Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No. 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019).

Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan khusus untuk lirik lagu dan video klip, P3 & SPS secara tegas melarangnya. Pada pasal 20  ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan, program siaran dilarang b erisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/ atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/ atau mengesankan aktivitas seks. Yuliandre menjelaskan, beberapa tahun lalu beberapa KPID bahkan mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu yang memiliki lirik bermuatan seks, di lembaga penyiaran yang ada di provinsinya masing-masing. “KPID NTB dan Jawa Tengah, pernah mengeluarkan larangan serupa,” ujar Yuliandre. 

Kebijakan pembatasan atas disiarkannya lagu-lagu yang memiliki muatan dewasa ini didasari atas hasil pemantauan KPID Jawa Barat ini di radio yang bersiaran di provinsinya. Pembatasan ini menurut Yuliandre adalah bagian dari usaha KPI untuk memantaskan konten siaran sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, surat edaran tersebut bukan melarang tapi membatasi siaran dan tetap dapat mengudara pada waktu diperbolehkannya program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni antara pukul 22.00-03.00.  

P3 & SPS KPI 2012 semangatnya adalah memberikan perlindungan pada kepentingan anak dan remaja. Surat edaran tentang pembatasan di atas, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPI dalam P3 & SPS. “Sehingga anak-anak tidak perlu ikut terkontaminasi dengan konten tidak pantas untuk mereka,” pungkasnya. ***

 

Jakarta – Menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus mempertajam kemampuan sumber daya manusianya (SDM) terutama bagian pemantauan atau pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. 

Sebanyak 180 orang yang terdiri atas para analis yang bertugas memantau siaran selama 24 sehari, team pengaduan, team visual data, team penjatuhan sanksi, team legal, para tenaga ahli, para asisten dan sekretaris, diberi pembekalan tentang Pedoman Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung secara marathon di Bandung, Jawa Barat, 24-26 Februari 2019.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pembekalan ini untuk mempertajam kemampuan dan meningkatkan sensitifitas seluruh tim pengawasan isi siaran terhadap potensi pelanggaran kampanye di televisi dan radio. 

“Kami mendorong peningkatan kualitas pengawasan mereka, khususnya dalam menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April mendatang,” kata Hardly usai memberikan materi di acara bertajuk Bimtek tersebut.

Hardly menambahkan, tim pemantau isi siaran harus waspada pada hal-hal yang dilarang seperti pada masa tenang, mulai tanggal 14 - 16 April 2019. Pasalnya, pada waktu itu, tidak boleh ada siaran yang berkaitan dengan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Pada masa tenang, juga tidak diperkenankan menyiarkan tentang hasil jajak pendapat.

Dia juga mengingatkan pengawasan pemantau ketika berlangsungnya hari pemilihan pada 17 April. “Kami minta para pemantau untuk mencermati siaran hasil hitung cepat. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara  atau TPS di wilayah Indonesia bagian barat,” jelas Hardly.

Meskipun begitu, Hardly mengapresiasi kinerja pengawasan siaran pemilu yang telah dilakukan tim pemantauan dan jajaran isi siaran sejak awal masa kampanye yakni 23 September 2018.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan, persoalan teknis yang harus dipahami para pemantau isi siaran selama masa kampanye di lembaga penyiaran seperti soal durasi 1 (satu) spot iklan di televisi maksimal 30 detik, sedangkan di radio maksimal 60 detik.

“Tim pemantauan harus mampu mengidentifikasi dan menghitung jumlah iklan kampanye seluruh peserta Pemilu, dengan mengacu pada ketentuan teknis yang diatur oleh penyelenggara Pemilu. Kita harus mengawal proses Pemilu ini dapat berjalan damai. Karena itu, semboyan atau tagline pengawasan penyiaran pemilu kita adalah Siaran Sehat, Pemilu Bermartabat,"tuturnya yang disambut penuh semangat tim pemantau KPI Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan tim pengawasan khususnya terkait penyiaran Pemilu untuk sensitif terhadap program siaran yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. “Terkait pemberitaan Pemilu di lembaga penyiaran, harus dipastikan senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas,” tandasnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi kegiatan Literasi Media di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/02/2019).

 

Palembang - Kemajuan teknologi informasi ibarat dua sisi mata uang, satu sisi kita makin mudah mencari informasi, di sisi lainnya kita pun gampang terimbas dampak negatifnya. Namun, dampak negatif itu dapat diminimalisir melalui pembekalan kemampuan kepada masyarakat untuk bisa memfilter sebuah informasi.

“Dampak negatif ini akan menimpa kita jika tidak ada kemampuan memfilter informasi. Hal inilah yang akan menimbulkan fenomena yang kita kenal dengan istilah hoax,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi kegiatan Literasi Media di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/02/2019).

Dihadapan ratusan masyarakat dari berbagai elemen di Kota Palembang, Andre, panggilan akrabnya, mengatakan keberadaan sosial media tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari hari. Menurut hasil Riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019, pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai 48% dari total jumlah penduduk. Adapun pengguna media sosial mencapai 150 Juta orang atau setara 56% jumlah penduduk Indonesia.

Melalui kegiatan ini,  Andre mengingatakan pentingnya menyaring informasi yang ada di media khususnya media sosial. Pasalnya, media sosial merupakan platform bebas dan siapaun dapat menuliskan informasi apapun sehingga besar kemungkinan informasi hoax atau palsu beredar di media ini. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mencari informasi maupun saat menyebarkan informasi tersebut,” pinta Ketua KPI Pusat yang pada saat bersamaan di dampingi Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

Dia meminta masyarakat menjadikan media mainstream seperti TV dan Radio sebagai media utama atau alternatif untuk mencari informasi yang benar dan jelas. “Saat ini, keberadaan media ini dapat dijadikan patokan untuk mencari sebuah keakuratan Informasi,” tutur Andre.

Di akhir pertemuan itu, Andre berharap masyarakat tidak khawatir terhadap tayangan televisi karena ada KPI sebagai regulator penyiaran. “Saat ini, kami memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengawasi siaran televisi maupun radio sehingga akan mempercepat menindak pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya yang sekaligus menutup acara literasi. *

 

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Pengawasan Penyiaran Pemilu di Hotel Clove Garden, Bandung, Minggu (24/2/2019).

 

Bandung -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam mengawasi tayangan iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran. 

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Pengawasan Penyiaran Pemilu di Hotel Clove Garden, Bandung, Minggu (24/2/2019).

Menurut Afif, respon KPI ketika melakukan proses tindakan atas potensi pelanggaran iklan politik dan siaran kampanye di lembaga penyiaran sangat cepat dan efisien. Hal ini terbukti dengan penangganan beberapa kasus potensi pelanggaran terkait iklan politik dan siaran kampanye oleh lembaga penyiaran.

“Saya berpesan kepada seluruh tim pemantau isi siaran di KPI Pusat untuk bekerja professional, adil dan berimbang,” pintanya di depan peserta Bimtek.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan Pedoman Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran yang dikeluarkan KPI Pusat sudah baik dan jelas. Dia berharap aturan itu dapat dipatuhi oleh lembaga penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Titi menyoroti polemik definisi soal citra diri. Dia mengatakan, definisi citra diri yang dbuat KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan dimanfaatkan para peserta Pemilu untuk mencari celah agar dapat beriklan di lembaga penyiaran.

Menurutnya, akan lebih baik jika definisi citra diri segera diperbaiki guna mencegah potensi kecurangan Pemilu. “Citra diri adalah  segala aktivitas yang memperkenalkan diri maupun partai politik tidak hanya sebatas visi, misi dan program,” kata Titi yang hadir sebagai salah satu narasumber kegiatan Bimtek.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, mengatakan saat ini tengah terjadi sebuah fenomena yang dinamakan perselingkuhan oleh media. “Saat independensi media sudah digadaikan dengan uang serta kekuasaan maka saat itulah terjadi perselingkuhan media. Hal ini harus segera diperbaiki supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang valid serta tidak berat sebelah,” katanya.

Moderator sekaligus Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, menghimbau kepada seluruh karyawan KPI Pusat untuk meningkatkan kinerja pengawasan penyiaran Pemilu karena potensi pelanggaran iklan kampanye akan semakin tinggi. Selain itu, dia mengharapkan seluruh karyawan KPI bersikap adil serta netral menjelang Pemilu 2019 

Kegiatan Bimtek bagi Tenaga Pemantau Isi Siaran KPI Pusat ini untuk mempertajam dan memperkuat penilaian dan analisa mereka terhadap tayangan khususnya yang berkaitan dengan iklan politik dan siaran kampanye Pemilu 2019 di televisi dan radio. Tim humas dan liputan bimtek isi siaran

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesai (KPI) menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penguatan riset kepemirsaan yang sudah dilakukan KPI empat tahun belakangan. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, dalam kemajuan era digital saat ini, hadirnya data dari BPS sangatlah penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan dan juga kebijakan. Bagi KPI sendiri, data dari BPS tentunya diharapkan mampu membantu memberikan solusi terkait beberapa persoalan penyiaran, khususnya kepemirsaan, dalam menghadirkan program siaran yang berkualitas di tengah publik. 

Yuliandre menyampaikan hal tersebut pada sambutannya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI dan BPS yang digelar pada saat Mukernas BPS, di Palembang, (21/2). Sebagai sebuah lembaga negara independen, KPI meyakini data dari BPS ini akan membantu dalam membuat sebuah kebijakan yang terukur dan maksimal dalam penerapannya.

Tahun lalu, KPI merilis data indeks kualitas program siaran televisi dengan melibatkan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia. Hasil dari survey tersebut masih menunjukkan nilai indeks yang di bawah standar yang telah ditetapkan oleh KPI. Terkait dengan hal ini, kerja sama antara KPI dan BPS diharapkan dapat menghasilkan data kepemirsaan dengan jangkauan masyarakat yang lebih luar. “Apalagi BPS sendiri telah diakui reputasinya di dunia internasional sebagai lembaga yang valid dalam penyajian data,” ujar Yuliandre. 

Secara teknis, kerja sama antara KPI dan BPS ini diharap dapat menyajikan sebuah pemetaan permasalahan penyiaran di Indonesia secara gamblang. “Contohnya, di Indonesia ternyata banyak menonton siaran berformat apa misalnya, maka KPI bisa fokuskan pembinaan kepada siaran yang paling banyak ditonton oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Dengan adanya dukungan data dari BPS maka KPI dapat melihat jumlah masyarakat Indonesia yang menonton televisi dalam jumlah yang valid. Termasuk juga untuk kalangan milenial yang akrab dengan dunia digital, maka data prosentase orang yang menonton televisi dan orang yang menonton lewat gawai sangat dibutuhkan oleh KPI.

Dengan kerja sama ini, dalam setiap sensus yang dilakukan BPS, akan mengikutsertakan unsur peyiaran. Dengan demikian data dari BPS dapat digunakan sebagai rujukan oleh KPI. Kerja sama ini diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Yuliandre menegaskan, KPI membantu BPS agar sensus yang dilakukan tersosialisasi oleh masyararakat, sebaliknya KPI membutuhkan data kepemirsaan televisi dan radio. Ini juga merupakan bagian dari pemetaan masalah yang ada di tengah masyarakat. Yuliandre meyakini, kerja sama dengan BPS ini akan membuat KPI semakin berkembang, lewat pengayaan data preferensi publik terhadap siaran televisi dan radio. “Tentunya ini akan menjadi pijakan yang kuat bagi KPI dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.