Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, secara resmi membuka Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2018 di Hotel Grand Mercure, Minggu malam (25/11/2018). Dia berharap Rapim kali ini menghasilkan rekomendasi yang dapat memecahkan semua masalah penyiaran di tanah air terutama kelembagaan dan anggaran untuk KPID.

Usai Ketua KPI Pusat menyampaikan sambutan, seluruh perwakilan KPID langsung mengungkapkan kesulitan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, pengawasan penyiaran dan perizinan penyiaran akibat aturan turunan dari UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Akibat aturan itu, hampir sebagian besar kesekretariatan KPID di setiap provinsi bubar jalan. Hanya sedikit KPID ditopang sebuah kesekretariatan yang mapan. 

Meskipun kemudian KPID dibantu dana hibah Pemerintah Daerah, hal itu dinilai belum cukup membantu dan justru menimbulkan kekhawatiran baru karena pertanggungjawabannya yang resisten. “Soal anggaran hibah ini menjadi sangat dilematis. Ada KPID yang mendapatkan hibah cukup besar tapi justru sulit menggunakannya,” kata Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, persoalan anggaran hibah membuat pihaknya sulit menjalankan fungsi dan tugas khususnya pengawasan isi siaran. Padahal, jumlah lembaga penyiaran yang mesti diawasi di Riau tidak sedikit dengan cakupan wilayah yang luas. Apalagi Provinsi Riau berbatasan langsung dengan Malaysia yang siarannya mendominasi wilayah di sekitar Bengkalis.

Menurutnya, guna menyelesaikan masalah ini harus dibuat langkah tegas. Salah satunya dengan merevisi UU No.23 tahun 2014. UU Pemerintah Daerah itu harus sejalan UU Penyiaran tahun 2002 yang sampai sekarang masih berlaku. “Di dalam UU Penyiaran, anggaran KPID ditopang langsung oleh APBD dengan bantuan sebuah kesekretariatan,” kata Falzan.

Selain itu, lanjut Falzan, penggunanan dana hibah harus di tuangkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) agar ada penyeragamaan di seluruh daerah. Terkait hal ini, PKPI atau peraturan kelembagaan KPI harus mengalami perubahan.

Permintaan agar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta aturan turunannya dan PKPI di revisi menjadi pembicaraan yang santer dalam Rapim KPI di hari pertama. Hampir semua Ketua KPID yang hadir dalam Rapim tersebut meminta adanya perubahan aturan yang menyebabkan kelembagaan KPID mengalami mati suri. Mereka bahkan meminta ada pertemuan khusus dengan Komisi I DPR RI untuk membahas hal ini.

KPID juga mendorong RUU Penyiaran agar segera ditetapkan. Berlarut-larutnya pengesahan amandeman UU ini menjadi salah satu penyebab kelembagaan KPID tidak berfungsi optimal. “Harus ada percepatan amandemen UU Penyiaran,” kata Falzan. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membahas tiga permasalahan penyiaran yang paling krusial dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2018 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, 25-27 November 2018. Ketiga masalah yang dibahas itu yakni pelaksanaan OSS (Oneline Single Submission dan Sameday Service) untuk permohonan perizinan penyiaran, pedoman pengawasan penyiaran Pemilu 2019 dan Task Force serta anggaran hibah untuk KPID.

Ketua Panitia Rapim KPI 2018 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, ketiga masalah ini akan menjadi pokok bahasan utama dalam rapat pimpinan yang dihadiri Ketua KPID dan kepala dinas yang menaungi KPID. Menurutnya, tiga masalah menjadi hal yang paling mendesak untuk dibicarakan oleh KPI Pusat dan KPID dari 33 Provinsi.

“Pembahasan soal OSS yang merupakan bagian dari bidang perizinan. Lalu bagaimana membuat pedomanan pengawasan penyiaran dalam Pemilu 2019 mendatang serta task forcenya. Dan, yang tak kalah penting untuk dibahas  soal anggaran untuk KPID melalui pola hibah,” kata Ubaid, panggilan akrabnya. 

Rencananya, kegiatan Rapim KPI 2018 ini akan di buka oleh Presiden RI Joko Widodo.  Rapim KPI 2018 juga menyelenggarakan seminar utama yang menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/11/2018). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, akan menjadi keynote speech saat pembukaan Rapim KPI 2018. *** 

 

 

Padang -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) menyindir stasiun televisi yang masih menayangkan konten lokal atau program bermuatan daerah di jam-jam yang minim penonton. IP melihat masih banyak stasiun televisi yang menyalahi aturan bahwa setiap stasiun televisi atau Sistem Siaran Jaringan (SSJ) wajib menyisihkan 10 persen porsi tayangannya untuk muatan lokal. Parahnya, muatan lokal pun kebanyakan ditayangkan di luar jam prime time yakni pukul 00.00 hingga 05.00 pagi.

IP juga mengingatkan seluruh stasiun televisi untuk memahami aturan bahwa 30 persen konten lokal yang disiarkan, harus muncul di jam tayang utama. Gubernur juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar untuk berani mengambil langkah tegas kepada lembaga penyiaran yang menyalahi aturan. 

"Jadi jangan ditayangkan di jam hantu. Ini untuk TV nasional. Meski memang rada mustahil konten lokal ditayangkan di jam utama, jika ada kami apresiasi sekali. Jadi jangan suguhi rakyat lokal itu dengan konten nasional terus. Bosan juga," ujar IP saat sosialisasi tentang iklan layanan masyarakat di Kota Padang, Senin (19/11). 

IP juga meminta para pengelola stasiun televisi untuk lebih banyak memberi porsi terhadap siaran berkonten lokal. Selain mempromosikan budaya daerah, konten lokal juga bisa menjadi alat untuk menarik investasi. Tak hanya konten lokal, IP juga mengingatkan stasiun televisi untuk membuka diri dalam menerima iklan layanan masyarakat. Sesuai aturannya, iklan layanan masyarakat mendapat porsi sebanyak 2 persen dari 24 jam tayangan dalam satu hari. 

"Iklan layanan masyarakat ini memberi peluang bagi kami menyampaikan program kerja. Contohnya soal dana desa, penggunaannya untuk apa. Agar masyarakat memahami," jelas IP. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPID Sumbar selama September-Oktober 2018, stasiun Padang TV memiliki konten lokal paling banyak diantara SSJ lainnya, yakni sebesar 39 persen dari total durasi tayangnya. Posisi Padang TV disusul TVRI Sumbar dengan konten lokal 15 persen, Trans 7 Padang 8,12 persen, Trans TV Padang 8 persen, MNC Padang 5,10 persen, RCTI Padang 5 persen, iNews Padang 5 persen, dan SCTV Padang 4 persen. Kemudian Metro TV Sumbar menayangkan 4,69 persen konten lokal, serta Indosiar Padang, RTV Padang, dan GTV Padang sebesar 4 persen. Stasiun TV One Padang baru menayayngkan 1 persen konten lokal dan terakhir ANTV hanya 0,45 persen. 

"Penurunan dalam jumlah penayangan konten lokal, karena seluruh TV menambah tayangan untuk update bencana Gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala serta Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610," ujar Ketua KPID Sumbar Afriendi. Red dari Republika

 

Jakarta - Agung Suprio memulai diskusi dengan menjelaskan sejarah revolusi industri hingga revolusi 4.0. Menurutnya, sejarah kerap menjelaskan lanskap sosial, ekonomi hingga perubahan perilaku manusianya. 

"Revolusi industri membuat banyak hal sepertinya adanya tempat tinggal, adanya tempat nongkrong dan lain sebagainya," ucapnya dalam forum Pekan Literasi, yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jumat (16/11/2018).

Apa yang terjadi kala itu, nyaris serupa dengan revolusi digital yang kini terjadi sekarang. "Orang bisa mensosialisasikan dirinya sendiri melalui sosial medianya, menjadi content provider. Setiap peristiwa selalu menggambarkan perubahan," tutur koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI ini.

Setelah ulasan itu, pria yang akrab disapa Agung ini, menjelaskan posisi penyiaran konvensional seperti televisi dan radio melalui analog di tengah arus digital. "Posisinya bisa dikatakan dilematis. Di satu sisi digital menjadi sebuah keniscayaan, di sisi yang lain adalah soal payung hukum yang tak kunjung rampung," ucapnya penuh harap.

Agung Suprio juga berpesan kepada ratusan peserta yang hadir di ruang Theater 2 Aqib Suminto agar bijak menyebar konten di jagad sosial media. "Ada narasi moral yang harus disampaikan di sosial media. Itu, adalah tugas teman-teman mahasiswa semua yang sangat intim dengan dunia digital," tuturnya yang disambut tiuh tepuk tangan. *

 

Jakarta – Perkembangan pesat teknologi informasi harus diiringi dengan referensi memadai untuk menghindari munculnya informasi palsu/ hoax di tengah masyarakat. Keberadaan pmjnews.com diharap dapat menjadi referensi masyarakat guna memperoleh kebenaran berita. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ) Pusat Yuliandre Darwis saat menghadiri peluncuran aplikasi pmjnews.com oleh Polda Metro Jaya, bertempat di Polda Metro Jaya, (15/11).
Pada Sambutanya Ketua KPI Pusat berharap pmjnews.com akan menjadi role model bagi media lainnya dalam hal etika jurnalistik. “ Semoga pmjnews.com menjadi sebuah platform terpecaya dalam memberi informasi yang benar bagi masyarakat,” ujarnya.

Andre menilai, terobosan polri melalui pmjnews.com merupakan multivitamin untuk memberi citra positif mengenai polri. “Pmjnews.com semakin mengimplementasikan slogan Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)  Polri dan KPI sangat mengapresiasi langkah tersebut” pungkasnya.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs Idham Aziz, M.Si dalam sambutannya mengatakan pmjnews.com merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan oleh bidang humas Polda Metro Jaya. “Setelah peresmian ini diharapkan semua tim pada pmjnews.com harus bekerja semaksimal mungkin serta berkelanjutan dalam memberikan informasi terpercaya dan mengedukasi masyarakat” tuturnya.

Idham juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah menyumbang 60% lebih berita positif baik melalui media mainstream maupun new media.“Aplikasi ini diharap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat guna mencari informasi yang terpercaya,” ujar Idham mengakhiri pidatonya. Peluncuran aplikasi pmjnews.com dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs Idham Aziz, M.Si , ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (RAP)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.