang tidak lama lagi sehingga perlu segera adanya koordinasi dengan KPU daerah dan Bawaslu Provinsi termasuk KPID. 

Setelah pertemuan ini, rencananya, ke empat lembaga akan kembali melakukan koordinasi dalam waktu dekat. ***/Foto: Agung R

 

 

Bandung – Kesiapan pengawasan isi siaran menghadapi Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 menjadi perhatian utama dari Tim Kunker (Kunjungan Kerja) Reses Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tim Kunker Reses Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dalam kunjungannya ke Bandung, Tim Kunker yang dipimpin Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengapresiasi penjelasan kesiapan KPI Pusat, KPID dan Dinas Infokom Jabar terkait pengawasan isi siaran pemilu termasuk kolaborasinya dengan lembaga terkait. Hal ini dituliskan dalam catatan rapat Tim Kunker setelah pertemuan tersebut, Jumat (14/4/2023) di Gedung Sate, Bandung.

Selain itu, catatan dari Tim Kunker meminta KPI Pusat untuk segera mewujudkan pembentukan gugus tugas dengan Bawaslu, KPU Daerah, dan KPID Jawa Barat. Gugus tugas ini diharapkan sejalan dengan pembentukan gugus tugas di tingkat pusat.

Namun demikian, catatan Tim Kunker melihat sejumlah tantangan dalam melakukan pengawasan khususnya oleh KPID Jabar diantaranya karena keterbatasan anggaran pengawasan, terbatasnya fungsi pengawasan, dan dukungan terkait distibusi sosialisasi Pemilu pada lembaga penyiaran yang berizin tetap.

“Selanjutnya poin-poin sebagaimana yang dimaksud diatas akan menjadi bahan lanjutan untuk diskusi Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama dengan mitra kerja terkait,” ujar Nurul Arifin, sebelum menutup pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan alur pengawasan, pengaduan dan mekanisme penjatuhan sanksi KPI terhadap pelanggaran siaran kepemiluan yang disesuaikan dengan aturan di UU Penyiaran tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. “Didalamnya mengatur soal pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” ujarnya.  

Adapun mekanisme pengaduan dan model pengawasan siaran, Reza menyatakan tidak jauh berbeda dengan prosedur pengawasan siaran yang biasa dijalankan. 

“Terkait evaluasi dan penilaian aduan berproses. Mulai dari adanya aduan resmi yang masuk ke KPI, akan kami tindaklanjuti terhadap pihak pengadu. Setelah itu, KPI akan meneruskan aduan ke lembaga penyiaran terkait untuk diberikan hak jawab. Baru setelah itu hasil evaluasi dan penilaian tertulis KPI kepada pihak yang mengajukan aduan dan lembaga penyiaran. KPI dapat juga mempertimbangkan evaluasi dan penilaian dari pihak lain seperti gugus tugas, pada ahli dan lainnya,” jelas Reza. 

Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyampaikan pentingnya literasi media dalam sistem pengawasan siaran Pemilu yang melibatkan publik. Literasi akan menumbuhkan sikap kritis masyarakat. “Menyikapi media secara benar, memihak pada isi media yang benar, dan memproduksi isi media yang benar,” tuturnya. 

Berdasarkan data KPID, jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran di Jabar mencapai 437 lembaga penyiaran. Jumlah tersebut di luar jumlah lembaga penyiaran yang telah berpindah siaran dari analog ke digital atau ASO (analog switch off). 

Adiyana menyampaikan bentuk pengawasan siaran KPID yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan nama pengawasan semesta. Hasil catatan KPID, model pengawasan ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan siaran di setiap tahunnya. Misalnya, pada 2020 partisipasi publik mencapai 71 yang kemudian naik menjadi 240 di 2023. Adapun untuk pengawasan siaran Pemilu, KPID Jabar akan fokus pada pengawasan meliputi program siaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye, tandas Adiyana. 

Dalam pertemuan ini, ikut hadir mendampingi Wakil Ketua KPI Pusat yakni Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, Aliyah dan Tulus Santoso. Turut hadir Kepala Dinas Infokom Jabar, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri dan Anggota KPID Jabar lainnya. ***

 

 

 

Jakarta – Radio berperan besar dalam mengawal perjalanan bangsa ini dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Tidak hanya sebagai penyampai informasi dan hiburan, fungsinya sangat strategis terutama dalam menjaga integritas dan persatuan bangsa termasuk saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Melalui siarannya, radio diharapkan menjadi media penyeimbang, penjernih sekaligus penyejuk saat ajang Pemilu mendatang. Karena itu, radio harus bersikap adil dan proporsional bagi seluruh kontestan, baik beriklan maupun dalam pemberitaan.  

Harapan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, secara online dalam Diskusi Nasional yang diselenggaran Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) dengan tema “Peran Radio dalam Mengantisipasi Hoaks Pemilu” yang juga disiarkan di sejumlah radio daerah, Selasa (11/4/2023).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran ini, untuk mewujudkan siaran yang aman dan tidak berpihak saat Pemilu, siaran harus mengacu pada pedoman penyiaran yang berlaku yakni P3SPS KPI dan aturan lainnya. Masih terkait siaran Pemilu, lanjut Aliyah, KPI akan menyiapkan edaran tentang siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran.  

“Menyusun edaran soal Pemilu bagian dari langkah-langkah KPI menyukseskan Pemilu ini,” katanya.

Dia juga meminta radio menyampaikan pesan-pesan atau literasi yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan data KPI, jumlah lembaga penyiaran radio di Indonesia hingga 1901 yakni radio swasta berjumlah 1553, radio publik 140 dan radio komunitas sebanyak 188.

“Literasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan penyiaran nasional kita. Jangan sampai siaran tidak berimbang dan buruk dampaknya. Konten positif dan sehat yang selalu kita gaungkan,” tambah Aliyah. 

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada siaran radio. Jumlahnya mencapai 37% atau sekitar 57 juta orang. 

Meskipun dari segi pemanfaatan posisi radio tertinggal dari internet, namun peran radio diperkirakan tidak akan mati. Posisi radio bahkan akan mengisi wilayah-wilayah yang tak terjangkau internet. 

“Pada saat intenet tidak bisa diakses, maka peran radio dan TV jadi pengganti. Tidak hanya pelosok tapi juga di kota besar. Bahkan, di kota radio masih menjadi media pendengar saat bertransportasi. Industri radio masih menjadi industri bertumbuh,” ujar Ismail dalam diskusi tersebut. 

Terkait Pemilu 2024, Ismail sepakat jika radio menjadi media yang efektif dan efisien dalam mendukung upaya sosialisasi juga pemberitaan tentang Pemilu mulai dari proses hingga akhir. “Kami berharap pemanfaatan radio ini bisa digunakan secara bijak dan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardinatoro, menyatakan siaran radio sangat efektif untuk menyampaikan pesan-esan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan ini termasuk di dalamnya mencegah adanya kampanye kebencian. 

“Siaran pendidikan di radio akan memagari masyarakat supaya tidak termakan hoaks dan mencegah amplifikasi politik kebencian dalam Pemilu dan juga sebagai literasi politik,” kata Juri.

Juri berharap literasi yang disiarkan radio akan membentuk pola pikir dan cara pandang yang positif untuk memilih dan memilah informasi yang baik terkait kontestasi Pemilu. Harapannya, tidak ada lagi keterbelahan akibat dari politik kebencian tersebut. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farhan, berbicara tentang kewenangan KPI dan UU Penyiaran. Dia juga menyebut peran radio yang penting dalam kontestasi Pemilu mendatang dengan tetap mengedepankan sensitifitas dan nilai-nilai yang berlaku. ***

 

 

 

Tangerang Selatan -- Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah Provinsi Banten untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan pemantauan siaran Pemilu berjalan dengan mengusung prinsip netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI dan KPID diminta sigap jika perlu memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tayangan isi siaran Pemilu dan iklan politik.

Demikian dituangkan dalam hasil rapat Kunker Komisi I Bersama KPI Pusat, KPID Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan KPU Tangsel di Kantor Pemkot Tangsel, Banten, Jumat (14/4/2023).

Ketua Komisi I dan Ketua Tim Kunker DPR RI, Meutya Hafidz, yang membacakan hasil rapat juga menyampaikan agar KPI Pusat dan KPID Banten untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan pihak terkait lainnya. “Memastikan ketersediaan SDM yang memadai sehingga terselenggara pengawasan isi siaran dengan baik termasuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran isi siaran Pemilu,” katanya. 

Sebelumnya, di awal rapat, Meutya meminta pandangan seluruh peserta termasuk KPI Pusat, KPID dan Pemkot cq Dinas Infokom Tangsel mengenai kesiapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang. “Kami ingin mengetahui persiapannya,” ujarnya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya siap memastikan lembaga penyiaran (TV dan radio) memberikan informasi yang akurat dan benar sekaligus mendorong proporsionalitas dan netralitas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. 

“Televisi dan radio ini menjadi salah satu medium penting untuk ikut serta melakukan suksesi Pemilu. Keberadaannya bisa mendorong partisipasi pemilih, sosialisasi gagasan serta visi dan misi, tentu juga menjadi ruang edukasi bagi publik,” katanya di depan Anggota Komisi I yang ikut dalam kunker tersebut. 

Untuk memastikannya hal itu berjalan baik, KPI telah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi dalam pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. Pengawasan terhadap konten ini berdasarkan amanat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, P3SPS KPI, Peraturan KPU termasuk juga turunannya seperti KKPI No 45 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan terkait perlindungan publik, siaran jurnalistik, iklan dan Pemilihan Umum, PKPI Nomor 1 tahun 2023 tentang tatacara penjatuhan sanksi, keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Dengan demikian, KPI dalam melakukan tugas pengawasan tersebut mengacu pada regulasi sebagaimana telah disebutkan di atas. KPI akan melakukan evaluasi dan penindakan aduan, termasuk juga memberikan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) seperti pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik, netralitas program siaran, dan siaran iklan,” tegas Ubaidillah.   

Adapun mengenai mekanisme sanksinya jika terdapat pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran, KPI akan menindaklanjuti dengan melalui verifikasi temuan atau aduan itu sesuai regulasi. “Apabila terbukti bisa dikenakan sanksi. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, seperti KPU,” jelas Ketua KPI Pusat.

Ketua KPID Provinsi Banten, Haris H. Witharja, menyampaikan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan siaran dan Pemilu 2024. Upaya ini diharapkan akan mendorong partisipasi mereka dalam mengawasi siaran. “Agar mereka tahu pelanggaran dan bentuk pelanggarannya sesuai P3SPS,” katanya.

KPID telah menyiapkan 30 titik tempat sosialisasi yang disebar diseluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten. Rencananya, dalam waktu cepat mereka akan melakukan program sosialisasi tersebut. Berdasarkan data KPID, ada 92 lembaga penyiaran yang bersiaran di Banten yang perlu diawasi. “Jika ada hal-hal tertentu kami akan berkoordinasi dengan KPI Pusat,” tutur Haris. 

Dalam kunker tersebut, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Mimah Susanti, Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. Setelah rapat dengan Komisi I DPR dan jajaran Pemkot Tangsel, rombongan KPI Pusat langsung bertolak ke Kantor KPID Provinsi Banten di Kota Serang untuk melihat secara langsung sistem pemantauan siaran Pemilu yang dimiliki KPID Banten. ***   

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap adanya dukungan pemerintah daerah cq Dinas Informatika dan Komunikasi (Disinfokom) terkait infrastruktur pengawasan siaran di KPID. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan KPID dan Disinfokom Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor KPI Pusat, Senin (10/4/2023).

Menurut Reza, tugas dan fungsi utama KPID adalah melakukan pengawasan siaran lembaga penyiaran (radio dan TV) yang ada di daerah. Hal ini untuk memastikan siaran yang diterima masyarakat selaras pedoman, aman, baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karenanya, kami memohon kepada Kominfo Provinsi NTB untuk dibantu infrastruktur pengawasan KPID,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPID NTB, Ajeng Rosalinda Motimori, menyampaikan rencana pihaknya membuat program kerja bernama “Program Desa Peduli Penyiaran”. Rencananya, program ini melibatkan lebih dari 1000 desa dengan terlebih dahulu membuat buku pedoman tentang Desa Peduli Penyiaran.  

“KPID NTB tengah membuat draf SOP, tata laksana, mekanisme dan panduan pengaduan khusus masyarakat desa, jika ada pelanggaran. Kami meminta kesediaan KPI Pusat untuk menjadi mentor terkait panduan tersebut,” kata Ajeng.

KPID NTB juga akan menyelenggarakan anugerah penyiaran dalam waktu dekat. Anugerah ini akan diikuti 70 lembaga penyiaran, radio dan TV, yang bersiaran di wilayah NTB. 

Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, KPID NTB menyampaikan telah menjalani kerjasama dan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dengan seluruh instansi terkait diantaranya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Informasi Daerah.

Terkait penandatanganan MoU, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, Made Sunarsa, meminta KPID NTB agar membentuk Pokja Bersama atau Gugus Tugas untuk pelibatan dalam tahapan Pemilu. Menurutnya, keterlibatan KPID dalam Pokja penting yang salah satunya meminimalisir pelanggaran dalam siaran maupun iklan kampanye. “Biar tidak ada yang curi-curi start juga,” katanya. 

Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan, harmonisnya hubungan antara KPID NTB dan Pemerintah Provinsi dapat jadi contoh KPID yang lain. Dia juga menyoroti dua program KPID NTB tentang Desa Peduli Penyiaran dan Anugerah Penyiaran. 

Menurut Amin, program Desa Peduli Penyiaran sejalan dengan Program Riset Indeks KPI Pusat. Karenanya, pelaksanaan riset indeks tahun depan akan lebih diekplorasikan dengan melibatkan khalayak sebagai responden riset atau survey. 

“Perlu ada dorongan publik untuk memantau lembaga penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah berharap, setiap kegiatan literasi ke masyarakat ditekankan kepada peningkatan kemampuan masyarakat untuk lebih memahami penggunaan media atau melek media.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Koordinator bidang PS2P yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan serta Anggota KPID NTB lainnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.