Batam - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang telah mengisi kanal-kanal di multiplekser TVRI yang terdapat di 4 (empat) wilayah perbatasan antar negara. Penyediaan konten siaran lewat muks TVRI ini , membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut akan informasi dalam negeri, sekaligus  mengimbangi  luberan siaran asing dari negara tetangga. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio dalam Workshop Penyiaran Perbatasan: Evaluasi Penyiaran Digital Di Daerah Perbatasan dan Rencana Replikasi, di Batam (6/11/2018).`

Terobosan KPI dalam mengkolaborasi antara LPS dengan TVRI merupakan langkah penting guna menjaga udara di wilayah perbatasan antar negara ini dari banyaknya siaran asing yang dengan mudah diakses oleh masyarakat.  Untuk itu, KPI meminta pengelola televisi yang menyediakan konten-konten siaran di wilayah perbatasan, tetap menjaga kualitas siarannya. 

“Jangan terlalu banyak program yang re-run, menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM), dan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),” ujar Agung.

Adanya “perang udara” di wilayah perbatasan ini memang harus diperhatikan baik. Penanganannya. Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo berpendapat, KPI memang harus memperjuangkan hak-hak informasi masyarakat  di perbatasan lewat  konten siaran, demi penguatan integrasi bangsa. Terutama jika dikaitkan dengan pelaksanaan digitalisasi penyiaran yang sudah dilakukan oleh negara-negara tetangga.

Roy sangat paham jika masyarakat di wilayah perbatasan lebih menyukai siaran dari negeri tetangga.  “Secara teknis siaran dari Singapura jauh lebih jernih gambar dan suaranya, karena di sana sudah digital”, ujar Roy. Namun jangan lupa, ada aturan yang berbeda antara Indonesia dan negara tetangga tentang konten siaran. Karenanya Roy berharap, jangan sampai masyarakat di perbatasan memiliki ketergantungan dengan siaran luar negeri yang luber, sementara KPI tidak punya kewenangan regulasi dalam pengawasan`

Roy juga menyetujui langkah KPI mengajak pengelola televisi menguatkan siaran dalam negeri di wilayah-wilayah perbatasan. Meski masing-masing wilayah perbatasan punya kekhasannya sendiri, tapi dirinya melihat upaya KPI memperkaya siaran di perbatasan memang harus didukung. “Bahkan harus diperbanyak di wilayah perbatasan lainnya”, ujar Roy.

Dalam workshop tersebut hadir pula dari Direktur Teknik TVRI, Supriyono, yang menjelaskan rencana Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut ke depan dalam mengembangkan siaran digital. Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Geryantika berharap replikasi kerjasama antara TVRI dan LPS Televisi di wilayah perbatasan dapat dilakukan di lebih banyak titik. Meskipun regulasi tentang digitalisasi masih dibahas di DPR, Gery menilai siaran digital di wilayah perbatasan dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa.

Perwakilan LPS yang hadir dalam Workshop ini pada prinsipnya mendukung upaya penguatan NKRI di perbatasan lewat hadirnya siaran-siaran dalam negeri ini. LPS juga siap mengisi siaran dengan konten-konten dalam negeri di lokasi yang lebih banyak lagi. Catatan terpenting yang juga diharapkan LPS diselesaikan oleh pemerintah adalah payung hukum yang kuat atas pelaksanaan siaran digital di perbatasan. 

Workshop yang juga dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, ditutup dengan disepakatinya rekomendasi, sebagai berikut:

1.       Multiplekser/ mux TVRI yang tersedia di kawasan perbatasan antar negara dan daerah 3 T, telah siap digunakan untuk menyalurkan konten siaran dari lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap.

2.       Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Lembaga Penyiaran berkomitmen melanjutkan dan memperluas uji coba siaran TV digital dengan menggunakan Mux TVRI di kawasan perbatasan dan daerah 3T.

3.       Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk memberikan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

4.       Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di daerah perbatasan dalam waktu yang secepat-cepatnya oleh lembaga penyiaran yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).

 

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen mengarahkan lembaga penyiaran menjadi media pendidikan politik yang konstruktif serta melalui siaran pemberitaan yang berimbang dan proposional. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).

“Kami menginginkan media penyiaran bersikap adil, obyektif, mengedepankan nilai-nilai pendidikan politik yang positif, dan  memberikan ruang kepada semua peserta pemilu,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada para peserta perwakilan dari 16 partai nasional, 4 partai lokal dan Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia.

Hardly mengatakan, keberadaan KPI dalam gugus tugas Pemilu 2019 adalah sebagai pendukung bagi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. Peran ini meliputi pengawasan dan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran. 

“Setiap pengaturan kampanye melalui media penyiaran selalu merujuk pada pengaturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu, khususnya peraturan KPU tentang Kampanye. Setiap temuan potensi pelanggaran penyiaran kampanye akan disampaikan KPI ke forum gugus tugas untuk diputuskan bersama,” jelas Hardly.  

Terkait aturan kampanye di lembaga penyiaran, KPI meminta gugus tugas untuk segera membuat pengaturan yang lebih detail dan terukur. Hal ini agar KPI dapat menilai dengan tegas keberimbangan pemberitaan dan penyiaran Pemilu. 

Dalam kesempatan itu, KPI juga mendorong intensitas siaran tentang tahapan Pemilu dan peserta pemilu yang sesuai dengan koridor penyelenggara. Upaya ini, kata Hardly, diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih, sehingga pemilu yang aman, damai dan berkualitas dapat terwujud.    

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyampaikan tentang pentingnya peranan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 sebagai wadah koordinasi empat lembaga yaitu Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. 

“Keberadaan gugus tugas diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran kampanye. Hal ini sejalan dengan strategi pengawasan Bawaslu yang lebih menekankan pencegahan, selain penindakan dan penegakan regulasi,” katanya.

Di awal acara, Ketua Bawaslu Pusat, Abhan, menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi kedua yang dilakukan pihaknya, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta yang mengundang seluruh pimpinan partai politik tingkat nasional dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

“Karena sosialisasi kedua ini dilakukan di tengah-tengah masa kampanye, maka pertemuan ini sekaligus menjadi forum evaluasi implementasi pengaturan kampanye di lapangan,” papar Abhan.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Pusat hanya ada di dua tempat, Jakarta dan Aceh. Sedangkan sosialisasi pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan oleh Bawaslu di daerah. Hal ini mengingat kondisi Provinsi Aceh yang khas, karena selain 16 partai nasional terdapat 4 partai lokal. ***

 

Jakarta - Seniman dan penyanyi senior Titiek Puspa memperoleh penghargaan Pengabdian Seumur Hidup (lifetime achievement) di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2018, Minggu (4/11/2018). Titiek dinilai KPI berkontribusi besar pada bidang penyiaran Indonesia hingga sekarang.

Usai menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Titiek merasa terhormat dan berterima kasih. "Terima kasih sekali saya masih diperhatikan walau umurnya sekarang sudah 18 tapi dibalik," kata penyanyi senior yang biasa dipanggil Eyang Titiek.

Titiek yang kini berusia 81 tahun merupakan penyanyi yang mulai meretas karier di era 1960-an. Sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno, penyanyi bernama asli Sudarwati (kemudian berubah menjadi Kadarwati, lalu Sumarti) telah meramaikan dunia hiburan.

Lagu-lagu yang dibuatnya telah beredar melalui stasiun radio juga televisi. "Kebetulan dari dulu radio, TV, yang sifatnya penyiaran itu saya selalu ada," kata Titiek.

Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya terus berkarya dan akan membuat satu lagu yang didedikasikan untuk anak-anak Indonesia. Lagu ini sengaja dibuat di tengah maraknya gadget.

”Saya buat tabir untuk anak-anak agar agak sedikit tertutup dan dikurangi maka saya bikin lagu yang sifatnya nasionalis," katanya. Menurut Titiek, Anugerah KPI 2018 dinilai sebagai motivator bagi peserta untuk menciptakan karya lebih baik lagi.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan apresiasi dan selamat untuk Titek Puspa. Dia berharap, penghargaan yang diberikan KPI dapat menjadi motiviasi bagi Titiek Puspa untuk terus berkarya dan membantu pengembangan dunia penyiaran di tanah air. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung upaya Komnas Perempuan menegakkan hak asasi manusia terutama perempuan melalui kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang akan berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember mendatang. 

Dukungan tersebut berupa dorongan kepada lembaga penyiaran untuk membantu menyiarkan informasi yang berisikan pesan-pesan anti kekerasan dan perlidungan terhadap perempuan lewat iklan layanan masyarakat (ILM). Hal itu disampaikan KPI Pusat saat menerima kunjungan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, di Kantor KPI Pusat, Selasa (6/11/2018).

“Kami mendukung kegiatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan karena kampanye ini selaras dengan misi utama KPI untuk melindungi anak-anak , disabilitas dan perempuan dalam isi siaran,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Dewi yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono, menyatakan upaya perlindungan terhadap perempuan  ataupun anti kekerasan terhadap perempuan harus terus digalakkan disemua lini termasuk di media penyiaran. Bentuk nyata yang dilakukan KPI yakni dengan adanya Anugerah KPI terhadap program acara yang peduli perempuan. 

Dewi menyatakan siap melaksanakan kampanye bersama dengan Komnas Perempuan untuk penegakan hak asasi manusia dan perlindungan atau anti kekerasan terhadap perempuan.   

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya akan mendorong lembaga penyiaran supaya membantu Komnas Perempuan mengkampanyekan kegiatan anti kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sangat tepat karena lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan ILM berdasarkan ketentuan di UU Penyiaran.

UU Penyiaran meminta lembaga penyiaran swasta menyediakan ruang bagi iklan layanan masyarakat minimal 10% dari total siaran iklan niaganya. “Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 46 ayat 2 UU Penyiaran,” kata Ubaid, panggilan akrabnya.

Menanggapi itu, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana, menyatakan senang atas dukungan dan bantuan KPI. Menurutnya, KPI Pusat memiliki akses dan banyak interaksi dengan media penyiaran dan hal ini penting bagi Komnas Perempuan untuk jalin kerjasama terutama tentang konten siaran.

“Kami ingin bicara soal kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Ini dalam upaya kita membangun kesadaran anti kekerasan di masyarakat. Kegiatan kami ini sejalan dengan agenda internasional. Akan ada 164 negara yang ikut berpartisipasi dan 3700 organisasi di seluruh dunia dalam kampanye setahun sekali ini,” jelas Mariana. 

Selain dengan KPI, Komnas Perempuan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Pers  dan  instansi lain dalam kegiatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. “Kami ingin mengajak seluruh pihak dan media menjadi bagian dari kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan,” tandas Mariana. ***

 

 

Jakarta – Para pemenang Anugerah KPI 2018 diumumkan pada acara puncak Anugerah KPI yang disiarkan secara langsung Stasiun TV RCTI, Minggu siang (4/11/2018). Diawali dengan pemutaran video kata sambutan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, nama-nama pemenang diumumkan para pembawa acara Anugerah KPI 2018 secara bergantian. 

Dalam Anugerah KPI 2018, ada 19 kategori program yang diperlombakan antara lain 13 kategori untuk program televisi, 3 kategori program radio dan 3 kategori penghargaan khusus. Tahun ini KPI juga membuat satu kategori baru yakni kategori program siaran Dokumenter.  

Ketua Panitia Anugerah KPI 2018 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan selamat kepada para pemenang. Dia juga mengucapkan selamat untuk para nomine Anugerah KPI 2018. 

“Kami berharap kualitas programnya dipertahankan dan terus ditingkatkan. Para pemenang dan nomine Anugerah KPI merupakan model program siaran yang diharapkan KPI,” kata Hardly.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan KPI selalu memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran melalui kegiatan Anugerah ini. Menurutnya, cukup banyak tayangan yang perlu diapresiasi, tapi dari nominasi Anugerah inilah yang terbaik setelah melalui verifikasi dari tim juri yang independen.

"Inilah hasilnya, KPI tidak kerjaannya hanya memvonis tapi juga mengapresiasi sesuatu yang telah berubah dari layar kaca kita dan masyarakat harus tahu itu. Inilah hasil yang terbaik dari anak-anak bangsa," katanya.  

Berikut ini para Pemenang Anugerah KPI 2018 berdasarkan kategori program yang diperlombakan:

1. Kategori Program Anak:

 Program acara “Si Bolang” episode Sang Teladan di Ujung Negeri, Trans 7

2. Kategori Program Animasi:

Program acara “Petualangan Si Unyil” episode Sama-sama Keren, Trans 7

3. Kategori Program Drama Seri:

Program acara “Dunia Terbalik” RCTI

4. Kategori Program FTV:

Program acara “MTMA The Movie” episode MTMA The Movie, Trans TV

5. Kategori Program Talkshow Berita:

Program acara “Mata Najwa” episode Pura Pura Penjara, Trans 7

6. Kategori Program Talkshow:

Program acara “DR. OZ Indonesia” episode Life Hack Madu, Trans TV

7. Kategori Program Wisata Budaya:

Program acara “Geopark Indonesia” episode Tana Toraja, INews

8. Kategori Program Berita/Jurnalistik:

Program acara “Good Afternoon” episode 14 Mei 2018 NET.

9. Kategori Program Peduli Perempuan: 

Program acara “Wanita Hebat Indonesia” episode Wanita Sahabat Jiwa, Trans TV

10. Kategori Program Peduli Disabilitas:

Program acara “Orang Pinggiran” episode Merangkai Mimpi dalam Keterbatasan, Trans7

11. Kategori Program Dokumenter:

Program acara “Lentera Indonesia” episode Serdadu Ilmu Pulau Raijua, NET.

12. Kategori Iklan Layanan Masyarakat:

Program acara “Hari Merdeka” Indosiar

13. Ketegori Program Televisi Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal:

Program acara “Indonesiaku” episode Rokatenda Belenggu Kemiskinan di Bawah Gunung, Trans 7

14. Kategori Program Wisata Budaya – Radio:

Program acara Pelala Kowa Hole Kec. Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua NTT, Radio RRI Kupang

15. Kategori Iklan Layanan Masyarakat – Radio:

Program acara “Hate Speech di Sosial Media”, Radio Prambors 

16. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal – Radio:

Program acara “Empat Penjuru, Miangas, Rote, Sabang dan Merauku” episode Nasib WNI di Perbatasan Sangihe dan Talaud, Radio RRI Manado.

17. Kategori Radio Komunitas Terbaik:

Radio Mitra Tani FM, Jawa Timur

18. Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran:

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah

19. Kategori Penghargaan Pengabdian Seumur Hidup: 

Titiek Puspa ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.