Sekretaris Jenderal Wantanas, Mayjen TNI Doni Monardo, saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dan Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, di Kantor Wantanas, Jumat (27/4/2018).

 

Jakarta -- Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) meminta lembaga penyiaran untuk menyisipkan pesan atau nilai-nilai kebangsaan dalam konten siarannya. Wantanas berharap penanaman nilai tersebut dalam konten siaran akan menumbuhkan sikap cinta tanah air dan nasionalisme. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Wantanas, Mayjen TNI Doni Monardo, saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dan Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, di Kantor Wantanas, Jumat (27/4/2018).

Menurut Sesjen Wantanas, media penyiaran memiliki pengaruh cukup besar untuk membentuk perilaku dan sikap masyarakat. Karena itu, penanaman nilai kebangsaan melalui konten siaran dinilai tepat dan efektif. 

“Kami berharap lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat yang berisi pesan-pesan kebangsaan dan iklan ini bisa disebarkan semua lembaga penyiaran,” kata Jenderal bintang dua tersebut.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, permintaan yang disampaikan Sesjen Wantanas selaras dengan keinginan lembaganya. Menurutnya, pesan-pesan kebangsaan yang ditanamkan dalam isi siaran serta iklan layanan masyarakat secara massif akan mempengaruhi sikap publik secara positif. 

“Pesan ini mengadung hal-hal yang baik dan secara psikologis akan memberi respon positif terhadap mereka,” tambah Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.

Persoalan kebangsaan, kata Andre, menjadi salah satu pembahasan utama KPI di tengah maraknya beredar informasi hoax serta memecah belas persatuan dan kesatuan bangsa. “Kami gencar melakukan sosialisasi untuk menangkal dan memerangi informasi hoax. Harapan kami adalah masyarakat mendapatkan informasi yang memang benar dan terpercaya sumbernya. Kami pun melakukan gerakan literas media dan digital untuk mengubah cara pandang dan sikap masyarakat ketika memilih media,” paparnya kepada kpi.go.id usai pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut, KPI dan Wantanas sepakat untuk memperat kerjasama dalam kaitan pengembangan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka Workshop Area Survei Indeks Kualitas Program Siaran Tahun 2018 di Hotel Aston Simatupang Jakarta, kemarin (26/4/2018).

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memulai kick off pelaksanaan survei indeks kualitas program siaran tahun 2018 di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, Jumat (27/4/2018). Pelaksanaan survei indeks kualitas program siaran yang bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi di tanah air diharapkan menjadi masukan dan pendorong peningkatan kualitas dan mutu penyiaran di televisi.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka Workshop Area Survei Indeks Kualitas Program Siaran Tahun 2018 di Hotel Aston Simatupang Jakarta, kemarin (26/4/2018), mengatakan kegiatan survei di Jakarta menjadi awal dari pelaksanaan kegiatan survei indeks kualitas program siaran yang dilaksanakan KPI pada tahun ini. 

“Kegiatan survei ini menjadi salah satu program prioritas nasional KPI Pusat. KPI mendapat mandat untuk melakukan survei di 12 kota dan diharapkan tahun depan bisa naik menjadi 20 kota dan tentunya akan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi di kota setempat,” jelas Yuliandre Darwis.

Survei indeks kualitas program siaran yang dilakukan KPI, kata Andre, sebagai bahan masukan bagi lembaga penyiaran di Indonesia. Menurutnya, secara metodelogis  survei yang dilakukan KPI lebih baik ketimbang survei yang sudah ada sekarang. 

“Kami berusaha memberi alternatif bagi industri penyiaran karena selama ini semua industri penyiaran di Indonesia hanya berkiblat kepada satu lembaga rating saja,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Andre, panggilan akrabnya, menyampaikan beberapa kelemahan yang dihadapi KPI di antaranya soal Undang-Undang yang belum memberi mandat kepada lembaga negara ini untuk melakukan audit kepada lembaga rating. Akhirnya, lembaga rating sebagai barometer industri penyiaran di Indonesia tidak berkembang dengan sehat.

Dia juga menyampaikan bahwa KPI Pusat telah memiliki bagian penelitian dan pengembangan atau Litbang. Harapnya, bagian ini akan menjadi pusat data penyiaran Indonesia di masa mendatang. “Harapannya sederhana, agar setiap kajian dalam hal penyiaran bisa diakses oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa mengambil data di KPI,” lanjut Yuliandre.

Sementara itu, Dekan FISIP UPN “Veteran” Jakarta, Dr. Anter Venus, MA.Comm, menyampaikan bahwa UPN “Veteran” Jakarta berkomitmen untuk memberikan yang terbaik untuk melaksanakan penelitian ini.

“UPN Veteran Jakarta mendapat amanah yang harus ditunaikan, kepercayaan yang diberikan KPI kepada kami harus dibayar dengan kerja keras. KPI memiliki banyak pertimbangan untuk memilih UPN sebagai partner untuk melakukan survei ini, oleh sebab itu tim UPN harus berkomitmen memberikan yang terbaik,” jelas Dekan FISIP UPN “Veteran” Jakarta itu.

Dalam Workshop disampaikan meteri teknis pelaksanaan survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi KPI 2018. Beberapa materi di antaranya adalah Metode Pelaksanaan Survei yang disampaikan Andi Andriyanto dari Litbang KPI Pusat. Dalam materi itu secara khusus disampaikan tentang Panduan Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2018. Sementara, Rivai Prasetyo menyampaikan penganggaran program survei. ***

 

Ketujuh Anggota KPID NTB Periode 2018-2021 saat dilantik Gubernur M. Zainul Majdi, Rabu (25/4/2018).

 

Mataram – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Saudi, mengatakan kebijakan KPID NTB Periode 2018-2021 di bawah kepemimpinannya menitikberatkan pada terwujudnya penyiaran lokal yang ramah, sehat, dan edukatif. Upaya ini untuk mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya NTB menjadi madani.

“Kami berusaha menjamin kemerdekaan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan layak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, dengan juga mendorong lembaga penyiaran untuk menciptakan penyiaran yang ramah, sehat dan edukatif,” kata Yusron kepada kpi.go.id melalui sambungan telepon usai pelantikan oleh Gubernur Provinsi NTB, M. Zainul Majdi, Rabu (25/4/2018).

Menurut Yusron, kemerdekaan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan layak harus juga diimbangi dengan partisipasi masyarakat itu sendiri. Karena itu, program KPID NTB akan mendorong masyarakat untuk ikut peduli terhadap penyiaran yang ramah, sehat, dan edukatif.

“Kami juga akan menata cara koordinasi dan pengawasan KPID NTB terhadap lembaga penyiaran secara intensif dan profesional,” kata Yusron.

Yusron menyatakan, program lain yang menjadi prioritas pihaknya adalah melakukan penguatan kelembangaan KPID melalui pendekatan reinforcement positif. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, berharap Ketua dan Anggota KPID NTB dapat melakukan sinergitas dengan KPID lain terkait program dan maupun kebijakan. Pelayanan pengaduan masyarakat harus ditampung dengan baik, santun dan ramah. “Kekompakan tim KPID harus dijaga dan dipertahankan,” katanya usai menghadiri pelantikan tersebut. *** 

Berita terkait:

http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34470-ketua-kpi-pusat-minta-anggota-kpid-ntb-baru-kembangkan-penyiaran-lokal

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi surat peringatan untuk program siaran “Para Petualang Cantik” atau PPC di Trans 7, Kamis (26/4/2018). Peringatan ini diberikan lantaran program PPC yang disiarkan pada Minggu (22/4/2018) menampilkan adegan memasak “Kima”, sejenis kerang langka dan dilindungi. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, “Kima” merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain tidak sesuai dengan peraturan tersebut, tayangan memasak “Kima” tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“Kami menilai muatan mengonsumsi satwa dilindungi berpotensi melanggar Pasal 23 huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan. Berdasarkan hal itulah, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan pada program PPC Trans 7,” jelas Nuning.

Menurut Nuning, sebaiknya setiap tayangan harus menunjukkan sesuatu yang mendidik dan jangan sampai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah terutama dalam kaitan program melestarikan satwa-satwa yang dilindungi. “Kami berharap hal ini menjadi perhatian Trans 7 dan juga lembaga penyiaran lainnya agar berhati-hati,” tambahnya.

Dikutip dari beberapa sumber, Kima adalah kerang Raksasa dengan berat mencapai 250 kg dengan usia mencapai 100 tahun. Kima memiliki nama lain, yakni Tridacna dan Giant Calm. Kima berasal dari keluarga kerang-kerangan. Dan, beberapa jenis kima sudah hilang dari perairan. Itu sebabnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi.

Selain itu, perkembangan kima termasuk lambat, dari fase telur hingga mempunyai cangkang. Kima juga rentan dimangsa oleh predator. Dari jutaan sel telur yang dihasilkan kima dewasa, hanya puluhan ekor saja yang mampu bertahan hingga memiliki cangkang. Kima hanya bisa berkembangbiak di lautan yang bersih dan tidak tercemar airnya. Itu sebabnya ia tak mudah ditemukan. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dan Gubernur NTB, M. Zainul Majdiusai berfoto bersama Anggota KPID Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2021 di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Mataram, Lombok, Rabu (25/4/2018).

 

Mataram -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, berharap Anggota KPID dapat memberikan sumbangsih besarnya, baik pikiran maupun tenaga, demi pengembangan dan kemajuan dunia penyiaran khususnya di daerah. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat dalam sambutannya di acara pelantikan Anggota KPID Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2021 di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Mataram, Lombok, Rabu (25/4/2018).

Menurut Yuliandre, tugas Angota KPID tidaklah mudah karena harus mampu mendorong industri penyiaran di daerah agar sehat dan mencerdaskan. Selain itu, Anggota KPID harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, terutama sebagai regulator dalam memantau dan mengawasi lembaga penyiaran terkait program dan isi siaran yang ditayangkan kepada masyarakat.

Hal lain yang mesti diperhatikan Anggota KPID NTB baru perihal pengawasan siaran konten lokal yang disiarkan lembaga penyiaran berjaringan nasional. Ketersedian konten lokal minimal 10% merupakan mandat dari Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Semoga teman-teman KPID dapat mengatensi hal ini dan bertugas secara maksimal mengawasi konten. Kabarnya masih ada beberapa daerah yang belum memahami klausul dalam undang-undang tersebut. Saya harap KPID dan Pemerintah Provinsi bisa bersinergi,” jelas Yuliandre Darwis.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyampaikan terima kasih pada Pemerintah Provinsi atas upayanya mendorong dan mengawal penyiaran di wilayah NTB. “Adanya KPID merupakan persembahan yang terbaik bagi daerah ini, sehingga industri penyiaran itu bisa bertumbuh dan konten siaran menjadi lebih baik serta bisa bermanfaat bagi masyarakat di sini,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi NTB, M Zainul Majdi, usai pekantikan, mengingatkan Anggota KPID baru dapat bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang diamanahkan. “KPID menjadi jembatan terbaik bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan harapan,” katanya.

Gubernur yang biasa dipanggil TGB (Tuan Guru Bajang) ini mengatakan, ruang publik bernama penyiaran dapat mendatangkan kemanfaatan bagi semua. Karena itu, tujuh Anggota KPID harus bekerja lebih dinamis dan semangat sambil meneruskan kebaikan yang sudah ada. “Silahkan anda berinovasi dalam meningkatkan kinerja KPID kedepannya,” ungkapnya. 

Adapun Ketujuh Anggota KPID NTB yang dilantik yakni, Yusron Saudi (Ketua), Andayani (Wakil Ketua), Fathul Rakhman (Anggota bidang Kelembagaan), Arwan Syahroni (Anggota Bidang Pengelolaan Struktur), Husna Fatayati (Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran), Fathurrijal (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Sahdan (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran).***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.