- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5277
Solo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan kegiatan Literasi Media dengan tema “Memilih Siaran yang Berkualitas” di Hotel Lor in Solo Kab. Karanganyar, Kamis (25/10/2018) dengan para narasumber Dewi Setyarini, M.Si (Komisioner KPI Pusat), Budiyono (Tenaga Ahli Anggota DPR RI), dan M. Rikza Chamami, M.Si (Dosen UIN Walisongo Semarang) serta moderator Dini Inayati, ST (Komisioner KPID Jawa Tengah).
Mengawali literasi, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menyatakan, pengelola radio dan televisi memiliki tanggungjawab menyajikan siaran yang berkualitas. Menurutnya, Jika isi siarannya bagus dan masyarakat menikmati dengan baik, maka masyarakat akan semakin cerdas.
Dewi pun menegaskan bahwa potensi dan minat menonton TV bagi anak muda sangat tinggi. Jika generasi muda disajikan siaran televisi yang mendidik dan menghibur, kualitas anak bangsa akan lebih baik.
Menurutnya, KPI Pusat selalu mendorong lembaga penyiaran untuk taat dan patuh pada aturan penyiaran dengan membuka Sekolah P3SPS. "Kalau para pengelola lembaga penyiaran sudah paham aturan penyiaran, kualitas isi siaran harus lebih baik dan mengedukasi masyarakat," tegas Dewi.
Tenaga Ahli Anggota Komisi I DPR RI Budiyono mengingatkan jangan sampai siaran televisi dan radio hanya dijadikan lahan industri yang dikuasai oleh kelompok tertentu. "Frekuensi itu barang langka yang dikuasai Pemerintah, maka pemilik radio dan TV harus taat pada regulasi penyiaran," tandasnya.
Di tahun politik ini, dia berharap televisi memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat dengan baik. "Jangan ada lagi berita hoax yang ikut dipublikasi di layar kaca karena akan membuat masyarakat gaduh. Ilmu jurnalistik itu penting bagi lembaga penyiaran," imbuh Budi.
Sementara akademisi UIN Walisongo Semarang M Rikza Chamami menekankan perlunya jiwa kritis dalam melihat tayangan TV dan siaran radio. "Kalau masyarakat kritis pada isi siaran, maka semua isi siaran otomatis menjadi berkualitas," katanya.
Salah satunya adalah melaporkan setiap pelanggaran isi siaran pada KPID dan KPI Pusat. "Indonesia sudah memiliki aturan baku soal penyiaran, itu harus dihormati," imbuhnya. Jadi hari ini yang dibutuhkan adalah siaran radio dan TV sesuai dengan jiwa kebangsaan yang damai dan rukun. MNH